BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Perbankan merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Indonesia mulai melakukan deregulasi perbankan pada tahun 1983, saat itu Bank Indonesia (BI) memberikan keleluasaan kepada bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem bagi hasil dalam perkreditan yang merupakan konsep perbankan syariah.

Sehingga pada tahun 90-an, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di berberapa daerah. Hasil lokakarya tersebut terbentuklah Tim Perbankan MUI dengan  berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang sesuai akta pendirian 1 November 1991. Pada saat Indonesia mngalami krisis moneter, Bank Muamalat merupakan bank satu-satunya dapat bertahan sedangkan bank konvensional lainnya harus mengalami gulung tikar.

Untuk mewujudkan aspirasi umat islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang  dilaksanakan dengan tuntutan syariat islam maka terbentuknya Dewan Pengawan Syariah-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di bawah naungan MUI.

Dalam pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efesien dan koordinasi para ulama untuk menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Berbagai masalah atau kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di lembaga keuangan syariah.

 

 

 

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana fungsi dan tugas Majelis Ulama Indonesia ?

2.      Bagaimana peran DSN-MUI ?

3.      Bagaimana fungsi dan tugas Dewan Pengawas Syariah ?

 

C.    TUJUAN MASALAH

1.      Mengetahui fungsi dan tujuan MUI.

2.      Mengetahui peran DSN-MUI.

3.      Mengetahi fungsi dan tugas DPS.

 

 

 

 

 

 

 

\

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Fungsi dan Tugas Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh muslim Indonesia dalam lembaga paling berkompeten bagi pemecahan dan penjawaban setiap masalah sosial keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat serta telah mendapat kepercayaan penuh, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah.[1]

Sejalan dengan hal tersebut di atas, sudah sewajarnya bila MUI sesuai dengan amanat Musyawarah Nasional VI tahun 2000 lalu, senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas peran dan kinerjanya, terutama dalam memberikan solusi dan jawaban keagamaan terhadap setiap permasalahan yang kiranya dapat memenuhi harapan masyarakat yang semakin kritis dan tinggi kesadaran keberagamaannya.

Sebagai organisasi agama, Majelis Ulama Indonesia  mempunyai tujuan dan peran yang menjurus kepada keagamaan. MUI mempunyai tujuan turut serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta aman dan damai. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Dasar MUI yang disahkan Musyawarah Nasional (MUNAS) I pada 26 Juli 1975. Pasal 3 Pedoman Dasar MUI menyebutkan bahwa Majelis Ulama bertujuan untuk turut serta mewujudkan masyarakat yang aman sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pada Munas II, Pasal 3 Pedoman Dasar MUI tersebut telah disempurnakan menjadi: “MUI bertujuan ikut serta mewujudkan masyarakat yang aman, damai, adil, dan makmur rohaniah dan jasmaniah sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diridhai Allah SWT”. Sedangkan pada Munas III yang berlangsung pada 23 Juli 1985 di Jakarta, Pasal 3 Pedoman Dasar MUI disempurnakan menjadi: “MUI bertujuan mengamalkan ajaran Islam untuk ikut serta mewujudkan masyarakat yang aman, damai, adil, dan makmur rohaniah dan jasmaniah sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diridhai Allah SWT dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.”[2]

Tugas utama MUI adalah membina dan membimbing umat untuk meningkatkan keimanan dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam dalam usaha untuk mewujudkan masyarakat  yang aman, damai, adil, dan makmur rohaniah dan jasmaniah sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam Pedoman Dasar MUI tahun1980 dan Pedoman Dasar MUI tahun 1985, menyebutkan bahwa tugas utama tersebut tidak dicantumkan lagi karena dari istilah itu sudah tercakup dalam tujuan MUI yang terdapat pada Pasal 3 Pedoman Dasar MUI.[3]

Sedangkan peran MUI sebagaimana dirumuskan oleh Munas I dalam Pedoman Dasar Pasal 4, yaitu berperan untuk mengeluarkan fatwa dan nasihat kepada pemerintah dan umat Islam dalam masalah yang berhubungan dengan masalah keagamaan dan kemaslahatan bangsa, menjaga kesatuan umat, institusi representasi umat Islam dan sebagai perantara yang mengharmoniskan hubungan antara umat beragama.

MUI telah berusaha melaksanakan fungsi yang ditetapkan dalam Pedoman Dasarnya. Untuk lebih konkret dalam perannya, maka pada Munas III yang berlangsung pada 23 Juli 1985 MUI menyempurnakan Pedoman Dasar tersebut dengan menghilangkan istilah “fungsi” dan diganti dengan istilah “usaha”. Pada pasal 3 Pedoman Dasar MUI tahun 1985 itu memuat tentang “tujuan”, sedangkan pada Pasal 4 berisi tentang “usaha”.

Perlu dijelaskan bahwa penyempurnaan Pedoman Dasar MUI tersebut, termasuk dihilangkan istilah “fungsi”, bertujuan untuk memantapkan, meningkatkan, dan mengembangkan MUI dalam kaitannya dengan perkembangan kehidupan beragama dan bermasyarakat. Selain itu, penyempurnaan tersebut juga bertujuan untuk mencerminkan ciri keIslaman MUI. Dengan demikian, penyempurnaan Pedoman Dasar ini dapat juga dinilai sebagai cermin dari eksistensi MUI bukan hanya sebagai “corong” penguasa (pemerintah) belaka, tetapi untuk meningkatkan kehidupan umat Islam. Bahkan menurut KH. Hasan Basri, ketua MUI ketiga, fungsi MUI adalah untuk menjaga agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sebagai penjelasan dari Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta mempertimbankan semua aspirasi yang berkembang, Munas I MUI pun menyusun gerak kerja dan berbagai program sebagai fokus kegiatan yang akan dilaksanakan. Program kerja yang disusun pada Munas I dilihat sangat sederhana, dan hali ini sebagaimana disebutkan dalam fungsi MUI yang diikuti oleh “Pola Pelaksanaan Program”. Ini terjadi mungkin karena ketika itu merupakan langkah awal MUI sehingga rumusan untuk merealisasikan tugas utama MUI.

Dari sinilah MUI mulai melangkah sedikit demi sedikit ke arah perumusan kegiatan dan mengadakan program serta menyusun gerak kerja. Program kerja MUI dijelaskan lebih terperinci pada Munas II yang meliputi bidang organisasi, bidang keagamaan, bidang ukhuwah islamiah, dan bidang pembangunan yang diuraikan dalam “perinci program”.

Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, MUI membentuk komisi-komisi. Tugas mengkaji masalah hukum diserahkan kepada komisi fatwa. Tugas utama komisi fatwa adalah menampung, meneliti, mengkaji, dan merumuskan fatwa dan hukum tentang masalah-masalah agama yang timbul dalam masyarakat. Fatwa merupakan alternatif hukum yang diperlukan untuk memberi jawaban tentang masalah kehidupan dari perspektif agama, baik untuk masyarakat maupun pemerintah. Tugas tersebut telah dinyatakan pada awal terbentuknya MUI. Di antara tugas Dewan Pimpinan MUI adalah merumuskan fatwa dan nasihat yang akan disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat.

Semenjak berdiri, MUI telah banyak mengkaji permasalahan agama dan kemasyarakatan. Jika dikelompokkan, fatwa yag dihasilkan MUI dapat diklasifikasikan menjadi beberapa aspek: ibadat, paham keagamaan, masalah sosial kemasyarakatan dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada tahun 1998, MUI membentuk lembaga yang khusus menangani fatwa tentang fiqih muamalah (ekonomi syariah

B.     Peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam Kelembagaan Keuangan Syariah.

a)      Sejarah Pembentukan Dewan Syariah Nasional

Rencana pembentukan DSN mulai dibincangkan tahun 1990 ketika acara lokakarya dan pertemuan yang membahas tentang bunga bank dan pengembangan ekonomi rakyat dan merekomendasikan agar pemerintah memfasilitasi pendirian bank berdasarkan prinsip syariah. Karena kesimpulan lokakarya ini mengindikasikan adanya kecenderungan mempersamakan bunga bank dengan riba. Selanjutnya, pada tahun 1997.  MUI mengadakan lokakarya ulama tentang Reksadana Syariah yang salah satu rekomendasinya adalah pembentukan DSN. Pada pertemuan tanggal 14 Oktober 1997, telah disepakati pembentukan DSN. Usulan ini ditindaklanjuti sehingga tersusunlah DSN secara resmi tahun 1998. Pada tahun 1999, pengurus DSN yang pertama adalah Manteri Agama Republik Indonesia, Prof. H.A. Malik Fajar pada acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di Jakarta, tepatnya pada bulan Februari 1998. Kehadiran DSN pada tahun itu bersamaan dengan terbentuknya Komite Ahli Pengembangan Syariah di Bank Indonesia yang kemudian bertukar nama menjadi Biro Perbankan Syariah.

DSN adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara structural berada di bawah MUI. Tugas DSN adalah menjalankan tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah ataupun yang lainnya. Pada prinsipnya, pembentukan DSN dimaksudkan oleh MUI sebagai usaha untuk efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi dan keuangan. Disamping itu, DSN diharapkan dapat berperan sebagai pengawas, pengarah dan pendorong penerapan nilai-nilai dan prinsip ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi. Oleh sebab itu, DSN-MUI berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia dibidang ekonomi dan keuangan.[4]

Untuk melaksnakan kegiatan-kegiatan usahanya, bank umum syariah diwajibkan untuk memperhatikan fatwa DSN-MUI”.

Lebih lanjut Surat Keputusan tersebut menyatakan:

Demikian pula dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 dan 29 jika ternyata kegiatan usaha yang dimaksudkan belum difatwakan oleh DSN, maka bank wajib meminta persetujuan DSN sebelum melaksanakan usah kegiatan tersebut”.

b)      Tugas dan Wewenang DSN-MUI

Salah satu tugas lembaga DSN-MUI adalah menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan paduan dalam kegiatan dan urusan ekonomi pada umumnya dan khususnya terhadap urusan dan kegiatan transaksi LKS, yaitu untuk menjalankan operasional LKS dan mengawasi pelaksana dan implementasi fatwa. Untuk melaksanakan tugas ulama tersebut, DSN-MUI memiliki otoritas sebagai berikut:[5]

1.      Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah di masing-masing Lembaga Keuangan Syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak kredit.

2.      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh institusi yang berhak seperti Kementrian Keuangan dan Bank Indosnesia.

3.      Memberikan dukungan dan atau mencabut dan menyokong nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu Lembaga Keuangan Syariah.

4.      Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperluakan dalam pembahasan ekonomi syariah termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.

5.      Memberikan rekomendasi kepada Lembaga Keuangan Syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

6.      Mengusulkan kepada institusi yang berhak untuk mengambil tindakan apabila perintah tidak didengar.

DSN-MUI adalah satu-satunya lembaga yang diberi amanat oleh Undang-Undang untuk menetapkan fatwa tentang ekonomi dam keuangan syariah. Selain itu DSN-MUI merupakan organisasi yang didirikan untuk memberikan ketentuan hukum Islam kepada LKS dalam menjalankan aktivitasnya. Bagi LKS ketentuan hukum itu sangat penting dan menjadi dasar hukum utama dalam menjalankan opersinya. Tanpa ada ketentuan hukum, termasuk aspek hukum Islam akan menyulitkan LKS dalam menjalankan seluruh aktivitasnya.

Dengan demikian, pengakuan terhadap fatwa-fatwa DSN-MUI sebagai satu-satunya panduan dalam menjalankan operasional LKS tidak terlepas dari usaha untuk memperkecil perbedaan interpretasi syariah yang dapat berujung pada perbedaan penetapanhukum terhadap suatu kasus yang berlaku. Hal ini perlu karena domain penetapan hukum Islam (fiqh) dan karakter fiqh yang elastic adalah luas dan sangat bergantung pada factor-faktor yang mempengaruhi ketetapan hukum Islam.[6]

DSN memberikan usulan-usulan pengembangan LKS kepada Direksi atau kepada MAnajemen Lembaga Keuangan Syariah yang berkaitan dan dapat menerima usulan atau pernyataan hukum mengenai suatu produk atau jasa lembaga keuangan yang ditunjukan langsung kepada secretariat BPH-DSN.[7]

C.    Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas (DPS) di perbankan syariah memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di bank syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya peran DPS tersebut, maka Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa:[8]

1.      Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.

2.      Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.

3.      Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.

4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

 

a)      Tugas-Tugas DPS

Tugas penting DPS ada delapan macam:[9]

1.      DPS adalah seorang ahli (pakar yang menjadi sumber dan rujukan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah termasuk sumber rujukan fatwa).

2.      DPS mengawasi pengembangan semua produk untuk memastikan tidak adanya fitur yang melanggar syariah.

3.      DPS menganalisa segala situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang tidak didasari fatwa di transaksi perbankan untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaiannya kepada syariah.

4.      DPS menganalisis segala kontrak dan perjanjian mengenai transaksi-transaksi di bank syariah untuk memastikan kepatu[10]han kepada syariah.

5.      DPS memastikan koreksi pelanggaran dengan segera (jika ada) untuk mematuhi syariah. Jika ada pelanggaran, anggota DPS harus mengoreksi penyimpangan itu dengan segera agar disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.

6.      DPS memberikan supervisi untuk program pelatihan syariah bagi staf Bank Islam.

7.      DPS menyusun sebuah laporan tahunan tentang neraca bank syariah tentang kepatuhan kepada syariah. Dengan pernyataaan ini seorang DPS memastikan kesyariahan laporan keuangan perbankan syariah.

8.      DPS melakukan supervisi dalam pengembangan dan penciptaan investasi yang sesuai syariah dan produk pembiayaan yang inovatif.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, maka DPS mesti memenuhi kualifikasi tertentu. Artinya, untuk menjadi DPS tidak sembarang orang, sebagaimana terjadi selama ini. DPS tidak cukup hanya mengerti ilmu keuangan dan perbankan sebagaimana juga tidak bisa hanya ulama dan cendekiawan muslim yang tak mengertioperasional perbankan dan ilmu ekonomi keuangan. Dengan demikian, seorang DPS haruslah scholars of high repute with extensive experience in law, economics and banking systems and specialising in law and finance as prescribed by Islamic Sharia make up the DIB’s Fatwa and Sharia Supervision Board.

Seorang DPS seharusnya adalah sarjana (ilmuwan) yang memiliki reputasi tinggi dengan pengalaman luas dibidang hukum, ekonomi, dan sistem perbankan dan khusus dalam bidang hukum dan keuangan.

Mengacu pada kualifikasi DPS tersebut diatas, maka bank-bank syariah di Indonesia perlu melakukan restrukturisasi, perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dan mengangkat DPS dari kalangan ilmuwan ekonomi Islam yang berkompeten di bidangnya. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar perannya bisa optimal dan menimbulkan citra positif bagi pengembangan bank syariah di Indonesia.

Kesalahan bank-bank syariah di Indonesia mengangkat DPS, yakni mengangkat orang yang sangat terkenal di ormas Islam atau terkenal dalam ilmu keIslaman (bukan syariah), tetapi tidak berkompeten dalam bidang perbankan dan keuangan syariah. Sebagian DPS tidak mengerti operasional perbankan syariah dan tidak optimal mengawasi banknya. Realita ini menguntungkan bagi manajemen perbankan syariah, karena mereka lebih bebas berbuat apa saja, karena pengawasannya sangat longgar. Tetapi dalam jangka panjang hal ini justru merugikan gerakan ekonomi syariah, tidak saja hanya bagi bank syariah bersangkutan tetapi juga bagi gerakan ekonomi dan bank syariah secara keseluruhan dan kemajuan bank syariah di masa depan. Karena itu, tidak aneh jika banyak masyarakat yang memandang bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional.

Di antara cara menjamin bahwa operasionla bank Islam tidak keluar dari tuntunan syariah adalah: (a) Mengangkat pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai fiqh muamalah. (b) Pembentukan Dewan Pengawas Syarih (DPS) untuk mengawasi operasional bank menurut syariah.

DPS adalah suaru dewan yang sengaja dibentuk untuk mengawasi perjalananbank Islam sehingga senantiasa sesui dengan tuntunan syariah.

 

b)      Fungsi dan Tugas Dewan Pengawas Syariah

DPS pada setipa lembaga keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:

1.      Memberikan nasihat dan usulan kepada direksi, pimpinan usaha syariah dan pimpinan kantor cabang Lembaga Keuangan Syariah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah.

2.      Melakukan pengawasan, baik secara aktif maupun pasif, terutama dalam pelaksanaan fatwa DSN serta memberikan pengarahan/pengawasan atau produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.

3.      Sebagai mediator antara Lembaga Keuangan Syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usulan dan pengembangan produk dan jasa dari Lembaga Keuangan Syariah yang memerlukan kajian fatwa dari DSN.

DPS berfungsi sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan di Lembaga Keuangan Syariah dengan memerankan tugas, yaitu:

1.      Wajib mengikuti fatwa DSN.

2.      Merumuskan permasalahan yang memerlukan pengesahan DSN.

3.      Melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

 

 

Pertanyaaan

1.      (Julianti Dwi Putri) Apakah MUI bersifat mengikat ?

Jawab :

-          Ya, bersifat mengikat. Jika adanya aturan dan larang hukum yang dibuat. Jika secara yuridis-sosiologis bahwa fatwa MUI merupakan perangkat aturan yang bersifat tidak mengikat. Jika tidak adanya aturan yang melarang dan tidak adanya paksaan secara hukum bagi sasaran diterbitkannya fatwa untuk mematuhi ketentuan hukum

2.      (Ani Alamanda) Apa saja dasar-dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa dan bagaimana kedudukan MUI di Perbankan Syariah ?

Jawab :

-          Dasar-dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa sebagai berikut :

a.       Al-Qur’an

b.      Hadits

c.       Ijma’

d.      Qiyas

e.       Istidal

f.        Istishan

g.      Istishab

h.      ‘urf

-          Kedudukan MUI adalah perangkat aturan kehidupan masyarakat yang bersifat tidak mengikat dan tidak ada paksaan secara hukum bagi sasaran diterbitkan nya fatwa untuk mematuhi ketentuan fatwa.

3.      (Asmira) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi ketetapan hukum islam ?

Jawab :

-          Wajib

-          Sunnah

-          Makruh

-          Mubah, dan

-          Haram

Jawab :

4.      (Syalini Natasha) Mengapa DPS diperlukan dalam lembaga keuangan syariah ?

Jawab :

-          Karena untuk menjamin berbagai kebijakan bisnis yang dilakukan agar tetap sesuai syariat dan memberikan nasihat dan saran kepada direksi agar kegiatan perbankan sesuai dengan prinsip syariah.

5.      (Nur Manisa) MUI mempunyai tujuan turut serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur pada masyarakat. Apakah sudah terwujud atau belum, jelaskan ?

Jawab :

-          Sudah, karena adanya aturan yang dibuat oleh MUI agar masyarakat Indonesia khususnya orang islam tau membedakan mana yang haram dan halal pada berbagai produk.  

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Sistem kemasyarakatn dan kenegaraan di Indonesia tidak dapat lepas dari peran ulama, baik pada zaman sebelum kemerdekaan, semasa perjuangan kemerdekaan ataupun saat mengisi kemerdekaan. Ulama memainkan peran penting sebagai pemimpin dan pembimbing masyarakat dalam menanamkan nilai ajaran Islam sebagai pegangan hidup. Untuk memelihara dan membina kerja sama umat Islam terhadap pembangunan secara berkelanjutan terhadap perkembangan Islam perlu didirikan suatu Majelis Ulama atau sejenisnya.

Salah satu tugas lembaga DSN-MUI adalah menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan paduan dalam kegiatan dan urusan ekonomi pada umumnya dan khususnya terhadap urusan dan kegiatan transaksi LKS, yaitu untuk menjalankan operasional LKS dan mengawasi pelaksana dan implementasi fatwa.

Dewan Pengawas (DPS) di perbankan syariah memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di bank syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya peran DPS tersebut, maka Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

 

B.     Saran

Demikianlah makalah Fungsi dan Tugas MUI, DSN, DPS. Penulis menyadari bahwa banyaknya kekurangan dan kekhilafan pada makalah ini, untuk itu kami sebagai penulis perlunya masukan dan kritikan dari pembaca untuk meperbaiki makalah kami menjadi lebih baik.  Dengan memperbanyak pembahasan dan referensi.

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Danupranata, Gita. Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat. 2012.

Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat. 2013

Nafis, M. Cholil.  Teori Hukum ekonomi Syariah. Jakarta: UI-Pres. 2011.

https://www.academia.edu/12412751/Peran_dan_Fungsi_MUI_DSN_dan_DPS / Diakses pada Tanggal 1 Juni 2021 Pukul 14.15 Wib

  Lihat (online) pada repository.uinbanten.ac.id/4810/5/BAB III TINJAUAN TENTANG DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) DAN QARD   · PDF / Diakses pada Tanggal 2 Juni 2021 Pukul 14.45 Wib

https://dsnmui.or.id/kami/sekilas/diakses pada tanggal 02 Juni 2021 pukul 15:30 Wib.

https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/1939/1778 /diakses pada tanggal 04 Juni 2021 pukul 16.30

 



[1] M Cholil Nafis. Teori Hukum Ekonomi Syariah. 2011. (Jakarta: Universitas Indonesia).

[2]  M Cholil Nafis. Teori Hukum Ekonomi Syariah. 2011. (Jakarta: Universitas Indonesia).

[3] https://www.academia.edu/12412751/Peran_dan_Fungsi_MUI_DSN_dan_DPS/ Diakses pada Tanggal 1 Juni 2021 Pukul 14.15 Wib

[4] Lihat (online) pada repository.uinbanten.ac.id/4810/5/BAB III TINJAUAN TENTANG DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) DAN QARD   · PDF / Diakses pada Tanggal 02 Juni 2021 Pukul 14.45 Wib

[5] https://dsnmui.or.id/kami/sekilas/diakses pada tanggal 02 Juni 2021 pukul 15.30 WIB

[6] M Cholil Nafis. Teori Hukum Ekonomi Syariah. 2011. (Jakarta: Universitas Indonesia).

[7] Ibid., hlm 90-92.

[8] Gita Danupranata. Manajemen Perbankan Syariah. 2013. (Jakarta: Salemba Empat). hlm. 66.

[9] Lihat (online) https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/1939/1778 / Diaksesn pada Tanggal 4 Juni 2021 Pukul 18.30 Wib

[10] Gita Danupranata. Manajemen Perbankan Syariah. 2012. (Jakarta: Salemba Empat). hlm. 100.