BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perbankan
merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Indonesia mulai
melakukan deregulasi perbankan pada tahun 1983, saat itu Bank Indonesia (BI)
memberikan keleluasaan kepada bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah
Indonesia berencana menerapkan sistem bagi hasil dalam perkreditan yang
merupakan konsep perbankan syariah.
Sehingga pada tahun
90-an, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan
perbankan di berberapa daerah. Hasil lokakarya tersebut terbentuklah Tim
Perbankan MUI dengan berdirilah bank
syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang sesuai
akta pendirian 1 November 1991. Pada saat Indonesia mngalami krisis moneter, Bank
Muamalat merupakan bank satu-satunya dapat bertahan sedangkan bank konvensional
lainnya harus mengalami gulung tikar.
Untuk mewujudkan
aspirasi umat islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan
ajaran islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan dengan tuntutan syariat islam maka
terbentuknya Dewan Pengawan Syariah-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di bawah
naungan MUI.
Dalam pembentukan
DSN-MUI merupakan langkah efesien dan koordinasi para ulama untuk menanggapi
isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Berbagai masalah atau
kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh
kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang ada di lembaga keuangan syariah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana fungsi dan tugas Majelis Ulama
Indonesia ?
2.
Bagaimana peran DSN-MUI ?
3.
Bagaimana fungsi dan tugas Dewan Pengawas
Syariah ?
C. TUJUAN MASALAH
1.
Mengetahui fungsi dan tujuan MUI.
2.
Mengetahui peran DSN-MUI.
3.
Mengetahi fungsi dan tugas DPS.
\
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Fungsi dan Tugas Majelis Ulama
Indonesia
Majelis Ulama
Indonesia (MUI), yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan
muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh muslim Indonesia dalam lembaga
paling berkompeten bagi pemecahan dan penjawaban setiap masalah sosial
keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat serta telah mendapat
kepercayaan penuh, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah.[1]
Sejalan dengan
hal tersebut di atas, sudah sewajarnya bila MUI sesuai dengan amanat Musyawarah
Nasional VI tahun 2000 lalu, senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas
peran dan kinerjanya, terutama dalam memberikan solusi dan jawaban keagamaan
terhadap setiap permasalahan yang kiranya dapat memenuhi harapan masyarakat
yang semakin kritis dan tinggi kesadaran keberagamaannya.
Sebagai
organisasi agama, Majelis Ulama Indonesia
mempunyai tujuan dan peran yang menjurus kepada keagamaan. MUI mempunyai
tujuan turut serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta aman dan
damai. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Dasar MUI yang disahkan
Musyawarah Nasional (MUNAS) I pada 26 Juli 1975. Pasal 3 Pedoman Dasar MUI
menyebutkan bahwa Majelis Ulama bertujuan untuk turut serta mewujudkan
masyarakat yang aman sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pada Munas II, Pasal 3 Pedoman Dasar MUI
tersebut telah disempurnakan menjadi: “MUI bertujuan ikut serta mewujudkan
masyarakat yang aman, damai, adil, dan makmur rohaniah dan jasmaniah sesuai
dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara
yang diridhai Allah SWT”. Sedangkan pada Munas III yang berlangsung pada 23
Juli 1985 di Jakarta, Pasal 3 Pedoman Dasar MUI disempurnakan menjadi: “MUI
bertujuan mengamalkan ajaran Islam untuk ikut serta mewujudkan masyarakat yang
aman, damai, adil, dan makmur rohaniah dan jasmaniah sesuai dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diridhai
Allah SWT dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.”[2]
Tugas utama MUI
adalah membina dan membimbing umat untuk meningkatkan keimanan dan mengamalkan
ajaran-ajaran agama Islam dalam usaha untuk mewujudkan masyarakat yang aman, damai, adil, dan makmur rohaniah
dan jasmaniah sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam Pedoman Dasar MUI tahun1980 dan Pedoman
Dasar MUI tahun 1985, menyebutkan bahwa tugas utama tersebut tidak dicantumkan
lagi karena dari istilah itu sudah tercakup dalam tujuan MUI yang terdapat pada
Pasal 3 Pedoman Dasar MUI.[3]
Sedangkan peran
MUI sebagaimana dirumuskan oleh Munas I dalam Pedoman Dasar Pasal 4, yaitu
berperan untuk mengeluarkan fatwa dan nasihat kepada pemerintah dan umat Islam
dalam masalah yang berhubungan dengan masalah keagamaan dan kemaslahatan
bangsa, menjaga kesatuan umat, institusi representasi umat Islam dan sebagai perantara
yang mengharmoniskan hubungan antara umat beragama.
MUI telah
berusaha melaksanakan fungsi yang ditetapkan dalam Pedoman Dasarnya. Untuk
lebih konkret dalam perannya, maka pada Munas III yang berlangsung pada 23 Juli
1985 MUI menyempurnakan Pedoman Dasar tersebut dengan menghilangkan istilah
“fungsi” dan diganti dengan istilah “usaha”. Pada pasal 3 Pedoman Dasar MUI
tahun 1985 itu memuat tentang “tujuan”, sedangkan pada Pasal 4 berisi tentang
“usaha”.
Perlu
dijelaskan bahwa penyempurnaan Pedoman Dasar MUI tersebut, termasuk dihilangkan
istilah “fungsi”, bertujuan untuk memantapkan, meningkatkan, dan mengembangkan
MUI dalam kaitannya dengan perkembangan kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Selain itu, penyempurnaan tersebut juga bertujuan untuk mencerminkan ciri keIslaman
MUI. Dengan demikian, penyempurnaan Pedoman Dasar ini dapat juga dinilai
sebagai cermin dari eksistensi MUI bukan hanya sebagai “corong” penguasa
(pemerintah) belaka, tetapi untuk meningkatkan kehidupan umat Islam. Bahkan
menurut KH. Hasan Basri, ketua MUI ketiga, fungsi MUI adalah untuk menjaga agar
tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Sebagai
penjelasan dari Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta mempertimbankan
semua aspirasi yang berkembang, Munas I MUI pun menyusun gerak kerja dan berbagai
program sebagai fokus kegiatan yang akan dilaksanakan. Program kerja yang
disusun pada Munas I dilihat sangat sederhana, dan hali ini sebagaimana
disebutkan dalam fungsi MUI yang diikuti oleh “Pola Pelaksanaan Program”. Ini
terjadi mungkin karena ketika itu merupakan langkah awal MUI sehingga rumusan
untuk merealisasikan tugas utama MUI.
Dari sinilah
MUI mulai melangkah sedikit demi sedikit ke arah perumusan kegiatan dan
mengadakan program serta menyusun gerak kerja. Program kerja MUI dijelaskan
lebih terperinci pada Munas II yang meliputi bidang organisasi, bidang
keagamaan, bidang ukhuwah islamiah, dan bidang pembangunan yang diuraikan dalam
“perinci program”.
Dalam
menjalankan kegiatan sehari-hari, MUI membentuk komisi-komisi. Tugas mengkaji
masalah hukum diserahkan kepada komisi fatwa. Tugas utama komisi fatwa adalah
menampung, meneliti, mengkaji, dan merumuskan fatwa dan hukum tentang
masalah-masalah agama yang timbul dalam masyarakat. Fatwa merupakan alternatif
hukum yang diperlukan untuk memberi jawaban tentang masalah kehidupan dari
perspektif agama, baik untuk masyarakat maupun pemerintah. Tugas tersebut telah
dinyatakan pada awal terbentuknya MUI. Di antara tugas Dewan Pimpinan MUI
adalah merumuskan fatwa dan nasihat yang akan disampaikan kepada pemerintah dan
masyarakat.
Semenjak
berdiri, MUI telah banyak mengkaji permasalahan agama dan kemasyarakatan. Jika
dikelompokkan, fatwa yag dihasilkan MUI dapat diklasifikasikan menjadi beberapa
aspek: ibadat, paham keagamaan, masalah sosial kemasyarakatan dan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Pada tahun 1998, MUI membentuk lembaga yang khusus
menangani fatwa tentang fiqih muamalah (ekonomi syariah
B.
Peran Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam Kelembagaan Keuangan Syariah.
a) Sejarah
Pembentukan Dewan Syariah Nasional
Rencana
pembentukan DSN mulai dibincangkan tahun 1990 ketika acara lokakarya dan
pertemuan yang membahas tentang bunga bank dan pengembangan ekonomi rakyat dan
merekomendasikan agar pemerintah memfasilitasi pendirian bank berdasarkan
prinsip syariah. Karena kesimpulan lokakarya ini mengindikasikan adanya
kecenderungan mempersamakan bunga bank dengan riba. Selanjutnya, pada tahun
1997. MUI mengadakan lokakarya ulama
tentang Reksadana Syariah yang salah satu rekomendasinya adalah pembentukan
DSN. Pada pertemuan tanggal 14 Oktober 1997, telah disepakati pembentukan DSN.
Usulan ini ditindaklanjuti sehingga tersusunlah DSN secara resmi tahun 1998.
Pada tahun 1999, pengurus DSN yang pertama adalah Manteri Agama Republik
Indonesia, Prof. H.A. Malik Fajar pada acara Musyawarah Kerja Nasional
(Mukernas) MUI di Jakarta, tepatnya pada bulan Februari 1998. Kehadiran DSN
pada tahun itu bersamaan dengan terbentuknya Komite Ahli Pengembangan Syariah
di Bank Indonesia yang kemudian bertukar nama menjadi Biro Perbankan Syariah.
DSN
adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara structural berada di bawah
MUI. Tugas DSN adalah menjalankan tugas MUI dalam menangani masalah-masalah
yang berhubungan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan dengan aktivitas
lembaga keuangan syariah ataupun yang lainnya. Pada prinsipnya, pembentukan DSN
dimaksudkan oleh MUI sebagai usaha untuk efisiensi dan koordinasi para ulama
dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi dan keuangan.
Disamping itu, DSN diharapkan dapat berperan sebagai pengawas, pengarah dan
pendorong penerapan nilai-nilai dan prinsip ajaran Islam dalam kehidupan
ekonomi. Oleh sebab itu, DSN-MUI berperan secara proaktif dalam menanggapi
perkembangan masyarakat Indonesia dibidang ekonomi dan keuangan.[4]
“Untuk
melaksnakan kegiatan-kegiatan usahanya, bank umum syariah diwajibkan untuk
memperhatikan fatwa DSN-MUI”.
Lebih
lanjut Surat Keputusan tersebut menyatakan:
“Demikian
pula dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 28 dan 29 jika ternyata kegiatan usaha yang dimaksudkan belum difatwakan
oleh DSN, maka bank wajib meminta persetujuan DSN sebelum melaksanakan usah
kegiatan tersebut”.
b) Tugas
dan Wewenang DSN-MUI
Salah
satu tugas lembaga DSN-MUI adalah menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan
prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan paduan
dalam kegiatan dan urusan ekonomi pada umumnya dan khususnya terhadap urusan
dan kegiatan transaksi LKS, yaitu untuk menjalankan operasional LKS dan
mengawasi pelaksana dan implementasi fatwa. Untuk melaksanakan tugas ulama
tersebut, DSN-MUI memiliki otoritas sebagai berikut:[5]
1. Mengeluarkan
fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah di masing-masing Lembaga Keuangan
Syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak kredit.
2. Mengeluarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh
institusi yang berhak seperti Kementrian Keuangan dan Bank Indosnesia.
3. Memberikan
dukungan dan atau mencabut dan menyokong nama-nama yang akan duduk sebagai
Dewan Pengawas Syariah pada suatu Lembaga Keuangan Syariah.
4. Mengundang
para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperluakan dalam pembahasan
ekonomi syariah termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam maupun
luar negeri.
5. Memberikan
rekomendasi kepada Lembaga Keuangan Syariah untuk menghentikan penyimpangan
dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
6. Mengusulkan
kepada institusi yang berhak untuk mengambil tindakan apabila perintah tidak
didengar.
DSN-MUI adalah satu-satunya lembaga
yang diberi amanat oleh Undang-Undang untuk menetapkan fatwa tentang ekonomi
dam keuangan syariah. Selain itu DSN-MUI merupakan organisasi yang didirikan
untuk memberikan ketentuan hukum Islam kepada LKS dalam menjalankan
aktivitasnya. Bagi LKS ketentuan hukum itu sangat penting dan menjadi dasar
hukum utama dalam menjalankan opersinya. Tanpa ada ketentuan hukum, termasuk
aspek hukum Islam akan menyulitkan LKS dalam menjalankan seluruh aktivitasnya.
Dengan demikian, pengakuan terhadap
fatwa-fatwa DSN-MUI sebagai satu-satunya panduan dalam menjalankan operasional
LKS tidak terlepas dari usaha untuk memperkecil perbedaan interpretasi syariah
yang dapat berujung pada perbedaan penetapanhukum terhadap suatu kasus yang
berlaku. Hal ini perlu karena domain penetapan hukum Islam (fiqh) dan karakter
fiqh yang elastic adalah luas dan sangat bergantung pada factor-faktor yang
mempengaruhi ketetapan hukum Islam.[6]
DSN memberikan usulan-usulan
pengembangan LKS kepada Direksi atau kepada MAnajemen Lembaga Keuangan Syariah
yang berkaitan dan dapat menerima usulan atau pernyataan hukum mengenai suatu
produk atau jasa lembaga keuangan yang ditunjukan langsung kepada secretariat
BPH-DSN.[7]
C. Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas
(DPS) di perbankan syariah memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan
prinsip syariah di bank syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua
produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya
peran DPS tersebut, maka Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah menyebutkan bahwa:[8]
1.
Dewan Pengawas
Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki
UUS.
2.
Dewan Pengawas
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang
Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
3.
Dewan Pengawas
Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan
saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip
syariah.
4.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
a)
Tugas-Tugas DPS
Tugas penting DPS ada delapan macam:[9]
1.
DPS adalah
seorang ahli (pakar yang menjadi sumber dan rujukan dalam penerapan
prinsip-prinsip syariah termasuk sumber rujukan fatwa).
2.
DPS mengawasi
pengembangan semua produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melanggar
syariah.
3.
DPS menganalisa
segala situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak didasari fatwa
di transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaiannya kepada
syariah.
4.
DPS
menganalisis segala kontrak dan perjanjian mengenai transaksi-transaksi di bank
syariah untuk memastikan kepatu[10]han kepada
syariah.
5.
DPS memastikan
koreksi pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi syariah. Jika ada
pelanggaran, anggota DPS harus mengoreksi penyimpangan itu dengan segera agar
disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
6.
DPS memberikan
supervisi untuk program pelatihan syariah bagi staf Bank Islam.
7.
DPS menyusun
sebuah laporan tahunan tentang neraca bank syariah tentang kepatuhan kepada
syariah. Dengan pernyataaan ini seorang DPS memastikan kesyariahan laporan
keuangan perbankan syariah.
8.
DPS melakukan
supervisi dalam pengembangan dan penciptaan investasi yang sesuai syariah dan
produk pembiayaan yang inovatif.
Untuk
menjalankan tugas-tugas tersebut, maka DPS mesti memenuhi kualifikasi tertentu.
Artinya, untuk menjadi DPS tidak sembarang orang, sebagaimana terjadi selama
ini. DPS tidak cukup hanya mengerti ilmu keuangan dan perbankan sebagaimana
juga tidak bisa hanya ulama dan cendekiawan muslim yang tak mengertioperasional
perbankan dan ilmu ekonomi keuangan. Dengan demikian, seorang DPS haruslah scholars
of high repute with extensive experience in law, economics and banking systems
and specialising in law and finance as prescribed by Islamic Sharia make up the
DIB’s Fatwa and Sharia Supervision Board.
Seorang DPS
seharusnya adalah sarjana (ilmuwan) yang memiliki reputasi tinggi dengan
pengalaman luas dibidang hukum, ekonomi, dan sistem perbankan dan khusus dalam
bidang hukum dan keuangan.
Mengacu pada
kualifikasi DPS tersebut diatas, maka bank-bank syariah di Indonesia perlu
melakukan restrukturisasi, perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan
mengangkat DPS dari kalangan ilmuwan ekonomi Islam yang berkompeten di
bidangnya. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar perannya bisa optimal dan
menimbulkan citra positif bagi pengembangan bank syariah di Indonesia.
Kesalahan
bank-bank syariah di Indonesia mengangkat DPS, yakni mengangkat orang yang
sangat terkenal di ormas Islam atau terkenal dalam ilmu keIslaman (bukan
syariah), tetapi tidak berkompeten dalam bidang perbankan dan keuangan syariah.
Sebagian DPS tidak mengerti operasional perbankan syariah dan tidak optimal
mengawasi banknya. Realita ini menguntungkan bagi manajemen perbankan syariah,
karena mereka lebih bebas berbuat apa saja, karena pengawasannya sangat
longgar. Tetapi dalam jangka panjang hal ini justru merugikan gerakan ekonomi
syariah, tidak saja hanya bagi bank syariah bersangkutan tetapi juga bagi
gerakan ekonomi dan bank syariah secara keseluruhan dan kemajuan bank syariah
di masa depan. Karena itu, tidak aneh jika banyak masyarakat yang memandang
bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional.
Di antara cara menjamin bahwa operasionla bank Islam tidak keluar
dari tuntunan syariah adalah: (a) Mengangkat pimpinan bank yang sedikit banyak
menguasai fiqh muamalah. (b) Pembentukan Dewan Pengawas Syarih (DPS) untuk
mengawasi operasional bank menurut syariah.
DPS adalah suaru dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi
perjalananbank Islam sehingga senantiasa sesui dengan tuntunan syariah.
b)
Fungsi dan
Tugas Dewan Pengawas Syariah
DPS pada setipa lembaga keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Memberikan
nasihat dan usulan kepada direksi, pimpinan usaha syariah dan pimpinan kantor
cabang Lembaga Keuangan Syariah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan aspek
syariah.
2.
Melakukan
pengawasan, baik secara aktif maupun pasif, terutama dalam pelaksanaan fatwa
DSN serta memberikan pengarahan/pengawasan atau produk/jasa dan kegiatan usaha
agar sesuai dengan prinsip syariah.
3.
Sebagai
mediator antara Lembaga Keuangan Syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan
usulan dan pengembangan produk dan jasa dari Lembaga Keuangan Syariah yang
memerlukan kajian fatwa dari DSN.
DPS berfungsi sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan di Lembaga
Keuangan Syariah dengan memerankan tugas, yaitu:
1.
Wajib mengikuti
fatwa DSN.
2.
Merumuskan
permasalahan yang memerlukan pengesahan DSN.
3.
Melaporkan
kegiatan usaha serta perkembangan Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pertanyaaan
1. (Julianti Dwi Putri) Apakah MUI bersifat
mengikat ?
Jawab :
-
Ya, bersifat mengikat. Jika adanya aturan dan larang hukum yang dibuat. Jika
secara yuridis-sosiologis bahwa fatwa MUI merupakan perangkat aturan yang
bersifat tidak mengikat. Jika tidak adanya aturan yang melarang dan tidak
adanya paksaan secara hukum bagi sasaran diterbitkannya fatwa untuk mematuhi
ketentuan hukum
2. (Ani Alamanda) Apa saja dasar-dasar MUI
untuk mengeluarkan fatwa dan bagaimana kedudukan MUI di Perbankan Syariah ?
Jawab :
-
Dasar-dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa sebagai berikut :
a. Al-Qur’an
b. Hadits
c. Ijma’
d. Qiyas
e. Istidal
f.
Istishan
g. Istishab
h. ‘urf
-
Kedudukan MUI adalah perangkat aturan kehidupan masyarakat yang bersifat
tidak mengikat dan tidak ada paksaan secara hukum bagi sasaran diterbitkan nya
fatwa untuk mematuhi ketentuan fatwa.
3. (Asmira) Apa saja faktor-faktor yang
mempengaruhi ketetapan hukum islam ?
Jawab :
-
Wajib
-
Sunnah
-
Makruh
-
Mubah, dan
-
Haram
Jawab :
4. (Syalini Natasha) Mengapa DPS diperlukan
dalam lembaga keuangan syariah ?
Jawab :
-
Karena untuk menjamin berbagai kebijakan bisnis yang dilakukan agar
tetap sesuai syariat dan memberikan nasihat dan saran kepada direksi agar
kegiatan perbankan sesuai dengan prinsip syariah.
5. (Nur Manisa) MUI mempunyai tujuan turut
serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur pada masyarakat. Apakah sudah
terwujud atau belum, jelaskan ?
Jawab :
-
Sudah, karena adanya aturan yang dibuat oleh MUI agar masyarakat
Indonesia khususnya orang islam tau membedakan mana yang haram dan halal pada
berbagai produk.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem kemasyarakatn dan kenegaraan di Indonesia tidak dapat lepas
dari peran ulama, baik pada zaman sebelum kemerdekaan, semasa perjuangan kemerdekaan
ataupun saat mengisi kemerdekaan. Ulama memainkan peran penting sebagai
pemimpin dan pembimbing masyarakat dalam menanamkan nilai ajaran Islam sebagai
pegangan hidup. Untuk memelihara dan membina kerja sama umat Islam terhadap
pembangunan secara berkelanjutan terhadap perkembangan Islam perlu didirikan
suatu Majelis Ulama atau sejenisnya.
Salah satu tugas lembaga
DSN-MUI adalah menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip
hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan paduan dalam kegiatan
dan urusan ekonomi pada umumnya dan khususnya terhadap urusan dan kegiatan
transaksi LKS, yaitu untuk menjalankan operasional LKS dan mengawasi pelaksana
dan implementasi fatwa.
Dewan Pengawas (DPS) di
perbankan syariah memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip
syariah di bank syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk
dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya
peran DPS tersebut, maka Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah
B.
Saran
Demikianlah makalah Fungsi dan Tugas MUI, DSN, DPS. Penulis menyadari
bahwa banyaknya kekurangan dan kekhilafan pada makalah ini, untuk itu kami
sebagai penulis perlunya masukan dan kritikan dari pembaca untuk meperbaiki
makalah kami menjadi lebih baik. Dengan
memperbanyak pembahasan dan referensi.
DAFTAR PUSTAKA
Danupranata, Gita. Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta:
Salemba Empat. 2012.
Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat. 2013
Nafis, M. Cholil. Teori
Hukum ekonomi Syariah. Jakarta: UI-Pres. 2011.
https://www.academia.edu/12412751/Peran_dan_Fungsi_MUI_DSN_dan_DPS / Diakses pada Tanggal 1 Juni 2021 Pukul 14.15 Wib
Lihat (online) pada
repository.uinbanten.ac.id/4810/5/BAB III TINJAUAN TENTANG DEWAN SYARIAH
NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) DAN QARD · PDF / Diakses pada Tanggal 2 Juni 2021
Pukul 14.45 Wib
https://dsnmui.or.id/kami/sekilas/diakses pada tanggal 02 Juni 2021
pukul 15:30 Wib.
https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/1939/1778 /diakses pada tanggal 04 Juni 2021 pukul
16.30
[1] M Cholil Nafis. Teori Hukum
Ekonomi Syariah. 2011. (Jakarta: Universitas Indonesia).
[2] M Cholil Nafis. Teori Hukum Ekonomi Syariah. 2011.
(Jakarta: Universitas Indonesia).
[3] https://www.academia.edu/12412751/Peran_dan_Fungsi_MUI_DSN_dan_DPS/ Diakses pada Tanggal 1
Juni 2021 Pukul 14.15 Wib
[4] Lihat (online) pada
repository.uinbanten.ac.id/4810/5/BAB III TINJAUAN TENTANG DEWAN SYARIAH
NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) DAN QARD · PDF / Diakses pada Tanggal 02 Juni 2021
Pukul 14.45 Wib
[5] https://dsnmui.or.id/kami/sekilas/diakses
pada tanggal 02 Juni 2021 pukul 15.30 WIB
[6] M Cholil Nafis. Teori Hukum
Ekonomi Syariah. 2011. (Jakarta: Universitas Indonesia).
[7] Ibid., hlm 90-92.
[8] Gita
Danupranata. Manajemen Perbankan Syariah. 2013. (Jakarta: Salemba
Empat). hlm. 66.
[9] Lihat (online) https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/1939/1778 / Diaksesn pada
Tanggal 4 Juni 2021 Pukul 18.30 Wib
[10] Gita
Danupranata. Manajemen Perbankan Syariah. 2012. (Jakarta: Salemba
Empat). hlm. 100.

0 Komentar