BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil (syirkah), dimana Bank menempatkan dana sebagai modal untuk usaha nasabah, dan selanjutnya Bank dan Nasabah akan melakukan bagi hasil atas usaha sesuai nisbah yang disepakati pada jangka waktu tertantu. Dengan skema Musyarakah, anda dapat memanfaatkan pembiayaan ini untuk investasi atau modal kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan fleksibilitas pembayaran. Fasilitas pembiayaan ini dapat digunakan untuk membiayai suatu project maupun membiayai kebutuhan pengadaan barang investasi atau modal kerja usaha. Dalam skema pembiayaan ini, Nasabah wajib menyerahkan laporan usaha (realisasi sales/pendapatan) kepada bank untuk menentukan bagi hasil atas usaha.

Selain itu musyarakah juga digunakan untuk pengalihan bayar hutang. Hal itu menjadi permasalahan yang banyak belum diketahui apakah pada pembeyaran hutang secara take over pada akad musyarakah dalam Islam hukumnya boleh atau tidak. Oleh karena itu akan dibahas dalam pembahasan kali ini.

B.   Rumusan Masalah

  1. Bagaimana penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah?
  2. Bagaimana hukum Islam terhadap penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah.
  2. Mengetahui hukum Islam terhadap penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah.

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Penyelesaian Hutang Yang Dialihkan Secara Take Over Dengan Akad Musyarakah

Penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah adalah pemindahan sisa hutang yang dimiliki oleh nasabah dari Lembaga Keuangan Non Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah kepada Bank Syariah lainnya dengan akad qard yang selanjutnya hutang nasabah kepada Bank Syariah diselesaikan dengan akad musyarakah, yang mana masing-masing pihak memberikan kontribusi  dana  (atau  amal/expertise)  dengan  kesepakatan  bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Prosedur penerapan penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah diawali dengan nasabah mengajukan permohonan pembiayaan take over ke customer service Bank Syariah. Setelah permohonan disetujui, Pihak Bank melunasi hutang nasabah dari suatu Lembaga Keuangan Konvensional dengan akad qard atas seizin dari Lembaga Keuangan Konvensional yang ditake over.[1]

Setelah Bank Syariah berhasil mentake over sisa hutang nasabah, maka Bank Syariah membuat akad baru dengan nasabah guna untuk penyelesaian sisa hutang nasabah kepada Bank Syariah. Akad baru tersebut adalah akad pembiayaan musyarakah. Akad musyarakah diberikan kepada nasabah sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan prinsip bagi hasil. Fasilitas pembiayaan musyarakah dipergunakan nasabah untuk keperluan proyek usaha pada suatu tempat dan jenis usaha yang telah menjadi obyek musyarakah dengan sharing pembiayaan bank dan nasabah yang telah disepakati dengan perincian Total Project Cost (TPC), misal:  untuk biaya pra oprasi, tanah, bangunan dan sarana-sarana, mesin dan peralatan, dll.

Selanjutnya nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh BRI Syariah. Selain itu nasabah dan BRI Syariah membuat dan menyetujui untuk menentukan nisbah bagi hasil atas pendapatan sebelum dipotong pajak dan ongkos-ongkos yang sesuai dengan putusan pembiayaan hingga angsuran berakhir. Akad pembiayaan untuk penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over ini menggunakan akad musyarakah karena jenis hutang yang di take over dari Lembaga Keuangan Konvensional merupakan hutang untuk proyek usaha.[2]

Isi dari akad musyarakah diantaranya menjelaskan tentang jumlah dan penggunaan pembiayaan, penarikan pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan pembayaran bagi hasil, penyertaan modal, jaminan, asuransi dan transaksi perjanjian lainnya yang dalam hal ini akan dijelaskan oleh pihak Bank Syariah kepada nasabah dan apabila terjadi kesepakatan, maka pihak Bank Syariah dan nasabah menandatangani perjanjian yang dapat dijadikan sebagai pengikatan pihak yang tunduk pada ketentuan perjanjian. Transaksi take over dengan akad musyarakah ini memang tidak tercantum dalam surat khusus perjanjian pembiayaan take over, karena transaksi take over ini telah dijelaskan secara tertulis dalam surat penawaran. Transaksi take over merupakan salah satu teknis Bank Syariah dalam memberikan pembiayaan musyarakah. Bagi nasabah yang jaminannya masih di bank lain atau masih punya tanggungan di bank lain dapat menggunakan jasa pengalihan hutang yang dialihkan secara take over dengan jenis pembiayaan musyarakah di Bank Syariah, dengan syarat nasabah tidak melakukan wanprestasi sebelumnya di lembaga keuangan konvensional (LKK).

 

 

 

B.       Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Hutang Yang Dialihkan Secara Take Over Dengan Akad Musyarakah

Pembiayaan take over dalam muamalah disebut pengalihan hutang, di Bank Syariah pembiayaan take over menggunakan akad hiwalah adalah apabila hutang nasabah yang ditake over terdiri dari hutang pokok, namun jika hutang nasabah terdiri dari hutang pokok plus bunga, maka bank syariah akan memberikan qard kepada nasabah. Peminjaman tersebut berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul dan Ijma' para ulama, karena pembiayaan take over dilakukan dengan dasar tolong menolong. Dalam surat al-Maidah ayat 2.   

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”.[3]

Qard merupakan produk perbankan syariah yang mengacu pada prinsip pinjam-meminjam. transaksi ini mengacu pada prinsip pinjam meminjam yang tidak dibolehkan adanya tambahan sebesar apapun. Jika dalam prakteknya ada tambahan (ziyadah) maka transaksi tersebut sudah termasuk dalam kategori riba nasi’ah. Transaksi penyelesaian hutang yang telah ditake over ini berlanjut pada kesepakatan antara nasabah dan bank untuk membuat akad baru, yakni akad musyarakah. Transaksi ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam al-Qur’an surat an-Nisa’: 12, surat Shad: 24.

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ

Artinya: “Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.  Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun”.[4]

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ اِلٰى نِعَاجِهٖۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ وَظَنَّ دَاوٗدُ اَنَّمَا فَتَنّٰهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهٗ وَخَرَّ رَاكِعًا وَّاَنَابَ ۩

Artinya: “Dia (Dawud) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat”.[5]

Analisis penerapan transaksi penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah di Bank Syariah adalah sebagai berikut: Pertama, dilihat dari segi rukun yang terdapat dalam akad qard. Rukun qard adalah dua pihak yang berakad, yakni nasabah (muqtarid}) dan Bank Syariah (muqrid}), obyek qard} (muqrad}), yakni dana talangan untuk mentake over hutang dari Lembaga Keuangan konvensional, sigat qard, yakni suatu perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa kedua pihak telah menerangkan dengan sebenar-benarnya dan secara sah untuk melaksanakan pelunasan take over dan nasabah berkewajiban mengembalikan pinjaman yang diberikan oleh Bank Syariah. Syarat sah qard adalah barang (uang) yang dipinjamkan harus yang memiliki manfaat, transaksi dengan akad ini sangat bermanfaat terutama bagi nasabah yang membutuhkan pembiayaan untuk menalangi hutang yang ingin terhindar dari transaksi yang berbasis bunga di Lembaga Keuangan Konvensional (LKK). 

Akad pembiayaan musyarakah dianggap sah apabila dengan kehendaknya sendiri (tidak ada unsur paksaan) antara kedua belah pihak, dan ini sesuai dengan surat An-Nisa' ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”.[6]

Mayoritas ulama berpendapat bahwa penegasan transaksi hutang piutang dengan tulisan dan saksi adalah disunnahkan, berlainan dengan pendapat Ibnu Hazm dan sebagian tabi'iyn yang berpendapat bahwa itu wajib dalam hutang yang ditentukan masa pembayarannya. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 282.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[7]

Akad musyarakah di Bank Syariah merupakan akad tijarah yang berbasis natural uncertainty contracts atau akad di mana pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu dan kemudian menanggung resiko secara bersama-sama untuk mendapatkan laba. Kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan, namun perhitungan bagi hasil (nisbah) disebutkan dengan jelas dalam kontrak. 

Penerapan penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah di Bank Syariah yaitu Bank Syariah memberikan qard} kepada nasabah untuk melunasi kredit (hutang)nya, yang selanjutnya hutang nasabah berpindah ke Bank Syariah, Bank Syariah dan nasabah membuat akad musyarakah guna untuk penyelesaian sisa hutang nasabah kepada Bank Syariah yang mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan. Selain itu nasabah dan bank membuat dan menyetujui untuk menentukan nisbah bagi hasil atas pendapatan.

Berdasarkan transaksi penyelesaian hutang yang dialihkan secara take over dengan akad musyarakah, dapat diketahui bahwa para pihak telah melaksanakan rukun dan syarat serta ketentuan yang telah sesuai dengan syariat Islam, sehingga transaksi semacam ini diperbolehkan dalam Islam, maka secara tidak langsung juga sesuai dengan fatwa DSN-MUI.


BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Pengawasan merupakan salah satu bagian terpenting dalam sebuah organisasi. Melalui pengawasan dapat memberikan pengaruh besar terhadap sebuah organisai sehingga organisasi dapat berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggar aturan dari dalam maupun luar organisai. Pengawasan memiliki beberapa hal penting diantaranya adalah ruang lingkup pengawasan, pengawasan melekat, pengawasan internal, pengawasan internal. Semua itu merupakan bagian dari pengawasan yang wajib ada dalam sebuah organisasi.

B.       Saran

Sebaiknya setelah mempelajari pembahasan tentang pengawasan. Seluruh peserta yang turut menghadiri pembelajaran tersebut dapat melaksanakan praktek pengawasan terutama dalam praktek berorganisasi. Hal itu dilakukan agar hasil pembelajaran dapat bermanfaat dan terealisasi dengan baik. Sehingga dapat memberikan kontribusi dalam sebuah organisasi.


DAFTAR PUSTAKA

http://digilib.uinsby.ac.id/8668/

 

Kementrian Agama RI. 2019. Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV. Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an.

 

Uswatun. 2010. Penyelesaian hutang yang dialihkan secara Take Over dengan Akad Musyarakah di BRI Syariah KCP Diponegoro Surabaya. Undergraduate thesis. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Surabaya.

 

 

 



[1] http://digilib.uinsby.ac.id/8668/ diakses pada tanggal 8-6-2021 pukul 9.53

[2] Uswatun, Penyelesaian hutang yang dialihkan secara Take Over dengan Akad Musyarakah di BRI Syariah KCP Diponegoro Surabaya. Undergraduate thesis, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2010), hlm.74.

[3] Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV, (Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an, 2019), hlm.142.

[4] Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV, (Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an, 2019), hlm.354.

[5] Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV, (Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an, 2019), hlm.387.

[6] Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV, (Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an, 2019), hlm.138.

[7] Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Cet. XIV, (Banten: Forum Yayasan Al-Qur’an, 2019), hlm.83.