BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Perpustakaan merupakan salah satu wadah yang digunakan untuk menampung berbagai buku. Buku yang ada nantikan akan digunakan oleh pihak yang membutuhkan. Hal itu dilakukan untuk membantu memudahkan orang lain dalam mencari referensi baik itu untuk tugas, pekerjaan,dan lain-lain. Tentunya perpustakaan tidak dilepaskan begitu saja mengingat tentu harus ada orang yang menjaga perpustakaan tersebut.

Orang yang biasa menjaga perpustakaan biasa disebut dengan seorang pustakawan. Pustakawan adalah orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan memanajemen perpustakaan. Baik kemampuannya diperoleh melalui pendidikan maupun pelatihan yang didapat dari luar. Oleh karena itu penting untuk mengetahui bagaimana kode etik seorang pustakawan.

B.   Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian kode etik pustakawan?
  2. Bagaimana perpustakaan menurut UU?
  3. Apa saja jenis koleksi perpustakaan?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui pengertian koleksi perpustakaan.
  2. Mengetahui perpustakaan menurut UU.
  3. Mengetahui jenis koleksi perpustakaan.

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kode Etik Pustakawan

Menurut ALA Glosseary of Library and Information Science dalam Hermawan dan Zen kode etik adalah pernyataan standar profesi yang ideal yang dianut oleh kelompok profesional atau organisasi profesi untuk menuntun anggotanya dalam mengemban tanggung jawab profesionalnya. Definisi ini menekankan adanya standar profesi yang hendak dicapai oleh organisasi profesi. Kode etik profesi ini akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya.[1]

Dalam bukunya, Hermawan menyimpulkan bahwa kode etik pustakawan merupakan standar tingkah laku dan norma yang seharusnya dapat menuntun para pustakawan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.  Pustakawan dalam berperilaku sudah diatur dalam kode etik sehingga memungkinkan membangun citra baik profesi dan meminimalkan terjadinya perilaku menyimpang pustakawan dalam menjalankan profesi. Dapat dikatakan juga bahwa kode etik dapat melindugi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.

Berdasarkan the Code of Ethics for Librarian and Information Professionals yang dikeluarkan oleh the Polish Librarians Association, kode etik pustakawan dan profesi informasi didefinisikan sebagai prinsip dasar yang mengikat semua anggota profesi dan memperkenalkan tugas sosial dan tanggung jawab etik mereka di semua lingkungan kegiatan profesinya.  Sedangkan menurut code of ethics for librarians yang telah diakui dalam the Annual General Conference of the Japan Library Association June 4, 1980, kode etik pustakawan adalah tata tertib yang mengatur diri pustakawan, yang bermaksud untuk mengerjakan tugasnya dengan cara merealisasikan tanggung jawabnya terhadap perpustakaan di mata masyarakat.[2] Kedua pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kode etik pustakawan meupakan prinsip dan aturan yang berlaku untuk semua anggota profesi dan mereka bertanggung jawab atas kode etik yang mengikat profesinya, termasuk untuk merealisasikan tugas-tugasnya.

B.       Perpustakaan Menurut UU

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.[3]

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan memberikan definisi tentang Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Koleksi Nasional, Naskah Kuno, Perpustakaan Nasional, Perpustkaan Umum, Perpustakaan Khusus, Pustakawan, Pemustaka, Organisasi Profesi Pustakawan dan Bahan Perpustakaan. UU Perpustakaan ini disebut-sebut memiliki pertimbangan sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, dan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan disahkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Nopember 2007. UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan diundangkan pada tanggal 1 Nopember 2007 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta. Agar setiap orang mengetahuinya UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, dan. Penjelasan Atas UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774.

Adanya UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.Pertimbangan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah:

  1. Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
  2. Bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
  3. Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
  4. Bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;

C.      Tujuan Kode Etik Pustakawan dan Kewajiban Pustakwan Terhadap Kode Etik

Dibuatnya kode etik tentu saja tidak didirikan begitu saja. Pasti ada tujuannya. Pertama, bertujuan untuk menjaga martabat dan menjaga moral profesi. Kita tahu bahwa tanpa adanya kode etik, akan semakin banyak penyelewengan. Maka dari itu, untuk meminimalisir hal tersebut, dibuatkan kode etik sebagai control. Kedua, berperan untuk memelihara hubungan anggota profesi pustakawan satu dengan yang lain. Ketiga, meningkatkan pengabdian anggota seprofesi. [4]

Tujuan kode etik keempat meningkatkan mutu profesi. Tentu saja sangat penting sekali sebuah mutu. Mutu yang baik mendorong seseorang bisa lebih percaya diri, berlaku juga sebaliknya. Terakhir bertujuan untuk melindungi masyarakat pemakai. Seandainya tidak ada kode etik pustakawan, mungkin peluang penyalahgunaan profesi lebih besar, dan semakin banyak pula masyarakat menjadi korban penipuan. 

Adapun tujuan lain dari kode etik yang sebenarnya banyak sekali manfaatnya. Misalnya dapat dijadikan sebagai sarana membina dan membentuk karakter pustakawan, mengawasi tingkah laku pustakawan sekaligus dapat bertujuan untuk melakukan kontrol sosial. Termasuk pula memperhatikan bagaimana cara mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antara sesama anggota dengan masyarakat. Sehingga perlahan juga akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap perpustakaan. Jika rasa kepercayaan yang ditunjukan masyarakat positif, maka akan mempengaruhi citra perpustakaan tersebut dengan positif juga. Jika sebelum-sebelumnya sudah mengupas tentang kode etik sebagai landasan penting. Maka ada yang tidak kalah penting juga yang harus diketahui oleh pustakawan. Yaitu mengetahui kewajiban pustakawan. Tidak banyak orang yang tahu bahwa pustakawan memiliki kewajiban juga. 

Tentu saja kewajiban pertama adalah berkewajiban terhadap bangsa dan Negara, karena literasi secara tidak langsung sangat erat dengan bangsa dan Negara. Tidak banyak yang tahu bahwa pustakawan ternyata memiliki tanggung jawab menjaga martabat dan moral bangsa. Dari sini dapat dilihat peran dan tanggung-jawab seorang pustakawan ternyata tidaklah mudah.

Selain berkewajiban kepada bangsa dan Negara, pustakawan ternyata juga memiliki kewajiban kepada masyarakat. Salah satu bentuk kewajiban kepada masyarakat dapat ditunjukan lewat pelayanan masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan. Misalnya melayani sesuai prosedur dan tanggap. Bentuk lain bisa dengan menjaga privasi masyarakat (sebagai klien atau pengunjung) yang ditemui atau bahan pustaka yang dipinjam pengguna perpustakaan. Adapun bentuk tanggung-jawab ke masyarakat, dengan menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan dan lingkungan tempat kerja asal sesuai dengan tema pendidikan dan sosial budaya

Jika sebelumnya disebutkan bahwa pustakawan bertanggung-jawab terhadap kewajiban profesinya. Nah, ada beberapa kewajiban, diantaranya melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan sekaligus bertanggung jawab menghormati hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan. Pustakawan juga memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan baik dengan rekan sejawat dengan cara saling menghormati, bersikap adil dan membangun kerjasama. Bagaimanapun juga, kerjasama inilah kunci keberhasilan networking dalam satu tim. Termasuk bertanggung-jawab kepada diri sendiri agar tidak melakukan tindakan tidak baik, misalnya menyalahgunakan fasilitas, menyalahgunakan rekan kerja dan agar tidak bertindak seenaknya, harus professional. 

 BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Kode etik pustakawan merupakan suatu aturan yang mengatur etika seorang pustakawan. Hal itu dilakukan agar memberikan kenyamanan terhadap pengunjung yang dating ke perpustakaan. Kode etik pustakawan sediri telah banyak diatur.

B.       Saran

Sebaiknya seorang pustakawan memahami apa saja yang menjadi kode etik pustakawan. Sehingga seorang pustakawan dapat memberikan kenyamanan kepada setiap pengunjung perpustakaan sesuai dengan etika yang telah diatur dalam kode etik pustakawan.

.


DAFTAR PUSTAKA

Hermawan, R. and Zulfikar Z. 2006. Etika Kepustakawanan: suatu pendekatan terhadap kode etik pustakawan Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.

 

http://www.ifla.org/faife/professional-codes-of-ethics-for-librarians.

 

https://penerbitbukudeepublish.com/pengertian-kode-etik-pustakawan/

 

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-43-2007-perpustakaan?amp



[1] R. Hermawan, and Z. Zulfikar, Etika Kepustakawanan: suatu pendekatan terhadap kode etik pustakawan Indonesia, (Jakarta: Sagung Seto, 2006), hlm.65.

[3] https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-43-2007-perpustakaan?amp diakses pada tanggal 29-4-2021 pukul 9.37