BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Cadar atau niqab merupakan kain penutup wajah yang sering dipakai oleh sebagian orang Islam. Beberapa pendapat tentang penggunaan cadar baik dari ulama terdahulu maupun ulama pada zaman sekarang. Bahkan kini semakin banyak pendapat tentang cadar membuat umat muslim bingung apakah cadar hukumnya wajib atau sunnah.

Mengetahui hal itu membuat penulis menjadi tertarik untuk mengangkat permasalahan ini. Pembahasan tentang cadar diangkat agar memberikan penjelasan kepada umat muslim dalam mempertimbangkan hukum penggunaan cadar.

B.   Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pandangan Mazhab Hanafi?
  2. Bagaimana pandangan Mazhab Maliki?
  3. Bagaimana pandangan Mazhab Syafi’i?
  4. Bagaiamana pandangan Mazhab Hambali?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui pandangan Mazhab Hanafi.
  2. Mengetahui pandangan Mazhab Maliki.
  3. Mengetahui pandangan Mazhab Syafi’i.
  4. Mengetahui pandangan Mazhab Hambali.

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Imam Abu Hanifah (mazdhab Hanafi)

Menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,”.

B.       Imam Malik (Mazdhab Maliki)

Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.[1]

 

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ – أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.

Artinya, “Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,”.

C.      Iman Syafi’i

Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

Artinya, “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,”.[2]

Meskipun harus diakui bahwa pendapat yang mu’tamad dalam dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan pihak lain (al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

“Bahwa perempuan memiliki tiga uarat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan. Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad…”.[3]

D.      Mazhab Hambali

Ibnu Muflih berkata: "Imam Ahmad berkata: 'Maksud ayat tersebut adalah janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat." Abu Thalib menukil penjelasan dari Beliau (Imam Ahmad): 'Kuku Wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan." Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, dan ulama mazhab Maliki, menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya atau hanya sunnah pemakaiannya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa wajah termasuk aurat, sehingga wajib ditutupi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Cadar dalam padangan Islam sendiri terdapat berbagai padangan. Masing-masing ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai cadar. Dari padangan para uluama terdahulu maupun masa kini ada yang mewajibkan, adanya menyunnahkan, dan ada yang mengatakan cadar hanya budaya Arab. Oleh karena itu dari berbagai pendapat tersebut semua kembali kepada pribadi masing-masing apakah ingin menggunakan cadar atau tidak.

B.       Saran

Sebaiknya jika seorang muslim bingung akan penggunaan cadar. Dia dapat mempelajari atau membaca terlebih dahulu tentang berbagai pendapat ulama mengenai penggunaan cadar. Setelah mendapatkan ilmu atau pengetahuan tentang penggunaa cadar maka muslim tersebut dapat menentukan sendiri akan hukum atau pendapat dari siapa yang ingin digunakannya.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Mawsu’atul, Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI

 

Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut: Dar al-Fikr, juz, II

 



[1] Al-Mawsu’atul, Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, (Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI), hlm.134.

[2] Al-Mawsu’atul, Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, (Kuwait-Wizaratul: Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI), hlm.134.

[3] Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani, (Bairut: Dar al-Fikr, juz, II), hlm.112.