BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Warisan adalah harta peninggalan seseorang yang telah meninggal kepada seseorang yang masih hidup yang  berhak menerima harta tersebut. Hukum waris adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan hukum menegenai kekayaan setelah wafatnya seseorang. Seseorang yang  berhak menerima harta peninggalan disebut ahli waris. Dalam hal pembagian warta peninggalan, ahli waris telah memilki bagian-bagian tertentu.

Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan besar atau kecil.

Al-Qur’an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum (sumber hukum) yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris. Selain itu dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menjelaskan tentang waris dan dalam KUHPerdata juga menjelaskan tentang waris juga.

Maka dari itu, pembagian warisan haruslah sangat adil dan merata di setiap hubungan nasab dengan pewaris. Tanpa membedakan satu sama lain. Dan ahli waris juga harus menerima apa yang sudah menjadi haknya bukan ingin menambah atau merasa kurang dari pembagian harta warisan tersebut. Namun juga ada syarat bagi ahli waris untuk menerima harta warisan dari pewaris. Jika tidak terhalang untuk mendapatkan harta warisan tersebut, maka berhak untuk mendapatkannya.

 

 

B.   Rumusan Masalah

  1. Apa saja sebab-sebab kewarisan?
  2. Apa saja rukun kewarisan?
  3. Apa saja syarat kewarisan?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui sebab-sebab kewarisan.
  2. Mengetahui rukun kewarisan.
  3. Mengetahui syarat kewarisan.

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Sebab-sebab Kewarisan

Dalam kewarisan Islam, sebab-sebab adanya hak kewarisan ada tiga, yaitu; hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan dan hubungan karena sebab al-wala’.

1.      Hubungan kekerabatan

Seseorang dapat memperoleh harta warisan atau menjadi ahli waris salah satunya disebabkan karena adanya hubungan kekerabatan/nasab dengan si pewaris (muwarrits). Hal ini ditegaskan Allah SWT melalui firman-Nya dalam QS. Al-Anfal ayat 75.

 وَاُوْلُواالْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْٰبِبَعْضٍِكِتٰبِ اللّٰهِقلى اِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْم

Artinya: “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat), di dalam kitab Allah. Sesungguhnya allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

 Kekerabatan ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan (si pewaris) dengan orang yang mewarisi (ahli waris) yang disebabkan oleh kelahiran. Kekerabatan merupakan sebab adanya hak mempusakai yang paling kuat karena kekerabatan merupakan unsur kausalitas adanya seseorang yang tidak dapat dihilangkan begitu saja.[1]

 Ditinjau dari garis yang menghubungkan nasab antara si pewaris dengan ahli waris, kekerabatan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga), yakni:

a.    Ushul, yaitu pertalian lurus ke atas dari si mati, seperti ibu, nenek, ayah, kakek, dan seterusnya.

b.    Furu’, yaitu pertalian lurus ke bawah, yang merupakan anak turun dari si mati, seperti anak, cucu, cicit, dan seterusnya.

c.    Hawasyi, yaitu pertalian menyamping dari si mati, seperti saudara, paman-bibi, keponakan, danseterusnya tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan.

 Selain berdasarkan nasab, seseorang menerima warisan terjadi dengan jalan fardhu, ta’shib, yaitu menerima sisa dari yang telah diambil oleh mereka yang berhak berdasar fardhu, dan jalan lainnya dengan kedua-duanya, yaitu di satu keadaan dengan jalan fardhu dan di keadaan lain dengan jalan ta’shib.[2] Dan apabila dihubungkan dengan bagian yang diterima si ahli waris sebagai akibat hubungan kekerabatan, maka dikelompokkan menjadi empat. Antara lain:

a.       Ashabul furud an-nasabiyah, yaitu golongan kerabat yang mendapat bagian tertentu jumlahnya, seperti 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8.

b.      Ashabah nasabiyah, yaitu golongan kerabat yang tidak memperoleh bagian tertentu, tetapi mendapat sisa dari ashabul furud, atau mendapat seluruh peninggalan apabila tidak ada ashabul furud sama sekali. Ashabah nasabiyah ini kesemuanya terdiri dari laki-laki.

c.       Golongan kerabat yang mendapat dua macam bagian secara bersama-sama, yaitu furudul muqaddarah dan juga sisa (ashabah), seperti ayah, kakek, dan seterusnya.

d.      Dzawil arham, yaitu golongan kerabat yang tidak termasuk ashabul furud dan ashabah, seperti cucu dari anak perempuan dan lain sebagainya.

 Dalam beberapa kasus, semisal  seorang anak yang tidak pernah tinggal dengan ayahnya seumur hidup, maka ia tetap berhak atas warisan dari ayahnya bila sang ayah meninggal dunia. Demikian pula dengan kasus dimana seorang kakek yang mempunyai anak yang semuanya telah berkeluarga. Kemudian menjelang ajal, si kakek menikah lagi dengan seorang wanita dan memiliki anak, maka anak tersebut berhak mendapat warisan sama besar dengan anak-anak si kakek lainnya.

 Hal serupa juga berlaku terhadap permasalahan mengenai anak angkat atau anak adopsi yang masih memiliki hubungan nasab dengan si pewaris. Misalnya si pewaris mengangkat seorang anak yang merupakan keponakannya sendiri. Apabila si pewaris tersebut meninggal dunia, maka anak tersebut masih memiliki hak untuk menerima harta warisan. Meskipun dalam sistem kewarisan Islam anak angkat atau anak adopsi tidak dapat mewarisi, namun dalam hal ini anak tersebut dapat mewarisi karena nasabnya sebagai keponakan dari si pewaris.

2.      Hubungan perkawinan

Hubungan perkawinan yang menyebabkan terjadinya saling mewarisi adalah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang syarat dan rukunnya terpenuhi. Dalam hal ini, terpenuhinya rukun dan syarat secara agama. Tentang syarat administrative masih terdapat perbedaan pendapat. Hukum perkawinan di Indonesia, memberikan kelonggaran dalam hal ini. Yang menjadi ukuran sah atau tidaknya perkawinan bukan secara administrasi (hukum positif, Pen.) tetapi ketentuan agama.

Disebagian negara muslim, seperti Pakistan, perkawinan yang tidak dicatat dapat dihukum penjara atau denda atau bahkan kedua-duanya. Di Indonesia hendaknya ini menjadi perhatian, karena perkawinan yang tidak terpenuhinya secara administrative (hukum positif) akan dapat menimbulkan kemudlaratan, seperti penyangkalan terhadap suatu perkawinan karena tidak adanya bukti tertulis (secara administratif).

Berkaitan dengan perkawinan yang menyebabkan saling mewarisi adalah perkawinan yang masih utuh atau dianggap masih utuh. Yang dimaksud dengan perkawinan yang dianggap masih utuh ialah apabila perkawinan telah diputus dengan thalak raj’i (cerai pertama dan kedua) dan masa iddah raj’i bagi seorang isteri belum selesai. Perkawinan tersebut dianggap masih utuh karena selama masa iddah, suami berhak penuh merujuk isterinya tanpa memerlukan kerelaan isteri, tanpa membayar mas kawin baru dan tanpa menghadirkan dua orang saksi dan wali. Sehingga isteri yang sedang berada dalam masa iddah talak raj’i, apabila suaminya meninggal ia berhak mewarisi harta suaminya. Demikian pula sebaliknya, suami berhak mewarisi harta isterinya.

3.      Hubungan karena sebab al-wala’

Wala’ adalah pewarisan karena jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba. Wala’ disebut juga dengan istilah wala’ul itqi dan/atau wala’un nikmah. Dikatakan wala’ul itqi, apabila seseorang membebaskan hamba sahaya dengan seluruh barang-barang yang dimiliknya, sehingga menimbulkan suatu ikatan antara hamba sahaya dengan orang yang membebaskannya.

Berdasarkan syariat Islam, wala’ digunakan untuk memberi pengertian:

a.    Kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan seorang hamba sahaya

Wala’ dalam arti ini disebut juga wala’ul ataqah. Wala’ jenis ini merupakan kekerabatan karena sebab hukum (ushubah sababiyah), dan bukan karena adanya pertalian darah. Apabila seseorang telah membebaskan atau memerdekakan hambanya, berarti ia telah merubah status hukum orang yang semula tidak cakap bertindak menjadi cakap bertindak, termasuk memiliki dan mengelola dan mengadakan transaksi-transaksi terhadap harta bendanya sendiri, termasuk mampu melakukan tindakan hukum lainnya. Hal ini dianggap sebagai imbalan atas kenikmatan yang telah dihadiahkan kepada hambanya, dan sebagai jasa orang yang telah memerdekakan hamba tersebut. sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

اِنَّمَاالْوَلَاءُلِمَنِ اعْتَقَ  (متفق عليه)

 

Artinya: “Sesungguhnya hak wala’ itu bagi oramg yang memerdekakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW menganggap wala’ sebagai kerabat berdasarkan nasab, sebagaimana dalam sabdanya:

الْوَلَاءُلُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ لَايُبَاعُ وَلَايُوْهَبُ (رواه الحاكم)

Artinya: “Wala’ itu ialah suatu kerabat sebagai kerabat nasab yang tidak boleh dijual dan dihibahkan.” (HR. Hakim).

 Berdasarkan hadits tersebut, bagian yang diterima oleh wala’ adalah sebagaimana kedudukan barunya dalam nasab, apakah dianggap sebagai saudara ataukah sebagai anak, dan sebagainya. Dari hadits ini pula dapat diketahui bahwa orang yang mempunyai hak wala’ (orang yang  membebaskan hamba) dapat mewarisi harta peninggalan hamba sahaya yang dimerdekakannya apabila tidak terdapat ahli waris, dzawil arham maupun tidak memiliki suami/istri. Namun apabila orang yang membebaskan tersebut meninggal dunia, maka si hamba yang telah dibebaskan tidaklah mewarisi harta bendanya. Golongan Ibadiliyah, yaitu segolongan Khawarij pengikut Abdullah Ibnu Ibaadl tidak membenarkan sebab ini untuk menerima harta warisan.[3]

  Suatu kasus semisal seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Arab sebagai seorang asisten rumah tangga. Kondisi daerah Arab yang cenderung ‘terkontaminasi’ sistem perbudakan mengakibatkan WNI tersebut dianggap sebagai budak oleh sang majikan. Di saat sang majikan meninggal, WNI tersebut menerima seluruh harta warisan atas pesan majikannya sebelum meninggal sebagai akibat kewarisan dengan sebab wala’ karena majikan tersebut tidak memiliki ahli waris. Menyikapi kasus seperti halnya tersebut, hal ini tidak dapat dibenarkan. Pertama, si WNI tersebut mengikuti sang majikan dengan sebab untuk bekerja dan bukan sebagai budak. Apalagi setiap bulan WNI tersebut digaji tiap bulan, hal ini lebih menguatkan pada konsepsi muamalah dalam hal ijarah. Selain itu, si WNI juga masih memiliki hak atas dirinya, lain halnya dengan budak yang merupakan milik seorang majikan dan tidak memiliki hak atas dirinya sendiri. Kedua, adapun si WNI tersebut dapat menerima warisan dari sang majikan, dimana pesan dari sang majikan sebelum meninggal tersebut merupakan wasiat. Kalaupun itu wasiat maka ia hanya dapat menerima harta warisan sebanyak sepertiga dari keseluruhan harta sang majikan. 

B.       Rukun Kewarisan

Rukun waris itu ada tiga macam, yaitu :

1.      Waris (ahli waris)

Waris adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan lantaran mempunyai hubungan sebab-sebab untuk mempusakai seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan darah (keturunan) yang hubungan hak perwalian dengan si muwaris.[4]  Warits (الوَارِث) sering diterjemahkan sebagai ahli waris, yaitu orang yang berhak mewarisi karena mempunyai sebab-sebab untuk mempusakai, seperti adanya ikatan kekerabatan (nasab), pernikahan atau lainnya. Sedangkan pengertian ahli waris menurut KHI Pasal 171 huruf c yaitu: “Ahli waris adalah orang pada saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”.

 Berdasarkan KHI Pasal 172, ahli waris yang dipandang beragama Islam disini adalah mereka yang dapat diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. Termasuk dalam pengertian ini adalah bayi yang masih dalam kandungan. Meskipun masih berupa janin, apabila dapat dipastikan hidup melalui gerakan (kontraksi) atau cara lainnya, maka bagi si janin tersebut mendapatkan harta warisan. Hanya saja jumhur ulama mensyaratkan bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup. Sebab di kala ia masih dalam kandungan, walaupun sudah dianggap hidup, namun ia bukan hidup yang sebenarnya (di dunia). Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW.

 

اذااستهل المولودورث (رواه اصحابالتن) 

 

Artinya: “Apabila anak yang dilahirkan itu berteriak, maka ia diberi warisan.”

 Dengan demikian apabila lahir keadaannya telah meninggal, maka ia tidak berhak menerima warisan. Dan apabila telah disediakan harta warisan untuknya, maka harta itu hendaknya diberikan kepada ahli waris lainnya. Untuk itu, perlu diketahui batasan yang tegas mengenai tenggang waktu minimal usia kandungan. Ini dimaksudkan untuk mengetahui kepada siapa janin tersebut akan dinasabkan. Para Imam madzab telah sepakat bahwa tenggang waktu minimal untuk kandungan itu adalah 6 bulan.

2.      Muwaris (yang mewariskan)

Muwarrits berasal dari bahasa Arab (المُوَرِّث) yang sering diartikan sebagai pewaris, yaitu orang memberikan harta warisan. Dalam sistem hukum waris Islam, muwarrits adalah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam, baik meninggal dunia secara haqiqy (sejati) maupun hukmy (menurut putusan hakim), yang meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup. Hal ini sesuai dengan KHI Pasal 171 huruf b yaitu: “Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan”. Istilah pewaris secara khusus dikaitkan dengan suatu proses pengalihan hak atas harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. Seseorang yang masih hidup dan mengalihkan haknya kepada keluarganya tidak dapat disebut pewaris, meskipun pengalihan itu dilakukan pada saat menjelang kematiannya. Dan harta yang dibagi waris haruslah milik sendiri, bukan milik instansi atau negara. Sebab instansi atau negara bukanlah termasuk pewaris.

3.       Maurusun atau tirkah (harta peninggalan)

Maurus adalah harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang akan diwarisi kepada ahli waris setelah diambil biaya-biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat. Harta peninggalan ini oleh para faradhiyun disebut juga dengan tirkah atau turats.[5]  Di kalangan ahli faraid, istilah mauruts (المَوْرُوث) lebih dikenal dengan nama tirkah atau harta peninggalan, yakni harta benda yang ditinggalkan oleh si mati yang bakal dipusakai oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat.[6] Namun menurut KHI, antara harta warisan dengan harta peninggalan memiliki perbedaan. Tidak semua harta peninggalan menjadi harta warisan yang dapat diwariskan kepada ahli waris, melainkan semua harta warisan baik berupa benda maupun hak-hak harus bersih dari segala sangkut paut dengan orang lain. KHI Pasal 171 huruf d menyebutkan, “Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya”, dan pada Pasal 171 huruf e, “Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”.

  Secara garis besar, mauruts atau tirkah dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:

a.    Tirkah yang berupa nilai kebendaan, baik berupa benda maupun sifat. Seperti benda bergerak, benda tetap, piutang, denda wajib. ü   Tirkah yang berupa hak-hak kebendaan, seperti hak monopoli untuk menarik hasil jalan tol, hak cipta, dan lainnya.

b.    Tirkah yang berupa hak yang bukan kebendaan, seperti hak khiyar dan hak memanfaatkan barang yang diwasiatkan.

c.    Tirkah yang berupa benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, seperti benda yang digadaikan oleh muwarrits, mahar yang belum diserahkan, pembelian yang barangnya belum diterima.

 Dalam tirkah, KHI telah mengatur adanya harta bersama atau hasil serikat yang akan dibagi rata sebelum diwariskan kepada ahli waris. Sebagaimana diatur dalam instruksi presiden RI No. 1 tahun 1991 pada Undang-undang Kompolasi Hukum Islam bab XIII pasal 85, 87, 88-97. Misalnya, harta bersama milik suami istri. Bila suami meninggal, maka harta itu harus dibagi dua terlebih dahulu untuk memisahkan mana yang milik suami dan mana yang milik istri. Barulah harta yang milik suami itu dibagi waris. Sedangkan harta yang milik istri, tidak dibagi waris karena bukan termasuk harta warisan.

C.      Syarat Mawaris

Pada dasarnya pusaka-mempusakai atau pewarisan berfungsi untuk menggantikan kedudukan dalam memiliki harta benda antara orang yang telah meninggal dunia dengan orang yang ditinggalkan. Oleh sebab itu, agar terjadi pusaka-mempusakai dalam hukum Islam terdapat syarat-syarat kewarisan. Bilamana salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak akan terjadi pewarisan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Meninggalnya Muwarrits

Meninggalnya pewaris mutlak harus dipenuhi, karena seseorang baru disebut pewaris setelah dia meninggal dunia. Yang berarti jika seseorang memberikan hartanya kepada ahli waris ketika dia masih hidup itu bukan waris, melainkan hibah (pemberian). Dan di dalam waris-mewaris kelak harta benda yang yang sudah diberikan tersebut tidak termasuk diperhitungkan. Untuk meninggal atau matinya seseorang yang dimaksud disini, para ulama membaginya menjadi tiga macam, yakni:

a.       Mati haqiqi (sejati)

Mati haqiqi adalah kematian yang dapat disaksikan oleh panca indra dan dapat dibuktikan dengan alat pembuktian, dimana unsur kehidupan telah lepas dari jasad seseorang tanpa membutuhkan keputusan hakim.

b.      Mati hukmy (menurut putusan hakim)

Mati hukmy adalah seseorang yang oleh hakim ditetapkan telah meninggal dunia, meski jasadnya tidak ditemukan, baik pada hakikatnya orang tersebut masih hidup maupun dalam dua kemungkinan antara hidup dan mati. Misalnya, seorang yang hilang (mafqud) di dalam medan perang atau saat bencana alam, lalu secara hukum formal dinyatakan kecil kemungkinannya masih hidup dan kemudian ditetapkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Dalam putusan kematian ini, para ulama berselisih pendapat tentang waktu mulai boleh diputuskan kematian si mafqud.

-          Imam Hanafi berpendapat bahwa si mafqud boleh diputuskan kematiannya oleh hakim apabila sudah tidak ada seorang pun dari kawan sebayanya yang masih hidup.

-          Imam Maliki berpendapat kematian si mafqud boleh diputuskan oleh hakim setelah 70 tahun dari kepergiannya.

-          Imam Syafi’i dan Syafi’iyah berpendapat agar si mafqud tersebut mencapai usia 90 tahun beserta usia sewaktu bepergiannya (hilangnya).

-          Imam Hambali dan Hambaliyah menetapkan usia 90 tahun sebagai batasan boleh dihukumi meninggal. Selain itu beliau menetapkan seseorang yang mendapatkan malapetaka, seperti ikut perang, dll., maka hakim memutuskan batasan bagiannya adalah 4 tahun.

 

c.       Mati taqdiri (menurut dugaan)

 Mati taqdiri merupakan kematian seseorang yang didasarkan pada dugaan keras. Misalnya seorang ibu hamil dipukul perutnya atau dipaksa minum racun, maka kematian bayi tersebut diduga keras akibat pemukulan atau terkena racun.

  1. Hidupnya Warits di Saat Meninggalnya Muwarrits

Ahli waris merupakan pengganti untuk menguasai warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, perpindahan hak tersebut diperoleh melalui jalan kewarisan. Ahli waris yang akan menerima harta warisan disyaratkan ia hidup pada saat muwarrits-nya meninggal dunia. Hidup yang dimaksud adalah hidup secara hakiki. Kepastian hidup si ahli waris ini sangatlah penting. Sebab ada beberapa ahli waris yang masih diragukan hidupnya, seperti orang hilang (mafqud), anak dalam kandungan ataupun ahli waris yang meninggal bersamaan dengan si muwarrits.

 Masalah orang hilang atau mafqud tergantung pada putusan hakim. Apabila ia dinyatakan meninggal dunia sebelum meninggalnya muwarrits, maka tidak ada persoalan dengan hal tersebut. Karena mereka yang meninggal dunia sebelum meninggalnya muwarrits tidak dapat dikatakan sebagai ahli waris. Dan apabila keputusan hakim menyatakan bahwa ia masih hidup sebelum meninggalnya muwarrits, maka kewarisan yang menjadi bagiannya ditahan terlebih dahulu sampai batas yang ditentukan. Dan apabila di kemudian hari ia muncul dalam keadaan hidup, maka warisan yang menjadi bagiannya tersebut diserahkan sesuai dengan ketentuan hukum waris masing-masing. Namun jika sampai batas yang ditentukan ia tidak hadir juga, maka warisan yang menjadi bagian si mafqud tersebut dapat diberikan kepada ahli waris lainnya.

 Mengenai masalah anak dalam kandungan, ia berhak mendapatkan harta warisan apabila ia lahir dalam keadaan hidup. Tetapi apabila ia lahir dalam keadaan meninggal dunia sesudah meninggalnya muwarrits dan diduga meninggalnya karena dipukul atau dianiaya, maka menurut ulama Hanafiyah ia berhak menerima apa yang diwasiatkan untuknya dan memiliki diyatnya, serta menghalang-halangi ahli waris lainnya apabila ia lahir dalam keadaan hidup. Sedangkan menurut golongan Maliki dan Syafi’i, bayi dalam kandungan tersebut dianggap hidup atas diyatnya saja, dan diyat inilah yang akan diwarisi oleh ahli warisnya. Madzab Robi’ah dan Al-Laits berpendapat bayi dalam kandungan itu tidak menerima harta warisan dan tidak pula mewariskannya kepada orang lain, sebab tidak dapat dipastikan ia itu hidup waktu pemukulan atas ibunya dan tidak pula dapat ditentukan meninggalnya disebabkan pemukulan itu.[7] Dan diyat untuknya hanya akan dimiliki oleh ibunya sendiri. Dewasa ini kemajuan ilmu kedokteran dapat memberikan bantuan dalam mengatasi masalah tersebut.

 Selain orang hilang (mafqud) dan bayi dalam kandungan ialah ahli waris yang meninggal bersamaan dengan si muwarrits. Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, kebakaran, tertimpa puing atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup. Dan jika keduanya mempunyai harta benda, maka harta benda tersebut akan diwarisi oleh ahli warisnya yang masih hidup.[8]

 Dalam kasus lain, misal seorang anak yang telah meninggal terlebih dahulu dari ayahnya, tidak akan mendapatkan warisan. Meski anak itu telah memiliki istri dan anak. Istri dan anak itu tidak mendapatkan warisan dari mertua atau kakek mereka. Sebab suami atau ayah mereka meninggal lebih dulu dari kakek. Jalan keluar dari masalah ini ada tiga kemungkinan. Pertama, dengan wasiyah wajibah, yaitu si kakek berwasiat semenjak masih hidup agar cucu dan menantunya diberikan bagian harta. Bukan dengan jalan warisan, melainkan dengan cara wasiat. Kedua, bisa juga dengan cara kesepakatan di antara para ahli waris untuk mengumpulkan harta dan diberikan kepada saudara ipar atau kemenakan mereka. Ketiga, dengan cara hibah, yaitu si kakek sejak masih hidup telah menghibahkan sebagian hartanya kepada cucunya atau menantunya, sebab dikhawatirkan nanti pada saat membagi warisan, cucu dan menantunya tidak akan mendapat apa-apa.

  1. Diketahuinya pertalian antara Warits dengan Muwarrits dan tidak adanya penghalang untuk Mewarisi

 Agar seseorang dapat mewarisi harta orang yang meninggal dunia, maka haruslah diketahui secara pasti jelas hubungan antara keduanya, termasuk jumlah bagian masing-masing, seperti hubungan suami-isteri, hubungan orangtua-anak dan hubungan saudara, dan sebagainya. Sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang. Terhalangnya seseorang menjadi pewaris bisa disebabkan karena perbudakan, pembunuhan, berlainan agama dan berlainan negara. Mengenai hijab tersebut akan diterangkan pada bagian lain. Dengan syarat di atas diharapkan, para ahli waris berupaya untuk tidak melakukan hal-hal yang sekiranya dapat menolaknya untuk menerima harta peninggalan si pewaris.


BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Jadi, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pembagian warisan, mengetahui bagian-bagian yang diterima dari harta peninggalan itu untuk setiap ahli waris yang berhak. Dan sumber dari hukum kewarisan itu sendiri terdapat dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma dan Ijtihad. Rukun waris, ada 3 yaitu : waris (ahli waris), Muwaris (yang mewariskan), Tirkah/mauruts (harta warisan/peninggalan).

Mewariskan harta bukan perkara mudah dan bisa sembarangan untuk dibagikan. Oleh karena itu tidak semua orang dapat membagi harta secara adil. Tentunya dalam membagikan harta warisan harus sesuai dengan aturan syarat, dasar, dan rukun.

B.       Saran

Setelah mempelajari makalah tentang warisan sebaiknya ilmu yang didapat bisa bermanfaat untuk kedepannya agar mudah dalam pembagian harta sesuai dengan syariat Islam. Hal itu dikarenakan pembagian harta warisan bukan perkara mudah tentu ada syarat yang harus dipenuhi.

Demikianlah makalah yang dapat kami susun. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, kami menyadari bahwa makalah ini bukanlah proses akhir, tetapi merupakan langkah awal yang masih banyak memerlukan perbaikan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan tanggapan, saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah kami yang selanjutnya. Dan semoga kita bisa bersama-sama mempelajari materi ini dan selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Umar. 1960. Ahkam al- Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyah. Mesir:Dar al-Ma’rifah..

 

Abta Asyhari dan Djunaidi Abd. Syakur. 2005. Ilmu Waris, Al-Faraidl: Deskripsi Hukum Islam, Praktis dan Terapan. Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana

 

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI. 1986. Ilmu Fiqh 3, cet. 2. Jakarta: Departemen Agama RI.

 

Khairul Dian Umam dan Maman Abd Djaliel. 1999. Fiqih Mawaris. Bandung: CV Pustaka Setia.

 

Rahman, Fatchur. 1981. Ilmu Waris. Bandung : PT al- Ma’arif.

 



[1] Dian Khairul Umam dan Maman Abd Djaliel, Fiqih Mawaris, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999), hlm. 18.

[2] Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh 3, cet. 2, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1986), hlm.34.

[3] Dian Khairul Umam dan Maman Abd Djaliel, Fiqih Mawaris, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1999), hlm.23.

[4] Umar Abdullah, Ahkam al- Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyah, (Mesir: Dar al-Ma’rifah, 1960), hlm.67.

[5] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : PT al- Ma’arif, 1981), hlm.37.

[6] Asyhari Abta dan Djunaidi Abd. Syakur, Ilmu Waris, Al-Faraidl: Deskripsi Hukum Islam, Praktis dan Terapan, (Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana, 2005), hlm.32.

[7] Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Ilmu Fiqh 3, cet. 2, (Jakarta: Departemen Agama RI, 1986), hlm.19.

[8] Asyhari Abta dan Djunaidi Abd. Syakur, Ilmu Waris, Al-Faraidl: Deskripsi Hukum Islam, Praktis dan Terapan, (Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana, 2005), hlm.30.