BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perpustakaan merupakan salah satu wadah yang digunakan
untuk menampung berbagai buku. Buku yang ada nantikan akan digunakan oleh pihak
yang membutuhkan. Hal itu dilakukan
untuk membantu memudahkan orang lain dalam mencari referensi baik itu untuk
tugas, pekerjaan,dan lain-lain. Tentunya perpustakaan tidak dilepaskan begitu saja
mengingat tentu harus ada orang yang menjaga perpustakaan tersebut.
Orang
yang biasa menjaga perpustakaan biasa disebut dengan seorang pustakawan. Pustakawan
adalah orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan memanajemen perpustakaan. Baik
kemampuannya diperoleh melalui pendidikan maupun pelatihan yang didapat dari
luar. Oleh karena itu penting untuk mengetahui bagaimana kode etik seorang
pustakawan.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian kode
etik pustakawan?
- Bagaimana perpustakaan
menurut UU?
- Apa saja jenis koleksi
perpustakaan?
C. Tujuan
- Mengetahui pengertian
koleksi perpustakaan.
- Mengetahui perpustakaan
menurut UU.
- Mengetahui jenis koleksi perpustakaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kode Etik Pustakawan
Menurut ALA
Glosseary of Library and Information Science dalam Hermawan dan Zen kode
etik adalah pernyataan standar profesi yang ideal yang dianut oleh kelompok
profesional atau organisasi profesi untuk menuntun anggotanya dalam mengemban
tanggung jawab profesionalnya. Definisi ini menekankan adanya standar profesi
yang hendak dicapai oleh organisasi profesi. Kode etik profesi ini akan dipakai
sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi
kepada mereka yang memerlukannya.[1]
Dalam bukunya, Hermawan menyimpulkan
bahwa kode etik pustakawan merupakan standar tingkah laku dan norma yang
seharusnya dapat menuntun para pustakawan dalam melaksanakan tugas
profesionalnya. Pustakawan dalam berperilaku sudah diatur dalam kode
etik sehingga memungkinkan membangun citra baik profesi dan meminimalkan
terjadinya perilaku menyimpang pustakawan dalam menjalankan profesi. Dapat
dikatakan juga bahwa kode etik dapat melindugi masyarakat dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
Berdasarkan the
Code of Ethics for Librarian and Information Professionals yang
dikeluarkan oleh the Polish Librarians Association, kode etik
pustakawan dan profesi informasi didefinisikan sebagai prinsip dasar yang
mengikat semua anggota profesi dan memperkenalkan tugas sosial dan tanggung
jawab etik mereka di semua lingkungan kegiatan profesinya. Sedangkan menurut code of ethics for librarians yang
telah diakui dalam the Annual General Conference of the Japan Library
Association June 4, 1980, kode etik pustakawan adalah tata tertib yang
mengatur diri pustakawan, yang bermaksud untuk mengerjakan tugasnya dengan cara
merealisasikan tanggung jawabnya terhadap perpustakaan di mata masyarakat.[2] Kedua pernyataan tersebut
menunjukkan bahwa kode etik pustakawan meupakan prinsip dan aturan yang berlaku
untuk semua anggota profesi dan mereka bertanggung jawab atas kode etik yang
mengikat profesinya, termasuk untuk merealisasikan tugas-tugasnya.
B.
Perpustakaan Menurut UU
Undang-Undang
Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah
institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam
secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pemustaka
adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat,
atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Pustakawan
adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab
untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.[3]
Undang-Undang
Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan memberikan definisi tentang Perpustakaan,
Koleksi Perpustakaan, Koleksi Nasional, Naskah Kuno, Perpustakaan Nasional,
Perpustkaan Umum, Perpustakaan Khusus, Pustakawan, Pemustaka, Organisasi
Profesi Pustakawan dan Bahan Perpustakaan. UU Perpustakaan ini disebut-sebut
memiliki pertimbangan sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan
nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, dan
dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya
gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai
sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Undang-Undang
Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan disahkan Presiden Doktor Haji Susilo
Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Nopember 2007. UU 43 tahun 2007 tentang
Perpustakaan diundangkan pada tanggal 1 Nopember 2007 di Jakarta oleh Menkumham
Andi Mattalatta. Agar setiap orang mengetahuinya UU 43 tahun 2007 tentang
Perpustakaan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 129, dan. Penjelasan Atas UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774.
Adanya
UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan ini diharapkan keberadaan perpustakaan
benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi
ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan
perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian
masyarakat Indonesia.Pertimbangan Undang-Undang
Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah:
- Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
- Bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan
kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan
budaya bangsa;
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
- Bahwa ketentuan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan
sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang
tersendiri;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Perpustakaan;
C.
Tujuan Kode Etik Pustakawan
dan Kewajiban Pustakwan Terhadap Kode Etik
Dibuatnya kode etik tentu saja tidak didirikan begitu saja. Pasti ada tujuannya.
Pertama, bertujuan untuk menjaga martabat dan menjaga moral profesi. Kita tahu
bahwa tanpa adanya kode etik, akan semakin banyak penyelewengan. Maka dari
itu, untuk meminimalisir hal tersebut, dibuatkan kode etik sebagai control.
Kedua, berperan untuk memelihara hubungan anggota profesi pustakawan satu dengan
yang lain. Ketiga, meningkatkan pengabdian anggota seprofesi. [4]
Tujuan kode etik keempat meningkatkan mutu profesi. Tentu saja sangat
penting sekali sebuah mutu. Mutu yang baik mendorong seseorang bisa lebih
percaya diri, berlaku juga sebaliknya. Terakhir bertujuan untuk melindungi masyarakat
pemakai. Seandainya tidak ada kode etik pustakawan, mungkin peluang
penyalahgunaan profesi lebih besar, dan semakin banyak pula masyarakat menjadi
korban penipuan.
Adapun tujuan lain dari kode etik yang sebenarnya banyak sekali
manfaatnya. Misalnya dapat dijadikan sebagai sarana membina dan membentuk
karakter pustakawan, mengawasi tingkah laku pustakawan sekaligus dapat
bertujuan untuk melakukan kontrol sosial. Termasuk pula memperhatikan
bagaimana cara mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antara sesama
anggota dengan masyarakat. Sehingga perlahan juga akan menumbuhkan rasa
kepercayaan masyarakat terhadap perpustakaan. Jika rasa kepercayaan yang ditunjukan
masyarakat positif, maka akan mempengaruhi citra perpustakaan tersebut dengan
positif juga. Jika sebelum-sebelumnya sudah
mengupas tentang kode etik sebagai landasan penting. Maka ada yang tidak kalah
penting juga yang harus diketahui oleh pustakawan. Yaitu mengetahui kewajiban
pustakawan. Tidak banyak orang yang tahu bahwa pustakawan memiliki kewajiban
juga.
Tentu
saja kewajiban pertama adalah berkewajiban terhadap bangsa dan Negara, karena
literasi secara tidak langsung sangat erat dengan bangsa dan Negara. Tidak
banyak yang tahu bahwa pustakawan ternyata memiliki tanggung jawab menjaga
martabat dan moral bangsa. Dari sini dapat dilihat peran dan tanggung-jawab
seorang pustakawan ternyata tidaklah mudah.
Selain
berkewajiban kepada bangsa dan Negara, pustakawan ternyata juga memiliki
kewajiban kepada masyarakat. Salah satu bentuk kewajiban kepada masyarakat
dapat ditunjukan lewat pelayanan masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan.
Misalnya melayani sesuai prosedur dan tanggap. Bentuk lain bisa dengan
menjaga privasi masyarakat (sebagai klien atau pengunjung) yang ditemui atau
bahan pustaka yang dipinjam pengguna perpustakaan. Adapun bentuk tanggung-jawab
ke masyarakat, dengan menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata
masyarakat ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan dan lingkungan tempat
kerja asal sesuai dengan tema pendidikan dan sosial budaya
Jika
sebelumnya disebutkan bahwa pustakawan bertanggung-jawab terhadap kewajiban
profesinya. Nah, ada beberapa kewajiban, diantaranya melaksanakan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan sekaligus bertanggung jawab menghormati
hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan. Pustakawan
juga memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan baik dengan rekan sejawat dengan
cara saling menghormati, bersikap adil dan membangun kerjasama. Bagaimanapun
juga, kerjasama inilah kunci keberhasilan networking dalam satu tim. Termasuk
bertanggung-jawab kepada diri sendiri agar tidak melakukan tindakan tidak baik,
misalnya menyalahgunakan fasilitas, menyalahgunakan rekan kerja dan agar tidak
bertindak seenaknya, harus professional.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kode etik pustakawan merupakan suatu aturan yang mengatur etika seorang
pustakawan. Hal itu dilakukan agar memberikan kenyamanan terhadap pengunjung
yang dating ke perpustakaan. Kode etik pustakawan sediri telah banyak diatur.
B.
Saran
Sebaiknya seorang pustakawan memahami apa saja yang menjadi kode etik
pustakawan. Sehingga seorang pustakawan dapat memberikan kenyamanan kepada
setiap pengunjung perpustakaan sesuai dengan etika yang telah diatur dalam kode
etik pustakawan.
.
DAFTAR PUSTAKA
Hermawan, R. and Zulfikar Z. 2006. Etika
Kepustakawanan: suatu pendekatan terhadap kode etik pustakawan Indonesia. Jakarta:
Sagung Seto.
http://www.ifla.org/faife/professional-codes-of-ethics-for-librarians.
https://penerbitbukudeepublish.com/pengertian-kode-etik-pustakawan/
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-43-2007-perpustakaan?amp
[1] R. Hermawan, and Z. Zulfikar, Etika
Kepustakawanan: suatu pendekatan terhadap kode etik pustakawan Indonesia, (Jakarta:
Sagung Seto, 2006), hlm.65.
[2] http://www.ifla.org/faife/professional-codes-of-ethics-for-librarians.
Diakses pada tanggal 8-4-2021 pukul 16.57
[3] https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-43-2007-perpustakaan?amp
diakses pada tanggal 29-4-2021 pukul 9.37
[4] https://penerbitbukudeepublish.com/pengertian-kode-etik-pustakawan/
diakses pada tanggal 28-4-2021 pukul 16.57
.jpg)
0 Komentar