BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap orang muslim ataupun
organisasi islam tertentu pasti memiliki metode pemahaman yang berbeda-beda
untuk pengambilan hukum dalam agama. Hal ini mendorong Muhammadiyah yang sering
disebut sebagai gerakan pembaharuan sosio-religius
ikut andil dalam hal ini. Hal ini cukup beralasan, dikarenakan muhammadiyah
merupakan salah satu organisasi agama terbesar di Indonesia, bahkan fatwa fatwa
dari muhammadiyah juga sering digunakan orang sebagian besar muslim di
Indonesia. Sehingga Muhammadiyah sangat berperan penting dalam perubahan
kehidupan sosial keagamaan di Indonesia.
Persyarikatan Muhammadiyah
sudah berdiri sejak beberapa puluh tahun yang lalu, organisasi Muhammadiyah
merupakan salah satu organisasi Islam terbesar yang ada di Indonesia.
Muhammadiyah Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tahun 1912
masehi atau 1330 Hijriah.
K.H. Ahmad Dahlan medirikan
organisasi islam bernama muhammadiyah ini berdasarkan pengalaman serta
pengetahuan tentang islam yang beliau dapat semasa hidupnya merupakan landasan
pemikirannya untuk mendirikan organisasi yang bernafaskan islam ini. Organisasi
ini merupakan organisasi yang lebih terfokus bergerak membangun masyarakat
islam , walaupun pada awal nya organisasi ini hanyalah sebuah kelompok kecil
yang bahkan bertentangan dengan pemahaman sebagian masyarakat pribumi pada masa
itu.
Pada awal abad ke dua puluh
sikap modernis terlihat pada kaum modernis Muslim yang menerima sebagian unsur
budaya Barat modern dalam program sosial dan pendidikan mereka. Mereka ini
berkeyakinan bahwa dari manapun asalnya ide atau gagasan itu, selama tidak
bertentangan dengan ajaran Islam, adalah diperbolehkan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Sejarah Muhammadiyah dan
Perkembangan Muhammadiyah?
2.
Bagaimana Struktur Organisasi
Muhammadiyah?
3.
Bagaimana Majelis Tarjih Muhammadiyah?
4.
Bagaimana Metode
Istimbath Hukum Majelis Tarjih?
5.
Bagaimana Penerapan Metode Istimbath Dalam Muamalah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui Sejarah Muhammadiyah dan
Perkembangan Muhammadiyah.
2.
Mengetahui Tentang Struktur
Organisasi Muhammadiyah.
3.
Mengetahui Majelis
Tarjih Muhammadiyah
4.
Mengetahui
Metode Istimbath Hukum
Majelis Tarjih
5.
Mengetahui
Penerapan Metode Istimbath
Dalam Muamalah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Muhammadiyah dan Perkembangan Muhammadiyah
Muhammadiyah sering disebut sebagai gerakan
pembaharuan sosio-religius. Hal ini
cukup beralasan, walaupun Muhammadiyah sendiri tidak merumuskan dirinya sebagai
gerakan itu. Alasan utama bagi sebutan tersebut adalah karena Muhammadiyah
telah banyak berperan penting dalam perubahan kehidupan sosial keagamaan di
Indonesia sejak awal berdirinya.[1]
Persyarikatan Muhammadiyah sudah dikenal sejak
bebarapa puluh tahun yang lalu, organisasi Muhammadiyah adalah salah satu
organisasi Islam yang ada di Indonesia. Muhammadiyah berdiri pada tanggal 18
November 1912 bertepatan dengan tanggal 18 Dzuhijjah 1330 Hijriah. Perintis
berdirinya Muhammadiyah adalah K.H. Ahmad Dahlan, beliau lahir di kampong
Kauman, Yogyakarta pada tahu 1868 Masehi dengan Nama Muhammad Darwis. Ayahnya
adalah K.H Abu Bakar seorang khatib Masjid besar kesultanan Yogyakarta yang
apabila di lacak silsilahnya sampai kepada Maulana Malik Ibrahim. Ibunya
bernama Siti Aminah, putri K.H. Ibrahim, penghulu Kesultanan Yogyakarta.[2]
K.H. Ahmad Dahlan mendapat pendidikan Islam sejak
kecil yang dididik oleh ayahnya sendiri yaitu, K.H. Abu Bakar. Pendidikan
Dahlan mengikuti pola pendidikan tradisional yang diawali dengan mempelajari
Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan cara mempelajari kitab-kitab fiqih,
Nahwu, tafsir dan sebagainya di Lembaga-lembaga sekitar Yogyakarta.[3]
Pada tahun 1980, K.H. Ahmad Dahlan mengerjakan
haji ke Mekkah disamping itu beliau juga melanjutkan pelajaran dikota suci
selama tiga tahun dengan dua kali kunjungan pertama tahun 1890, sedangkan
kunjungan kedua tahun 1902 M.[4]
berdasarkan pengalaman pengetahuan Islam yang didapat K.H. Ahmad dahlan
merupakan landasan pemikirannya untuk mendirikan organisasi yang bernafaskan
Islam yang bernama Muhammadiyah
Mulanya Muhammadiyah hanyalah sebuah kelompok kecil yang mempunyai misi
agak bertentangan dengan kebiasaan-kebiasaan penduduk bumiputera. Kelompok yang
terdiri dari orang-orang yang penuh pengabdian serta mempunyai rasa tanggung
jawab yang tinggi atas tersebarnya apa yang mereka yakini sebagai ajaran yang
benar dari Nabi Muhammad SAW dan dalam rangka peningkatan kehidupan keagamaan
mereka.
Muhammadiyah sebagai kelompok ”Islamic-Modernism”, yang lebih terfokus
bergerak membangun “Islamic society” (masyarakat Islam) daripada perhatian
terhadap “Islamic state” (negara Islam); yang fokus gerakannya pada bidang
pendidikan, kesejahteraan sosial, serta tidak menjadi organisasi politik
kendati para anggotanya tersebar di berbagai partai politik.[5]
Bagi kaum reformis-modernis tidak terbatas pada persoalan-prsoalan
ritual-ubudiyah, tetapi juga meliputi semua aspek kehdupan sosal
kemasyarakatan. Selain itu kaum reformismodernis menerima perubahan berkaitan
dengan persoalan-persoalan sosial; memiliki orientasi waktu ke depan serta
menekankan progran jangka panjang; bersikap rasional dalam melihat persoalan;
mudah menerim pengalaman baru; memiliki mobilitas tinggi; toleran; mudah
menyesuaikan dengan lingkungan baru. Pada awal abad keduapuluh sikap ini
terlihat pada kaum modernis Muslim yang menerima sebagian unsur budaya Barat
modern dalam program sosial dan pendidikan mereka. Mereka ini berkeyakinan
bahwa dari manapun asalnya ide atau gagasan itu, selama tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, adalah diperbolehkan.
Modernisme atau reformisme yang ditampilkan Muhammadiyah sedikit berbeda
dari arus reformisme Islam atau gerakan kebangkitan Islam (al-sahawa al-Islamy) di dunia Islam sebelumnya yang cenderung
mengeras dalam ideologi Salafiyah yang kaku muhammadiyah dalam pandangan
Azyumardi Azra, kendati secara teologis atau ideologis memiliki akar pada
Salafisme atau Salafiyah, tetapi watak atau sifatnya tengahan atau moderat yang
disebutnya sebagai bercorak Salafiyyah Wasithiyyah[6]
karena itu, kendati sering diposisikan berada dalam matarantai gerakan
pembaruan Islam di dunia muslim yang bertajuk utama al-ruju’ ila al-Quran wa al-Sunnah, Muhammadiyah tidak terlalu
kental bercorak gerakan Timur Tengah, karena watak dan orientasi gerakannya
lebih lentur dan tengahan.
Kesadaran berorganisasi khususnya dikalangan
Intelektual Muslim Indonesia selain untuk meningkatkan mutu keagamaan, disisi
lain muncul karena akibat pengaruh Ethische
politiek (Politik Etis)[7]
yang dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1901, dengan
tujuan membangun pendidikan kolonial yang menjauhkan pelajaran - pelajaran
agama dan mengganti pendidikan yang bersifat sekuler, disamping sebagai
penyebar kebudayaan Barat, sehingga dari pendidikan ala kolonial tersebut
melahirkan golongan – golongan intelektual yang memuja Barat dan menyudutkan
tradisi nenek moyang serta kurang menghargai Islam, agama yang dianutnya.[8]
Setelah Muhammadiyah menerima Besluit tersebut
selanjutnya organisasi itu merumuskan tujuannya sebagai berikut:
1.
Menyebarkan pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Kepada
penduduk bumiputera didalam resideni Yogyakarta.
2.
Memajukan hal Agama kepada anggota – anggotanya.
Sampai pada tahun 1917
gerakan Muhammadiyah masih terbatas di kota Yogyakarta saja. Kegiatan yang
dilaksanakan masih terbatas pada pengajian-pengajian dengan materi keagamaan
dan keorganisasian. Bertepatan menjelang diselenggarakan Kongres ke–9 Budi
Utomo pada tahun 1917, pembenahan administrasinya pun dimulai untuk menyongsong
pengembangan Muhammadiyah ke luar Yogyakarta. Momentum yang sangat tepat telah
diperoleh Muhammadiyah ketika K.H.Ahmad Dahlan mendapat kesempatan untuk bertabligh
dalam kongres Budi Utomo. Tabligh K.H Ahmad Dahlan tersebut menarik para
peserta kongres yang banyak diantara mereka datang dari luar Yogyakarta,
sehingga kemudian Muhammadiyah banyak menerima permohononan yang datang dari
beberapa daerah di Jawa untuk mendirikan cabangnya.[9]
Setelah keluarnya izin
pemerintah untuk mendirikan cabang – cabangnya diluar Yogyakarta dan Jawa pada
tahun 1921, maka mulailah gerakan tersebut meluas hingga ke Surabaya,
Serandakan, Imogori, Blora, Kepanjen, (cabang – cabangnya berdiri tahun 1921),
Solo, Purwokerto, Pekalongan, Pekajangan, Banyuwangi, Jakarta dan Garut berdiri
tahun (1922). Pada tahun 1925 berdiri Muhammadiyah di Kudus dan pada tahun itu
juga, Muhammadiyah telah mendirikan cabang – cabangnya di Padang panjang, Sumatera
Barat Hingga tahun 1938 cabang Muhammadiyah telah merata ke seluruh daerah di Hindia Belanda.[10]
Pemberian nama Muhammadiyah
oleh K.H. Ahmad Dahlan diharapkan warga Muhammadiyah dapat menyamakan dan
mengikuti Nabi Muhammad SAW dalam segala tindakannya. Sedangkan Organisasi itu
merupakan alat atau wadah dalam usaha melancarkan kegiatan sesuai tujuan. Hal
ini dijelaskan K.H. Ahmad Dahlan yang terkenal dengan wasiatnya kepada
organisasi Muhammadiyah yaitu bahwa: “Hidup – hiduplah Muhammadiyah dan Tidak
mencari penghidupan dalam Muhammadiyah”[11]Artinya
ideology Muhammadiyah yang Beramar Ma’ruf Nahi Mungkar harus murni dilakukan.
Organisasi Islam yang
didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 di Kota Yogyakarta itu
memiliki tempat dihati masyarakat anatara lain karena kepeloporannya dalam
membangun institusi pendidikan dan amal–amal usaha, sosial kemasyarakatan yang
terbilang moderen yang benar – benar dapat memajukan dan memenuhi hajat hidup
masyarakat. Kepeloporan dan Amaliah yang konkret itu menjadi ciri khas dari
gerakan Islam ini. Muhammadiyah menjadi Penting dan strategis karena telah
menghadirkan Islam yang bercorak pembaru dan berorientasi Amaliah itu. Ditangan
Muhammadiyah itulah Islam menunjukkan Transformasinya yang membumi pada awal abad
20.[12]
Kelahiran Muhammadiyah tahun
1912 mendahului kelahiran bangsa (1920-an) dan negara (1945) Indonesia.
Ungkapan nasionalisme memang tidak populer di kalangan Muhammadiyah, tetapi
perbuatan yang bercorak nasionalistik telah menjadi wataknya sejak semula
kebangkitannya. Muhammadiyah langsung bergerak untuk membenahi kultur umat
terjajah melalui proses pencerahan dan kemanusiaan, sesuatu yang sangat
mendasar bagi bangunan sebuah bangsa yang bakal lahir. Keterbukaannya terhadap
gagasan-gagasan baru yang lebih responsif dan aktif telah menjadi sifat
Muhammadiyah selama sekian dasawarsa.
Sesungguhnya sebagai gerakan
sosial keagamaan yang sadar betul tentang keadaan umat yang miskin lahir-batin
dan terjajah lagi, Muhammadiyah menemukan gagasan baru dalam format “Islam yang
berkemajuan,” bukan Islam yang lumpuh di tangan umat yang lemah yang telah
cukup lama menjadi mainan sejarah. Pada mulanya perumusan tujuan Muhammadiyah
berangkat dari cita-cita sederhana dan lokal sifatnya, yang dalam Anggaran
Dasar 1912 terbaca:
1.
menyebarkan pengajaran Igama Kanjeng Nabi Muhammad Sallallahu
‘Alaihi Wassalam kepada penduduk Bumiputera di dalam residensi Yogyakarta, dan
2.
memajukan hal Igama kepada anggauta-angautanya.[13]
Dua tahun kemudian, dalam
Anggaran Dasar 1914, sifat lokalnya berubah secara dramatis dalam rumusan:
1.
Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran Igama
Islam di Hindia Nederland, dan
2.
Memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup) sepanjang
kemaunan agama (Igama) Islam kepada lid-lidnya.[14]
Untuk mencapai tujuan itu,
Muhammadiyah mendirikan sekolah, menggerakkan pengajian, dan menggalakkan
penerbitan dalam berbagai bentuk.[15]
Dengan cara ini, Muhammadiyah ingin menebus kelumpuhan umat melalui proses
pencerdasan dan pencerahan. Adapun gagasan tentang bagaimana menolong
kesengsaraan umum (seperti orang sakit) baru muncul tahun 1923, sebagai embrio
PKO (Penolong Kesengsaraan Oemoem), dipelopori oleh Kiyai Sudja’ dengan
persetujuan Ahmad Dahlan.
Nama Hindia Nederland dalam
AD Muhammadiyah baru diubah menjadi Indonesia dalam Kongres ke-28 di Medan
bulan Nopember 1941,[16]
beberapa bulan menjelang invasi Jepang untuk mengusir Belanda, sedangkan tujuan
dan upaya mencapainya belum mengalami perubahan yang berarti. Rumusan tujuan
secara mendasar baru terjadi pada Muktamar Muhammadiyah ke-31 di Jogjakarta,
21-26 Desember 1950 yang berbunyi: “Maksud Persyarikatan ini akan menegakkan
dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya.”[17]
Salah satu ciri gerakan yang
bernuansa Islam baru dapat disebut “Modern”. Manakala gerakan keagamaan
tersebut menggunakan metode “organisasi”. Muhammadiyah sejak kelahirannya juga
telah menggunakan metode organisasi, maka Muhammadiyah dengan sendirinya
sebagai sebuah gerakan keagamaan Islam yang modern.[18]
Muhammadiyah sejak awal
didirikannya secara tegas mengikrarkan diri sebagai gerakan sosial keagamaan
dengan memfokuskan diri pada kerja–kerja sosial seperti halnyapendidikan,
kesehatan, dan sebagainya,karena gerakan Islam yang berwajah Kultural dan
Transformatif itu, maka Muhammadiyah menjadi suatu gerakan Islam yang cepat
diterima dan kemudian meluas dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang tengah
mendambakan kemajuan pembaharuan. Muhammadiyah kemudian menjadi ideologi
pergerakan bagi perubahan masyarakat.[19]
Bagian ini dimulai dari
sebuah pesan KH Ahmad Dahlan yang mengatakan, "Hendaklah kamu jangan
sekali-kali menduakan pandangan Muhammadiyah dengan perkumpulan lain."
Pesan ini menjadi penting dan harus dicamkan oleh seluruh jajaran Persyarikatan
dan AUM, tanpa kecuali, mengingat KH Ahmad Dahlan (1868-1923) adalah tipe man of action, pencari kebenaran haqiqi
dan pencerah akal. Sedikitnya ada tiga kalimat kunci yang menggambarkan
tingginya minat Kyai dalam pencerahan akal, yaitu: (1) pengetahuan tertinggi
adalah pengetahuan tentang kesatuan hidup yang dapat dicapai dengan sikap
kritis dan terbuka dengan mempergunakan akal sehat dan istiqomah terhadap
kebenaran akali dengan di dasari hati yang suci; (2) akal adalah kebutuhan
dasar hidup manusia; (3) ilmu mantiq atau logika adalah pendidikan tertinggi
bagi akal manusia yang hanya akan dicapai hanya jika manusia menyerah kepada
petunjuk Allah swt[20].
Berdasarkan kutipan atas apa
yang dipesankan KH Ahmad Dahlan, ideologi Muhammadiyah harus senantiasa menjadi
pedoman warga Muhammadiyah. Pendidikan Muhammadiyah harus menjadi model lembaga
pendidikan yang mampu mengakomodasi ideologi Muhammadiyah. Tidak dapat
disangkal, sekolah-sekolah Muhammadiyah mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA
hingga tingkat perguruan tinggi (PT) sudah mengakomodasi materi
ke-Muhammadiyahan. Namun demikian, bobot kredit yang diberikan sangat sedikit
dan cenderung hanya formalitas untuk memenuhi kekhasan sebagai lembaga
Muhammadiyah. Kenyataannya, masih banyak siswa atau mahasiswa yang belum paham
atau kenal bahkan mengimplementasikan apa yang menjadi matan dan kepribadian
Muhammadiyah. Sedemikian lemahnya ideologi Muhammadiyah pada diri siswa dan
mahasiswa sehingga menyebabkan rasa memiliki Muhammadiyah sebagai gerakan
dakwah Islam “amar ma’ruf nahi munkar” tidak muncul dalam kepribadiannya
sehari-hari.
B. Struktur
Organisasi Muhammadiyah
1.
Jaringan Kelembagaan Muhammadiyah
Jaringan kelembagaan Muhammadiyah terdiri dari Pimpinan Pusat,Pimpinaan
Wilayah, Pimpinaan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Rantingdan Jama'ah
Muhammadiyah[21].
2.
Pembantu Pimpinan Persyarikatana.Majelis
Sebagai pembantu pimpinan maka dibentuklah beberapa majelisyang bertugas
sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatanpokok dalam bidang
tertentu sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing
tingkat[22]. Majelis sendiri dibentuk olehPimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Daerah, dan PimpinanCabang di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
ini berartibahwa majelis dapat dibentuk pada tiap jenjang
organisasiMuhammadiyah (tingkat pusat sampai pada tingkat cabang).[23]
Saat ini Muhammadiyah telah memiliki 13 majelis, antara lain:Majelis
Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh, Majelis Pendidikan Tinggi,Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah, Majelis Pendidikan Kader,Majelis Pelayanan
Sosial, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan, MajelisPemberdayaan Masyarakat
Majelis Pembina Kesehatan Umum, MajelisPustaka dan Informasi, Majelis
Lingkungan Hidup, Majelis Hukum DanHak Asasi Manusia, Majelis Wakaf dan
Kehartabendaan[24]. Pimpinan Wilayah
dan Pimpinan Daerah dapat membentuk Lembagadengan persetujuan Pimpinan
Persyarikatan setingkat di atasnya.
3.
Organisasi Otonom
Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyahyang
memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, denganbimbingan dan
pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah. Organisasi otonomdiberi hak mengatur
rumahtangganya sendiri untuk membina bidang-bidangtertentu dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah. Setiaporganisasi otonom memiliki
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) masing-masing, mempunyai
anggota dan struktur vertical,serta mempunyai tata cara atau prosedur kerja dan
hubungan organisasisendiri[25].
Tujuan dibentuknya organisasi otonom adalah untuk:
a.
Efisiensi Persyarikatan
b.
Dinamika Persyarikatan
c.
Pengembangan persyarikatan[26].
Adapun organisasi otonom
yang telah dimiliki oleh Muhammadiyah,antara lain: Aisyiyah, Pemuda
Muhammadiyah, Nasyiyatul Aisyiyah,IkatanPelajar Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah, Hizbul Wathandan Tapak Suci[27].[28]
C. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majlis Tarjih Muhammadiyahlahir sebagai hasil keputusanKongres ke-16
organisasi inidi Pekalongan pada tahun 1927pada periodekepengurusan K.H.
Ibrahim (1878-1934) yang menjadi KetuaHoofdbestuur Muhammadiyah kedua sesudah
K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923). Dalam kongres tersebut dibicarakan usul Pimpinan
PusatMuhammadiyah, agar dalam persyarikatan itu diadakan Majlis Tasyri’, Majlis
Tanfidz dan Majlis Taftisy. Usul yang diajukan Pimpinan Pusattersebut semula
berasal dari dan atas inisiatif seseorang tokoh ulamaMuhammadiyah terkemuka,
K.H. Mas Mansur (1896-1946) yang waktuitu menjadi Konsul Hoofdbastoor
Muhammadiyah Daerah Surabaya. Idetersebut sebelumnya telah berkembangdi
Surabaya dalam Kongres ke-15tahun 1926.Dalam kongres Pekalongan tersebut, usul
pembentukan ketigamajelis tersebutditerima secara aklamasi oleh para peserta,
denganmengganti istilah Majlis Tasyri’ menjadi Majlis Tajrih, dansejak
itulahberdirinya Majlis Tajrih.
Majelis Tarjih sendiri merupakan lembaga yang ditugasi untuk merumuskan
dasar teologi Muhammadiyah. Perannya adalah untuk menafsirkan
kerangka ideologi alternatif. Karenanya, setiap ide atau teoriyang disetujui
oleh lembaga ini, dapat berfungsi sebagai justifikasi logisatau filosofis bagi
program-program Muhammadiyah.[29] Gagasan terbentuknya Majelis Tarjih Muhammadiyah
tidakDari faktor internal terkait dengan dinamika perkembanganMuhammadiyah. Dan
yang dimaksud dengan dinamika disini ialahperkembangan kuantitas dan kualitas
warga Muhammadiyah yang sangat beragam latar belakangnya dan daerahnya bisa
lepas dari berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Dan hal yang
menjadi faktor eksternalnya sendiri ialah dari
dinamika-dinamika diluar
Muhammadiyah yang sedikit banyak memberi pengaruh terhadap warga Muhammadiyah. Dinamika tersebut
ialah fenomena
perdebatan atau perselisihan masalah keagamaan, khususnya
masalah khilafiyah. Pada
tahun-tahun tersebut persoalan khilafiyah memang sering menimbulkan problem tersendiri bagi umat
Islam.
D.
Metode Istimbath Hukum Majelis Tarjih
Manhaj bermakna
jalan. Ringkasnya, Manhaj Tarjih bermakna metodologi dalam melaksanakan Tarjih.
Selain itu, Manhaj dalamtarjih juga mengandung pengertian sumber-sumber
pengambilan norma agama. Sumber agama adalah alQuran dan Al-Sunnah yang
ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah, antara lain:
1.
Pasal 4
ayat (1) Anggran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di atas yang menyatakan bahwa gerakan Muhammadiyah bersumber
kepada dua sumber tersebut.
2.
Putusan
Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1 menegaskan, ‚Sumber ajaran Islam adalah al - Quran dan Al - S unnah. Tarijih ini
merupakan penegasan kembali apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan
tedahulu.[30]
E.
Penerapan Metode Istimbath Dalam Muamalah
Pandangan
Muhammadiyah dalam hal muamalah agak lebih faksibel, tidak seketat dalam hal
ibadah. Persoalan-persoalan atau masalah-masalah muamalah duniawiyah bagi
Muhammad berpegang pada prinsip ajaran islam. Hal lain yang menjadikan landasan
Muhamadiyah tentang kelenturan dalam bidang muamalah duniawiyah, di karenakan
persoalan-persoalan ini terus berkembang, sejalan denga perkembangan zaman itu
sendiri. [31]
Dalam konteks fiqh
muamalah penerapan metode istimbath sangat di perlukan. Hal ini merupakan
perkembangan yang sangat strategis. Hal ini di karena metode istimbath memiliki
daya kepekaan tinggi terhadap perubahan sosial masyrakat dalam kehidupan yang
serba canggih dan cepat. Oleh karena itu, pembahasan ini fokus penerapan metode
istimbath pada bidang muamalah. Adapun penerapan metode istimbath dalam bidang
muamalah sebagai berikut :
1.
Mempersyaratkan
hak khiyar bagi orang ketiga yang tidak ikut berakad jual beli (Ba’i)
2.
Akad
jual beli dengan mempersyaratkan pembayaran secara tempo (Ba’i
al-taqsith/al-ajal)
3.
Perihal
menerimaan hibah menguasai barang hibah tanpa seizin pemberi hibah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan organisasi islam yang sudah dikenal
sejak beberapa puluh tahun yang lalu, organisasi ini merupakan salah satu
organisasi Islam terbesar yang ada di Indonesia. Muhammadiyah didirikan oleh
K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 18 November 1912 bertepatan dengan tanggal 18
Dzuhijjah 1330 Hijriah. Beliau lahir di
kampong Kauman, Yogyakarta pada tahu 1868 Masehi dengan Nama Muhammad Darwis.
Muhammadiyah sering disebut sebagai gerakan pembaharuan sosio-religius. Hal ini dikarenakan
Muhammadiyah telah banyak berperan penting dalam perubahan kehidupan sosial
keagamaan di Indonesia sejak awal berdirinya.
Pandangan
Muhammadiyah dalam hal muamalah agak lebih fleksibel,
tidak seketat dalam hal ibadah. Persoalan-persoalan muamalah duniawiyah bagi
Muhammadiyah berpegang pada prinsip ajaran islam. Hal lain
yang menjadikan landasan Muhamadiyah tentang kelenturan dalam bidang muamalah
duniawiyah, di karenakan persoalan-persoalan yang
terus berkembang, sejalan dengan perkembangan zaman.
Dalam konteks fiqh muamalah penerapan metode
istimbath sangat di perlukan. Hal ini di karena metode istimbath memiliki daya
kepekaan tinggi terhadap perubahan sosial masyrakat dalam kehidupan yang serba
canggih dan cepat. Oleh karena itu, pembahasan ini fokus penerapan metode
istimbath pada bidang muamalah.
Daftar
Pustaka
Adaby Darban,Ahmad dan Mustafa Kemal Pasha. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam (dalam perspektif Historis dan
Ideologis) Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Adijani Al-Alabij,Perwakafan Tanah di Indonesia,Jakarta: Rajawali
Pers, 2002.
Djaldan Badawi (penghimpun), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal
Muhammadiyah, 1912-1985.
Muhammad Damami, Akar Gerakan Muhammadiyah, Yogyakarta:
Fajar Pustaka. 2004.
Nashir,Haedar. Revitalisasi Gerakan Muhammadiyah.
Yogyakarta: BIGRAF Publishing. 2000.
Raqif Yunus
al-Mishri, Metode Penerapan istimbath, Jakarta:PT
Garuda Pustaka,1999.
Rusmin Tumanggor. Budaya Pembelajaran di Dunia Pendidikan Muhammadiyah: Perspektif
Antropologi, 2009.
Sampoerno,Daoed. Membina
Sumber Daya Manusia Muhammadiyah Yang Berkualitas. 2001.
Shepard, Suha-Taji-Farouki & Basheer M. Nafi, 2004.
Sutarmo, Muhammadiyah Gerakan
Sosial Keagamaan Modernis. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.2005
[1] Sutarmo, Muhammadiyah Gerakan Sosial Keagamaan Modernis. (Yogyakarta: Suara
Muhammadiyah, 2005), hal.33.
[2] Ahmad Adaby Darban dan Mustafa
Kemal Pasha. Muhammadiyah sebagai Gerakan
Islam (dalam perspektif Historis dan Ideologis, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), hal.76.
[3] Arbiyah Lubis, Op.Ci. hal.14.
[4] Ibid.
[5] Shepard (dalam Suha-Taji-Farouki
& Basheer M. Nafi, 2004: 74)
[6]
(Republika, 13 Oktober 2005:
12).
[7] Pada pidato tahunan 1901, Ratu
Wilhelminia mengatakan, Belanda mempunyai kewajiban luhur dan tanggung jawab
moral atas rakyat di Hindia Belanda. Dari pernyataan ini muncul istilah Politik Etis. Politik Etis adalah satu
politik Kolonial Belanda yang intinya adalah keinginan untuk memajukan
pendidikan bangsa Indonesia sebagai alasan keuntungan material yang mereka
peroleh dari Indonesia.
[8] Arbiyah Lubis, Op.Cit., hal 26.
[9] Ibid
[10] Ibid., hal, 44.
[11] Daoed Sampoerno. Membina Sumber Daya Manusia Muhammadiyah
Yang Berkualitas.Dalam Edy Suandi Hamid (Ed). Rekontruksi Gerakan Muhammadiyah Pada Era Multi Peradaban. (Yogyakart
: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2001), hal.176.
[12] Haedar Nashir. Revitalisasi Gerakan Muhammadiyah, (Yogyakarta:
BIGRAF Publishing, 2000), hal.9.
[13] Lih. Mh. Djaldan Badawi
(penghimpun), Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tanggal Muhammadiyah, 1912-1985, (Jogjakarta: Sekretariat Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, 1998), hlm.1. artikel 2. Istilah Kanjeng yang mendahului
nama nabi adalah kebiasaan kultur Jawa santri yang bertahan cukup lama. Tahun
1950-an saya masih mendengar sebutan itu di kawasan Jogjakarta.
[14] Ibid., hlm. 4, artikel 2.
[15] Ibid., hlm. 1, artikel 3 dan hlm. 4, artikel 3.
[16] Ibid., hlm. 41.
[17] Ibid., hlm. 49 fasal 2.
[18] Muhammad Damami, Akar Gerakan Muhammadiyah, (Yogyakarta:
Fajar Pustaka, 2004), hal.2.
[19] Ibid., hal
x.
[20] Mohamad Ali dan Marpuji Ali.
Filsafat Pendidikan Muhammadiyah: Tinjauan Historis dan Praksis. Sebuah
Makalah.
[21] Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, (Yogyakarta: Surya
SaranaGrafika, 2010), hlm.12.
[22] Pimpinan Pusat Muhammadiyah, LampiranSurat
Keputusan Pimpinan Pusat MuhammadiyahNomor: 120/KEP/I.0/B/2006 Tentang: Qa`Idah
Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan,(Yogyakarta,2006).
[23] Ibid hlm 47.
[24] Pimpinan Pusat
Muhammadiyah,Berita Resmi Muhammadiyah No. 01/2010-2015/Syawwal 1431H/September
2010 M tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah
(MuktamarMuhammadiyah Ke 46), (Yogyakarta, 2010).
[25] Adijani Al-Alabij, Perwakafan
Tanah di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002), cet. Ke-4, h.12.
[27] Pimpinan Pusat
Muhammadiyah,Loc.cit
[29] Yasin,Istibanth Jurnal Hukum
Ekonomi Islam, 25.
[30] 108PP Muhammadiyah, Himpunan
Putusan Tarjih, 278
[31] Raqif Yunus
al-Mishri, Metode Penerapan istimbath,
(Jakarta:PT Garuda Pustaka,1999), hlm.17.

0 Komentar