BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Seiring berjalannya waktu zaman semakin berkembang. Perkembangan tersebut memberikan pengaruh diberbagai aspek, sehingga menjadikan aspek-aspek yang terpengaruh ikut maju. Salah satunya adalah aspek agama terutama Islam tentu memiliki pengaruh besar akibat dari perkembangan zaman. Sehingga kini Islam semakin berkembang baik itu dari segi organisasi maupun aliran.

Dari segi organisasi Islam memiliki berbagai macam organisasi yang berupaya untuk memajukan Islam di tengah moderenisasi. Hal itu tidak menutup kemungkinan untuk munculnya berbagai organisasi-organisasi baru. Salah satunya adalah PERSIS yang merupakan salah satu organisasi Islam yang sudah cukup lama. Mengetahui hal tersebut tentunya penting untuk membahas PERSIS itu sendiri. Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas tentang PERSIS.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Sejarah dan Perkembangan PERSIS?

2.      Bagaimana Stuktur Organisasi PERSIS?

3.      Apa itu Dewan Hisbah PERSIS?

4.      Bagaimana Metode Istimbath Hukum Dewan Hisbah PERSIS?

5.      Bagaimana Penerapan Metode Istimbath dalam Bidang Muamalah?

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk Mengetahui Sejarah dan Perkembangan PERSIS

2.      Untuk Mengetahui Struktur Organisasi PERSIS

3.      Untuk Mengetahui Dewan Hisbah PERSIS

4.      Untuk Mengetahui Metode Istimbath Hukum Dewan Hisbah PERSIS

5.      Untuk Mengetahui Penerapan Metode Istimbath dalam Bidang Muamalah


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sejarah dan Perkembangan PERSIS

Persatuan Islam atau yang biasa disingkat dengan PERSIS didirikan pada tanggal 12 September 1923 M di Bandung, lebih tepatnya di Gang Pakgede, yaitu tempat para saudagar berkumpul, para saudagar itu dikenal dengan sebutan urang pasar. Awal muasal ide pendirian organisasi PERSIS berawal dari kenduri yang dilakukan disalah satu rumah milik tinggal di Bandung, yaitu rumah belakang Gang Pakgede. Dalam acara kenduri tersebut, berhasil menarik perhatian orang sehingga tidak saja dihadiri oleh para pedagang Palembang. Serta, acara kenduri yang dilakukan tidak hanya menikmati hidangan saja, melainkan setelah makan, banyak terjadi perbincangan dan diskusi yang membahas mengenai masalah agama dan Gerakan-gerakan agama pada saat itu, misalnya permasalahan Organisasi Sarekat Islam yang terpecah-pecah karena masuknya agama komunis. Membahas majalah al-Munir yang dari Padang dan Majalah al-Manar yang dari Arab dan permasalahan lainnya. Pada tahun 1932, acara kenduri tersebut bertransformasi menjadi kelompok studi dalam bidang keagamaan yang dinamakan dengan Persatuan Islam,[1] yang bersemboyankan Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah.[2]

Pengambilan nama PERSIS didasarkan atas firman Allah dalam al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 103 dan hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Tirmizi denga nisi (matan), “Kekuatan Allah itu beserta jamaahnya”.[3]

وَٱعۡتَصِمُواْ بِحَبۡلِ ٱللَّهِ جَمِيعٗا وَلَا تَفَرَّقُواْۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ إِذۡ كُنتُمۡ أَعۡدَآءٗ فَأَلَّفَ بَيۡنَ قُلُوبِكُمۡ فَأَصۡبَحۡتُم بِنِعۡمَتِهِۦٓ إِخۡوَٰنٗا وَكُنتُمۡ عَلَىٰ شَفَا حُفۡرَةٖ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنۡهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَهۡتَدُونَ ١٠٣

 

Terjemahan : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu Ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara : dan kamu telah berada ditepi jurang neraka lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.[4] (Q.S Ali Imran : 103)

Pendiri dari PERSIS adalah K.H. Zamzam dan Muhammad Yunus. Zamzam dari awal adalah tokok yang berpengaruh dalam diskusi yang diadakannya selama tiga tahun belajar di Darul Ulum, Makkah dan mengaplikasikan ilmunya dengan menjadi guru di Dar al-Mutallimin, Bandng. Sedangkan Muhammad Yunus adalah seorang yang lebih tertarik masalah urusan keagamaan dan ekonomi dalam dunia perdagangan.[5]

Dalam AD/ART PERSIS atau yang sering disrbut dengan Qanum Asasi dan Qanum Dakhili disebutkan bahwa organisasi PERSIS didirikan dengan berasaskan Islam yang dibentuk dengan dua tujuan. Pertama, mengamalkan segala ajaran Islam dalam setiap segi kehidupan anggotanya dalam masyarkat. Kedua, menetapkan kaum muslim pada ajaran akidah dan Syariah yang murni berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Dengan asas dan tujuan tersebut, PERSIS merupakan organisasi kemasyarkatan yang berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah yang agena kegiatannya mencakup dua hal, yaitu rencana jihad umum dan rencana jihad khusus.[6]

PERSIS adalah organisasi independent dengan segala pembiayaan dana untuk organisasi ditanggung oleh organisasi itu sendiri, hal ini tidak mengherankan karena beberapa orang dari kader PERSIS adalah wirausahawan. Salah satu pendonor dana dakwah dalam PERSIS adalah K.H. M. Anang Tohib dan Samsudin. Dakwah PERSIS yang pertama kali adalah yang sesuai dengan semboyan, yaitu Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnag. Sebagaimana dikutip dalam buku Api Sejarah, bahwa PERSIS awal yaitu Tachajoel Bid’ah dan Choerofat baru menyusul mensosialisasikan jilbab.[7] Dengan seiring perkembangan zaman, PERSIS pun mengalami perkembangan yang signifikan terlebih dahulu dalam bidang Pendidikan, walau pernah mengalami stagnasi. Adapun periodisasi dalam perkembangan PERSIS, yaitu[8]

1.      Periode pertama (923-1942)

Pada periode ini kepemimpinan di bawah Zamzam dan Muhammad Yunus. Menurut penulis, periode ini adalah periode transformasi PERSIS dari diskusi kecil menjadi organisasi independent dengan dijadikan PERSIS sebagai organisasu biasanya memiliki pemikiran atau semacam ideologi yang khas. Pengkaderan pada periode ini membuahkan tokoh besar PERSIS, yaitu Ahmad Hasan (selanjutnya ditulis A.Hasan) dan M. Natsir, dengan adanya dua tokoh tersebut mengantar organisasi PERSIS ke organisasi Islam modern di Indonesia. Hal ini dikarenakan atas pemikiran dari A. Hasan sebagai guru utama di PERSIS yang lebih mengutamakan ajaran islam dan mengedepankan Pendidikan Islam di Indonesia. Serta, atas pemikiran M. Natsir selaku kader A. Hasan dan juru bicara di PERSIS, dengan kontribusi pemikirannya terhadap Pendidikan di PERSIS yang sejalan dengan A. Hasan serta pemikiran terhadap dunia politik di Indonesia yang pemikirannya bertolak belakang dengan A. Hasan.

2.      Periode Kedua (1942-1962)

Pada periode ini adanya keyakinan terhadap organisasi PERSIS masa kedudukan Jepang. Serta, setelah kemerdekaan Indonesia, PERSIS melakukan teroganisasi di bawah kepemimpinan K.H. Isan Ansyhari. PERSIS pada periode ini lebih bergerak di bidang politik dengan bergabungnya PERSIS Bersama Masyumi yang Mengedepankan ideologi Islam begitu pun salah satu kader PERSIS menjabat sebagai Menteri, sebagaimana yang lebih dikenal dengan Kabinet Natsir.

3.      Periode Ketiga (1962-1983)

Pada periode ini di bawah kepemimpinan K.H. E. Abdurrahman yang lebih memfokuskan PERSES dengan tabligh dan pengembangan Lembaga pendidikan pesantren PERSIS. Beliau mengorientasikan PERSIS pada organisasi agama sehingga tidak terlihat perjuangannya pada dunia politik.

4.      Periode Keempat (1983-1997)

Regenerasi dari tokoh-tokoh PERSIS dalam pengkaderan ini dicetuskan oleh K.H. A. Latief Muchtar selaku ketua PERSIS pada periode ini. PERSIS tampil sebagai organisasi yang loq profile yang bersifat persuatif-edukatif dalam menyebarkan paham al-Qur’an dan Sunnah, misalnya pada masa kepresidenan Soeharto dengan diberlakukannya asas tunggal K.H. A.Latief Muchtar mengeluarkan strategi dengan slogan “PERSIS mandiri tidak mengisolasi diri”.

B.     Struktur Organisasi PERSIS

1.      Visi misi Persatuan Islam (PERSIS)[9]

a.       Visi Jami’iyyah Persatuan Islam

Visi Jami’iyyah Persatuan Islam adalah terwujudnya “al-Jama’aah” sesuai tuntutan al-Qur’an dan as-Sunnah

b.      Misi Jami’iyyah Persatuan Islam

Misi Jami’iyyah Persatuan Islam adalah :

-          Mengembalikan ummat kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.

-          Menghidupkan Rujul Jihas, Ijtihad dan Tajdid.

-          Mewujudkan Muwahid, Mujtahid dan Mujaddid.

2.      Struktur Anggota Antara Lain

a.       Penasehat

b.      Ketua

c.       Wakil Ketua

d.      Sekretatris

e.       Wakil Sekretaris

f.        Bendahara

g.      Bidang Garapang

-          Sumber Daya Manusia dan Organisasi

-          Pendidikan

-          Dakwah

-          Bimbingan Haji dan Umrah

-          Perwakafan

-          Perzakatan

-          Sosial dan Ekonomi

C.    Dewan Hisbah PERSIS

Dewan Hisbah PERSIS sebelumnya bernama Majelis Ulama PERSIS. Malis Ulama PERSIS secara resmi berdiri setelah melalui muktamar PERSIS ke enam di Bandung tanggal 15-18 Desember 1956. Mengenal peran dan fungsi dan kedudukan masjlis ulama PERSIS dinyatakan dalam Qanun Asasi PERSIS tahun 1957 pada bab IV pasal 1 dan 2 dan pada pasal 1 dinyatakan :

1.      Persatuan Islam mempunyai Majlis Ulama yang bertugas menyelidiki dan menetapkan hukum-hukum Islam berdasar al-Qur’an dan as-Sunnah dan pusat pimpinan menyiarkannya.

2.      Majlis Ulama diangkat oleh pusat pimpinan buat selamanya.

3.      Sesuai dengan kedudukannya sebagai warathatal-anbiya’, majlis ulama mempunyai hak veto (menolak dan membatalkan) segala keputusan dan Langkah-langkah yang diambil dalam segala instansi Organisasi Persatuan Islam.

4.      Cara bekerja majlis ulama diatur dalam kaidah majlis ulama.[10] Selanjutanya melalui muktamar PERSIS VIII yang dilaksanakan pada tahun 1983, majlis ulama PERSIS berganti nama menjadi Dewan Hisbah.[11] Menjelaskan bahwa Dewan Hisbah dibentuk oleh pimpinan pusat, selanjutnya dalam Qanun Asasi PERSIS pada bab II pasal 8 menjelaskan bahwa :

-          Pimpinan Pusar PERSIS membentuk Dewan Hisbah.

-          Dewan Hisbah berkewajiban membantu pusat pimpinan dalam meneliti hukum-hukum Islam yang dilakukan oleh para pimpinan dan anggota jami;iyyah dengan yang khusus.[12]

D.    Metode Istimbtah Hukum Dewan Hisbah PERSIS

Kajian hukum dewan hisbah PERSIS dari tahun 1996-2009 telah banyak melahirkan berbagai pemikiran hukum Islam, walaupun Sebagian dari yang dihasilkan itu merupakan produk lama atau merevisi hasil lama. Hal ini sebagai jawaban dari persoalan yang muncul, baik dari kalangan anggota jami’iyyah PERSIS sendiri maupun masyarakat umum. Produk ijtihad yang dihasilkannya meliputi dua aspek, yaitu aspek obadah dan aspek mua’amalah. Dari dua aspek kajain hukum yang dihasilkan oleh dewan hisbah PERSIS, sebagiannya telah dilakukan dan sebagiannya belum dilakukan, dan ada juga adanya Sebagian kecil kajian hukum yang dihasilkan oleh dewan Hisbah PERSIS yang tidak dipublikasilan, tetapi hanya untuk kalangan intern jami’iyyah PERSIS sendiri.

Dalam masalah ibadah sebenarnya telah dibahas secara lengkap dalam buku pengajaran shalat[13] atau jawab karya A. Hasan[14] atau dalam buku kata berjawab, karya dari ‘Abd. Al-Qadir Hasan, putra dari A. Hasan, namun Dewan Hisabah merasa perlu mengadakan kajian ulang terhadap ijtihad yang telah dilakukan oleh para pendiri PERSIS itu karena hukum akan berubah sesuai dengan perkembangan ilmu, begitu juga dalam masalah mu’amalah.[15]

E.     Penerapan Metode Istimbath Dalam Bidang Muamalah

Penerapan metode istimbath dalam bidang mu’amalah antara lain, yaitu hukum : Rokok, Menghormati Dalam Bidang Mu’amalah antara lain tentang, transplantasi dalam hukum islam. Transeksual, ansuransi, pengertian riba’, menikahi wanita hamil, keluarga berencanam darul aitim, penggunaan alkohol pada proses produksi makanan, ansuransi tafakul, urine dijadikan obat, transpalansi dengan organ binatang haram, upacara adat dalam pernikahan dan khitanan, Rahim titipan/sewa Rahim, hukum isbal (Melabuhkan pakaian), euthanasia, sighat ta’lik thalak, perempuan jadi presiden/kepala negara, hukum menghormati seseorang dengan cara berdiri, transpalansi dengan tubuh orang kafir, tata tertib sumpah jabatan dengan memegang al-Qur’an atau diletakkan di atas kepala, jual beli saham dan valas dalam rangka profit taking, pembuatan obat/kosmetika dari orgab mayat manusia, perusahaan padat modal, wajib zakat atau infaq, hukum cloning pada manusia menurut syari’at islam, hukum memelihara jenggot dan kumis, hukum jual beli cek dan sejenisnya, hukum isbal, wakaf dengan uang, membakar mayat korban bencana, aborsi korban pemerkosaan, berdiri menghormat pimpinan, memindahkan penyakit kepada binatang, plasenta untuk bahan kosmetik, konsep al-Khailifah al-Islamiyyah, berdiri saat dinyanyikan lagu Indonesia raya, muslim menerima warisan dari kafirm kriteria pimpinan islam, sukuk obligasi, MLM (Multi Level Mmarketing), kedudukan pengacara menurut syari’at hukum wali dalam pernikahan, hukum vaksinasi meningits untuk jamaah haji, gadai yang syar’i, hukum menggunakan kartuk kredit dalam pandangan islam, sukuk/obligasi Syariah.[16]

 

 

 


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Persatuan Islam (PERSIS) merupakan sebuah organisasi Islam yang berdiri tahun 1932 di Bandung. Organisasi ini berasal dari sebuah acara yang sangat sederhana yaitu kenduri. Didalam kenduri itu para anggotanya berbincang-bincang mengenai masalah keagamaan baik di Indonesia maupun di luar negeri. Tokoh-tokohnya diantaranya H. Zamzam, H. Muhammad Yunus, Ahmad Hassan dan Muhammad Nasir. Organisasi ini tidak kalah dengan organisasi-organiasi lain yang selalu memperhatikan pendidikan. PERSIS melaksanakan berbagai macam kegiatan pendidikan seperti halnya tabligh dan publikasi kegiaran tersebut dutujukan untuk melatih generasi muda islam yang selalu giat dalam mengembangkan ajaran islam dalam kegiatan pendidikan tersebut

Peran PERSIS sebagai salah satu organiasi islam sangatlah besar, misalnya dalam bidang pendidikan, ialah dengan menyelnggarakan kelas pendidikan akidah dan ibadah bagi orang dewwasa. PERSIS juga mendirikan Lembaga pendidikan kanak-kanak dan holland inlandesch scholl. Kemudian pada 4 maret 1936 secara resmi PERSIS mendirikan pesantren PERSIS yang pertama dan diberi nomor satu di Bandung. Dalam perkembangannya, PERSIS mengoordinasi pesantren-pesantren dan Lembaga-lembaga pendidikan yang tersebar di cabang-cabang PERSIS. Dalam bidang penerbitan, PERSIS banyak menerbitlan buku-buku dan majalah-majalah. Melaui penerbitan ini, PERSIS menyebarluaskan pemikiran dan ide-ide mengenai dakwah dan tajdid.


DAFTAR PUSTAKA

A. Hasan. 1991. Pengajaran Shalat : Cara Shalat Beserta Dalil-dalilnya. Bangdil : Pustaka Tamaan.

A. Hasan. 2007. Soal Jawab Masalah Agama. Bandung : Dipenogoro.

Ahmad Mansur Suryanegara. 2013. Api Sejarah. Bandung : PT Grafindo Media    Pratama.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya.

http://repository.uinbanten.ac.id/3297/5/BAB%20III.pdf.

Jurnal IJTIHAD DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM DALAM HUKUM    ISLAM Rafid Abbas IAIN Jember AL-DAULAH : JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM VOLUME 6. NOMOR 1. APRIL 2016; ISSN 2089-0109.

PERSIS. 1968. Qanun Asasi Persatuan Islam. Bandung : PP. PERSIS.

PERUBAHAN FATWA HUKUM : Analisis Terhadap Hukum Dewan Hisbah      Persatuan Islam Gun Abdul Basit.

Rafid. Ijtihad Persatuan,

Shiddiq Amin. 2005. Pnduan Hidup Berjamaah. Bandung : Tafakur.

Tato Suharto. 2013. Pendidikan Berbasis Organik. Surakarta : Fataba Press.

 

 



[1] Tato Suharto, Pendidikan Berbasis Masyarakat Organik : Pengalaman Pesantren Persatuan Islam. (Surakarta : Fataba Press, 2013), hal. 144.

[2] Rafid, Ijtihad Persatuan, hal 31.

[3] Toto, ibid, hlm. 145

[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, hlm. 93.

[5] Rafid, ibid, hlm. 33.

[6] Toto, Pendidikan Berbasis, hlm. 146.

[7] Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah, (Bandung : PT Gafindo Media Pratama, 2019), hlm. 419.

[8] Toto, ibid, hlm.152.

[9] http://repository.uinbanten.ac.id/3297/5/BAB%20III.pdf Diakses pada tanggal 3 Maret 2021. Pukul 22 : 15 WIB.

[10] PERSIS, Qanun Asasi Persatuan Islam, (Bandung : Sekretariat PP. PERSIS, 1957), 35.

[11] Shiddiq Amin, Panduan Hidup Berjamaah (Bandung : Tafakkur, 2005), hal 155.

[12] PERSIS, Qanun Asasi Persatuan Islam, (Bandung : Sekretaris PP. PERSIS, 1968.

[13] A. Hasan, Pengajaran Shalat : Cara Shalat Beserta Dalil-dalilnya, (Bangil : Pustaka Tamaam, 1991).

[14] A. Hasan, Soal Jawab Masalah Agama, (Bandung : Dipenogoro, 2007).

[15] Dalam Jurnal IJTIHAD DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM DALAM HUKUM ISLAM Rafid Abbas IAIN Jember, AL-DAUKAH : JURNAL HUKUM DAN PERUNDUNGAN ISLAM VILUME 6, NOMOR 1, APRIL 2016;ISSN 2089-0109. Hlm. 212.

[16] PERUBAHAN FATWA HUKUM : Analisis Terhada Hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam Gun Abdul Basit. Hlm. 347.