BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Setiap orang muslim ataupun organisasi islam tertentu pasti memiliki metode pemahaman yang berbeda-beda untuk pengambilan hukum dalam agama. Hal ini mendorong Muhammadiyah yang sering disebut sebagai gerakan pembaharuan sosio-religius ikut andil dalam hal ini. Hal ini cukup beralasan, dikarenakan muhammadiyah merupakan salah satu organisasi agama terbesar di Indonesia, bahkan fatwa fatwa dari muhammadiyah juga sering digunakan orang sebagian besar muslim di Indonesia. Sehingga Muhammadiyah sangat berperan penting dalam perubahan kehidupan sosial keagamaan di Indonesia.

Persyarikatan Muhammadiyah sudah berdiri sejak beberapa puluh tahun yang lalu, organisasi Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi Islam terbesar yang ada di Indonesia. Muhammadiyah Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 masehi atau 1330 Hijriah.

K.H. Ahmad Dahlan medirikan organisasi islam bernama muhammadiyah ini berdasarkan pengalaman serta pengetahuan tentang islam yang beliau dapat semasa hidupnya merupakan landasan pemikirannya untuk mendirikan organisasi yang bernafaskan islam ini. Organisasi ini merupakan organisasi yang lebih terfokus bergerak membangun masyarakat islam , walaupun pada awal nya organisasi ini hanyalah sebuah kelompok kecil yang bahkan bertentangan dengan pemahaman sebagian masyarakat pribumi pada masa itu.

Pada awal abad ke dua puluh sikap modernis terlihat pada kaum modernis Muslim yang menerima sebagian unsur budaya Barat modern dalam program sosial dan pendidikan mereka. Mereka ini berkeyakinan bahwa dari manapun asalnya ide atau gagasan itu, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, adalah diperbolehkan.

 

B.       Rumusan Masalah

1.    Bagaimana Sejarah Muhammadiyah dan Perkembangan Muhammadiyah?

2.    Bagaimana Struktur Organisasi Muhammadiyah?

3.    Bagaimana Majelis Tarjih Muhammadiyah?

4.    Bagaimana Metode Istimbath Hukum Majelis Tarjih?

5.    Bagaimana Penerapan Metode Istimbath Dalam Muamalah?

C.      Tujuan

1.    Mengetahui Sejarah Muhammadiyah dan Perkembangan Muhammadiyah.

2.    Mengetahui Tentang Struktur Organisasi Muhammadiyah.

3.    Mengetahui Majelis Tarjih Muhammadiyah

4.    Mengetahui Metode Istimbath Hukum Majelis Tarjih

5.    Mengetahui Penerapan Metode Istimbath Dalam Muamalah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah Muhammadiyah dan Perkembangan Muhammadiyah

Muhammadiyah sering disebut sebagai gerakan pembaharuan sosio-religius. Hal ini cukup beralasan, walaupun Muhammadiyah sendiri tidak merumuskan dirinya sebagai gerakan itu. Alasan utama bagi sebutan tersebut adalah karena Muhammadiyah telah banyak berperan penting dalam perubahan kehidupan sosial keagamaan di Indonesia sejak awal berdirinya.[1]

Persyarikatan Muhammadiyah sudah dikenal sejak bebarapa puluh tahun yang lalu, organisasi Muhammadiyah adalah salah satu organisasi Islam yang ada di Indonesia. Muhammadiyah berdiri pada tanggal 18 November 1912 bertepatan dengan tanggal 18 Dzuhijjah 1330 Hijriah. Perintis berdirinya Muhammadiyah adalah K.H. Ahmad Dahlan, beliau lahir di kampong Kauman, Yogyakarta pada tahu 1868 Masehi dengan Nama Muhammad Darwis. Ayahnya adalah K.H Abu Bakar seorang khatib Masjid besar kesultanan Yogyakarta yang apabila di lacak silsilahnya sampai kepada Maulana Malik Ibrahim. Ibunya bernama Siti Aminah, putri K.H. Ibrahim, penghulu Kesultanan Yogyakarta.[2]

K.H. Ahmad Dahlan mendapat pendidikan Islam sejak kecil yang dididik oleh ayahnya sendiri yaitu, K.H. Abu Bakar. Pendidikan Dahlan mengikuti pola pendidikan tradisional yang diawali dengan mempelajari Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan cara mempelajari kitab-kitab fiqih, Nahwu, tafsir dan sebagainya di Lembaga-lembaga sekitar Yogyakarta.[3]

Pada tahun 1980, K.H. Ahmad Dahlan mengerjakan haji ke Mekkah disamping itu beliau juga melanjutkan pelajaran dikota suci selama tiga tahun dengan dua kali kunjungan pertama tahun 1890, sedangkan kunjungan kedua tahun 1902 M.[4] berdasarkan pengalaman pengetahuan Islam yang didapat K.H. Ahmad dahlan merupakan landasan pemikirannya untuk mendirikan organisasi yang bernafaskan Islam yang bernama Muhammadiyah

Mulanya Muhammadiyah hanyalah sebuah kelompok kecil yang mempunyai misi agak bertentangan dengan kebiasaan-kebiasaan penduduk bumiputera. Kelompok yang terdiri dari orang-orang yang penuh pengabdian serta mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi atas tersebarnya apa yang mereka yakini sebagai ajaran yang benar dari Nabi Muhammad SAW dan dalam rangka peningkatan kehidupan keagamaan mereka.

Muhammadiyah sebagai kelompok ”Islamic-Modernism”, yang lebih terfokus bergerak membangun “Islamic society” (masyarakat Islam) daripada perhatian terhadap “Islamic state” (negara Islam); yang fokus gerakannya pada bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, serta tidak menjadi organisasi politik kendati para anggotanya tersebar di berbagai partai politik.[5] Bagi kaum reformis-modernis tidak terbatas pada persoalan-prsoalan ritual-ubudiyah, tetapi juga meliputi semua aspek kehdupan sosal kemasyarakatan. Selain itu kaum reformismodernis menerima perubahan berkaitan dengan persoalan-persoalan sosial; memiliki orientasi waktu ke depan serta menekankan progran jangka panjang; bersikap rasional dalam melihat persoalan; mudah menerim pengalaman baru; memiliki mobilitas tinggi; toleran; mudah menyesuaikan dengan lingkungan baru. Pada awal abad keduapuluh sikap ini terlihat pada kaum modernis Muslim yang menerima sebagian unsur budaya Barat modern dalam program sosial dan pendidikan mereka. Mereka ini berkeyakinan bahwa dari manapun asalnya ide atau gagasan itu, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, adalah diperbolehkan.

Modernisme atau reformisme yang ditampilkan Muhammadiyah sedikit berbeda dari arus reformisme Islam atau gerakan kebangkitan Islam (al-sahawa al-Islamy) di dunia Islam sebelumnya yang cenderung mengeras dalam ideologi Salafiyah yang kaku muhammadiyah dalam pandangan Azyumardi Azra, kendati secara teologis atau ideologis memiliki akar pada Salafisme atau Salafiyah, tetapi watak atau sifatnya tengahan atau moderat yang disebutnya sebagai bercorak Salafiyyah Wasithiyyah[6] karena itu, kendati sering diposisikan berada dalam matarantai gerakan pembaruan Islam di dunia muslim yang bertajuk utama al-ruju’ ila al-Quran wa al-Sunnah, Muhammadiyah tidak terlalu kental bercorak gerakan Timur Tengah, karena watak dan orientasi gerakannya lebih lentur dan tengahan. 

Kesadaran berorganisasi khususnya dikalangan Intelektual Muslim Indonesia selain untuk meningkatkan mutu keagamaan, disisi lain muncul karena akibat pengaruh Ethische politiek (Politik Etis)[7] yang dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1901, dengan tujuan membangun pendidikan kolonial yang menjauhkan pelajaran - pelajaran agama dan mengganti pendidikan yang bersifat sekuler, disamping sebagai penyebar kebudayaan Barat, sehingga dari pendidikan ala kolonial tersebut melahirkan golongan – golongan intelektual yang memuja Barat dan menyudutkan tradisi nenek moyang serta kurang menghargai Islam, agama yang dianutnya.[8]

Setelah Muhammadiyah menerima Besluit tersebut selanjutnya organisasi itu merumuskan tujuannya sebagai berikut:

1.          Menyebarkan pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Kepada penduduk bumiputera didalam resideni Yogyakarta.

2.          Memajukan hal Agama kepada anggota – anggotanya.

Sampai pada tahun 1917 gerakan Muhammadiyah masih terbatas di kota Yogyakarta saja. Kegiatan yang dilaksanakan masih terbatas pada pengajian-pengajian dengan materi keagamaan dan keorganisasian. Bertepatan menjelang diselenggarakan Kongres ke–9 Budi Utomo pada tahun 1917, pembenahan administrasinya pun dimulai untuk menyongsong pengembangan Muhammadiyah ke luar Yogyakarta. Momentum yang sangat tepat telah diperoleh Muhammadiyah ketika K.H.Ahmad Dahlan mendapat kesempatan untuk bertabligh dalam kongres Budi Utomo. Tabligh K.H Ahmad Dahlan tersebut menarik para peserta kongres yang banyak diantara mereka datang dari luar Yogyakarta, sehingga kemudian Muhammadiyah banyak menerima permohononan yang datang dari beberapa daerah di Jawa untuk mendirikan cabangnya.[9]

Setelah keluarnya izin pemerintah untuk mendirikan cabang – cabangnya diluar Yogyakarta dan Jawa pada tahun 1921, maka mulailah gerakan tersebut meluas hingga ke Surabaya, Serandakan, Imogori, Blora, Kepanjen, (cabang – cabangnya berdiri tahun 1921), Solo, Purwokerto, Pekalongan, Pekajangan, Banyuwangi, Jakarta dan Garut berdiri tahun (1922). Pada tahun 1925 berdiri Muhammadiyah di Kudus dan pada tahun itu juga, Muhammadiyah telah mendirikan cabang – cabangnya di Padang panjang, Sumatera Barat Hingga tahun 1938 cabang Muhammadiyah telah merata ke seluruh  daerah di Hindia  Belanda.[10]

Pemberian nama Muhammadiyah oleh K.H. Ahmad Dahlan diharapkan warga Muhammadiyah dapat menyamakan dan mengikuti Nabi Muhammad SAW dalam segala tindakannya. Sedangkan Organisasi itu merupakan alat atau wadah dalam usaha melancarkan kegiatan sesuai tujuan. Hal ini dijelaskan K.H. Ahmad Dahlan yang terkenal dengan wasiatnya kepada organisasi Muhammadiyah yaitu bahwa: “Hidup – hiduplah Muhammadiyah dan Tidak mencari penghidupan dalam Muhammadiyah”[11]Artinya ideology Muhammadiyah yang Beramar Ma’ruf Nahi Mungkar harus murni dilakukan.

Organisasi Islam yang didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 di Kota Yogyakarta itu memiliki tempat dihati masyarakat anatara lain karena kepeloporannya dalam membangun institusi pendidikan dan amal–amal usaha, sosial kemasyarakatan yang terbilang moderen yang benar – benar dapat memajukan dan memenuhi hajat hidup masyarakat. Kepeloporan dan Amaliah yang konkret itu menjadi ciri khas dari gerakan Islam ini. Muhammadiyah menjadi Penting dan strategis karena telah menghadirkan Islam yang bercorak pembaru dan berorientasi Amaliah itu. Ditangan Muhammadiyah itulah Islam menunjukkan Transformasinya yang membumi pada awal abad 20.[12]

Kelahiran Muhammadiyah tahun 1912 mendahului kelahiran bangsa (1920-an) dan negara (1945) Indonesia. Ungkapan nasionalisme memang tidak populer di kalangan Muhammadiyah, tetapi perbuatan yang bercorak nasionalistik telah menjadi wataknya sejak semula kebangkitannya. Muhammadiyah langsung bergerak untuk membenahi kultur umat terjajah melalui proses pencerahan dan kemanusiaan, sesuatu yang sangat mendasar bagi bangunan sebuah bangsa yang bakal lahir. Keterbukaannya terhadap gagasan-gagasan baru yang lebih responsif dan aktif telah menjadi sifat Muhammadiyah selama sekian dasawarsa.

Sesungguhnya sebagai gerakan sosial keagamaan yang sadar betul tentang keadaan umat yang miskin lahir-batin dan terjajah lagi, Muhammadiyah menemukan gagasan baru dalam format “Islam yang berkemajuan,” bukan Islam yang lumpuh di tangan umat yang lemah yang telah cukup lama menjadi mainan sejarah. Pada mulanya perumusan tujuan Muhammadiyah berangkat dari cita-cita sederhana dan lokal sifatnya, yang dalam Anggaran Dasar 1912 terbaca:

1.    menyebarkan pengajaran Igama Kanjeng Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wassalam kepada penduduk Bumiputera di dalam residensi Yogyakarta, dan

2.    memajukan hal Igama kepada anggauta-angautanya.[13]

Dua tahun kemudian, dalam Anggaran Dasar 1914, sifat lokalnya berubah secara dramatis dalam rumusan:

1.    Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran Igama Islam di Hindia Nederland, dan

2.    Memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup) sepanjang kemaunan agama (Igama) Islam kepada lid-lidnya.[14]

Untuk mencapai tujuan itu, Muhammadiyah mendirikan sekolah, menggerakkan pengajian, dan menggalakkan penerbitan dalam berbagai bentuk.[15] Dengan cara ini, Muhammadiyah ingin menebus kelumpuhan umat melalui proses pencerdasan dan pencerahan. Adapun gagasan tentang bagaimana menolong kesengsaraan umum (seperti orang sakit) baru muncul tahun 1923, sebagai embrio PKO (Penolong Kesengsaraan Oemoem), dipelopori oleh Kiyai Sudja’ dengan persetujuan Ahmad Dahlan.

Nama Hindia Nederland dalam AD Muhammadiyah baru diubah menjadi Indonesia dalam Kongres ke-28 di Medan bulan Nopember 1941,[16] beberapa bulan menjelang invasi Jepang untuk mengusir Belanda, sedangkan tujuan dan upaya mencapainya belum mengalami perubahan yang berarti. Rumusan tujuan secara mendasar baru terjadi pada Muktamar Muhammadiyah ke-31 di Jogjakarta, 21-26 Desember 1950 yang berbunyi: “Maksud Persyarikatan ini akan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.”[17] 

Salah satu ciri gerakan yang bernuansa Islam baru dapat disebut “Modern”. Manakala gerakan keagamaan tersebut menggunakan metode “organisasi”. Muhammadiyah sejak kelahirannya juga telah menggunakan metode organisasi, maka Muhammadiyah dengan sendirinya sebagai sebuah gerakan keagamaan Islam yang modern.[18]

Muhammadiyah sejak awal didirikannya secara tegas mengikrarkan diri sebagai gerakan sosial keagamaan dengan memfokuskan diri pada kerja–kerja sosial seperti halnyapendidikan, kesehatan, dan sebagainya,karena gerakan Islam yang berwajah Kultural dan Transformatif itu, maka Muhammadiyah menjadi suatu gerakan Islam yang cepat diterima dan kemudian meluas dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang tengah mendambakan kemajuan pembaharuan. Muhammadiyah kemudian menjadi ideologi pergerakan bagi perubahan masyarakat.[19]

Bagian ini dimulai dari sebuah pesan KH Ahmad Dahlan yang mengatakan, "Hendaklah kamu jangan sekali-kali menduakan pandangan Muhammadiyah dengan perkumpulan lain." Pesan ini menjadi penting dan harus dicamkan oleh seluruh jajaran Persyarikatan dan AUM, tanpa kecuali, mengingat KH Ahmad Dahlan (1868-1923) adalah tipe man of action, pencari kebenaran haqiqi dan pencerah akal. Sedikitnya ada tiga kalimat kunci yang menggambarkan tingginya minat Kyai dalam pencerahan akal, yaitu: (1) pengetahuan tertinggi adalah pengetahuan tentang kesatuan hidup yang dapat dicapai dengan sikap kritis dan terbuka dengan mempergunakan akal sehat dan istiqomah terhadap kebenaran akali dengan di dasari hati yang suci; (2) akal adalah kebutuhan dasar hidup manusia; (3) ilmu mantiq atau logika adalah pendidikan tertinggi bagi akal manusia yang hanya akan dicapai hanya jika manusia menyerah kepada petunjuk Allah swt[20]. 

Berdasarkan kutipan atas apa yang dipesankan KH Ahmad Dahlan, ideologi Muhammadiyah harus senantiasa menjadi pedoman warga Muhammadiyah. Pendidikan Muhammadiyah harus menjadi model lembaga pendidikan yang mampu mengakomodasi ideologi Muhammadiyah. Tidak dapat disangkal, sekolah-sekolah Muhammadiyah mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA hingga tingkat perguruan tinggi (PT) sudah mengakomodasi materi ke-Muhammadiyahan. Namun demikian, bobot kredit yang diberikan sangat sedikit dan cenderung hanya formalitas untuk memenuhi kekhasan sebagai lembaga Muhammadiyah. Kenyataannya, masih banyak siswa atau mahasiswa yang belum paham atau kenal bahkan mengimplementasikan apa yang menjadi matan dan kepribadian Muhammadiyah. Sedemikian lemahnya ideologi Muhammadiyah pada diri siswa dan mahasiswa sehingga menyebabkan rasa memiliki Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam “amar ma’ruf nahi munkar” tidak muncul dalam kepribadiannya sehari-hari.

B.  Struktur Organisasi Muhammadiyah

1.      Jaringan Kelembagaan Muhammadiyah

Jaringan kelembagaan Muhammadiyah terdiri dari Pimpinan Pusat,Pimpinaan Wilayah, Pimpinaan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Rantingdan Jama'ah Muhammadiyah[21].

2.      Pembantu Pimpinan Persyarikatana.Majelis

Sebagai pembantu pimpinan maka dibentuklah beberapa majelisyang bertugas sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatanpokok dalam bidang tertentu sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat[22]. Majelis sendiri dibentuk olehPimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan PimpinanCabang di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan. ini berartibahwa majelis dapat dibentuk pada tiap jenjang organisasiMuhammadiyah (tingkat pusat sampai pada tingkat cabang).[23]

Saat ini Muhammadiyah telah memiliki 13 majelis, antara lain:Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh, Majelis Pendidikan Tinggi,Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, Majelis Pendidikan Kader,Majelis Pelayanan Sosial, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, MajelisPemberdayaan Masyarakat Majelis Pembina Kesehatan Umum, MajelisPustaka dan Informasi, Majelis Lingkungan Hidup, Majelis Hukum DanHak Asasi Manusia, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan[24]. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah dapat membentuk Lembagadengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat di atasnya.

3.      Organisasi Otonom     

Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyahyang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, denganbimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah. Organisasi otonomdiberi hak mengatur rumahtangganya sendiri untuk membina bidang-bidangtertentu dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah. Setiaporganisasi otonom memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) masing-masing, mempunyai anggota dan struktur vertical,serta mempunyai tata cara atau prosedur kerja dan hubungan organisasisendiri[25].

Tujuan dibentuknya organisasi otonom adalah untuk:

a.    Efisiensi Persyarikatan

b.    Dinamika Persyarikatan

c.    Pengembangan persyarikatan[26].

Adapun organisasi otonom yang telah dimiliki oleh Muhammadiyah,antara lain: Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiyatul Aisyiyah,IkatanPelajar Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Hizbul Wathandan Tapak Suci[27].[28]

C.  Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majlis Tarjih Muhammadiyahlahir sebagai hasil keputusanKongres ke-16 organisasi inidi Pekalongan pada tahun 1927pada periodekepengurusan K.H. Ibrahim (1878-1934) yang menjadi KetuaHoofdbestuur Muhammadiyah kedua sesudah K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923). Dalam kongres tersebut dibicarakan usul Pimpinan PusatMuhammadiyah, agar dalam persyarikatan itu diadakan Majlis Tasyri’, Majlis Tanfidz dan Majlis Taftisy. Usul yang diajukan Pimpinan Pusattersebut semula berasal dari dan atas inisiatif seseorang tokoh ulamaMuhammadiyah terkemuka, K.H. Mas Mansur (1896-1946) yang waktuitu menjadi Konsul Hoofdbastoor Muhammadiyah Daerah Surabaya. Idetersebut sebelumnya telah berkembangdi Surabaya dalam Kongres ke-15tahun 1926.Dalam kongres Pekalongan tersebut, usul pembentukan ketigamajelis tersebutditerima secara aklamasi oleh para peserta, denganmengganti istilah Majlis Tasyri’ menjadi Majlis Tajrih, dansejak itulahberdirinya Majlis Tajrih.

Majelis Tarjih sendiri merupakan lembaga yang ditugasi untuk merumuskan dasar teologi Muhammadiyah. Perannya adalah untuk menafsirkan kerangka ideologi alternatif. Karenanya, setiap ide atau teoriyang disetujui oleh lembaga ini, dapat berfungsi sebagai justifikasi logisatau filosofis bagi program-program Muhammadiyah.[29] Gagasan terbentuknya Majelis Tarjih Muhammadiyah tidakDari faktor internal terkait dengan dinamika perkembanganMuhammadiyah. Dan yang dimaksud dengan dinamika disini ialahperkembangan kuantitas dan kualitas warga Muhammadiyah yang sangat beragam latar belakangnya dan daerahnya bisa lepas dari berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Dan hal yang menjadi faktor eksternalnya sendiri ialah dari dinamika-dinamika diluar Muhammadiyah yang sedikit banyak memberi pengaruh terhadap warga Muhammadiyah. Dinamika tersebut ialah fenomena perdebatan atau perselisihan masalah keagamaan, khususnya masalah khilafiyah. Pada tahun-tahun tersebut persoalan khilafiyah memang sering menimbulkan problem tersendiri bagi umat Islam.

D.  Metode Istimbath Hukum Majelis Tarjih

Manhaj bermakna jalan. Ringkasnya, Manhaj Tarjih bermakna metodologi dalam melaksanakan Tarjih. Selain itu, Manhaj dalamtarjih juga mengandung pengertian sumber-sumber pengambilan norma agama. Sumber agama adalah alQuran dan Al-Sunnah yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah, antara lain:

1.      Pasal 4 ayat (1) Anggran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di atas  yang menyatakan bahwa gerakan Muhammadiyah bersumber kepada dua sumber tersebut.

2.      Putusan Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1 menegaskan, ‚Sumber ajaran  Islam adalah al - Quran dan Al - S unnah. Tarijih ini merupakan penegasan kembali apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan tedahulu.[30]

E.  Penerapan Metode Istimbath Dalam Muamalah

Pandangan Muhammadiyah dalam hal muamalah agak lebih faksibel, tidak seketat dalam hal ibadah. Persoalan-persoalan atau masalah-masalah muamalah duniawiyah bagi Muhammad berpegang pada prinsip ajaran islam. Hal lain yang menjadikan landasan Muhamadiyah tentang kelenturan dalam bidang muamalah duniawiyah, di karenakan persoalan-persoalan ini terus berkembang, sejalan denga perkembangan zaman itu sendiri. [31]

Dalam konteks fiqh muamalah penerapan metode istimbath sangat di perlukan. Hal ini merupakan perkembangan yang sangat strategis. Hal ini di karena metode istimbath memiliki daya kepekaan tinggi terhadap perubahan sosial masyrakat dalam kehidupan yang serba canggih dan cepat. Oleh karena itu, pembahasan ini fokus penerapan metode istimbath pada bidang muamalah. Adapun penerapan metode istimbath dalam bidang muamalah sebagai berikut :

1.    Mempersyaratkan hak khiyar bagi orang ketiga yang tidak ikut berakad jual beli (Ba’i)

2.    Akad jual beli dengan mempersyaratkan pembayaran secara tempo (Ba’i al-taqsith/al-ajal)

3.      Perihal menerimaan hibah menguasai barang hibah tanpa seizin pemberi hibah.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Persyarikatan Muhammadiyah merupakan organisasi islam yang sudah dikenal sejak beberapa puluh tahun yang lalu, organisasi ini merupakan salah satu organisasi Islam terbesar yang ada di Indonesia. Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 18 November 1912 bertepatan dengan tanggal 18 Dzuhijjah 1330 Hijriah.  Beliau lahir di kampong Kauman, Yogyakarta pada tahu 1868 Masehi dengan Nama Muhammad Darwis.

Muhammadiyah sering disebut sebagai gerakan pembaharuan sosio-religius. Hal ini dikarenakan Muhammadiyah telah banyak berperan penting dalam perubahan kehidupan sosial keagamaan di Indonesia sejak awal berdirinya.

Pandangan Muhammadiyah dalam hal muamalah agak lebih fleksibel, tidak seketat dalam hal ibadah. Persoalan-persoalan muamalah duniawiyah bagi Muhammadiyah berpegang pada prinsip ajaran islam. Hal lain yang menjadikan landasan Muhamadiyah tentang kelenturan dalam bidang muamalah duniawiyah, di karenakan persoalan-persoalan yang terus berkembang, sejalan dengan perkembangan zaman.

Dalam konteks fiqh muamalah penerapan metode istimbath sangat di perlukan. Hal ini di karena metode istimbath memiliki daya kepekaan tinggi terhadap perubahan sosial masyrakat dalam kehidupan yang serba canggih dan cepat. Oleh karena itu, pembahasan ini fokus penerapan metode istimbath pada bidang muamalah.


 

Daftar Pustaka

Adaby Darban,Ahmad dan Mustafa Kemal Pasha. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam (dalam perspektif Historis dan Ideologis) Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.

 

Adijani Al-Alabij,Perwakafan Tanah di Indonesia,Jakarta: Rajawali Pers, 2002.

 

Djaldan Badawi (penghimpun), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal Muhammadiyah, 1912-1985.

 

Muhammad Damami, Akar Gerakan Muhammadiyah, Yogyakarta: Fajar Pustaka. 2004.

 

Nashir,Haedar. Revitalisasi Gerakan Muhammadiyah. Yogyakarta: BIGRAF Publishing. 2000.

 

Raqif Yunus al-Mishri, Metode Penerapan istimbath, Jakarta:PT Garuda Pustaka,1999.

 

Rusmin Tumanggor. Budaya Pembelajaran di Dunia Pendidikan Muhammadiyah: Perspektif Antropologi, 2009.

 

Sampoerno,Daoed. Membina Sumber Daya Manusia Muhammadiyah Yang Berkualitas. 2001.

 

Shepard, Suha-Taji-Farouki & Basheer M. Nafi, 2004.

 

Sutarmo, Muhammadiyah Gerakan Sosial Keagamaan Modernis. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.2005

 



[1] Sutarmo, Muhammadiyah Gerakan Sosial Keagamaan Modernis. (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2005), hal.33.

[2] Ahmad Adaby Darban dan Mustafa Kemal Pasha. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam (dalam perspektif Historis dan Ideologis, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), hal.76.

[3] Arbiyah Lubis, Op.Ci. hal.14.

[4] Ibid.

[5] Shepard (dalam Suha-Taji-Farouki & Basheer M. Nafi, 2004: 74)

[6]  (Republika, 13 Oktober 2005: 12).

[7] Pada pidato tahunan 1901, Ratu Wilhelminia mengatakan, Belanda mempunyai kewajiban luhur dan tanggung jawab moral atas rakyat di Hindia Belanda. Dari pernyataan ini muncul istilah Politik Etis. Politik Etis adalah satu politik Kolonial Belanda yang intinya adalah keinginan untuk memajukan pendidikan bangsa Indonesia sebagai alasan keuntungan material yang mereka peroleh dari Indonesia.  

[8] Arbiyah Lubis, Op.Cit., hal 26.

[9] Ibid

[10] Ibid., hal, 44.

[11] Daoed Sampoerno. Membina Sumber Daya Manusia Muhammadiyah Yang Berkualitas.Dalam Edy Suandi Hamid (Ed). Rekontruksi Gerakan Muhammadiyah Pada Era Multi Peradaban. (Yogyakart : Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2001), hal.176.

[12] Haedar Nashir. Revitalisasi Gerakan Muhammadiyah, (Yogyakarta: BIGRAF Publishing, 2000), hal.9.

[13] Lih. Mh. Djaldan Badawi (penghimpun), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal Muhammadiyah, 1912-1985, (Jogjakarta: Sekretariat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1998), hlm.1. artikel 2. Istilah Kanjeng yang mendahului nama nabi adalah kebiasaan kultur Jawa santri yang bertahan cukup lama. Tahun 1950-an saya masih mendengar sebutan itu di kawasan Jogjakarta.

[14] Ibid., hlm. 4, artikel 2.

[15] Ibid., hlm. 1, artikel 3 dan hlm. 4, artikel 3.

[16] Ibid., hlm. 41.

[17] Ibid., hlm. 49 fasal 2.

[18] Muhammad Damami, Akar Gerakan Muhammadiyah, (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2004), hal.2.

[19] Ibid., hal x.  

[20] Mohamad Ali dan Marpuji Ali. Filsafat Pendidikan Muhammadiyah: Tinjauan Historis dan Praksis. Sebuah Makalah.

[21] Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, (Yogyakarta: Surya SaranaGrafika, 2010), hlm.12.

[22] Pimpinan Pusat Muhammadiyah, LampiranSurat Keputusan Pimpinan Pusat MuhammadiyahNomor: 120/KEP/I.0/B/2006 Tentang: Qa`Idah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan,(Yogyakarta,2006).

[23] Ibid hlm 47.

[24] Pimpinan Pusat Muhammadiyah,Berita Resmi Muhammadiyah No. 01/2010-2015/Syawwal 1431H/September 2010 M tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (MuktamarMuhammadiyah Ke 46), (Yogyakarta, 2010).

[25] Adijani Al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002), cet. Ke-4, h.12.

 

[27] Pimpinan Pusat Muhammadiyah,Loc.cit

 

[29] Yasin,Istibanth Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 25.

[30] 108PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, 278

[31] Raqif Yunus al-Mishri, Metode Penerapan istimbath, (Jakarta:PT Garuda Pustaka,1999), hlm.17.