BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seiring berjalannya waktu zaman semakin
berkembang. Perkembangan tersebut memberikan pengaruh diberbagai aspek,
sehingga menjadikan aspek-aspek yang terpengaruh ikut maju. Salah satunya
adalah aspek agama terutama Islam tentu memiliki pengaruh besar akibat dari
perkembangan zaman. Sehingga kini Islam semakin berkembang baik itu dari segi
organisasi maupun aliran.
Dari segi organisasi Islam memiliki
berbagai macam organisasi yang berupaya untuk memajukan Islam di tengah
moderenisasi. Hal itu tidak menutup kemungkinan untuk munculnya berbagai
organisasi-organisasi baru. Salah satunya adalah PERSIS yang merupakan salah
satu organisasi Islam yang sudah cukup lama. Mengetahui hal tersebut tentunya
penting untuk membahas PERSIS itu sendiri. Oleh karena itu dalam makalah ini
akan membahas tentang PERSIS.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Sejarah dan Perkembangan PERSIS?
2. Bagaimana
Stuktur Organisasi PERSIS?
3. Apa
itu Dewan Hisbah PERSIS?
4. Bagaimana
Metode Istimbath Hukum Dewan Hisbah PERSIS?
5. Bagaimana
Penerapan Metode Istimbath dalam Bidang Muamalah?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk
Mengetahui Sejarah dan Perkembangan PERSIS
2. Untuk
Mengetahui Struktur Organisasi PERSIS
3. Untuk
Mengetahui Dewan Hisbah PERSIS
4. Untuk
Mengetahui Metode Istimbath Hukum Dewan Hisbah PERSIS
5. Untuk
Mengetahui Penerapan Metode Istimbath dalam Bidang Muamalah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
dan Perkembangan PERSIS
Persatuan Islam atau yang biasa disingkat
dengan PERSIS didirikan pada tanggal 12 September 1923 M di Bandung, lebih
tepatnya di Gang Pakgede, yaitu tempat para saudagar berkumpul, para saudagar
itu dikenal dengan sebutan urang pasar. Awal muasal ide pendirian
organisasi PERSIS berawal dari kenduri yang dilakukan disalah satu rumah milik
tinggal di Bandung, yaitu rumah belakang Gang Pakgede. Dalam acara kenduri
tersebut, berhasil menarik perhatian orang sehingga tidak saja dihadiri oleh
para pedagang Palembang. Serta, acara kenduri yang dilakukan tidak hanya
menikmati hidangan saja, melainkan setelah makan, banyak terjadi perbincangan
dan diskusi yang membahas mengenai masalah agama dan Gerakan-gerakan agama pada
saat itu, misalnya permasalahan Organisasi Sarekat Islam yang terpecah-pecah
karena masuknya agama komunis. Membahas majalah al-Munir yang dari Padang dan
Majalah al-Manar yang dari Arab dan permasalahan lainnya. Pada tahun 1932,
acara kenduri tersebut bertransformasi menjadi kelompok studi dalam bidang
keagamaan yang dinamakan dengan Persatuan Islam,[1] yang
bersemboyankan Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah.[2]
Pengambilan nama PERSIS didasarkan atas
firman Allah dalam al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 103 dan hadis Nabi Muhammad
yang diriwayatkan oleh Tirmizi denga nisi (matan), “Kekuatan Allah itu
beserta jamaahnya”.[3]
وَٱعۡتَصِمُواْ
بِحَبۡلِ ٱللَّهِ جَمِيعٗا وَلَا تَفَرَّقُواْۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ
عَلَيۡكُمۡ إِذۡ كُنتُمۡ أَعۡدَآءٗ فَأَلَّفَ بَيۡنَ قُلُوبِكُمۡ فَأَصۡبَحۡتُم
بِنِعۡمَتِهِۦٓ إِخۡوَٰنٗا وَكُنتُمۡ عَلَىٰ شَفَا حُفۡرَةٖ مِّنَ ٱلنَّارِ
فَأَنقَذَكُم مِّنۡهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ
لَعَلَّكُمۡ تَهۡتَدُونَ ١٠٣
Terjemahan : “Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai dan
ingatlah akan nikmat Allah kepadamu Ketika kamu dahulu (masa jahiliyah)
bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena
nikmat Allah orang-orang yang bersaudara : dan kamu telah berada ditepi jurang
neraka lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.[4]
(Q.S Ali Imran : 103)
Pendiri dari PERSIS adalah K.H. Zamzam dan
Muhammad Yunus. Zamzam dari awal adalah tokok yang berpengaruh dalam diskusi
yang diadakannya selama tiga tahun belajar di Darul Ulum, Makkah dan
mengaplikasikan ilmunya dengan menjadi guru di Dar al-Mutallimin, Bandng.
Sedangkan Muhammad Yunus adalah seorang yang lebih tertarik masalah urusan
keagamaan dan ekonomi dalam dunia perdagangan.[5]
Dalam AD/ART PERSIS atau yang sering
disrbut dengan Qanum Asasi dan Qanum Dakhili disebutkan bahwa organisasi PERSIS
didirikan dengan berasaskan Islam yang dibentuk dengan dua tujuan. Pertama,
mengamalkan segala ajaran Islam dalam setiap segi kehidupan anggotanya dalam
masyarkat. Kedua, menetapkan kaum muslim pada ajaran akidah dan Syariah yang
murni berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Dengan asas dan tujuan tersebut, PERSIS
merupakan organisasi kemasyarkatan yang berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah yang
agena kegiatannya mencakup dua hal, yaitu rencana jihad umum dan rencana jihad
khusus.[6]
PERSIS adalah organisasi independent
dengan segala pembiayaan dana untuk organisasi ditanggung oleh organisasi itu
sendiri, hal ini tidak mengherankan karena beberapa orang dari kader PERSIS
adalah wirausahawan. Salah satu pendonor dana dakwah dalam PERSIS adalah K.H.
M. Anang Tohib dan Samsudin. Dakwah PERSIS yang pertama kali adalah yang sesuai
dengan semboyan, yaitu Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnag. Sebagaimana dikutip
dalam buku Api Sejarah, bahwa PERSIS awal yaitu Tachajoel Bid’ah dan Choerofat
baru menyusul mensosialisasikan jilbab.[7]
Dengan seiring perkembangan zaman, PERSIS pun mengalami perkembangan yang
signifikan terlebih dahulu dalam bidang Pendidikan, walau pernah mengalami
stagnasi. Adapun periodisasi dalam perkembangan PERSIS, yaitu[8]
1. Periode
pertama (923-1942)
Pada
periode ini kepemimpinan di bawah Zamzam dan Muhammad Yunus. Menurut penulis,
periode ini adalah periode transformasi PERSIS dari diskusi kecil menjadi
organisasi independent dengan dijadikan PERSIS sebagai organisasu biasanya
memiliki pemikiran atau semacam ideologi yang khas. Pengkaderan pada periode
ini membuahkan tokoh besar PERSIS, yaitu Ahmad Hasan (selanjutnya ditulis
A.Hasan) dan M. Natsir, dengan adanya dua tokoh tersebut mengantar organisasi
PERSIS ke organisasi Islam modern di Indonesia. Hal ini dikarenakan atas
pemikiran dari A. Hasan sebagai guru utama di PERSIS yang lebih mengutamakan
ajaran islam dan mengedepankan Pendidikan Islam di Indonesia. Serta, atas
pemikiran M. Natsir selaku kader A. Hasan dan juru bicara di PERSIS, dengan
kontribusi pemikirannya terhadap Pendidikan di PERSIS yang sejalan dengan A.
Hasan serta pemikiran terhadap dunia politik di Indonesia yang pemikirannya
bertolak belakang dengan A. Hasan.
2. Periode
Kedua (1942-1962)
Pada
periode ini adanya keyakinan terhadap organisasi PERSIS masa kedudukan Jepang.
Serta, setelah kemerdekaan Indonesia, PERSIS melakukan teroganisasi di bawah
kepemimpinan K.H. Isan Ansyhari. PERSIS pada periode ini lebih bergerak di
bidang politik dengan bergabungnya PERSIS Bersama Masyumi yang Mengedepankan
ideologi Islam begitu pun salah satu kader PERSIS menjabat sebagai Menteri,
sebagaimana yang lebih dikenal dengan Kabinet Natsir.
3. Periode
Ketiga (1962-1983)
Pada
periode ini di bawah kepemimpinan K.H. E. Abdurrahman yang lebih memfokuskan
PERSES dengan tabligh dan pengembangan Lembaga pendidikan pesantren PERSIS.
Beliau mengorientasikan PERSIS pada organisasi agama sehingga tidak terlihat
perjuangannya pada dunia politik.
4. Periode
Keempat (1983-1997)
Regenerasi
dari tokoh-tokoh PERSIS dalam pengkaderan ini dicetuskan oleh K.H. A. Latief
Muchtar selaku ketua PERSIS pada periode ini. PERSIS tampil sebagai organisasi
yang loq profile yang bersifat persuatif-edukatif dalam menyebarkan paham
al-Qur’an dan Sunnah, misalnya pada masa kepresidenan Soeharto dengan
diberlakukannya asas tunggal K.H. A.Latief Muchtar mengeluarkan strategi dengan
slogan “PERSIS mandiri tidak mengisolasi diri”.
B. Struktur
Organisasi PERSIS
1. Visi
misi Persatuan Islam (PERSIS)[9]
a. Visi
Jami’iyyah Persatuan Islam
Visi Jami’iyyah
Persatuan Islam adalah terwujudnya “al-Jama’aah” sesuai tuntutan al-Qur’an dan
as-Sunnah
b. Misi
Jami’iyyah Persatuan Islam
Misi Jami’iyyah
Persatuan Islam adalah :
-
Mengembalikan ummat
kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.
-
Menghidupkan Rujul Jihas,
Ijtihad dan Tajdid.
-
Mewujudkan Muwahid,
Mujtahid dan Mujaddid.
2. Struktur
Anggota Antara Lain
a. Penasehat
b. Ketua
c. Wakil
Ketua
d. Sekretatris
e. Wakil
Sekretaris
f.
Bendahara
g. Bidang
Garapang
-
Sumber Daya Manusia dan
Organisasi
-
Pendidikan
-
Dakwah
-
Bimbingan Haji dan Umrah
-
Perwakafan
-
Perzakatan
-
Sosial dan Ekonomi
C. Dewan
Hisbah PERSIS
Dewan Hisbah PERSIS sebelumnya bernama
Majelis Ulama PERSIS. Malis Ulama PERSIS secara resmi berdiri setelah melalui
muktamar PERSIS ke enam di Bandung tanggal 15-18 Desember 1956. Mengenal peran
dan fungsi dan kedudukan masjlis ulama PERSIS dinyatakan dalam Qanun Asasi
PERSIS tahun 1957 pada bab IV pasal 1 dan 2 dan pada pasal 1 dinyatakan :
1. Persatuan
Islam mempunyai Majlis Ulama yang bertugas menyelidiki dan menetapkan
hukum-hukum Islam berdasar al-Qur’an dan as-Sunnah dan pusat pimpinan
menyiarkannya.
2. Majlis
Ulama diangkat oleh pusat pimpinan buat selamanya.
3. Sesuai
dengan kedudukannya sebagai warathatal-anbiya’, majlis ulama mempunyai hak veto
(menolak dan membatalkan) segala keputusan dan Langkah-langkah yang diambil
dalam segala instansi Organisasi Persatuan Islam.
4. Cara
bekerja majlis ulama diatur dalam kaidah majlis ulama.[10]
Selanjutanya melalui muktamar PERSIS VIII yang dilaksanakan pada tahun 1983,
majlis ulama PERSIS berganti nama menjadi Dewan Hisbah.[11]
Menjelaskan bahwa Dewan Hisbah dibentuk oleh pimpinan pusat, selanjutnya dalam
Qanun Asasi PERSIS pada bab II pasal 8 menjelaskan bahwa :
-
Pimpinan Pusar PERSIS
membentuk Dewan Hisbah.
-
Dewan Hisbah berkewajiban
membantu pusat pimpinan dalam meneliti hukum-hukum Islam yang dilakukan oleh
para pimpinan dan anggota jami;iyyah dengan yang khusus.[12]
D. Metode
Istimbtah Hukum Dewan Hisbah PERSIS
Kajian hukum dewan hisbah PERSIS dari
tahun 1996-2009 telah banyak melahirkan berbagai pemikiran hukum Islam,
walaupun Sebagian dari yang dihasilkan itu merupakan produk lama atau merevisi
hasil lama. Hal ini sebagai jawaban dari persoalan yang muncul, baik dari
kalangan anggota jami’iyyah PERSIS sendiri maupun masyarakat umum. Produk
ijtihad yang dihasilkannya meliputi dua aspek, yaitu aspek obadah dan aspek
mua’amalah. Dari dua aspek kajain hukum yang dihasilkan oleh dewan hisbah
PERSIS, sebagiannya telah dilakukan dan sebagiannya belum dilakukan, dan ada
juga adanya Sebagian kecil kajian hukum yang dihasilkan oleh dewan Hisbah
PERSIS yang tidak dipublikasilan, tetapi hanya untuk kalangan intern jami’iyyah
PERSIS sendiri.
Dalam masalah ibadah sebenarnya telah
dibahas secara lengkap dalam buku pengajaran shalat[13] atau
jawab karya A. Hasan[14] atau
dalam buku kata berjawab, karya dari ‘Abd. Al-Qadir Hasan, putra dari A. Hasan,
namun Dewan Hisabah merasa perlu mengadakan kajian ulang terhadap ijtihad yang
telah dilakukan oleh para pendiri PERSIS itu karena hukum akan berubah sesuai
dengan perkembangan ilmu, begitu juga dalam masalah mu’amalah.[15]
E. Penerapan
Metode Istimbath Dalam Bidang Muamalah
Penerapan metode istimbath dalam bidang
mu’amalah antara lain, yaitu hukum : Rokok, Menghormati Dalam Bidang Mu’amalah
antara lain tentang, transplantasi dalam hukum islam. Transeksual, ansuransi,
pengertian riba’, menikahi wanita hamil, keluarga berencanam darul aitim,
penggunaan alkohol pada proses produksi makanan, ansuransi tafakul, urine
dijadikan obat, transpalansi dengan organ binatang haram, upacara adat dalam
pernikahan dan khitanan, Rahim titipan/sewa Rahim, hukum isbal (Melabuhkan
pakaian), euthanasia, sighat ta’lik thalak, perempuan jadi presiden/kepala
negara, hukum menghormati seseorang dengan cara berdiri, transpalansi dengan
tubuh orang kafir, tata tertib sumpah jabatan dengan memegang al-Qur’an atau
diletakkan di atas kepala, jual beli saham dan valas dalam rangka profit
taking, pembuatan obat/kosmetika dari orgab mayat manusia, perusahaan padat
modal, wajib zakat atau infaq, hukum cloning pada manusia menurut syari’at
islam, hukum memelihara jenggot dan kumis, hukum jual beli cek dan sejenisnya,
hukum isbal, wakaf dengan uang, membakar mayat korban bencana, aborsi korban
pemerkosaan, berdiri menghormat pimpinan, memindahkan penyakit kepada binatang,
plasenta untuk bahan kosmetik, konsep al-Khailifah al-Islamiyyah, berdiri saat
dinyanyikan lagu Indonesia raya, muslim menerima warisan dari kafirm kriteria
pimpinan islam, sukuk obligasi, MLM (Multi Level Mmarketing), kedudukan
pengacara menurut syari’at hukum wali dalam pernikahan, hukum vaksinasi
meningits untuk jamaah haji, gadai yang syar’i, hukum menggunakan kartuk kredit
dalam pandangan islam, sukuk/obligasi Syariah.[16]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Persatuan Islam (PERSIS) merupakan sebuah
organisasi Islam yang berdiri tahun 1932 di Bandung. Organisasi ini berasal
dari sebuah acara yang sangat sederhana yaitu kenduri. Didalam kenduri itu para
anggotanya berbincang-bincang mengenai masalah keagamaan baik di Indonesia
maupun di luar negeri. Tokoh-tokohnya diantaranya H. Zamzam, H. Muhammad Yunus,
Ahmad Hassan dan Muhammad Nasir. Organisasi ini tidak kalah dengan
organisasi-organiasi lain yang selalu memperhatikan pendidikan. PERSIS
melaksanakan berbagai macam kegiatan pendidikan seperti halnya tabligh dan
publikasi kegiaran tersebut dutujukan untuk melatih generasi muda islam yang
selalu giat dalam mengembangkan ajaran islam dalam kegiatan pendidikan tersebut
Peran PERSIS sebagai salah satu organiasi
islam sangatlah besar, misalnya dalam bidang pendidikan, ialah dengan
menyelnggarakan kelas pendidikan akidah dan ibadah bagi orang dewwasa. PERSIS
juga mendirikan Lembaga pendidikan kanak-kanak dan holland inlandesch scholl.
Kemudian pada 4 maret 1936 secara resmi PERSIS mendirikan pesantren PERSIS yang
pertama dan diberi nomor satu di Bandung. Dalam perkembangannya, PERSIS
mengoordinasi pesantren-pesantren dan Lembaga-lembaga pendidikan yang tersebar
di cabang-cabang PERSIS. Dalam bidang penerbitan, PERSIS banyak menerbitlan
buku-buku dan majalah-majalah. Melaui penerbitan ini, PERSIS menyebarluaskan
pemikiran dan ide-ide mengenai dakwah dan tajdid.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Hasan. 1991. Pengajaran Shalat : Cara Shalat Beserta Dalil-dalilnya. Bangdil : Pustaka Tamaan.
A.
Hasan. 2007. Soal Jawab Masalah Agama. Bandung : Dipenogoro.
Ahmad
Mansur Suryanegara. 2013. Api Sejarah. Bandung : PT Grafindo Media Pratama.
Departemen
Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya.
http://repository.uinbanten.ac.id/3297/5/BAB%20III.pdf.
Jurnal
IJTIHAD DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM DALAM HUKUM ISLAM Rafid Abbas IAIN Jember AL-DAULAH : JURNAL HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM VOLUME 6. NOMOR 1. APRIL
2016; ISSN 2089-0109.
PERSIS.
1968. Qanun Asasi Persatuan Islam. Bandung : PP. PERSIS.
PERUBAHAN
FATWA HUKUM : Analisis Terhadap Hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam Gun Abdul Basit.
Rafid.
Ijtihad Persatuan,
Shiddiq
Amin. 2005. Pnduan Hidup Berjamaah. Bandung : Tafakur.
Tato
Suharto. 2013. Pendidikan Berbasis Organik. Surakarta : Fataba Press.
[1] Tato
Suharto, Pendidikan Berbasis Masyarakat Organik : Pengalaman Pesantren
Persatuan Islam. (Surakarta : Fataba Press, 2013), hal. 144.
[2]
Rafid, Ijtihad Persatuan, hal 31.
[3] Toto,
ibid, hlm. 145
[4]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, hlm. 93.
[5]
Rafid, ibid, hlm. 33.
[6] Toto,
Pendidikan Berbasis, hlm. 146.
[7] Ahmad
Mansur Suryanegara, Api Sejarah, (Bandung : PT Gafindo Media Pratama, 2019),
hlm. 419.
[8] Toto,
ibid, hlm.152.
[9] http://repository.uinbanten.ac.id/3297/5/BAB%20III.pdf
Diakses pada tanggal 3 Maret 2021. Pukul 22 : 15 WIB.
[10] PERSIS, Qanun Asasi Persatuan Islam, (Bandung : Sekretariat
PP. PERSIS, 1957), 35.
[11] Shiddiq Amin, Panduan Hidup Berjamaah (Bandung : Tafakkur,
2005), hal 155.
[12] PERSIS, Qanun Asasi Persatuan Islam, (Bandung : Sekretaris
PP. PERSIS, 1968.
[13] A.
Hasan, Pengajaran Shalat : Cara Shalat Beserta Dalil-dalilnya, (Bangil :
Pustaka Tamaam, 1991).
[14] A.
Hasan, Soal Jawab Masalah Agama, (Bandung : Dipenogoro, 2007).
[15] Dalam Jurnal IJTIHAD DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM DALAM HUKUM
ISLAM Rafid Abbas IAIN Jember, AL-DAUKAH : JURNAL HUKUM DAN PERUNDUNGAN
ISLAM VILUME 6, NOMOR 1, APRIL 2016;ISSN 2089-0109. Hlm. 212.
[16]
PERUBAHAN FATWA HUKUM : Analisis Terhada Hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam Gun
Abdul Basit. Hlm. 347.

0 Komentar