BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Peradilan agama di Indonesia merupakan sarana yang khusus mengatur kekuasaan kehakiman bagi mereka yang beragama islam dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam bidang hukum perdata sosial kekeluargaan berdasarkan nilai-nilai hukum Islam. Peradilan agama merupakan suatu keputusan produk pemerintahan atau menyampaikan hukum syar’i dengan jalan penetapan. Selain itu juga menyelesaikan sengketa antara dua pihak dengan hukum Allah. Lembaga ini menyelesaikan perkara dengan hukum-hukum syara yang dipetik dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dalam Proses peradilan agama dikenal dengan hukum acara peradilan agama dimana fungsinya adalah untuk melaksanakan hukum materiil perdata dalam hal ada pelanggaran atau untuk mempertahankan berlangsungnya hukum materiil perdata dalam hal tuntutan hak diperlukan rangkaian peraturan-peraturan hukum lain disamping hukum materiil perdata itu senndiri. Peraturan hukum inilah yang disebut hukum formil atau hukum acara perdata.

Dalam memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama (H.A.P.A) disini makalah kami membahas tentang hal-hal yang mungkin terjadi dalam sidang. Diantaranya membahas tentang pengugat dan tergugat, gugatan yang dapat digugurkan atau dicabut serta tentang perubahan gugatan.

B.   Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian sidang pertama?
  2. Bagaimana jalannya sidang pertama?
  3. Apa saja yang hal-hal yang mungkin terjadi dalam sidang?
  4. Apa saja tahap-tahap pemeriksaan perkara?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui pengertian sidang pertama.
  2. Mengetahui jalannya sidang pretama.
  3. Mengetahui hal-hal yang mungkin terjadi dalam sidang.
  4. Mengetahui tahap-tahap pemeriksaan perkara.

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Sidang Pertama

            Sidang pertama bagi pengadilan mempunyai arti yang sangat penting dan menentukan dalam beberapa hal, misalnya sebagai berikut:

1.    Jika tergugat atau termohon (dalam perkara contentiosa) sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama, ia akan diputus verstek.

2.    Jika penggugat atau pemohon sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama, ia akan diputus dengan digugurkan perkaranya.

3.    Sanggahan (eksepsi) relatif hanya boleh diajukan pada sidang pertama. Kalau diajukan sesudah itu, tidak akan diperhatikan lagi.

4.    Gugat balik (reconventie) hanya boleh diajukan pada sidang pertama.

Oleh karena itu, sidang pertama harus jelas, apa maksud atau artinya, supaya tidak salah, misalnya dalam 4 hal disebutkan di atas tadi.

Sidang pertama ialah sidang yang ditunjuk/ditetapkan menurut yang tertera dalam penetapan hari sidang (PHS) yang ditetapkan oleh ketua majelis, atau dapat juga diartikan sidang yang akan dimulai pertama kali menurut surat panggilan yang disampaikan kepada penggugat/tergugat.

B.       Jalannya Sidang Pertama

  1. Tugas Panitera Sesaat Sebelum Sidang

Panitera sidang, pada hari, tanggal dan jam sidang yang telah ditentukan, mempersiapkan dan men-chek segala sesuatunya untuk sidang. Setelah siap, panitera melapor kepada ketua majelis, lalu panitera sidang siap menunggu diruang sidang pada tempat duduk yang disediakan baginya dan telah siap memakai baju panitera sidang.

Selanjutnya majelis hakim memasuki ruang sidang melalui pintu yang khusus untuknya, dalam keadaan sudah berpakaian toga hakim. Begitu majelis hakim memasuki ruang sidang, penitera mempersilahkan hadirin berdiri dan setelah hakim duduk, mempersilahkan kembali hadirin untuk duduk. Tugas ini bukan hanya untuk sidang pertama tetapi berlaku dalam segala persidangan.

  1. Ketua Majelis Membuka Sidang

Ketua majelis membuka sidang dan sekaligus dinyatakan terbuka untuk umum dengan ketokan palu 1 atau 3 kali. Khusus untuk peradilan agama sebagai peradilan islam, sebaliknya dibuka dengan membaca basmalah, misal “sidang pengadilan agama ... dalam perkara ... antara penggugat ... berlawanan dengan tergugat ... dibuka dengan sama-sama membaca basmalah dan dinyatakan terbuka untuk umum.”

UU Nomor 14 tahun 1970 pasal 17 (1) mengharuskan semua sidang pemeriksaan perkara dipengadilan, terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Tidak dipenuhinya ketentuan itu menyebabkan putusan batal demi hukum dan ketentuan ini berlaku untuk semua lingkungan peradilan di indonesia.

Pasal 18 dari UU tersebut mengatakan bahwa semua putusan pengadilan sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketentuan ini berlaku untuk semua putusan termasuk penetapan, sekalipun umpamanya sidang-sidang sebelumnya dilakukan dalam sidang tertutup.

Menurut UU No 14tahun 1985, LN 1985-73 tentangmahkamah agung, tidak dipenuhinya kewajiban sidang terbuka untuk umum ini dapat digunakan sebagai salah satu alasan memohon kasasi. Sidang terbuka untuk umum artinya siapa saja boleh mengikuti atau mendengarkanjalannya sidang, boleh masuk ruang sidang, asal tidak mengganggu atau membuat keonaran dalam sidang. Juga pihak-pihak, bagi keperluan perkaranya, jika dirasa perlu boleh merekam jalannya sidang dengan tape-recorder, sehingga mereka sesewaktu dapat menyimak sidang bagi kepentingan pembelaan perkaranya.

Sidang tertutup dimungkinkan kalau ada ketentuan khusus atau ada alasan khusus yang diajukan oleh pihak atau pihak-pihak yang menurut majelis dikabulkan. Contoh bolehnya sidang tertutup karena ada ketentuan khusus, pasal 17 ayat (3) UU Nomor 14 tahun 1970 menyebut, sidang permusyawaratan majelis hakim bersifat rahasia, dus selalu dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum. Pasal 33 PP Nomor 9 tahun 1975 menyebut, pemeriksaan perkara gugatan cerai selalu dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum. Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1989 menyebut, pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.

Contoh sidang tertutup atas permintaan pihak atau pihak-pihak yang dikabulkan oleh majelis hakim, seperti karena perkaranyatersebut sangat berkaitan langsung dengan nama baik, harkat dan martabat atau kesusilaan dan kehormatan pihak atau pihak-pihak.

Pertimbangan hakim majelis mengabulkan sidang tertutup harus dengan penetapan sela, tetapi cukup dicantumkan dalam berita acara sidang saja, tidak perlu dengan penetapan tersendiri, sebab penetapan sela di situ tidak mempengaruhi kepada putusan akhir (eind vonnis). Sidang tertutup untuk umum maksudnya ialah bahwa selain daripada yang berkepentingan langsung atau nyang diizinkan oleh majelis hakim, harus meninggalkan ruang sidang. Tentu saja diluar harus diawasi oleh petugas pengadilan agar tidak ada yang menguping, termasuk mik dan speaker (pengeras suara) supaya disingkirkan.

Sesudah sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis, ketua majelis mengizinkan pihak-pihak untuk memasuki ruang sidang. Atas izin ini, panitera sidang atau petugas lain yang ditunjuk, memanggil pihak-pihak untuk masuk dan duduk pada kursi yang disediakan untuknya. Sebagaimana sudah disebutkan bahwa menurut etik sidang yang baik, penggugat duduk disebelah kiri dari tergugat. Selanjutnya, ketua majelis akan mulai menanyakan identitas pihak-pihak.

  1. Ketua Majelis Menanyakan Identitas Pihak-Pihak

Pertanyaan pertama ketua majelis adalah mana penggugat dan mana tergugat, untuk mengatur tempat duduknya. Lalu dilanjutkan dengan menanyakan identitas pihak-pihak, dimualai dari penggugat, seterusnya tergugat, yang meliputi nama, bin/binti, alias/julukan/gelar (kalau ada), umur agama, pekerjaan, tempat tinggal terakhir.

Menanyakan identitas pihak-pihak di sini sangatlah formal, artinya sekalipun mungkin saja sudah tahu/kenal dengan membaca surat gugatan sebelumnya, namun menanyakan kembali di depan sidang ini adalah perlu (mutlak). Perlu dikemukakan dua hal disini:

a.         Menanyakan identitas pihak-pihak, saksi-saksi atau lain-lain yang bersifat kebijaksanaan umum dalam persidangan selalu oleh ketua majelis, sebab ketua majelislah yang bertanggung jawab akan arahanya pemeriksaan/sidang.

b.         Hakim yang baik dan manusiawi, apalagi sebagai hakim agama, hendaklah selalu berusaha menggugah hati para pihak sehingga mereka tidak merasa gentar yang akhirnya terbukalah tabir persoalan yang sebenarnya.

Setelah selesai masalah identitas, hakim menanyakan kepada para pihak, apakah tidak ada hubungan keluarga atau hubungan semenda dengan para hakim dan panitera yang sedang menyidangkan perkara. Kalau dijawab ada, sidang akan memperbincangkan sejenak, apakah ada kewajiban hakim untuk mengundurkan diri sehubungan dengan adanya hubungan itu. Selanjutnya hakim akan menganjurkan damai antar pihak yang berperkara.

  1. Anjuran Damai

Menurut HIR, anjuran damai dari hakim sudah dilakukan (dalam sidang pertama) sebelum pembacaan surat gugatan. Hal ini seperti kurang rasional, sebab bagaimana hakim tahudan bisa menganjurkan damai jika hakim sendiribelum tahu duduk perkaranya. Begitu pula, sebelum penggugat membacakan gugatannya, apakah tidak mungkin penggugat mengubah gugatannya.

Anjuran damai sebenarnyadapat dilakukan kapan saja sepanjang perkara belum diputus, tetapi anjuran damai pada permulaan sidang pertama adalah bersifat “mutlak/wajib” dilakukan dan dicantumkan dalam berita acara sidang, karena ada keharusan yang menyatakan demikian, walaupun mungkin menurut logika, kecil sekali kemungkinannya. Pernah juga terjadi perdamaian tetapi kebanyakan bukan terjadi dalam sidang pertama.

Kalau terjadi perdamaian maka dibuatkanlah akta perdamaian dimuka pengadilan dan kekuatannya sama dengan putusan. Terhadap perkara yang sudah terjadi perdamaian tidak boleh lagi diajukan perkara, kecuali tentang hal-hal baru diluar itu. Akta perdamaian tidak berlaku banding sebab akta perdamaian bukan keputusan pengadilan. Bila tidak terjadi perdamaian, hal itu harus dicantumkan dalam Berita Acara Sidang, sidang akan dilanjutkan.

  1. Pembacaan Surat Gugatan

Pembacaan surat gugatan ini, sebagaimana sudah dikemukakan, sebaiknya dilakukan mendahului dari anjuran damai dan pembacaan surat gugatan selalu oleh penggugat atau oleh kuasa sahnya, kecuali kalau penggugat buta huruf atau menyerahkannya kepada panitera sidang. Di tingkat banding dan di tingkat kasasi lain halnya, yang membacakan segala berkas yang perlu itu, adalah panitera langsung, sebab pihak tidak hadir lagi dimuka sidang.

Selesai gugatan dibacakan, majelis menganjurkan damai dan kalau tidak tercapai, ketua majelis melanjutkan dengan menanyakan kepada tergugat, apakah ia akan menjawab lisan atau tertulis dan kalau akan menjawab tertulis apakah sudah siap atau memerlukan waktu berapa lama untuk itu. Bila keadaannya sepertiterakhir ini, tentu saja sidang kali itu akan ditutup, akan dilanjutkan di kali yang lain.

Jika tergugat akan menjawab lisan atau akan menjawab tertulis tetapi sudah siap ditulisnya, sidang dilanjutkandengan mendengarkan jawaban tersebut. Jawaban pertama, baik lisan ataupun tertulis dari tergugat ini disebut “replik” (cq. Replik 1), sedangkan jawaban penggugat atas jawaban itu disebut “duplik” (cq. Duplik 1). Begitulah seterusnya, replik-duplik, replik-duplik. Kalau replik-duplik tersebut berlangsung lisan, pihak mau, hakim tidak keberatan, waktu mengizinkan, mungkin saja sidang pertama itu berlangsung sampai pada tahap pembuktian bahkan mungkin saja sampai pada tahap musyawarah majelis hakim, tetapi aneh sekali kalau langsung sampai tahap pengucapan keputusan. Dikatakan aneh sebab putusan baru boleh diucapkan setidak-tidaknya sudah dalam keadaan terkonsep rapi (walaupun belum diketik) dan penulis merasa bahwa panitera Pengadilan Agama, juga hakim-hakimnya, bukanlah komputer atau robot.

Perlu diingatkan bahwa hak bicara terakhir di depan sidang selalu pada tergugat, jadi replik-duplik belum akan berakhir sepanjang tergugat masih ada yang akan dikemukakannya, kecuali kalau menurut majelis, sudah ngawur alias tidak relevan. Itu berarti segala pemeriksaan dalam semua tahap, selalu dimulai dari pihak penggugat dan diakhiri dari pihak tergugat, tidak putar balik, apalagi terbalik. 

C.      Hal-hal yang Mungkin Terjadi Dalam Sidang

1.      Pengugat dan Tergugat

a.       Pengugat dan Tergugat Tidak Hadir

Apabila pengugat dan tergugat sama-sama tidak hadir dalam sidang pertama, maka sidang harus ditunda dan para pihak dipanggil lagi sampai dapat dijatuhkan putusan gugur atau verstek atau perkara dapat diperiksa atau sampai perkara dicoret dari register karena panjar biaya perkara telah habis.

b.      Pengugat Hadir Sedangkan Tergugat Tidak Hadir

Apabila pengugat hadir pada sidang pertama, sedangkan tergugat tidak hadir dan tidak mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah dan tidak pula mengajukan eksepsi permil, maka hakim ketua majelis dapat menjatuhkan salah satu dari dua alternatif,yaitu menjatuhkan putusan verstek yaitu pengugugat dianggap menang dan tergugat dianggap kalah sebagaimana diatur dalam pasal 149 R.Bg/pasal 125 HIR atau memanggil tergugat sekali lagi sebagaimana diatur dalam pasal 150 R.bg/Pasal 126 HIR. Sebelum pengadilan memutus dengan verstek,pengadilan dapat memanggil sekali lagi tergugat. Kalau ia dan kuasanya tidak juga datang menghadap maka ia akan diputus verstek.

c.       Pengugat Tidak Hadir dan Tergugat Hadir

Apabila tergugat hadir pada persidangan pertama sedangkan pengugat tidak hadir setelah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak mengutus orang lain sebagai kuasanya yang sah dan tidak ternyata  kehadirannya disebabkan alasan yang dibenarkan undang-undang, maka majelis hakim memilih salah satu dari dua alternatif yaitu menjatuhkan putusan gugur berdasarkan pasal 148 R.Bg/Pasal 124 HIR atau memanggil pengugat/pemohon sekali lagi sebagai mana diatur dalam pasal 150 R.Bg/pasal 126 Hir.[1] Pengugat tidak hadir ini disebut dalam kitab fiqh dengan istilah al-mudda’y al-gaib sedangkan putusan digugurkan disebut al-qada’u al-masqut.

d.      Pihak Meninggal Dunia

Jika proses perkara perdata sedang berlangsung, kemudian salah satu pihak meninggal dunia, baik pihak itu sendirian maupun gabungan, baik memakai kuasa atau tidak, jalannya perkara tetap tidak terhambat, yaitu dilanjutkan oleh ahli warisnya masing-masing. Akan tetapi dalam perkara yang tidak bisa dipindahkan ke lain orang seperi perkara gugatan cerai (oleh istri) terhadap suami (tergugat), bila salah seorang dari suami istri tersebut meninggal dunia, maka perkara tersebut dianggap selesai(gugur).

2.      Perubahan dan Pecabutan Gugatan

HIR dan R.Bg tidak mengatur tentang perubahan gugutan yang telah diajukan oleh pengugat. Oleh karena itu hakim leluasa untuk menentukan samapai sejauh mana perubahan itu dapat dilakukan oleh pihak pengugat. Sebagaimana patokan ditentukan bahwa perubahan surat gugat itu diperkenankan asalkan kepentingan kedua belah pihak harus tetap dijaga dan tidak menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak apabila surat gugat itu dirubah oleh pihak penggugat. Perubahan gugatan adalah merubah atau menambah gugatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.         Perubahan gugatan tidak boleh merugikan pihak lawan

b.        Perubahan gugatan tidak boleh menyimpang dari asas-asas hukum acara perdata

c.         Perubahan gugatan tidak boleh menyimpang dari petitum atau tuntutan semula

d.        Perubahan sebelum jawaban tergugat diperbolehkan tanpa izin terguga

e.         Perubahan gugatan setelah jawaban tergugat harus dengan izin tergugat

f.          Perubahan gugatan harus memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk membela diri

g.        Perubahan gugatan dengam mengurangi petitum tidak boleh.[2]

Pencabutan gugatan yang telah didaftarkan dan diperiksa di pengadilan dapat dilakukan oleh pengugat dengan alasan sebagai berikut:

a.         Tuntutan pengugat telah dipenuhi oleh tergugat

b.        Adanya kekeliruan atau kesalahan dalam penyusunan gugatan

Syarat perubahan gugatan, Mahkamah agung dalam buku pedomannya menyebutkan persyaratan formil yaitu :

a.         Pengajuan perubahan pada sidang pertama dihadiri tergugat

b.        Memberi hak kepada tergugat menanggapi

c.         Tidak menghambat acara pemeriksaan[3]

Dalam hal perubahan gugatan, dalam praktik peradilan sering terjadi dalam bentuk :

a.         Diubah sama sekali, berarti gugatan itu diubah sama sekali baik posita maupun petitumnya. Dalam hal ini, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043 K/Sip/1971 tanggal 3 Desember 1974 hanya mengizinkan perubahan gugatan terhadap hal-hal yang tidak prinsip saja, tidak dibenarkan mengubah gugatan yang mengakibatkan terjadi perubahan pada posita sehingga mengakibatkan tergugat merasa dirugikan haknya untuk membela diri.

b.        Diperbaiki, maksudnya suatu perbaikan terhadap gugatan berarti hal-hal tertentu dari gugatan itu bisa diperbaiki. Misalnya ada kekurangan kata, kalimat,kesalahan ketik atau kelebihan kata-kata yang mesti harus dibetulkan.

c.         Dikurangi, suatu gugatan dikurangi berarti ada bagian-bagian tertentu dari posita atau petitum gugatan yang dikurangi. Dalam praktik peradilan, pengurangan dalam gugatan sering dikabulkan oleh hakim karena peraturan perundang-undangan memperbolehkannya, misalnya semula dalam gugatan empat bidang tanah, kemudian dikurangi menjadi dua bidang saja.

d.        Ditambah, suatu gugatan ditambah berarti bagian posita atau petitum dari gugatan itu ditambah. Hal ini bisa terjadi karena dalam posita sudah disebutkan tetapi dalam petitumnya tidak dicantumkan, dengan demikian perku ditambah dalam bagian posita atau petitum atau pada kedua-keduanya.[4]

Dengan demikian jelas, bahwa perubahan atau penambahan gugatan masih diperbolehkan selama dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap kesimpulan dengan ketentuan sebagai berikut.

·           Jika gugatan belum dibacakan maka perubahan gugatan tidak perlu mendapat persetujuan tergugat.

·           Jika gugatan sudah dibacakan dan tergugat telah memberikan jawaban, maka perubahan gugatan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat izin dari tergugat.

·           Perubahan tersebut masih dalam koridor posita gugatan.

Pencabutan gugatan yang telah didaftarkan dan diperiksa dipengadilan dapat dicabut sewaktu-waktu dengan syarat sbg berikut :

Ø    Sebelum tergugat mengajukan jawaban, gugatan dapat dicabut tanpa izin tergugat

Ø    Apabila tergugat sudah mengajukan gugatan jawaban, gugatan dapat dicabut atas izin tergugat.[5]

Gugurnya gugatan : Jika pada hari sidang yang telah ditentukan salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak dan tidak mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap pada sidang tersebut, maka akan diberlakukan persidangan dengan acara istimewa, sebagaimana yang diatur dalam pasal 124 dan 125 HIR.”bila pengugat telah dipanggil secara patut, namun tidak mengahadap pengadilan negeri pada hari yang telah ditentukan,dan tidak pula menyuruh orang lain selaku wakilnya untuk menghadap,maka gugatannya dinyatakan gugur dan pengugat tersebut dihukum membayar biaya perkara. Namun demikian pengugat tersebut masih berhak memasukkan kembali gugutannya sekali lagi, setelah membayar biaya perkara tersebut.” Untuk perkara yang pengugat atau tergugatnya lebih dari satu orang, maka pemeriksaan dengan acara istimewa tidak dapat diterapkan bila salah satu dari pihak tersebut ada yang hadir dipersidangan tersebut.[6] Seseorang yang mengajukan gugutan bermaksud menuntut haknya. Kalau tergugat telah memenuhi tuntutan pengugat sebelum perkara diputuskan, maka tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan tuntutannya bagi pengugat. Oleh karena itu pengugat sepenuhnya berhak mencabut tuntutannya. Kemungkinan lain sebagai alasan pencabutan gugatan ialah karena pengugat menyadari kekeliruannya dalam mengajukan gugatannya.

Perubahan dan pecabutan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut ditanyakan pada pihak lawan guna pembelaan kepentingannya. Perubahan bersifat menyempurnakan, menegaskan atau menjelaskan surat gugatan atau permohonan dapat diijinkan, demikian dalam hal mengurangi gugatan. Perubahan dan/atau penambahan surat gugat tidak boleh menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Demikian pula dalam hal penambahan tuntutan, juga tidak dapat diijinkan.dalam hal yang demikian ini,maka surat gugatan harus dicabut kecuali jika diijinkan oleh tergugat.Apabila terjadi perubahan pihak dan perubahan petitum,harus dicatat dalam BAP dan dalam register induk perkara yang  bersangkutan.,gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa.tetapi jika perkara telah diperiksa dan tergugat telah memberi jawabannya,maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dri tergugat (pasal 272,271 R,V)

Apabila perkara belum ditetapkan hari sidangnya maka gugatan dapat dicabut dengan surat. Pencabutan dapat pula dilakukan dengan lisan di muka sidang yang dicatat dalam berita acara persidangan. Apabila perkara dicabut maka hakim membuat “penerapan” bahwa perkara telah dicabut. Pencabutan tersebut dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan pada kolom keterangan,yaitu bahwa perkara dicabut pada tanggal berapa. Apabila pencabutan dilakukan dalam sidang maka amarnya dicatat pada kolom amar putusan dalam register. Dan untuk ini berlaku sebagai putusan hakim pada umumnya. Dalam hal terjadi perubahan gugatan, hakim harus memberikan kesempatan kepada tergugat untuk membela kepentingannya. Oleh karena itu, pencabutan perkara di Peradilan Agama berpedoman kepada ketentuan yang terdapat dalam pasal 271 RV dengan tata cara sebagai berikut

·      Yang mengajukan permohonan pencabutan perkara adalah penggugat/pemohon atau kuasanya.

·      Jika gugatan/permohonan belum dibacakan maka pencabutan gugatan/permohonan tidak perlu mendapat persetujuan tergugat/termohon.

·      Jika gugatan/permohonan sudah dibacakan dan tergugat/termohon telah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan/permohonan hanya dapat dilakukan apabila telah dapat izin dari tergugat.

D.      Tahap-tahap Pemeriksaan Perkara

Pada garis besar, proses persidangan perdata pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut:

  1. Tahap Mediasi

Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Penggugat dan Tergugat (“Para Pihak”) telah hadir, maka Majelis Hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan, wajib untuk mengusahakan upaya perdamaian dengan Mediasi, yaitu suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah pihak netral yang membantu Para Pihak yang berperkara dalam perundingan untuk mencari penyelesaian secara mufakat. Mediator dapat merupakan seorang Hakim Pengadilan (yang bukan memeriksa perkara) dan dapat juga merupakan seseorang dari pihak lain yang sudah memiliki sertifikat sebagai Mediator.[7]

Kewajiban Mediasi ini diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kesempatan Mediasi diberikan oleh Majelis Hakim selama 40 hari, dan apabila masih belum cukup dapat diperpanjang selama 14 hari. Pada kesempatan tersebut Para Pihak akan mengajukan apa yang menjadi tuntutannya secara berimbang untuk mendapatkan titik temu dalam penyelesaian sengketa secara win-win solution. Apabila dalam proses ini telah tercapai kesepakatan, maka dapat dituangkan dalam suatu akta perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan diketahui oleh Mediator. Akta kesepakatan ini disampaikan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan Putusan Perdamaian. Akan tetapi sebaliknya, jika dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai perdamaian dan kesepakatan, maka Mediator akan membuat laporan kepada Majelis Hakim yang menyatakan Mediasi telah gagal dilakukan.

  1. Tahap Pembacaan Gugatan (termasuk Jawaban, Replik, dan Duplik) 

Apabila Majelis Hakim telah mendapatkan pernyataan Mediasi gagal dari Mediator, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap ke-2 yaitu pembacaan surat Gugatan. Kesempatan pertama diberikan kepada pihak Penggugat untuk membacakan surat Gugatannya. Pihak Penggugat pada tahap ini juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki surat Gugatannya apabila terdapat kesalahan-kesalahan, sepanjang tidak merubah pokok Gugatan, bahkan lebih dari itu pihak Penggugat dapat mencabut Gugatannya. Kedua kesempatan tersebut diberikan sebelum Tergugat mengajukan Jawabannya.

Setelah pembacaan surat Gugatan, maka secara berimbang kesempatan kedua diberikan kepada pihak Tergugat atau kuasanya untuk membacakan Jawabannya. Jawaban yang dibacakan tersebut dapat berisikan hanya bantahan terhadap dalil-dalil Gugatan itu saja, atau dapat juga berisikan bantahan dalam Eksepsi dan dalam pokok perkara. Bahkan lebih dari itu, dalam Jawaban dapat berisi dalam rekonpensi (apabila pihak Tergugat ingin menggugat balik pihak Penggugat dalam perkara tersebut).

Acara jawab-menjawab ini akan berlanjut sampai dengan Replik dari pihak Penggugat dan Duplik dari pihak Tergugat. Replik merupakan penegasan dari dalil-dalil Penggugat setelah adanya Jawaban dari Tergugat, sedangkan Duplik penegasan dari bantahan atau Jawaban Tergugat setelah adanya Replik dari Penggugat. Dengan berlangsungnya acara jawab-menjawab ini sampai kepada duplik, akan menjadi jelas apa sebenarnya yang menjadi pokok perkara antara pihak Penggugat dan Tergugat. Apabila Jawaban Tergugat terdapat Eksepsi mengenai kompetensi pengadilan, yaitu pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR atau Pasal 162 Rbg Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan Sela terhadap Eksepsi tersebut. Putusan Sela dapat berupa mengabulkan Eksepsi dengan konsekuensi perkara dihentikan pemeriksaannya, dan dapat pula Eksepsi tersebut ditolak dengan konsekuensi pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya. Dalam tahap ke-2 ini sudah dapat kita lihat, bahwa semua pihak diberi kesempatan yang sama dalam mengemukakan sesuatu untuk mempertahankan dan membantah suatu Gugatan terhadapnya. Kesempatan yang sama juga akan kita lihat ketika nanti dalam tahap Pembuktian.

  1. Tahap Pembuktian

Tahap Pembuktian merupakan tahap yang cukup penting dalam semua proses pemeriksaan perkara, karena dari tahap ini nantinya yang akan menentukan apakah dalil Penggugat atau bantahan Tergugat yang akan terbukti. Dari alat-alat bukti yang diajukan Para Pihak, Majelis Hakim dapat menilai peristiwa hukum apa yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat sehingga terjadi perkara. Dari peristiwa hukum yang terbukti tersebut nantinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukum apa yang akan diterapkan dalam perkara dan memutuskan siapa yang menang dan kalah dalam perkara tersebut. Untuk membuktikan suatu peristiwa yang diperkarakan, Hukum Acara Perdata sudah menentukan alat-alat bukti yang dapat diajukan oleh Para Pihak di persidangan, yaitu disebutkan di dalam Pasal 164 HIR atau Pasal 284 Rbg yaitu: Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan, Sumpah.

  1. Tahap Kesimpulan

Pengajuan Kesimpulan oleh Para Pihak setelah selesai acara Pembuktian tidak diatur dalam HIR maupun dalam Rbg, akan tetapi mengajukan Kesimpulan ini timbul dalam praktek persidangan. Dengan demikian, sebenarnya jika ada pihak yang tidak mengajukan Kesimpulan, merupakan hal yang diperbolehkan. Bahkan terkadang, Para Pihak menyatakan secara tegas untuk tidak mengajukan Kesimpulan, akan tetapi memohon kebijaksanaan Hakim untuk memutus dengan seadil-adilnya. Sebenarnya, kesempatan pengajuan Kesimpulan sangat perlu dilaksanakan oleh kuasa hukum Para Pihak, dikarenakan melalui Kesimpulan inilah seorang kuasa hukum akan menganalisis dalil-dalil Gugatannya atau dalil-dalil Jawabannya melalui Pembuktian yang didapatkan selama persidangan. Dari analisis yang dilakukan itu akan mendapatkan suatu Kesimpulan apakah dalil Gugatan terbukti atau tidak, dan kuasa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar gugatan dikabulkan. Sebaliknya kuasa Tergugat memohon kepada Majes Hakim agar gugatan Penggugat ditolak. Bagi Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara, Kesimpulan sangat membantu dalam merumuskan pertimbangan hukumnya. Majelis Hakim akan menilai analisis hukum Kesimpulan yang dibuat oleh kuasa hukum Para Pihak, dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam Putusan, apabila analisis tersebut cukup rasional dan beralasan hukum.

  1. Tahap Putusan

Setelah melalui beberapa proses dan tahapan persidangan, maka sampailah pada proses dan tahapan terakhir, yaitu pembacaan Putusan. Menurut Sudikno Mertokusumo, Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara Para Pihak. Selanjutnya dikatakan, bahwa suatu putusan Hakim terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu: Kepala Putusan, Identitas Para Pihak, Pertimbangan, Amar.

Setiap Putusan pengadilan haruslah mempunyai kepala pada bagian atas Putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala Putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada Putusan. Selain kepala Putusan pada halaman pertama dari Putusan, juga dicantumkan Identitas Para Pihak, yaitu pihak Penggugat dan pihak Tergugat secara lengkap sesuai dengan surat Gugatan dari Penggugat. Selanjutnya di dalam putusan perkara perdata memuat pertimbangan. Pertimbangan ini dibagi menjadi dua yaitu, Pertimbangan tentang duduknya perkara dan Pertimbangan tentang hukumnya. Dalam rumusan Putusan sering dibuat dengan huruf kapital dengan judul “Tentang Duduknya Perkara Dan Tentang Pertimbangan Hukum“. Didalam Pertimbangan tentang duduknya perkara memuat isi surat Gugatan Penggugat, isi surat Jawaban Tergugat yang ditulis secara lengkap, alat-alat bukti yang diperiksa di persidangan, baik alat bukti dari pihak Penggugat maupun alat bukti dari pihak Tergugat. Jika terdapat saksi yang diperiksa, maka nama saksi dan seluruh keterangan saksi tersebut dicantumkan dalam Pertimbangan ini, sedangkan Pertimbangan hukum suatu putusan perkara perdata adalah merupakan pekerjaan ilmiah dari seorang Hakim, karena melalui Pertimbangan hukum inilah Hakim akan menerapkan hukum kedalam peristiwa konkrit dengan menggunakan logika hukum. Biasanya Pertimbangan hukum ini diuraikan secara sistematis, dimulai dengan mempertimbangkan dalil-dalil Gugatan yang sudah terbukti kebenarannya karena sudah diakui oleh Tergugat atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh Tergugat. Setelah merumuskan hal yang telah terbukti tersebut, lalu akan dirumuskan pokok perkara berdasarkan bantahan Tergugat.

Pokok perkara akan dianalisis melalui bukti-bukti yang diajukan oleh Para pihak. Pertama akan diuji dengan bukti surat atau akta otentik/dibawah tangan yang diakui kebenarannya. Bukti Surat tersebut juga akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang sudah didengar keterangannya. Dengan cara demikian, maka Hakim akan mendapatkan Kesimpulan dalam pokok perkara, mana yang benar diantara dalil Penggugat atau dalilnya Tergugat. Bila yang benar menurut Pertimbangan hukum adalah dalil Penggugat, maka Gugatan akan dikabulkan, dan pihak Penggugat adalah pihak yang menang perkara. Sebaliknya berdasarkan Pertimbangan hukum putusan dalil-dalil Gugatan Pengugat tidak terbukti, dan justru dalil Jawaban Tergugat yang terbukti, maka Gugatan akan ditolak, sehingga pihak Tergugat yang menang dalam perkara tersebut. Jadi, bila ditinjau dari menang-kalahnya Para Pihak, maka Putusan perkara perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Gugatan dikabulkan dan Gugatan ditolak, selain kedua Putusan tersebut, terdapat 1 (satu) jenis Putusan lain, yaitu karena kurang sempurnanya Gugatan dikarenakan tidak memenuhi formalitasnya suatu gugatan yaitu Putusan Gugatan tidak dapat diterima. Setelah Putusan diucapkan oleh Hakim, maka kepada Para Pihak diberitahukan akan haknya untuk mengajukan upaya hukum jika tidak menerima Putusan tersebut.


BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Dalam perkara perdata, kedudukan hakim adalah sebagai penengah diantara pihak yang berperkara, ia perlu memeriksa (mendengar) dengan teliti terhadap pihak-pihak yang berselisih itu. Itu sebabnya pihak-pihak pada prinsipnya harus semua hadir di muka sidang. Berdasarkan prinsip ini maka di dalam HIR misalnya, diperkenankan memanggil yang kedua kali (dalam sidang pertama), sebelum ia memutus verstek atau digugurkan. Jika salah satu pihak berperkara meninggal dunia, maka akan digantikan oleh ahli warisnya terkecuali dalam kasus perceraian.

Perubahan dan pecabutan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, perubahan bersifat menyempurnakan, menegaskan atau menjelaskan surat gugatan/permohonan dapat diijinkan, demikian dalam hal mengurangi gugatan. Dalam hal terjadi perubahan gugatan, hakim harus memberikan kesempatan kepada tergugat untuk membela kepentingannya.

Jika pada hari sidang yang telah ditentukan salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak dan tidak mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap pada sidang tersebut, maka gugatannya dinyatakan gugur dan pengugat tersebut dihukum membayar biaya perkara. Namun demikian pengugat tersebut masih berhak memasukkan kembali gugutannya sekali lagi, setelah membayar biaya perkara tersebut.

B.       Saran

Sebaiknya setiap hakim harus harus mampu berlaku adil terhadap penggugat dan yang tergugat. Hal itu dilakukan agar semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar.


DAFTAR PUSTAKA

Manan, Abdul. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata. Jakarta: Kencana.

 

Nasir, Muhammad. 2003. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Djambatan.

 

Rasyid, Chatib dan Syaifuddin. 2009. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press.

 

Syahputra, Akmaluddin. 2008Hukum Acara Perdata. (Medan: Wal Asri Publishing.

 

Tri, Abdullah Wahyudi. 2004. Peradilan agama di Indonesia. yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

https://www.surialaw.com/news/proses-dan-tahapan-persidangan-perkara-perdata

 



[1] Chatib Rasyid dan Syaifuddin, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: UII Press, 2009), hlm.81.

[2] Abdullah Tri Wahyud, Peradilan agama di indonesia, (yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004), hlm.150.

[3] Akmaluddin Syahputra, Hukum Acara Perdata, (Medan: Wal Asri Publishing, 2008), hlm.48.

[4] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Kencana, 2005), Cet III, Hlm.45.

[5] Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan agama di indonesia, (yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm.150.

[6] Muhammad Nasir, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Djambatan, 2003), hlm.105.