BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peradilan agama di
Indonesia merupakan sarana yang khusus mengatur kekuasaan kehakiman bagi mereka
yang beragama islam dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam bidang hukum
perdata sosial kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai hukum Islam. Peradilan
agama merupakan suatu keputusan produk pemerintahan atau menyampaikan hukum
syar’i dengan jalan penetapan. Selain itu juga menyelesaikan sengketa antara
dua pihak dengan hukum Allah. Lembaga ini menyelesaikan perkara dengan hukum-hukum
syara yang dipetik dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalam Proses peradilan
agama dikenal dengan hukum acara peradilan agama dimana fungsinya adalah untuk
melaksanakan hukum materiil perdata dalam hal ada pelanggaran atau untuk
mempertahankan berlangsungnya hukum materiil perdata dalam hal tuntutan hak
diperlukan rangkaian peraturan-peraturan hukum lain disamping hukum materiil
perdata itu senndiri. Peraturan hukum inilah yang disebut hukum formil atau
hukum acara perdata.
Dalam memenuhi tugas mata
kuliah Hukum Acara Peradilan Agama (H.A.P.A) disini makalah kami membahas
tentang hal-hal yang mungkin terjadi dalam sidang. Diantaranya membahas tentang
pengugat dan tergugat, gugatan yang dapat digugurkan atau dicabut serta tentang
perubahan gugatan.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian sidang pertama?
- Bagaimana
jalannya sidang pertama?
- Apa
saja yang hal-hal yang mungkin terjadi dalam sidang?
- Apa
saja tahap-tahap pemeriksaan perkara?
C. Tujuan
- Mengetahui pengertian sidang pertama.
- Mengetahui
jalannya sidang pretama.
- Mengetahui
hal-hal yang mungkin terjadi dalam sidang.
- Mengetahui
tahap-tahap pemeriksaan perkara.
BAB II
Sidang pertama bagi pengadilan mempunyai arti yang sangat penting dan
menentukan dalam beberapa hal, misalnya sebagai berikut:
1.
Jika
tergugat atau termohon (dalam perkara contentiosa) sudah dipanggil dengan
patut, ia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama, ia akan
diputus verstek.
2.
Jika
penggugat atau pemohon sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak
datang menghadap pada sidang pertama, ia akan diputus dengan digugurkan
perkaranya.
3.
Sanggahan
(eksepsi) relatif hanya boleh diajukan pada sidang pertama. Kalau diajukan
sesudah itu, tidak akan diperhatikan lagi.
4.
Gugat
balik (reconventie) hanya boleh diajukan pada sidang pertama.
Oleh karena itu, sidang
pertama harus jelas, apa maksud atau artinya, supaya tidak salah, misalnya
dalam 4 hal disebutkan di atas tadi.
Sidang pertama ialah sidang yang ditunjuk/ditetapkan menurut yang
tertera dalam penetapan hari sidang (PHS) yang ditetapkan oleh ketua majelis,
atau dapat juga diartikan sidang yang akan dimulai pertama kali menurut surat
panggilan yang disampaikan kepada penggugat/tergugat.
B. Jalannya
Sidang Pertama
- Tugas
Panitera Sesaat Sebelum Sidang
Panitera sidang, pada hari, tanggal dan jam sidang yang telah
ditentukan, mempersiapkan dan men-chek segala sesuatunya untuk sidang. Setelah
siap, panitera melapor kepada ketua majelis, lalu panitera sidang siap menunggu
diruang sidang pada tempat duduk yang disediakan baginya dan telah siap memakai
baju panitera sidang.
Selanjutnya majelis hakim memasuki ruang sidang melalui pintu yang
khusus untuknya, dalam keadaan sudah berpakaian toga hakim. Begitu majelis
hakim memasuki ruang sidang, penitera mempersilahkan hadirin berdiri dan
setelah hakim duduk, mempersilahkan kembali hadirin untuk duduk. Tugas ini
bukan hanya untuk sidang pertama tetapi berlaku dalam segala persidangan.
- Ketua Majelis
Membuka Sidang
Ketua majelis membuka sidang dan sekaligus dinyatakan terbuka untuk umum
dengan ketokan palu 1 atau 3 kali. Khusus untuk peradilan agama sebagai
peradilan islam, sebaliknya dibuka dengan membaca basmalah, misal “sidang
pengadilan agama ... dalam perkara ... antara penggugat ... berlawanan dengan
tergugat ... dibuka dengan sama-sama membaca basmalah dan dinyatakan terbuka
untuk umum.”
UU Nomor 14 tahun 1970 pasal 17 (1) mengharuskan semua sidang
pemeriksaan perkara dipengadilan, terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain
oleh undang-undang. Tidak dipenuhinya ketentuan itu menyebabkan putusan batal
demi hukum dan ketentuan ini berlaku untuk semua lingkungan peradilan di
indonesia.
Pasal 18 dari UU tersebut mengatakan bahwa semua putusan pengadilan sah
dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Ketentuan ini berlaku untuk semua putusan termasuk penetapan, sekalipun
umpamanya sidang-sidang sebelumnya dilakukan dalam sidang tertutup.
Menurut UU
No 14tahun 1985, LN 1985-73 tentangmahkamah agung, tidak dipenuhinya kewajiban
sidang terbuka untuk umum ini dapat digunakan sebagai salah satu alasan memohon
kasasi.
Sidang terbuka untuk umum artinya siapa saja boleh
mengikuti
atau mendengarkanjalannya sidang, boleh
masuk ruang sidang, asal tidak mengganggu atau membuat keonaran dalam sidang. Juga
pihak-pihak, bagi keperluan perkaranya, jika dirasa perlu boleh merekam
jalannya sidang dengan tape-recorder, sehingga mereka sesewaktu dapat menyimak
sidang bagi kepentingan pembelaan perkaranya.
Sidang tertutup dimungkinkan kalau ada ketentuan khusus atau ada alasan khusus
yang diajukan oleh pihak atau pihak-pihak yang menurut majelis dikabulkan.
Contoh bolehnya sidang tertutup karena ada ketentuan khusus, pasal 17 ayat (3)
UU Nomor 14 tahun 1970 menyebut, sidang permusyawaratan majelis hakim bersifat
rahasia, dus selalu dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum. Pasal 33 PP
Nomor 9 tahun 1975 menyebut, pemeriksaan perkara gugatan cerai selalu dilakukan
dalam sidang tertutup untuk umum. Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1989
menyebut, pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Contoh sidang tertutup atas permintaan pihak atau pihak-pihak yang
dikabulkan oleh majelis hakim, seperti karena perkaranyatersebut sangat
berkaitan langsung dengan nama baik, harkat dan martabat atau kesusilaan dan
kehormatan pihak atau pihak-pihak.
Pertimbangan hakim majelis mengabulkan sidang tertutup harus dengan
penetapan sela, tetapi cukup dicantumkan dalam berita acara sidang saja, tidak
perlu dengan penetapan tersendiri, sebab penetapan sela di situ tidak
mempengaruhi kepada putusan akhir (eind vonnis). Sidang tertutup untuk umum
maksudnya ialah bahwa selain daripada yang berkepentingan langsung atau nyang
diizinkan oleh majelis hakim, harus meninggalkan ruang sidang. Tentu saja diluar
harus diawasi oleh petugas pengadilan agar tidak ada yang menguping, termasuk
mik dan speaker (pengeras suara) supaya disingkirkan.
Sesudah sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis, ketua
majelis mengizinkan pihak-pihak untuk memasuki ruang sidang. Atas izin ini,
panitera sidang atau petugas lain yang ditunjuk, memanggil pihak-pihak untuk
masuk dan duduk pada kursi yang disediakan untuknya. Sebagaimana sudah disebutkan
bahwa menurut etik sidang yang baik, penggugat duduk disebelah kiri dari
tergugat. Selanjutnya, ketua majelis akan mulai menanyakan identitas
pihak-pihak.
- Ketua Majelis
Menanyakan Identitas Pihak-Pihak
Pertanyaan pertama ketua majelis adalah mana penggugat dan mana
tergugat, untuk mengatur tempat duduknya. Lalu dilanjutkan dengan menanyakan
identitas pihak-pihak, dimualai dari penggugat, seterusnya tergugat, yang
meliputi nama, bin/binti, alias/julukan/gelar (kalau ada), umur agama,
pekerjaan, tempat tinggal terakhir.
Menanyakan identitas pihak-pihak di sini sangatlah formal, artinya
sekalipun mungkin saja sudah tahu/kenal dengan membaca surat gugatan
sebelumnya, namun menanyakan kembali di depan sidang ini adalah perlu (mutlak). Perlu dikemukakan dua hal
disini:
a.
Menanyakan identitas pihak-pihak, saksi-saksi atau lain-lain yang
bersifat kebijaksanaan umum dalam persidangan selalu oleh ketua majelis, sebab
ketua majelislah yang bertanggung jawab akan arahanya pemeriksaan/sidang.
b.
Hakim yang baik dan manusiawi, apalagi sebagai hakim agama, hendaklah
selalu berusaha menggugah hati para pihak sehingga mereka tidak merasa gentar
yang akhirnya terbukalah tabir persoalan yang sebenarnya.
Setelah selesai masalah identitas, hakim menanyakan kepada para pihak,
apakah tidak ada hubungan keluarga atau hubungan semenda dengan para hakim dan
panitera yang sedang menyidangkan perkara. Kalau dijawab ada, sidang akan
memperbincangkan sejenak, apakah ada kewajiban hakim untuk mengundurkan diri
sehubungan dengan adanya hubungan itu. Selanjutnya hakim akan menganjurkan
damai antar pihak yang berperkara.
- Anjuran Damai
Menurut HIR, anjuran damai dari hakim sudah dilakukan (dalam sidang
pertama) sebelum pembacaan surat gugatan. Hal ini seperti kurang rasional,
sebab bagaimana hakim tahudan bisa menganjurkan damai jika hakim sendiribelum
tahu duduk perkaranya. Begitu pula, sebelum penggugat membacakan gugatannya,
apakah tidak mungkin penggugat mengubah gugatannya.
Anjuran damai sebenarnyadapat dilakukan kapan saja sepanjang perkara
belum diputus, tetapi anjuran damai pada permulaan sidang pertama adalah
bersifat “mutlak/wajib” dilakukan dan dicantumkan dalam berita acara sidang,
karena ada keharusan yang menyatakan demikian, walaupun mungkin menurut logika,
kecil sekali kemungkinannya. Pernah juga terjadi perdamaian tetapi kebanyakan
bukan terjadi dalam sidang pertama.
Kalau terjadi perdamaian maka dibuatkanlah akta perdamaian dimuka
pengadilan dan kekuatannya sama dengan putusan. Terhadap perkara yang sudah
terjadi perdamaian tidak boleh lagi diajukan perkara, kecuali tentang hal-hal
baru diluar itu. Akta perdamaian tidak berlaku banding sebab akta perdamaian
bukan keputusan pengadilan. Bila tidak terjadi perdamaian, hal itu harus
dicantumkan dalam Berita Acara Sidang, sidang akan dilanjutkan.
- Pembacaan
Surat Gugatan
Pembacaan surat gugatan ini, sebagaimana sudah dikemukakan, sebaiknya
dilakukan mendahului dari anjuran damai dan pembacaan surat gugatan selalu oleh
penggugat atau oleh kuasa sahnya, kecuali kalau penggugat buta huruf atau
menyerahkannya kepada panitera sidang. Di tingkat banding dan di tingkat kasasi
lain halnya, yang membacakan segala berkas yang perlu itu, adalah panitera langsung,
sebab pihak tidak hadir lagi dimuka sidang.
Selesai gugatan dibacakan, majelis menganjurkan damai dan kalau tidak
tercapai, ketua majelis melanjutkan dengan menanyakan kepada tergugat, apakah
ia akan menjawab lisan atau tertulis dan kalau akan menjawab tertulis apakah
sudah siap atau memerlukan waktu berapa lama untuk itu. Bila keadaannya
sepertiterakhir ini, tentu saja sidang kali itu akan ditutup, akan dilanjutkan
di kali yang lain.
Jika tergugat akan menjawab lisan atau akan menjawab tertulis tetapi
sudah siap ditulisnya, sidang dilanjutkandengan mendengarkan jawaban tersebut.
Jawaban pertama, baik lisan ataupun tertulis dari tergugat ini disebut “replik”
(cq. Replik 1), sedangkan jawaban penggugat atas jawaban itu disebut “duplik”
(cq. Duplik 1). Begitulah seterusnya, replik-duplik, replik-duplik. Kalau replik-duplik tersebut
berlangsung lisan, pihak mau, hakim tidak keberatan, waktu mengizinkan, mungkin
saja sidang pertama itu berlangsung sampai pada tahap pembuktian bahkan mungkin
saja sampai pada tahap musyawarah majelis hakim, tetapi aneh sekali kalau
langsung sampai tahap pengucapan keputusan. Dikatakan aneh sebab putusan baru
boleh diucapkan setidak-tidaknya sudah dalam keadaan terkonsep rapi (walaupun
belum diketik) dan penulis merasa bahwa panitera Pengadilan Agama, juga
hakim-hakimnya, bukanlah komputer atau robot.
Perlu
diingatkan bahwa hak bicara terakhir di depan sidang selalu pada tergugat, jadi
replik-duplik belum akan berakhir sepanjang tergugat masih ada yang akan
dikemukakannya, kecuali kalau menurut majelis, sudah ngawur alias tidak
relevan. Itu berarti segala pemeriksaan dalam semua tahap, selalu dimulai dari
pihak penggugat dan diakhiri dari pihak tergugat, tidak putar balik, apalagi terbalik.
C. Hal-hal yang Mungkin
Terjadi Dalam Sidang
1.
Pengugat dan Tergugat
a.
Pengugat dan Tergugat Tidak
Hadir
Apabila pengugat dan tergugat sama-sama tidak hadir dalam sidang
pertama, maka sidang harus ditunda dan para pihak dipanggil lagi sampai dapat
dijatuhkan putusan gugur atau verstek atau perkara dapat diperiksa atau
sampai perkara dicoret dari register karena panjar biaya perkara telah habis.
b.
Pengugat Hadir Sedangkan
Tergugat Tidak Hadir
Apabila pengugat hadir pada sidang pertama, sedangkan tergugat tidak
hadir dan tidak mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan
tidak pula mengajukan eksepsi permil, maka hakim ketua majelis dapat
menjatuhkan salah satu dari dua alternatif,yaitu menjatuhkan putusan verstek
yaitu pengugugat dianggap menang dan tergugat dianggap kalah sebagaimana diatur
dalam pasal 149 R.Bg/pasal 125 HIR atau memanggil tergugat sekali lagi
sebagaimana diatur dalam pasal 150 R.bg/Pasal 126 HIR. Sebelum pengadilan
memutus dengan verstek,pengadilan dapat memanggil sekali lagi tergugat. Kalau
ia dan kuasanya tidak juga datang menghadap maka ia akan diputus verstek.
c.
Pengugat Tidak Hadir dan
Tergugat Hadir
Apabila tergugat hadir pada persidangan pertama sedangkan pengugat tidak
hadir setelah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak mengutus orang lain
sebagai kuasanya yang sah dan tidak ternyata kehadirannya disebabkan
alasan yang dibenarkan undang-undang, maka majelis hakim memilih salah satu
dari dua alternatif yaitu menjatuhkan putusan gugur berdasarkan pasal 148
R.Bg/Pasal 124 HIR atau memanggil pengugat/pemohon sekali lagi sebagai mana
diatur dalam pasal 150 R.Bg/pasal 126 Hir.[1] Pengugat tidak hadir ini
disebut dalam kitab fiqh dengan istilah al-mudda’y al-gaib sedangkan putusan
digugurkan disebut al-qada’u al-masqut.
d.
Pihak Meninggal Dunia
Jika proses perkara perdata sedang berlangsung, kemudian salah satu
pihak meninggal dunia, baik pihak itu sendirian maupun gabungan, baik memakai
kuasa atau tidak, jalannya perkara tetap tidak terhambat, yaitu dilanjutkan
oleh ahli warisnya masing-masing. Akan tetapi dalam perkara yang tidak bisa
dipindahkan ke lain orang seperi perkara gugatan cerai (oleh istri) terhadap
suami (tergugat), bila salah seorang dari suami istri tersebut meninggal dunia,
maka perkara tersebut dianggap selesai(gugur).
2.
Perubahan dan Pecabutan
Gugatan
HIR dan R.Bg tidak mengatur tentang perubahan gugutan yang telah
diajukan oleh pengugat. Oleh karena itu hakim leluasa untuk menentukan samapai
sejauh mana perubahan itu dapat dilakukan oleh pihak pengugat. Sebagaimana
patokan ditentukan bahwa perubahan surat gugat itu diperkenankan asalkan
kepentingan kedua belah pihak harus tetap dijaga dan tidak menimbulkan kerugian
pada kedua belah pihak apabila surat gugat itu dirubah oleh pihak penggugat.
Perubahan gugatan adalah merubah atau menambah gugatan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Perubahan gugatan tidak
boleh merugikan pihak lawan
b.
Perubahan gugatan tidak
boleh menyimpang dari asas-asas hukum acara perdata
c.
Perubahan gugatan tidak
boleh menyimpang dari petitum atau tuntutan semula
d.
Perubahan sebelum jawaban
tergugat diperbolehkan tanpa izin terguga
e.
Perubahan gugatan setelah
jawaban tergugat harus dengan izin tergugat
f.
Perubahan gugatan harus
memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk membela diri
g.
Perubahan gugatan dengam
mengurangi petitum tidak boleh.[2]
Pencabutan gugatan yang telah didaftarkan dan diperiksa di pengadilan
dapat dilakukan oleh pengugat dengan alasan sebagai berikut:
a.
Tuntutan pengugat telah
dipenuhi oleh tergugat
b.
Adanya kekeliruan atau
kesalahan dalam penyusunan gugatan
Syarat perubahan gugatan, Mahkamah agung dalam buku pedomannya
menyebutkan persyaratan formil yaitu :
a.
Pengajuan perubahan pada
sidang pertama dihadiri tergugat
b.
Memberi hak kepada tergugat
menanggapi
c.
Tidak menghambat acara
pemeriksaan[3]
Dalam hal perubahan gugatan, dalam praktik peradilan sering terjadi
dalam bentuk :
a.
Diubah sama sekali, berarti
gugatan itu diubah sama sekali baik posita maupun petitumnya. Dalam hal ini,
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043 K/Sip/1971 tanggal 3 Desember 1974 hanya
mengizinkan perubahan gugatan terhadap hal-hal yang tidak prinsip saja, tidak
dibenarkan mengubah gugatan yang mengakibatkan terjadi perubahan pada posita
sehingga mengakibatkan tergugat merasa dirugikan haknya untuk membela diri.
b.
Diperbaiki, maksudnya suatu
perbaikan terhadap gugatan berarti hal-hal tertentu dari gugatan itu bisa
diperbaiki. Misalnya ada kekurangan kata, kalimat,kesalahan ketik atau
kelebihan kata-kata yang mesti harus dibetulkan.
c.
Dikurangi, suatu gugatan dikurangi
berarti ada bagian-bagian tertentu dari posita atau petitum gugatan yang
dikurangi. Dalam praktik peradilan, pengurangan dalam gugatan sering dikabulkan
oleh hakim karena peraturan perundang-undangan memperbolehkannya, misalnya
semula dalam gugatan empat bidang tanah, kemudian dikurangi menjadi dua bidang
saja.
d.
Ditambah, suatu gugatan
ditambah berarti bagian posita atau petitum dari gugatan itu ditambah. Hal ini
bisa terjadi karena dalam posita sudah disebutkan tetapi dalam petitumnya tidak
dicantumkan, dengan demikian perku ditambah dalam bagian posita atau petitum
atau pada kedua-keduanya.[4]
Dengan demikian jelas, bahwa perubahan atau penambahan gugatan masih
diperbolehkan selama dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap
pemeriksaan dan belum memasuki tahap kesimpulan dengan ketentuan sebagai
berikut.
·
Jika gugatan belum
dibacakan maka perubahan gugatan tidak perlu mendapat persetujuan tergugat.
·
Jika gugatan sudah
dibacakan dan tergugat telah memberikan jawaban, maka perubahan gugatan hanya
dapat dilakukan apabila telah mendapat izin dari tergugat.
·
Perubahan tersebut masih
dalam koridor posita gugatan.
Pencabutan
gugatan yang telah didaftarkan dan diperiksa dipengadilan dapat dicabut
sewaktu-waktu dengan syarat sbg berikut :
Ø
Sebelum tergugat mengajukan
jawaban, gugatan dapat dicabut tanpa izin tergugat
Ø
Apabila tergugat sudah
mengajukan gugatan jawaban, gugatan dapat dicabut atas izin tergugat.[5]
Gugurnya gugatan : Jika pada hari sidang yang
telah ditentukan salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak dan tidak
mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap pada sidang tersebut, maka akan
diberlakukan persidangan dengan acara istimewa, sebagaimana yang diatur dalam
pasal 124 dan 125 HIR.”bila pengugat telah dipanggil secara patut, namun tidak
mengahadap pengadilan negeri pada hari yang telah ditentukan,dan tidak pula
menyuruh orang lain selaku wakilnya untuk menghadap,maka gugatannya dinyatakan
gugur dan pengugat tersebut dihukum membayar biaya perkara. Namun demikian
pengugat tersebut masih berhak memasukkan kembali gugutannya sekali lagi, setelah
membayar biaya perkara tersebut.” Untuk perkara yang pengugat
atau tergugatnya lebih dari satu orang, maka pemeriksaan dengan acara istimewa
tidak dapat diterapkan bila salah satu dari pihak tersebut ada yang hadir
dipersidangan tersebut.[6] Seseorang yang mengajukan
gugutan bermaksud menuntut haknya. Kalau tergugat telah memenuhi tuntutan
pengugat sebelum perkara diputuskan, maka tidak ada alasan lagi untuk
melanjutkan tuntutannya bagi pengugat. Oleh karena itu pengugat sepenuhnya
berhak mencabut tuntutannya. Kemungkinan lain sebagai alasan pencabutan gugatan
ialah karena pengugat menyadari kekeliruannya dalam mengajukan gugatannya.
Perubahan dan pecabutan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari
sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut ditanyakan pada
pihak lawan guna pembelaan kepentingannya. Perubahan bersifat menyempurnakan, menegaskan
atau menjelaskan surat gugatan atau permohonan dapat diijinkan, demikian dalam
hal mengurangi gugatan. Perubahan dan/atau penambahan surat gugat tidak boleh
menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak
tersebut. Demikian pula dalam hal penambahan tuntutan, juga tidak dapat
diijinkan.dalam hal yang demikian ini,maka surat gugatan harus dicabut kecuali
jika diijinkan oleh tergugat.Apabila terjadi perubahan pihak dan perubahan
petitum,harus dicatat dalam BAP dan dalam register induk perkara
yang bersangkutan.,gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara
belum diperiksa.tetapi jika perkara telah diperiksa dan tergugat telah memberi
jawabannya,maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dri tergugat
(pasal 272,271 R,V)
Apabila perkara belum ditetapkan hari sidangnya maka gugatan dapat dicabut
dengan surat. Pencabutan dapat pula dilakukan dengan lisan di muka sidang yang
dicatat dalam berita acara persidangan. Apabila perkara dicabut maka hakim
membuat “penerapan” bahwa perkara telah dicabut. Pencabutan tersebut dicatat
dalam register induk perkara yang bersangkutan pada kolom keterangan,yaitu
bahwa perkara dicabut pada tanggal berapa. Apabila pencabutan dilakukan dalam
sidang maka amarnya dicatat pada kolom amar putusan dalam register. Dan untuk
ini berlaku sebagai putusan hakim pada umumnya. Dalam hal terjadi perubahan gugatan, hakim harus memberikan kesempatan
kepada tergugat untuk membela kepentingannya. Oleh karena itu, pencabutan
perkara di Peradilan Agama berpedoman kepada ketentuan yang terdapat dalam
pasal 271 RV dengan tata cara sebagai berikut
·
Yang mengajukan permohonan
pencabutan perkara adalah penggugat/pemohon atau kuasanya.
·
Jika gugatan/permohonan
belum dibacakan maka pencabutan gugatan/permohonan tidak perlu mendapat
persetujuan tergugat/termohon.
·
Jika gugatan/permohonan
sudah dibacakan dan tergugat/termohon telah memberikan jawaban, maka pencabutan
gugatan/permohonan hanya dapat dilakukan apabila telah dapat izin dari
tergugat.
D. Tahap-tahap
Pemeriksaan Perkara
Pada garis besar, proses
persidangan perdata pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri terdiri
dari 4 (empat) tahap sebagai berikut:
- Tahap Mediasi
Pada hari sidang yang telah
ditetapkan oleh Majelis Hakim, Penggugat dan Tergugat (“Para Pihak”) telah
hadir, maka Majelis Hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan, wajib untuk
mengusahakan upaya perdamaian dengan Mediasi, yaitu suatu cara penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak
dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah pihak netral yang membantu
Para Pihak yang berperkara dalam perundingan untuk mencari penyelesaian secara
mufakat. Mediator dapat merupakan seorang Hakim Pengadilan (yang bukan
memeriksa perkara) dan dapat juga merupakan seseorang dari pihak lain yang
sudah memiliki sertifikat sebagai Mediator.[7]
Kewajiban Mediasi ini
diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap
dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kesempatan Mediasi diberikan oleh
Majelis Hakim selama 40 hari, dan apabila masih belum cukup dapat diperpanjang
selama 14 hari. Pada kesempatan tersebut Para Pihak akan mengajukan apa yang
menjadi tuntutannya secara berimbang untuk mendapatkan titik temu dalam
penyelesaian sengketa secara win-win solution. Apabila dalam proses
ini telah tercapai kesepakatan, maka dapat dituangkan dalam suatu akta
perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan diketahui oleh Mediator.
Akta kesepakatan ini disampaikan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan Putusan
Perdamaian. Akan tetapi sebaliknya, jika dalam jangka waktu tersebut tidak
tercapai perdamaian dan kesepakatan, maka Mediator akan membuat laporan kepada
Majelis Hakim yang menyatakan Mediasi telah gagal dilakukan.
- Tahap Pembacaan Gugatan (termasuk Jawaban, Replik,
dan Duplik)
Apabila Majelis Hakim telah
mendapatkan pernyataan Mediasi gagal dari Mediator, maka pemeriksaan perkara
akan dilanjutkan ke tahap ke-2 yaitu pembacaan surat Gugatan. Kesempatan
pertama diberikan kepada pihak Penggugat untuk membacakan surat Gugatannya.
Pihak Penggugat pada tahap ini juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki
surat Gugatannya apabila terdapat kesalahan-kesalahan, sepanjang tidak merubah
pokok Gugatan, bahkan lebih dari itu pihak Penggugat dapat mencabut Gugatannya.
Kedua kesempatan tersebut diberikan sebelum Tergugat mengajukan Jawabannya.
Setelah pembacaan surat
Gugatan, maka secara berimbang kesempatan kedua diberikan kepada pihak Tergugat
atau kuasanya untuk membacakan Jawabannya. Jawaban yang dibacakan tersebut
dapat berisikan hanya bantahan terhadap dalil-dalil Gugatan itu saja, atau dapat
juga berisikan bantahan dalam Eksepsi dan dalam pokok perkara. Bahkan lebih
dari itu, dalam Jawaban dapat berisi dalam rekonpensi (apabila pihak Tergugat
ingin menggugat balik pihak Penggugat dalam perkara tersebut).
Acara jawab-menjawab ini
akan berlanjut sampai dengan Replik dari pihak Penggugat
dan Duplik dari pihak Tergugat. Replik merupakan
penegasan dari dalil-dalil Penggugat setelah adanya Jawaban dari Tergugat,
sedangkan Duplik penegasan dari bantahan atau Jawaban Tergugat
setelah adanya Replik dari Penggugat. Dengan berlangsungnya
acara jawab-menjawab ini sampai kepada duplik, akan menjadi
jelas apa sebenarnya yang menjadi pokok perkara antara pihak Penggugat dan
Tergugat. Apabila Jawaban Tergugat terdapat Eksepsi mengenai kompetensi
pengadilan, yaitu pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak berwenang
memeriksa perkara yang bersangkutan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR
atau Pasal 162 Rbg Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan Sela terhadap Eksepsi
tersebut. Putusan Sela dapat berupa mengabulkan Eksepsi dengan konsekuensi
perkara dihentikan pemeriksaannya, dan dapat pula Eksepsi tersebut ditolak
dengan konsekuensi pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dengan tahap
berikutnya. Dalam tahap ke-2 ini sudah dapat kita lihat, bahwa semua pihak diberi
kesempatan yang sama dalam mengemukakan sesuatu untuk mempertahankan dan
membantah suatu Gugatan terhadapnya. Kesempatan yang sama juga akan kita lihat
ketika nanti dalam tahap Pembuktian.
- Tahap Pembuktian
Tahap Pembuktian merupakan tahap yang cukup penting
dalam semua proses pemeriksaan perkara, karena dari tahap ini nantinya yang
akan menentukan apakah dalil Penggugat atau bantahan Tergugat yang akan
terbukti. Dari alat-alat bukti yang diajukan Para Pihak, Majelis Hakim dapat menilai
peristiwa hukum apa yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat sehingga
terjadi perkara. Dari peristiwa hukum yang terbukti tersebut nantinya Majelis
Hakim akan mempertimbangkan hukum apa yang akan diterapkan dalam perkara dan
memutuskan siapa yang menang dan kalah dalam perkara tersebut. Untuk
membuktikan suatu peristiwa yang diperkarakan, Hukum Acara Perdata sudah
menentukan alat-alat bukti yang dapat diajukan oleh Para Pihak di persidangan,
yaitu disebutkan di dalam Pasal 164 HIR atau Pasal 284 Rbg yaitu: Surat, Saksi,
Persangkaan, Pengakuan, Sumpah.
- Tahap Kesimpulan
Pengajuan Kesimpulan oleh Para Pihak setelah
selesai acara Pembuktian tidak diatur dalam HIR maupun dalam Rbg, akan tetapi mengajukan
Kesimpulan ini timbul dalam praktek persidangan. Dengan demikian, sebenarnya
jika ada pihak yang tidak mengajukan Kesimpulan, merupakan hal yang
diperbolehkan. Bahkan terkadang, Para Pihak menyatakan secara tegas untuk tidak
mengajukan Kesimpulan, akan tetapi memohon kebijaksanaan Hakim untuk memutus
dengan seadil-adilnya. Sebenarnya, kesempatan pengajuan Kesimpulan sangat perlu
dilaksanakan oleh kuasa hukum Para Pihak, dikarenakan melalui Kesimpulan inilah
seorang kuasa hukum akan menganalisis dalil-dalil Gugatannya atau dalil-dalil
Jawabannya melalui Pembuktian yang didapatkan selama persidangan. Dari analisis
yang dilakukan itu akan mendapatkan suatu Kesimpulan apakah dalil Gugatan
terbukti atau tidak, dan kuasa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar
gugatan dikabulkan. Sebaliknya kuasa Tergugat memohon kepada Majes Hakim agar
gugatan Penggugat ditolak. Bagi Majelis Hakim yang akan memutuskan
perkara, Kesimpulan sangat membantu dalam merumuskan pertimbangan hukumnya.
Majelis Hakim akan menilai analisis hukum Kesimpulan yang dibuat oleh kuasa
hukum Para Pihak, dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam Putusan, apabila
analisis tersebut cukup rasional dan beralasan hukum.
- Tahap Putusan
Setelah melalui beberapa proses dan tahapan
persidangan, maka sampailah pada proses dan tahapan terakhir, yaitu pembacaan
Putusan. Menurut Sudikno Mertokusumo, Putusan Hakim adalah suatu pernyataan
yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu,
diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan
suatu perkara atau sengketa antara Para Pihak. Selanjutnya dikatakan,
bahwa suatu putusan Hakim terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu: Kepala Putusan,
Identitas Para Pihak, Pertimbangan, Amar.
Setiap Putusan pengadilan haruslah mempunyai kepala
pada bagian atas Putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala Putusan ini memberi kekuatan eksekutorial
pada Putusan. Selain kepala Putusan pada halaman pertama dari Putusan, juga
dicantumkan Identitas Para Pihak, yaitu pihak Penggugat dan pihak Tergugat secara
lengkap sesuai dengan surat Gugatan dari Penggugat. Selanjutnya di dalam
putusan perkara perdata memuat pertimbangan. Pertimbangan ini dibagi menjadi
dua yaitu, Pertimbangan tentang duduknya perkara dan Pertimbangan tentang
hukumnya. Dalam rumusan Putusan sering dibuat dengan huruf kapital dengan judul
“Tentang Duduknya Perkara Dan Tentang Pertimbangan Hukum“. Didalam Pertimbangan
tentang duduknya perkara memuat isi surat Gugatan Penggugat, isi surat Jawaban
Tergugat yang ditulis secara lengkap, alat-alat bukti yang diperiksa di
persidangan, baik alat bukti dari pihak Penggugat maupun alat bukti dari pihak
Tergugat. Jika terdapat saksi yang diperiksa, maka nama saksi dan seluruh
keterangan saksi tersebut dicantumkan dalam Pertimbangan ini, sedangkan Pertimbangan
hukum suatu putusan perkara perdata adalah merupakan pekerjaan ilmiah dari
seorang Hakim, karena melalui Pertimbangan hukum inilah Hakim akan menerapkan
hukum kedalam peristiwa konkrit dengan menggunakan logika hukum. Biasanya
Pertimbangan hukum ini diuraikan secara sistematis, dimulai dengan
mempertimbangkan dalil-dalil Gugatan yang sudah terbukti kebenarannya karena
sudah diakui oleh Tergugat atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh Tergugat.
Setelah merumuskan hal yang telah terbukti tersebut, lalu akan dirumuskan pokok
perkara berdasarkan bantahan Tergugat.
Pokok perkara akan dianalisis melalui bukti-bukti
yang diajukan oleh Para pihak. Pertama akan diuji dengan bukti surat atau akta otentik/dibawah
tangan yang diakui kebenarannya. Bukti Surat tersebut juga akan dikonfrontir
dengan keterangan saksi-saksi yang sudah didengar keterangannya. Dengan cara
demikian, maka Hakim akan mendapatkan Kesimpulan dalam pokok perkara, mana yang
benar diantara dalil Penggugat atau dalilnya Tergugat. Bila yang benar menurut
Pertimbangan hukum adalah dalil Penggugat, maka Gugatan akan dikabulkan, dan
pihak Penggugat adalah pihak yang menang perkara. Sebaliknya berdasarkan
Pertimbangan hukum putusan dalil-dalil Gugatan Pengugat tidak terbukti, dan
justru dalil Jawaban Tergugat yang terbukti, maka Gugatan akan ditolak,
sehingga pihak Tergugat yang menang dalam perkara tersebut. Jadi, bila ditinjau
dari menang-kalahnya Para Pihak, maka Putusan perkara perdata dapat dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu Gugatan dikabulkan dan Gugatan ditolak, selain kedua
Putusan tersebut, terdapat 1 (satu) jenis Putusan lain, yaitu karena kurang
sempurnanya Gugatan dikarenakan tidak memenuhi formalitasnya suatu gugatan
yaitu Putusan Gugatan tidak dapat diterima. Setelah Putusan diucapkan oleh
Hakim, maka kepada Para Pihak diberitahukan akan haknya untuk mengajukan upaya
hukum jika tidak menerima Putusan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam perkara perdata,
kedudukan hakim adalah sebagai penengah diantara pihak yang berperkara, ia
perlu memeriksa (mendengar) dengan teliti terhadap pihak-pihak yang berselisih
itu. Itu sebabnya pihak-pihak pada prinsipnya harus semua hadir di muka sidang.
Berdasarkan prinsip ini maka di dalam HIR misalnya, diperkenankan memanggil
yang kedua kali (dalam sidang pertama), sebelum ia memutus verstek atau
digugurkan. Jika salah satu pihak berperkara meninggal dunia, maka akan
digantikan oleh ahli warisnya terkecuali dalam kasus perceraian.
Perubahan dan pecabutan
gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak
hadir, perubahan bersifat menyempurnakan, menegaskan atau menjelaskan surat
gugatan/permohonan dapat diijinkan, demikian dalam hal mengurangi gugatan.
Dalam hal terjadi perubahan gugatan, hakim harus memberikan kesempatan kepada
tergugat untuk membela kepentingannya.
Jika pada hari sidang yang
telah ditentukan salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak dan tidak
mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap pada sidang tersebut, maka
gugatannya dinyatakan gugur dan pengugat tersebut dihukum membayar biaya
perkara. Namun demikian pengugat tersebut masih berhak memasukkan kembali
gugutannya sekali lagi, setelah membayar biaya perkara tersebut.
B. Saran
Sebaiknya setiap hakim harus harus
mampu berlaku adil terhadap penggugat dan yang tergugat. Hal itu dilakukan agar
semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
Manan, Abdul. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata. Jakarta:
Kencana.
Nasir, Muhammad. 2003. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Djambatan.
Rasyid, Chatib dan Syaifuddin. 2009. Hukum Acara Perdata
dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press.
Syahputra, Akmaluddin. 2008Hukum Acara Perdata. (Medan:
Wal Asri Publishing.
Tri, Abdullah Wahyudi. 2004. Peradilan agama di Indonesia.
yogyakarta: Pustaka Pelajar.
https://www.surialaw.com/news/proses-dan-tahapan-persidangan-perkara-perdata
[1] Chatib Rasyid dan Syaifuddin, Hukum
Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta:
UII Press, 2009), hlm.81.
[2] Abdullah Tri Wahyud, Peradilan
agama di indonesia, (yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004), hlm.150.
[3] Akmaluddin Syahputra, Hukum
Acara Perdata, (Medan: Wal Asri Publishing, 2008), hlm.48.
[4] Abdul Manan, Penerapan
Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Kencana, 2005), Cet III, Hlm.45.
[5] Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan
agama di indonesia, (yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm.150.
[6] Muhammad Nasir, Hukum Acara
Perdata, (Jakarta: Djambatan, 2003), hlm.105.

0 Komentar