BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Pengawasan merupakan salah satu bagian terpenting dalam sebuah organisasi. Hal tersebut dikarenakan pengawasan dapat memberikan petunjuk dan arahan pada pelasakanaan kegiatan. Melalui adanya pengawasan akan memudahkan dalam pelaksanaan evaluasi yang mana untuk menghindari suatu kesalahan yang sama agar tidak terulang kembali dan tidak dapat memberikan efek buruk terhadap organisasi.

Setelah mengetahui bahwa pengawasan itu sangat penting dalam suatu organisasi. Oleh karena itu akan semakin baik jika ilmu tentang pengawasan diperdalam lagi untuk memperlajarinya. Hal itu dilakukan agar dalam praktek organisasi semua itu dapat diterapkan dengan baik dan benar sehingga usai mempelajari ilmu tentang pengawasan.

B.   Rumusan Masalah

  1. Bagaimana ruang lingkup pengawasan?
  2. Apa yang dimaksud pengawasan melekat?
  3. Apa yang dimaksud pengawasan internal?
  4. Apa yang dimaksud pengawasan eksternal?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui ruang lingkup pengawasan.
  2. Mengetahui pengawasan melekat.
  3. Mengetahui pengawasan internal.
  4. Mengetahui pengawasan eksternal.

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Ruang Lingkup Pengawasan

Setiap organisasi menginginkan supaya apa yang direncanakan akan dapat terlaksana dengan baik dan berhasil. Untuk itu diperlukannya pengawasan terhadap aktivitas yang akan dilakukan sebelumnya, baik yang sedang berjalan atau sesudah proses kegiatan tersebut berakhir. Menurut Suwatno dalam bukunya Asas-Asas Manajemen Sumber Daya Manusia menyebutkan ruang lingkup pengawasan, sebagai berikut:

1.      Fase Awal

Pengawasan ini dimaksudkan untuk mencegah serta membatasi sedini mungkin kasalahan-kesalahan yang tidak diinginkan sebelum terjadi.

2.      Pengawasan Tengah Berjalan

Pengawasan ini dilakukan untuk memantau kegiatan yang sedang dilaksanakan. Dengan membandingkan antara standar dengan hasil kerja, sehingga perlu adanya tindakan-tindakan korektif untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan.

3.      Pengawasan Akhir

Merupakan tindakan korektif setelah aktivitas selesai, tujuan selanjutnya untuk dapat memberikan masukan pada organisasi bagi tindakan-tindakan perencanaan yang akan berulang dimasa yang akan data.

Berdasarkan penjelasan teori di atas, bahwa ruang lingkup merupakan cakupan atau batas-batasan dari pada pengawasan tersebut. Menurut pendapat Teguh Pudjo Muljono menyebutkan mengenai ruang lingkup dari pada pengawasan, sebagai berikut:[1]

  1. Pengawasan dalam arti sempit yaitu berupa pengawasan administratif yang mempunyai ruang lingkup untuk mengetahui kebenaran data-data administratif.
  2. Pengawasan dalam arti luas yang merupakan pengendalian di dalam suatu organisasi atau perusahaan yang dikenal dengan manajemen kontrol yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas yaitu di bidang:

a.       Financial (keuangan) adalah menguji tingkat kewajaran dan kecermatan dalam melakukan evaluasi kelayakan internal kontrol yang ditetapkan apakah telah memadai.

b.      Operational (operasional) merupakan kegiatan penilaian yang sistematis dan berorientasi untuk masa yang akan datang atas semua kegiatan-kegiatan yang ada dalam organisasi, dengan tujuan untuk mengadakan perbaikan rencana kerja organisasi maupun pencapaian tujuan itu sendiri.

c.       Management/Policy merupakan suatu penilaian yang dilaksanakan secara sistematis, independent dan berorientasi ke masa yang akan datang atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh manajemen, melalui perbaikan-perbaikan dari pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen.

Berdasarkan penjelasan teori di atas, bahwa pengawasan memiliki fase-fase dalam hal pelaksanaannya, disamping juga ruang lingkup pengawasan meliputi pengawasan administratif (secara sempit) dan pengawasan secara luas dengan ruang lingkupnya di berbagai bidang yaitu: financial (keuangan), operational (operasional) dan policy (kebijakan).

B.       Pengawasan Melekat

Pengawasan melekat merupakan serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara berdaya guna sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

Pengawasan melekat sebenarnya merupakan salah satu fungsi manajemen yang dilakukan oleh setiap atasan sebagai pimpinan di samping perencanaan dan pelaksanaan. Karena itu pengawasan melekat sebenarnya bukanlah hal yang rumit, melainkan merupakan disiplin diri yang harus ditumbuhkan pada setiap atasan untuk melakukannya. Minat untuk melakukan pengawasan melekat dapat ditumbuhkan melalui berbagai cara antara lain dengan memperkuat seluruh lini pengawasan. Dengan demikian kesadaran seseorang bahwa dirinya diawasi secara efektif dari luar akan memacu kemauannya untuk melaksanakan pengawasan melekat.

Pengawasan melekat pada hakekatnya merupakan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainya. Pengawasan melekat yang dilakukan atasan langsung seperti dimaksud sesungguhnya merupakan salah satu bentuk pengawasan melekat yang berasal dari dalam organisasi yang bersangkutan, namun memiliki sifat yang sangat dominan dan menentukan, mengingat kedudukan pimpinan yang menentukan jalannya mekanisme birokrasi organisasi yang bersangkutan.

Pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat diharapkan sebagai pendidik terhadap anak buahnya, sehingga fungsi pengawasan melekat pimpinan pada bawahan atau yang dipimpinnya memiliki unsur pendidikan pula, yaitu dalam bentuk pembinaan kepala suatu unit organisasi terhadap anak buahnya. Pengawasan melekat dilakukan melalui :

1.    Penggarisan struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas dan fungsi beserta urainnya yang jelas pula.

2.    Perincian kebijaksanaan pelaksanaan yang dituangkan secara tertulis yang dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaannya oleh bawahan yang menerima pelimpahan wewenang dari atasan.

3.    Rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja antar kegiatan tersebut, dan hubungan antara berbagai kegiatan beserta sasaran yang harus dicapainya.

4.    Prosedur kerja yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang jelas dari atasan kepada bawahan.

5.    Pencatatan hasil kerja serta pelaporannya yang merupakan alat bagi atasan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan bagi pengambilan keputusan serta penyususnan pertanggungjawaban, termasuk mengenai pengelolaan keuangan.

6.    Pembinaan personil yang terus menerus agar para pelaksana menjadi unsur yang mampu melaksanakan dengan baik tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan maksud serta kepentingan tugasnya.

Pembinaan dalam wujudnya selalau mengandung aspek mendidik dan membina, di mana telah diupayakan adanya pemberian penghargaan bagi pegawai-pegawai yang berprestasi di samping menghukum yang bersalah.

Setiap pimpinan diwajibkan untuk menciptakan pengawasan melekat dan meningkatkan mutunya di dalam lingkungan tugasnya masing-masing. Yang dimaksud dengan pengawasan melekat adalah pengawasan yang terjadi secara otomatis pada waktu seorang petugas melakukan tindakan dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Pengawasan melekat terjadi karena berfungsinya sistem pengendalian manajemen yang disusun oleh pimpinan untuk mengarahkan segala daya dan usaha kepada tercapainya tujuan yang ditentukan. Pengawasan melekat sifatnya mencegah penyimpangan dari yang dikehendaki, jadi sifat pengawasannya preventif. Pengawasan melekat tinggi mutunya, apabila mempunyai daya cegah yang tinggi. Makin tinggi mutu pengawasan melekat, makin lebih terjamin bahwa operasi berjalan ke arah tercapainya sasaran secara efektif dan efisien. Kualitas pengawasan melekat ditentukan oleh :

1.    Susunan dari sistem pengendalian manajemen.

2.    Pelaksanaan dari sistem pengendalian manajemen tersebut.

Makin baik susunan dari sistem tersebut dan dilaksanakan oleh petugas yang berkualitas secara utuh, makin tinggi pula kualitas pengawasan melekat yang dihasilkan. Pengawasan melekat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/46/M.PAN/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan bahwa pengawasan melekat merupakan padanan istilah pengendalian manajemen atau pengendalian intern, selanjutnya disebut WASKAT adalah segala upaya yang dilakukan dalam suatu organisasi untuk mengarahkan seluruh kegiatan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien, dan ekonomis, segala sumber daya dimanfaatkan, dilindungi, data dan laporan dapat dipercaya dan disajikan secara wajar, serta ditaatinya segala ketentuan yang berlaku.

C.      Pengawasan Internal

Pengawasan Internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dalam orgaisasi itu sendiri, misalnya ispektorat jendral, Inspektorat Provinsi, inspektorat kabupaten atau kota. Selain itu biasanya di dalam lingkup ada orang tertentu atau tim khusus yang bergerak dibidang pengawasan sehingga apa yang dilakukan oleh suatu organisasi baik atau buruk dapat dievaluasi.

Pengadaan internal audiator atau pengawas internal pada tatanan manajemen organisasi besar adalah sangat penting. Ketiadaan aparat ini akan menghambat pelaksanaan fungsi-fungsi organisasi.[3] Keberadaan pengawasan internal adalah untuk menjembatanin hubungan antara pemimpin tertinggi dengan para manaje dan staf dalam rangka memperkecil ketimpangan informasi yang berkembang diantara mereka. Untuk itu internal audiator meliputi: pertama, peningkatan tanggungjawab pengelolaan organisasi. Kedua memastikan terwujudnya kehematan, efiensi dan efektivitas pengelolaan organisasi.

D.      Pengasawan Eksternal

Pengawasan eskternal  adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat  luar organisasi seperti badan pemeriksaan keuangan.[4]     Dalam pelakasanaan pengawasan eksternal lebih banyak diberikan pada suatu wadah organisasi tidak hanyak dari bpk melainkan adalagi diantaranya kepolisian, kpk, dan masih banyak lagi dapat  disesuaikan dengan organisasi tersebut dibidang apa. Pengawasan eksternal lebih ditekankan kepada apa yang dilakukan sebuah organisasi apakah  yang dilakukan dalam bentuk kejahatan atau tidak serta masih banyak yang lain lagi.

Pengawasan eksternal penting untuk dilakukan terutama untuk meningkatkan kredibilitas keberhasilan dan kemajuan organisasi. Adanya keseimbangan informasi antara manajemen sebagai penyedia informasi dengan steakholders sebagai pengguna informasi mendorong perlunya suatu institusi baik dari segi posisi, tugas maupun perannya untuk melaksanakan pengujian seindependent mungkin, baik terhadap penyajian maupun pengguna informasi.

 


BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Pengawasan merupakan salah satu bagian terpenting dalam sebuah organisasi. Melalui pengawasan dapat memberikan pengaruh besar terhadap sebuah organisai sehingga organisasi dapat berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggar aturan dari dalam maupun luar organisai. Pengawasan memiliki beberapa hal penting diantaranya adalah ruang lingkup pengawasan, pengawasan melekat, pengawasan internal, pengawasan internal. Semua itu merupakan bagian dari pengawasan yang wajib ada dalam sebuah organisasi.

B.       Saran

Sebaiknya setelah mempelajari pembahasan tentang pengawasan. Seluruh peserta yang turut menghadiri pembelajaran tersebut dapat melaksanakan praktek pengawasan terutama dalam praktek berorganisasi. Hal itu dilakukan agar hasil pembelajaran dapat bermanfaat dan terealisasi dengan baik. Sehingga dapat memberikan kontribusi dalam sebuah organisasi.


DAFTAR PUSTAKA

Aziz, Latifah Letty dan R. Siti Zuhro. 2018. Dinamika Pola Pengawasan Dana Otonomi Khusus dan Istimewa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

 

Muljono, Teguh Pudjo. 1990. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. Yogyakarta: BPFE.

 

Rachmat, Hapsara Habib. 2018. Percepatan Pembangunan Kesehatan di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

 

https://pa-kupang.go.id/index.php?option=com

 



[1] Teguh Pudjo Muljono, Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil, (Yogyakarta: BPFE, 1990), hlm.416.

[2] https://pa-kupang.go.id/index.php?option=com diakses pada tanggal 17-11-2020 pukul 9.24

[3] Hapsara Habib Rachmat, Percepatan Pembangunan Kesehatan di Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018), hlm.11.

[4] Latifah Letty Aziz dan R. Siti Zuhro, Dinamika Pola Pengawasan Dana Otonomi Khusus dan Istimewa, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018), hlm.61.