BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema
bagi hasil (syirkah), dimana Bank menempatkan dana sebagai modal untuk usaha
nasabah, dan selanjutnya Bank dan Nasabah akan melakukan bagi hasil atas usaha
sesuai nisbah yang disepakati pada jangka waktu tertantu. Dengan skema
Musyarakah, anda dapat memanfaatkan pembiayaan ini untuk investasi atau modal
kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan fleksibilitas pembayaran.
Fasilitas pembiayaan ini dapat digunakan untuk membiayai suatu project maupun
membiayai kebutuhan pengadaan barang investasi atau modal kerja usaha. Dalam
skema pembiayaan ini, Nasabah wajib menyerahkan laporan usaha (realisasi
sales/pendapatan) kepada bank untuk menentukan bagi hasil atas usaha.
Selain itu musyarakah juga digunakan untuk
pengalihan bayar hutang. Hal itu menjadi permasalahan yang banyak belum
diketahui apakah pada pembeyaran hutang secara take over pada akad musyarakah
dalam Islam hukumnya boleh atau tidak. Oleh karena itu akan dibahas dalam
pembahasan kali ini.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana penyelesaian hutang yang
dialihkan secara take over dengan akad musyarakah?
- Bagaimana hukum Islam terhadap
penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah?
C. Tujuan
- Mengetahui penyelesaian hutang yang
dialihkan secara take over dengan akad musyarakah.
- Mengetahui hukum Islam terhadap
penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyelesaian Hutang Yang
Dialihkan Secara Take Over Dengan Akad Musyarakah
Penyelesaian
hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah
adalah pemindahan sisa hutang yang dimiliki
oleh nasabah dari Lembaga
Keuangan Non Syariah
atau Lembaga Keuangan Syariah kepada Bank
Syariah lainnya dengan akad qard yang selanjutnya hutang nasabah kepada Bank Syariah diselesaikan dengan akad musyarakah, yang mana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan. Prosedur penerapan penyelesaian hutang
yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah diawali dengan nasabah
mengajukan permohonan pembiayaan take
over ke customer service Bank Syariah. Setelah permohonan disetujui,
Pihak Bank melunasi hutang
nasabah dari
suatu Lembaga Keuangan Konvensional dengan
akad qard atas seizin dari Lembaga Keuangan Konvensional yang ditake over.[1]
Setelah Bank Syariah berhasil
mentake over sisa hutang nasabah, maka Bank Syariah
membuat akad baru dengan nasabah guna untuk penyelesaian sisa hutang nasabah
kepada Bank Syariah. Akad
baru tersebut
adalah akad pembiayaan musyarakah. Akad musyarakah diberikan
kepada nasabah sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh
kedua belah pihak dengan prinsip bagi hasil. Fasilitas pembiayaan musyarakah
dipergunakan nasabah untuk keperluan proyek usaha pada suatu tempat dan jenis
usaha yang telah menjadi obyek musyarakah dengan sharing pembiayaan bank dan nasabah
yang telah disepakati dengan perincian Total
Project Cost (TPC), misal: untuk biaya pra oprasi, tanah,
bangunan dan sarana-sarana, mesin dan peralatan, dll.
Selanjutnya nasabah
akan membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana yang dimiliki
oleh BRI Syariah.
Selain itu nasabah
dan BRI Syariah
membuat dan menyetujui untuk
menentukan nisbah bagi hasil atas pendapatan sebelum dipotong pajak dan
ongkos-ongkos yang
sesuai dengan putusan pembiayaan
hingga angsuran berakhir. Akad pembiayaan untuk penyelesaian hutang yang dialihkan
secara take over ini menggunakan akad musyarakah karena jenis hutang yang di take over dari Lembaga Keuangan Konvensional
merupakan hutang untuk proyek usaha.[2]
Isi
dari akad
musyarakah diantaranya menjelaskan tentang jumlah dan penggunaan pembiayaan, penarikan pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan pembayaran bagi hasil, penyertaan modal, jaminan, asuransi dan transaksi perjanjian lainnya yang dalam hal ini akan dijelaskan oleh pihak Bank Syariah
kepada nasabah dan apabila terjadi
kesepakatan, maka pihak Bank Syariah dan nasabah menandatangani perjanjian
yang dapat dijadikan
sebagai pengikatan pihak yang tunduk pada
ketentuan perjanjian. Transaksi take over dengan akad musyarakah ini memang
tidak tercantum dalam surat khusus perjanjian pembiayaan take over, karena
transaksi take over ini telah dijelaskan secara tertulis dalam surat penawaran. Transaksi take over merupakan salah satu teknis Bank Syariah
dalam memberikan
pembiayaan musyarakah. Bagi nasabah yang jaminannya
masih di bank lain atau masih punya tanggungan di
bank lain
dapat menggunakan jasa
pengalihan hutang yang dialihkan secara take over dengan
jenis pembiayaan musyarakah di Bank Syariah, dengan syarat nasabah tidak
melakukan wanprestasi sebelumnya di lembaga keuangan konvensional (LKK).
B.
Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Hutang Yang Dialihkan Secara
Take Over Dengan Akad Musyarakah
Pembiayaan take over dalam muamalah disebut
pengalihan hutang, di Bank Syariah pembiayaan take over menggunakan akad hiwalah adalah apabila
hutang nasabah yang ditake over terdiri dari hutang pokok,
namun jika hutang nasabah terdiri dari hutang pokok plus bunga, maka bank syariah akan memberikan qard kepada nasabah. Peminjaman tersebut
berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul dan Ijma' para ulama, karena
pembiayaan take over dilakukan
dengan dasar tolong menolong. Dalam surat al-Maidah ayat 2.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا
تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا
الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا
مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا
تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ
شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah,
dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu
(hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan
jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka
mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan
ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu
kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat
melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”.[3]
Qard merupakan produk perbankan syariah
yang mengacu pada prinsip
pinjam-meminjam. transaksi ini mengacu pada prinsip pinjam meminjam yang tidak dibolehkan adanya tambahan
sebesar apapun. Jika dalam prakteknya ada tambahan (ziyadah) maka transaksi tersebut sudah termasuk
dalam kategori riba nasi’ah. Transaksi penyelesaian hutang yang telah ditake over ini berlanjut
pada kesepakatan antara nasabah
dan bank untuk membuat akad baru, yakni akad
musyarakah. Transaksi ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam al-Qur’an
surat an-Nisa’: 12, surat Shad:
24.
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ
اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ
الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ
ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ
كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ
تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ
وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا
اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى
بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ
حَلِيْمٌۗ
Artinya: “Dan
bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu)
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah
dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi)
wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang
meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan
tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu)
atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang
dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada
ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun”.[4]
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ
نَعْجَتِكَ اِلٰى نِعَاجِهٖۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ
بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ
وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ وَظَنَّ دَاوٗدُ اَنَّمَا فَتَنّٰهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهٗ
وَخَرَّ رَاكِعًا وَّاَنَابَ ۩
Artinya: “Dia
(Dawud) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta
kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara
orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka
yang begitu.” Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan
kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat”.[5]
Analisis penerapan
transaksi penyelesaian hutang yang dialihkan
secara take over dengan
akad musyarakah di Bank Syariah
adalah sebagai berikut: Pertama, dilihat dari segi rukun
yang terdapat dalam akad qard. Rukun
qard adalah dua pihak yang berakad, yakni nasabah (muqtarid}) dan Bank Syariah (muqrid}),
obyek qard} (muqrad}), yakni dana talangan untuk mentake over hutang dari
Lembaga Keuangan konvensional, sigat qard, yakni suatu perjanjian tertulis yang menyatakan
bahwa kedua pihak telah menerangkan dengan sebenar-benarnya dan secara sah untuk melaksanakan pelunasan
take over dan nasabah
berkewajiban mengembalikan pinjaman yang diberikan oleh Bank Syariah. Syarat sah
qard adalah barang (uang) yang dipinjamkan harus yang memiliki manfaat, transaksi
dengan akad
ini sangat
bermanfaat terutama
bagi nasabah yang membutuhkan pembiayaan untuk
menalangi hutang yang ingin terhindar dari transaksi yang berbasis bunga di Lembaga Keuangan Konvensional
(LKK).
Akad
pembiayaan musyarakah dianggap sah apabila dengan kehendaknya sendiri (tidak
ada unsur paksaan) antara kedua belah pihak, dan ini sesuai dengan surat
An-Nisa' ayat 29:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا
تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ
اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas
dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”.[6]
Mayoritas ulama berpendapat bahwa penegasan transaksi hutang piutang dengan tulisan dan saksi
adalah disunnahkan, berlainan
dengan pendapat Ibnu Hazm dan sebagian tabi'iyn yang berpendapat bahwa
itu wajib dalam hutang yang ditentukan masa pembayarannya. Allah berfirman
dalam surat Al-Baqarah ayat 282.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ
بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ
الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ
يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ
مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ
اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا
تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ
ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا
تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا
بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا
اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ
تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ
اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia
menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah
dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun
daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah
(keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya
mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh)
seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai
dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi
mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan
janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil
maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat
menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali
jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,
maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi
apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga
saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan
pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu,
dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[7]
Akad musyarakah
di Bank Syariah merupakan akad tijarah
yang berbasis natural uncertainty contracts atau akad
di mana pihak-pihak yang bertransaksi saling
mencampurkan asetnya
menjadi satu dan kemudian menanggung resiko
secara bersama-sama untuk
mendapatkan laba. Kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan, namun perhitungan bagi hasil (nisbah)
disebutkan dengan jelas dalam kontrak.
Penerapan
penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah
di Bank
Syariah yaitu Bank Syariah
memberikan qard} kepada
nasabah untuk melunasi
kredit (hutang)nya, yang selanjutnya hutang nasabah berpindah ke Bank Syariah, Bank Syariah dan nasabah membuat akad musyarakah guna untuk penyelesaian sisa hutang nasabah kepada Bank Syariah
yang mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan. Selain
itu nasabah dan bank
membuat dan menyetujui untuk menentukan nisbah
bagi hasil atas pendapatan.
Berdasarkan transaksi penyelesaian hutang yang dialihkan secara
take over dengan akad musyarakah, dapat diketahui
bahwa para pihak telah melaksanakan rukun dan syarat serta ketentuan yang telah sesuai
dengan syariat Islam, sehingga
transaksi semacam ini diperbolehkan dalam Islam,
maka secara tidak langsung juga sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengawasan merupakan salah satu
bagian terpenting dalam sebuah organisasi. Melalui pengawasan dapat memberikan
pengaruh besar terhadap sebuah organisai sehingga organisasi dapat berjalan
dengan baik tanpa adanya pelanggar aturan dari dalam maupun luar organisai. Pengawasan
memiliki beberapa hal penting diantaranya adalah ruang lingkup pengawasan,
pengawasan melekat, pengawasan internal, pengawasan internal. Semua itu merupakan
bagian dari pengawasan yang wajib ada dalam sebuah organisasi.
B.
Saran
Sebaiknya setelah mempelajari
pembahasan tentang pengawasan. Seluruh peserta yang turut menghadiri pembelajaran
tersebut dapat melaksanakan praktek pengawasan terutama dalam praktek
berorganisasi. Hal itu dilakukan agar hasil pembelajaran dapat bermanfaat dan
terealisasi dengan baik. Sehingga dapat memberikan kontribusi dalam sebuah
organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://digilib.uinsby.ac.id/8668/
Kementrian Agama RI. 2019. Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV. Banten:
Forum Yayasan Al-Qur’an.
Uswatun. 2010. Penyelesaian hutang yang dialihkan secara Take
Over dengan Akad Musyarakah di BRI Syariah KCP Diponegoro Surabaya. Undergraduate
thesis. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Surabaya.
[1] http://digilib.uinsby.ac.id/8668/
diakses pada tanggal 8-6-2021 pukul 9.53
[2] Uswatun, Penyelesaian
hutang yang dialihkan secara Take Over dengan Akad Musyarakah di BRI Syariah
KCP Diponegoro Surabaya. Undergraduate
thesis, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2010), hlm.74.
[3] Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV,
(Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an, 2019), hlm.142.
[4] Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV,
(Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an, 2019), hlm.354.
[5] Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV,
(Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an, 2019), hlm.387.
[6] Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV,
(Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an, 2019), hlm.138.
[7] Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV,
(Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an, 2019), hlm.83.

0 Komentar