BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Warisan adalah harta peninggalan
seseorang yang telah meninggal kepada seseorang yang masih hidup
yang berhak menerima harta tersebut. Hukum waris adalah sekumpulan
peraturan yang mengatur hubungan hukum menegenai kekayaan setelah wafatnya
seseorang. Seseorang yang berhak menerima harta peninggalan disebut
ahli waris. Dalam hal pembagian warta peninggalan, ahli waris telah memilki
bagian-bagian tertentu.
Syariat
Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di
dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki
maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak
pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya,
dari seluruh kerabat dan nasabnya tanpa membedakan antara laki-laki dan
perempuan besar atau kecil.
Al-Qur’an
menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum (sumber hukum) yang berkaitan
dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima
semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris. Selain itu dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menjelaskan tentang waris dan dalam KUHPerdata
juga menjelaskan tentang waris juga.
Maka dari
itu, pembagian warisan haruslah sangat adil dan merata di setiap hubungan nasab
dengan pewaris. Tanpa membedakan satu sama lain. Dan ahli waris juga harus
menerima apa yang sudah menjadi haknya bukan ingin menambah atau merasa kurang
dari pembagian harta warisan tersebut. Namun juga ada syarat bagi ahli waris
untuk menerima harta warisan dari pewaris. Jika tidak terhalang untuk
mendapatkan harta warisan tersebut, maka berhak untuk mendapatkannya.
B. Rumusan Masalah
- Apa saja sebab-sebab kewarisan?
- Apa saja rukun kewarisan?
- Apa
saja syarat kewarisan?
C. Tujuan
- Mengetahui sebab-sebab kewarisan.
- Mengetahui rukun kewarisan.
- Mengetahui
syarat kewarisan.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam kewarisan Islam, sebab-sebab adanya hak kewarisan ada tiga, yaitu;
hubungan
kekerabatan, hubungan perkawinan dan hubungan karena sebab al-wala’.
1.
Hubungan kekerabatan
Seseorang dapat memperoleh
harta warisan atau menjadi ahli waris salah satunya disebabkan karena adanya
hubungan kekerabatan/nasab dengan si pewaris (muwarrits). Hal ini
ditegaskan Allah SWT melalui firman-Nya dalam QS. Al-Anfal ayat 75.
وَاُوْلُواالْأَرْحَامِ
بَعْضُهُمْ اَوْﱃٰبِبَعْضٍﰲِكِتٰبِ اللّٰهِقلى اِنَّ
اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْم
Artinya: “Orang-orang
yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat), di dalam kitab Allah. Sesungguhnya allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.”
Kekerabatan ialah
hubungan nasab antara orang yang mewariskan (si pewaris) dengan orang yang
mewarisi (ahli waris) yang disebabkan oleh kelahiran. Kekerabatan merupakan
sebab adanya hak mempusakai yang paling kuat karena kekerabatan merupakan unsur
kausalitas adanya seseorang yang tidak dapat dihilangkan begitu saja.[1]
Ditinjau dari garis
yang menghubungkan nasab antara si pewaris dengan ahli waris, kekerabatan dapat
digolongkan menjadi 3 (tiga), yakni:
a.
Ushul, yaitu pertalian lurus ke
atas dari si mati, seperti ibu, nenek, ayah, kakek, dan seterusnya.
b.
Furu’, yaitu pertalian lurus ke
bawah, yang merupakan anak turun dari si mati, seperti anak, cucu, cicit, dan
seterusnya.
c.
Hawasyi, yaitu pertalian menyamping
dari si mati, seperti saudara, paman-bibi, keponakan, danseterusnya tanpa
membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Selain berdasarkan
nasab, seseorang menerima warisan terjadi dengan jalan fardhu, ta’shib, yaitu
menerima sisa dari yang telah diambil oleh mereka yang berhak berdasar fardhu,
dan jalan lainnya dengan kedua-duanya, yaitu di satu keadaan dengan jalan
fardhu dan di keadaan lain dengan jalan ta’shib.[2] Dan apabila dihubungkan dengan bagian yang diterima si ahli waris
sebagai akibat hubungan kekerabatan, maka dikelompokkan menjadi empat. Antara
lain:
a.
Ashabul furud an-nasabiyah, yaitu golongan kerabat
yang mendapat bagian tertentu jumlahnya, seperti 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8.
b.
Ashabah nasabiyah, yaitu golongan kerabat
yang tidak memperoleh bagian tertentu, tetapi mendapat sisa dari ashabul
furud, atau mendapat seluruh peninggalan apabila tidak ada ashabul
furud sama sekali. Ashabah nasabiyah ini kesemuanya
terdiri dari laki-laki.
c.
Golongan kerabat yang mendapat dua macam bagian secara bersama-sama,
yaitu furudul muqaddarah dan juga sisa (ashabah),
seperti ayah, kakek, dan seterusnya.
d.
Dzawil arham, yaitu golongan kerabat
yang tidak termasuk ashabul furud dan ashabah,
seperti cucu dari anak perempuan dan lain sebagainya.
Dalam beberapa kasus,
semisal seorang anak yang tidak pernah tinggal dengan ayahnya seumur
hidup, maka ia tetap berhak atas warisan dari ayahnya bila sang ayah meninggal
dunia. Demikian pula dengan kasus dimana seorang kakek yang mempunyai anak yang
semuanya telah berkeluarga. Kemudian menjelang ajal, si kakek menikah lagi
dengan seorang wanita dan memiliki anak, maka anak tersebut berhak mendapat
warisan sama besar dengan anak-anak si kakek lainnya.
Hal serupa juga berlaku
terhadap permasalahan mengenai anak angkat atau anak adopsi yang masih memiliki
hubungan nasab dengan si pewaris. Misalnya si pewaris mengangkat seorang anak
yang merupakan keponakannya sendiri. Apabila si pewaris tersebut meninggal
dunia, maka anak tersebut masih memiliki hak untuk menerima harta warisan.
Meskipun dalam sistem kewarisan Islam anak angkat atau anak adopsi tidak dapat mewarisi, namun dalam hal ini anak tersebut dapat mewarisi karena nasabnya
sebagai keponakan dari si pewaris.
2.
Hubungan perkawinan
Hubungan
perkawinan yang menyebabkan terjadinya saling mewarisi adalah perkawinan yang
sah, yaitu perkawinan yang syarat dan rukunnya terpenuhi. Dalam hal ini,
terpenuhinya rukun dan syarat secara agama. Tentang syarat administrative masih
terdapat perbedaan pendapat. Hukum perkawinan di Indonesia, memberikan
kelonggaran dalam hal ini. Yang menjadi ukuran sah atau tidaknya perkawinan
bukan secara administrasi (hukum positif, Pen.) tetapi ketentuan agama.
Disebagian
negara muslim, seperti Pakistan, perkawinan yang tidak dicatat dapat dihukum
penjara atau denda atau bahkan kedua-duanya. Di
Indonesia hendaknya ini menjadi perhatian, karena perkawinan yang tidak
terpenuhinya secara administrative (hukum positif) akan dapat menimbulkan
kemudlaratan, seperti penyangkalan terhadap suatu perkawinan karena tidak
adanya bukti tertulis (secara administratif).
Berkaitan
dengan perkawinan yang menyebabkan saling mewarisi adalah perkawinan yang masih
utuh atau dianggap masih utuh. Yang dimaksud dengan perkawinan yang dianggap
masih utuh ialah apabila perkawinan telah diputus dengan thalak raj’i (cerai
pertama dan kedua) dan masa iddah raj’i bagi seorang isteri belum selesai.
Perkawinan tersebut dianggap masih utuh karena selama masa iddah, suami berhak
penuh merujuk isterinya tanpa memerlukan kerelaan isteri, tanpa membayar mas
kawin baru dan tanpa menghadirkan dua orang saksi dan wali.
Sehingga isteri yang sedang berada dalam masa iddah talak raj’i, apabila
suaminya meninggal ia berhak mewarisi harta suaminya. Demikian pula
sebaliknya, suami berhak mewarisi harta isterinya.
3. Hubungan
karena sebab al-wala’
Wala’ adalah pewarisan
karena jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba. Wala’ disebut juga
dengan istilah wala’ul itqi dan/atau wala’un nikmah.
Dikatakan wala’ul itqi, apabila seseorang membebaskan hamba
sahaya dengan seluruh barang-barang yang dimiliknya, sehingga menimbulkan suatu
ikatan antara hamba sahaya dengan orang yang membebaskannya.
Berdasarkan syariat Islam,
wala’ digunakan untuk memberi pengertian:
a.
Kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan seorang hamba
sahaya
Wala’ dalam arti ini
disebut juga wala’ul ataqah. Wala’ jenis ini merupakan kekerabatan
karena sebab hukum (ushubah sababiyah), dan bukan karena adanya pertalian
darah. Apabila seseorang telah membebaskan atau memerdekakan hambanya, berarti
ia telah merubah status hukum orang yang semula tidak cakap bertindak menjadi
cakap bertindak, termasuk memiliki dan mengelola dan mengadakan
transaksi-transaksi terhadap harta bendanya sendiri, termasuk mampu melakukan
tindakan hukum lainnya. Hal ini dianggap sebagai imbalan atas kenikmatan yang
telah dihadiahkan kepada hambanya, dan sebagai jasa orang yang telah
memerdekakan hamba tersebut. sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
اِنَّمَاالْوَلَاءُلِمَنِ
اعْتَقَ (متفق عليه)
Artinya: “Sesungguhnya
hak wala’ itu bagi oramg yang memerdekakannya.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Rasulullah SAW menganggap
wala’ sebagai kerabat berdasarkan nasab, sebagaimana dalam sabdanya:
الْوَلَاءُلُحْمَةٌ
كَلُحْمَةِ النَّسَبِ لَايُبَاعُ وَلَايُوْهَبُ (رواه الحاكم)
Artinya: “Wala’ itu
ialah suatu kerabat sebagai kerabat nasab yang tidak boleh dijual dan
dihibahkan.” (HR. Hakim).
Berdasarkan hadits
tersebut, bagian yang diterima
oleh wala’ adalah sebagaimana kedudukan barunya dalam nasab,
apakah dianggap sebagai saudara ataukah sebagai anak, dan sebagainya. Dari
hadits ini pula dapat diketahui bahwa orang yang mempunyai hak wala’ (orang
yang membebaskan hamba) dapat mewarisi harta peninggalan hamba
sahaya yang dimerdekakannya apabila tidak terdapat ahli waris, dzawil
arham maupun tidak memiliki suami/istri. Namun apabila orang yang membebaskan tersebut meninggal dunia, maka si
hamba yang telah dibebaskan tidaklah mewarisi harta bendanya. Golongan
Ibadiliyah, yaitu segolongan Khawarij pengikut Abdullah Ibnu Ibaadl tidak membenarkan sebab ini untuk
menerima harta warisan.[3]
Suatu kasus semisal
seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Arab sebagai seorang asisten
rumah tangga. Kondisi daerah Arab yang cenderung ‘terkontaminasi’ sistem
perbudakan mengakibatkan WNI tersebut dianggap sebagai budak oleh sang majikan.
Di saat sang majikan meninggal, WNI tersebut menerima seluruh harta warisan
atas pesan majikannya sebelum meninggal sebagai akibat kewarisan dengan
sebab wala’ karena majikan tersebut tidak memiliki ahli waris.
Menyikapi kasus seperti halnya tersebut, hal ini tidak dapat dibenarkan. Pertama, si
WNI tersebut mengikuti sang majikan dengan sebab untuk bekerja dan bukan sebagai
budak. Apalagi setiap bulan WNI tersebut digaji tiap bulan, hal ini lebih
menguatkan pada konsepsi muamalah dalam hal ijarah. Selain itu, si
WNI juga masih memiliki hak atas dirinya, lain halnya dengan budak yang
merupakan milik seorang majikan dan tidak memiliki hak atas dirinya
sendiri. Kedua, adapun si WNI tersebut dapat menerima warisan dari
sang majikan, dimana pesan dari sang majikan sebelum meninggal tersebut
merupakan wasiat. Kalaupun itu wasiat maka ia hanya dapat menerima
harta warisan sebanyak sepertiga dari keseluruhan harta sang majikan.
B. Rukun Kewarisan
Rukun waris itu ada tiga
macam, yaitu :
1.
Waris (ahli waris)
Waris adalah orang yang
akan mewarisi harta peninggalan lantaran mempunyai hubungan sebab-sebab untuk
mempusakai seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan darah (keturunan) yang
hubungan hak perwalian dengan si muwaris.[4] Warits (الوَارِث) sering
diterjemahkan sebagai ahli waris, yaitu orang yang berhak mewarisi karena
mempunyai sebab-sebab untuk mempusakai, seperti adanya ikatan kekerabatan
(nasab), pernikahan atau lainnya. Sedangkan pengertian ahli waris menurut KHI
Pasal 171 huruf c yaitu: “Ahli waris adalah orang pada saat pewaris meninggal
dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”.
Berdasarkan KHI Pasal
172, ahli waris yang dipandang beragama Islam disini adalah mereka yang dapat
diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian,
sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama
menurut ayahnya atau lingkungannya. Termasuk dalam pengertian
ini adalah bayi yang masih dalam kandungan. Meskipun masih berupa janin,
apabila dapat dipastikan hidup melalui gerakan (kontraksi) atau cara lainnya,
maka bagi si janin tersebut mendapatkan harta warisan. Hanya saja jumhur ulama mensyaratkan
bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup. Sebab di kala ia masih dalam
kandungan, walaupun sudah dianggap hidup, namun ia bukan hidup yang sebenarnya
(di dunia). Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW.
اذااستهل المولودورث (رواه
اصحابالتن)
Artinya: “Apabila
anak yang dilahirkan itu berteriak, maka ia diberi warisan.”
Dengan demikian
apabila lahir keadaannya telah meninggal, maka ia tidak berhak menerima
warisan. Dan apabila telah disediakan harta warisan untuknya, maka harta itu
hendaknya diberikan kepada ahli waris lainnya. Untuk itu, perlu diketahui
batasan yang tegas mengenai tenggang waktu minimal usia kandungan. Ini
dimaksudkan untuk mengetahui kepada siapa janin tersebut akan dinasabkan. Para
Imam madzab telah sepakat bahwa tenggang waktu minimal untuk kandungan itu
adalah 6 bulan.
2.
Muwaris (yang mewariskan)
Muwarrits berasal dari bahasa
Arab (المُوَرِّث) yang
sering diartikan sebagai pewaris, yaitu orang memberikan harta warisan. Dalam
sistem hukum waris Islam, muwarrits adalah orang yang meninggal dunia dalam
keadaan beragama Islam, baik meninggal dunia secara haqiqy (sejati)
maupun hukmy (menurut putusan hakim), yang meninggalkan harta
warisan dan ahli waris yang masih hidup. Hal ini sesuai dengan KHI Pasal 171 huruf b yaitu:
“Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan
meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli
waris dan harta peninggalan”. Istilah pewaris secara khusus dikaitkan dengan
suatu proses pengalihan hak atas harta dari seseorang yang telah meninggal
dunia kepada keluarganya yang masih hidup. Seseorang yang masih hidup dan mengalihkan
haknya kepada keluarganya tidak dapat disebut pewaris, meskipun pengalihan itu
dilakukan pada saat menjelang kematiannya. Dan harta yang dibagi waris haruslah
milik sendiri, bukan milik instansi atau negara. Sebab instansi atau negara
bukanlah termasuk pewaris.
3.
Maurusun atau tirkah (harta peninggalan)
Maurus adalah harta
benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang akan diwarisi
kepada ahli waris setelah diambil biaya-biaya perawatan, melunasi hutang-hutang
dan melaksanakan wasiat. Harta peninggalan ini oleh para faradhiyun disebut
juga dengan tirkah atau turats.[5] Di kalangan ahli faraid,
istilah mauruts (المَوْرُوث) lebih dikenal dengan nama tirkah atau harta
peninggalan, yakni harta benda yang ditinggalkan oleh si mati yang bakal
dipusakai oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya perawatan, melunasi
hutang-hutang dan melaksanakan wasiat.[6] Namun menurut KHI, antara harta warisan dengan harta peninggalan
memiliki perbedaan. Tidak semua harta peninggalan menjadi harta warisan yang
dapat diwariskan kepada ahli waris, melainkan semua harta warisan baik berupa
benda maupun hak-hak harus bersih dari segala sangkut paut dengan orang lain.
KHI Pasal 171 huruf d menyebutkan, “Harta peninggalan adalah harta yang
ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun
hak-haknya”, dan pada Pasal 171 huruf e, “Harta waris adalah harta bawaan
ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris
selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran
hutang dan pemberian untuk kerabat”.
Secara garis besar,
mauruts atau tirkah dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:
a.
Tirkah yang berupa nilai kebendaan, baik berupa benda maupun sifat.
Seperti benda bergerak, benda tetap, piutang, denda wajib. ü Tirkah
yang berupa hak-hak kebendaan, seperti hak monopoli untuk menarik hasil jalan
tol, hak cipta, dan lainnya.
b.
Tirkah yang berupa hak yang bukan kebendaan, seperti hak khiyar dan
hak memanfaatkan barang yang diwasiatkan.
c.
Tirkah yang berupa benda yang bersangkutan dengan hak orang lain,
seperti benda yang digadaikan oleh muwarrits, mahar yang belum
diserahkan, pembelian yang barangnya belum diterima.
Dalam tirkah, KHI
telah mengatur adanya harta bersama atau hasil serikat yang akan dibagi rata
sebelum diwariskan kepada ahli waris. Sebagaimana diatur dalam instruksi
presiden RI No. 1 tahun 1991 pada Undang-undang Kompolasi Hukum Islam bab XIII
pasal 85, 87, 88-97. Misalnya, harta bersama milik suami istri. Bila suami
meninggal, maka harta itu harus dibagi dua terlebih dahulu untuk memisahkan
mana yang milik suami dan mana yang milik istri. Barulah harta yang milik suami
itu dibagi waris. Sedangkan harta yang milik istri, tidak dibagi waris karena
bukan termasuk harta warisan.
C. Syarat Mawaris
Pada dasarnya pusaka-mempusakai atau pewarisan
berfungsi untuk menggantikan kedudukan dalam memiliki harta benda antara orang
yang telah meninggal dunia dengan orang yang ditinggalkan. Oleh sebab itu, agar terjadi pusaka-mempusakai dalam hukum Islam terdapat
syarat-syarat kewarisan. Bilamana salah satu dari syarat tersebut tidak
terpenuhi, maka tidak akan terjadi pewarisan. Syarat-syarat tersebut adalah
sebagai berikut.
- Meninggalnya Muwarrits
Meninggalnya pewaris mutlak harus
dipenuhi, karena seseorang baru disebut pewaris setelah dia meninggal dunia.
Yang berarti jika seseorang memberikan hartanya kepada ahli waris ketika dia
masih hidup itu bukan waris, melainkan hibah (pemberian). Dan di dalam
waris-mewaris kelak harta benda yang yang sudah diberikan tersebut tidak
termasuk diperhitungkan. Untuk meninggal atau matinya seseorang yang dimaksud
disini, para ulama membaginya menjadi tiga macam, yakni:
a. Mati
haqiqi (sejati)
Mati
haqiqi adalah kematian yang dapat disaksikan oleh panca indra dan dapat
dibuktikan dengan alat pembuktian, dimana unsur kehidupan telah lepas dari
jasad seseorang tanpa membutuhkan keputusan hakim.
b. Mati hukmy (menurut putusan hakim)
Mati hukmy adalah seseorang yang oleh
hakim ditetapkan telah meninggal dunia, meski jasadnya tidak ditemukan, baik
pada hakikatnya orang tersebut masih hidup maupun dalam dua kemungkinan antara
hidup dan mati. Misalnya, seorang yang hilang (mafqud) di dalam medan
perang atau saat bencana alam, lalu secara hukum formal dinyatakan kecil
kemungkinannya masih hidup dan kemudian ditetapkan bahwa yang bersangkutan
telah meninggal dunia. Dalam putusan kematian ini, para ulama berselisih
pendapat tentang waktu mulai boleh diputuskan kematian si mafqud.
-
Imam Hanafi berpendapat
bahwa si mafqud boleh diputuskan kematiannya oleh hakim
apabila sudah tidak ada seorang pun dari kawan sebayanya yang masih hidup.
-
Imam Maliki berpendapat
kematian si mafqud boleh diputuskan oleh hakim setelah 70
tahun dari kepergiannya.
-
Imam Syafi’i dan Syafi’iyah berpendapat
agar si mafqud tersebut mencapai usia 90 tahun beserta usia
sewaktu bepergiannya (hilangnya).
-
Imam Hambali dan
Hambaliyah menetapkan usia 90 tahun sebagai batasan boleh dihukumi
meninggal. Selain itu beliau menetapkan seseorang yang
mendapatkan malapetaka, seperti ikut perang, dll., maka hakim
memutuskan batasan bagiannya
adalah 4 tahun.
c. Mati
taqdiri (menurut dugaan)
Mati taqdiri merupakan kematian
seseorang yang didasarkan pada dugaan keras. Misalnya seorang ibu hamil dipukul
perutnya atau dipaksa minum racun, maka kematian bayi tersebut diduga keras
akibat pemukulan atau terkena racun.
Ahli waris merupakan pengganti untuk menguasai
warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, perpindahan hak tersebut diperoleh
melalui jalan kewarisan. Ahli waris yang akan menerima harta warisan
disyaratkan ia hidup pada saat muwarrits-nya meninggal dunia. Hidup yang dimaksud
adalah hidup secara hakiki. Kepastian hidup si ahli waris ini sangatlah
penting. Sebab ada beberapa ahli waris yang masih diragukan hidupnya, seperti
orang hilang (mafqud), anak dalam kandungan ataupun ahli waris yang meninggal
bersamaan dengan si muwarrits.
Masalah orang hilang atau mafqud tergantung
pada putusan hakim. Apabila ia dinyatakan meninggal dunia sebelum meninggalnya muwarrits,
maka tidak ada persoalan dengan hal tersebut. Karena mereka yang meninggal
dunia sebelum meninggalnya muwarrits tidak dapat dikatakan sebagai
ahli waris. Dan apabila keputusan hakim menyatakan bahwa ia masih hidup sebelum
meninggalnya muwarrits, maka kewarisan yang menjadi bagiannya ditahan terlebih dahulu sampai batas
yang ditentukan. Dan apabila di kemudian hari ia muncul dalam keadaan hidup,
maka warisan yang menjadi bagiannya tersebut diserahkan sesuai dengan ketentuan
hukum waris masing-masing. Namun jika sampai batas yang ditentukan ia tidak
hadir juga, maka warisan yang menjadi bagian si mafqud tersebut dapat
diberikan kepada ahli waris lainnya.
Mengenai masalah anak dalam kandungan, ia
berhak mendapatkan harta warisan apabila ia lahir dalam keadaan hidup. Tetapi
apabila ia lahir dalam keadaan meninggal dunia sesudah meninggalnya muwarrits dan
diduga meninggalnya karena dipukul atau dianiaya, maka menurut ulama Hanafiyah
ia berhak menerima apa yang diwasiatkan untuknya dan memiliki diyatnya, serta
menghalang-halangi ahli waris lainnya apabila ia lahir dalam keadaan hidup.
Sedangkan menurut golongan Maliki dan Syafi’i, bayi dalam kandungan tersebut dianggap
hidup atas diyatnya saja, dan diyat inilah yang akan diwarisi oleh ahli
warisnya. Madzab Robi’ah dan Al-Laits berpendapat bayi dalam kandungan itu
tidak menerima harta warisan dan tidak pula mewariskannya kepada orang lain,
sebab tidak dapat dipastikan ia itu hidup waktu pemukulan atas ibunya dan tidak
pula dapat ditentukan meninggalnya disebabkan pemukulan itu.[7] Dan diyat untuknya hanya akan
dimiliki oleh ibunya sendiri. Dewasa ini kemajuan ilmu kedokteran dapat
memberikan bantuan dalam mengatasi masalah tersebut.
Selain orang hilang (mafqud) dan bayi dalam
kandungan ialah ahli waris yang meninggal bersamaan dengan si muwarrits. Hal
seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama
meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, kebakaran, tertimpa puing atau tenggelam. Para
fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling
mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup. Dan jika keduanya mempunyai harta benda, maka harta benda tersebut akan diwarisi oleh ahli
warisnya yang masih hidup.[8]
Dalam kasus lain, misal seorang anak yang
telah meninggal terlebih dahulu dari ayahnya, tidak akan mendapatkan warisan.
Meski anak itu telah memiliki istri dan anak. Istri dan anak itu tidak
mendapatkan warisan dari mertua atau kakek mereka. Sebab suami atau ayah mereka
meninggal lebih dulu dari kakek. Jalan keluar dari masalah ini ada tiga
kemungkinan. Pertama, dengan wasiyah wajibah, yaitu si kakek
berwasiat semenjak masih hidup agar cucu dan menantunya diberikan bagian harta.
Bukan dengan jalan warisan, melainkan dengan cara wasiat. Kedua, bisa
juga dengan cara kesepakatan di antara para ahli waris untuk mengumpulkan harta
dan diberikan kepada saudara ipar atau kemenakan mereka. Ketiga, dengan
cara hibah, yaitu si kakek sejak masih hidup telah menghibahkan sebagian
hartanya kepada cucunya atau menantunya, sebab dikhawatirkan nanti pada saat
membagi warisan, cucu dan menantunya tidak akan mendapat apa-apa.
- Diketahuinya
pertalian antara Warits dengan Muwarrits dan tidak adanya penghalang untuk
Mewarisi
Agar seseorang dapat mewarisi harta
orang yang meninggal dunia, maka haruslah diketahui secara pasti jelas hubungan
antara keduanya, termasuk jumlah bagian masing-masing, seperti hubungan
suami-isteri, hubungan orangtua-anak dan hubungan saudara, dan sebagainya.
Sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan
kepada masing-masing ahli waris. Sebab dalam hukum waris perbedaan
jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita
tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan
tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau
saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak
menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena ashabah,
ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada
yang tidak terhalang. Terhalangnya seseorang menjadi pewaris bisa disebabkan
karena perbudakan, pembunuhan, berlainan agama dan berlainan negara.
Mengenai hijab tersebut akan diterangkan pada bagian lain. Dengan
syarat di atas diharapkan, para ahli waris berupaya untuk tidak melakukan
hal-hal yang sekiranya dapat menolaknya untuk menerima harta peninggalan si
pewaris.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi, hukum kewarisan adalah hukum
yang mengatur pembagian warisan, mengetahui bagian-bagian yang diterima dari
harta peninggalan itu untuk setiap ahli waris yang berhak. Dan sumber dari
hukum kewarisan itu sendiri terdapat dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma dan
Ijtihad. Rukun waris, ada 3 yaitu : waris (ahli waris), Muwaris (yang mewariskan),
Tirkah/mauruts (harta warisan/peninggalan).
Mewariskan harta bukan perkara mudah
dan bisa sembarangan untuk dibagikan. Oleh karena itu tidak semua orang dapat
membagi harta secara adil. Tentunya dalam membagikan harta warisan harus sesuai
dengan aturan syarat, dasar, dan rukun.
B.
Saran
Setelah mempelajari makalah tentang warisan
sebaiknya ilmu yang didapat bisa bermanfaat untuk kedepannya agar mudah dalam
pembagian harta sesuai dengan syariat Islam. Hal itu dikarenakan pembagian
harta warisan bukan perkara mudah tentu ada syarat yang harus dipenuhi.
Demikianlah
makalah yang dapat kami susun. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, kami
menyadari bahwa makalah ini bukanlah proses akhir, tetapi merupakan langkah awal
yang masih banyak memerlukan perbaikan. Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan tanggapan, saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya
makalah kami yang selanjutnya. Dan semoga kita bisa bersama-sama mempelajari
materi ini dan selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Umar. 1960. Ahkam al- Mawarits fi
al-Syari’at al-Islamiyah. Mesir:Dar al-Ma’rifah..
Abta Asyhari dan Djunaidi Abd. Syakur. 2005. Ilmu
Waris, Al-Faraidl: Deskripsi Hukum Islam, Praktis dan Terapan. Surabaya:
Pustaka Hikmah Perdana
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Departemen Agama RI. 1986. Ilmu Fiqh 3, cet. 2. Jakarta: Departemen
Agama RI.
Khairul Dian Umam dan Maman Abd
Djaliel. 1999. Fiqih Mawaris. Bandung: CV Pustaka Setia.
Rahman, Fatchur. 1981. Ilmu
Waris. Bandung : PT al- Ma’arif.
[1] Dian Khairul Umam dan
Maman Abd Djaliel, Fiqih Mawaris, (Bandung: CV Pustaka Setia,
1999), hlm. 18.
[2] Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh 3, cet. 2, (Jakarta: Departemen
Agama RI, 1986), hlm.34.
[3] Dian Khairul Umam dan Maman Abd Djaliel, Fiqih
Mawaris, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999), hlm.23.
[4]
Umar
Abdullah, Ahkam al- Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyah, (Mesir: Dar al-Ma’rifah, 1960),
hlm.67.
[5]
Fatchur
Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : PT al- Ma’arif, 1981), hlm.37.
[6] Asyhari Abta dan Djunaidi Abd.
Syakur, Ilmu Waris, Al-Faraidl: Deskripsi Hukum Islam, Praktis dan
Terapan, (Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana, 2005), hlm.32.
[7] Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh 3, cet. 2, (Jakarta:
Departemen Agama RI, 1986), hlm.19.
[8] Asyhari Abta dan Djunaidi Abd. Syakur, Ilmu
Waris, Al-Faraidl: Deskripsi Hukum Islam, Praktis dan Terapan, (Surabaya:
Pustaka Hikmah Perdana, 2005), hlm.30.

0 Komentar