BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meski membayar pajak merupakan suatu kewajiban tapi tidak jarang kalangan artis pun turut melakukan hal tersebut.

Seperti yang kasus yang berjudul Sri Mulyani Sindir Artis Pamer Harta Kekayaan Tapi Tak Bayar Pajak”. Kegiatan para artis yang memamerkan kekayaannya tersebut mendapat soratan dari sang mentri keuangan. Oleh karena itu kasus tersebut akan dibahas dalam penelitian ini.

B.   Rumusan Masalah

  1. Apa yang penyebab mentri keuangan angkat bicara terhadap kalangan selebritis yang pamer saldo rekening?
  1. Bagaimana sanksi bagi orang yang tidak membayar pajak?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui penyebab mentri keuangan angkat bicara terhadap kalangan selebritis yang pamer saldo rekening.
  2. Mengetahui sanksi bagi orang yang tidak membayar pajak.
Singkawang

 


BAB II

PEMAPARAN DATA DAN HASIL PENELITIAN

A.      Penngertian Pajak

Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.[1]

Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat ArabLembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

B.       Unsur Dan Golongan Pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.[2]
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik prasarana maupun sarana.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Pajak di Indonesia dapat dibedakan atas tiga kategori yaitu:

  1. Berdasarkan pihak yang menanggung pajak;
  2. Berdasarkan sifatnya; dan
  3. Berdasarkan pihak yang memungut pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikankesehatanpensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun modern juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan ekonomi.

Kebanyakan ahli ekonomi, terutama neo-klasik berpendapat bahwa pajak menciptakan distorsi pasar yang mengakibatkan pasar yang tidak efisien. Oleh karenanya, mereka mencari jenis pajak yang dapat meminimalkan pengaruh distorsi tersebut.[9] Pemerintah menggunakan berbagai jenis pajak dan menetapkan berbagai tarif pajak. Tindakan ini dilakukan untuk mendistribusikan beban pajak kepada individu atau kelas populasi yang terlibat dalam kegiatan kena pajak, seperti misalnya bisnis,atau untuk mendistribusi ulang sumber daya di antara individu dan kelas populasi. Pada masa lampai, kebangsawanan ditunjukkan dengan adanya pajak atas yang miskin; sistem jaminan kesejahteraan modern bersifat sebaliknya, ditujukan untuk membantu rakyat miskin, cacat, atau pensiun dengan memajaki rakyat yang masih bekerja. Pajak juga digunakan untuk membiayai bantuan ke negara lain dan ekpedisi militer, untuk mempengaruhi kondisi ekonomi makro (strategi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini disebut kebijakan fiskal), atau untuk mengubah pola konsumsi dan tenaga kerja dalam sistem ekonomi, dengan menjadikan beberapa jenis transaksi kurang menarik.

Sistem perpajakan nasional merupakan refleksi dari nilai-nilai bangsa dan nilai yang dipegang oleh pihak yang memang kekuasaan politik. Untuk menciptakan sistem perpajakan, sebuah bangsa harus membuat pilihan terkait distribusi beban pajak – siapa yang akan membayar pajak dan seberapa banyak mereka harus membayar – dan bagaimana pajak yang telah dipungut kemudian dibelanjakan. Dalam sistem demokrasi di mana rakyat memilih orang-orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan sistem perpajakan, pilihan rakyat menunjukkan jenis komunitas yang ingin diciptakan oleh rakyat. Pada negara yang rakyat tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem perpajakan, sistem perpajakan merupakan refleksi dari nilai-nilai dari pihak yang berkuasa.

Setiap proses bisnis memakan biaya administrasi saat melakukan kegiatan penciptaan penghasilan, pajak pun mengalami hal serupa. Jumlah penerimaan pajak selalu lebih besar daripada jumlah neto yang kemudian dapat digunakan. Selisih antara jumlah pajak yang didapat dengan yang neto dapat digunakan disebut biaya kepatuhan (compliance cost). Biaya ini termasuk biaya tenaga yang dikeluarkan dan biaya lain yang muncul saat proses administrasi pajak yang mematugi hukum dan perundangan di bidang perpajakan. Pemungutan pajak yang penggunaannya telah ditetapkan untuk tujuan tertentu, misalnya pemajakan atas alkohol yang kemudian hasilnya digunakan untuk membiaya pusat rehabilitasi alkohol disebut hipotekasi. Kebijakan ini sering kali tidak dimintasi oleh menteri Keuangan karena mengurangi kebebasan tindakan atas pasar. Beberapa fungsi pajak antara lain:

  1. Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. [3]

  1. Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  1. Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  1. Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

C.      Kasus Yang Diteliti

Penelitian ini akan meneliti terkait kasus yang terjadi pada kalangan artis. Hal itu terjadi mengingat banyaknya artis yang memiliki kekayaan yang melimpah, namun enggan untuk membayar pajak. Sehingga penelitian meneliti berita yang berjudul “Sri Mulyani Sindir Artis Pamer Harta Kekayaan Tapi Tak Bayar Pajak”. Meski memiliki banyak kekayaan namun banyak kalangan artis yang tidak mau membayar pajak sehingga membuat mentri keuangan angkat bicara terkait kasus tersebut.

Belakangan aksi pamer saldo rekening menjadi tren di kalangan selebritas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengaku heran dengan kelakuan para artis tersebut dan berharap mereka membayar pajak. "Kalau orang mau gaya begitu ya jangan tanggung-tanggung, kaya beneran begitu, yang bayar pajaknya juga beneran," kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/12). Sri Mulyani mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki harta berlebih namun tak memenuhi kewajibannya kepada negara. Padahal, seharusnya warga negara yang baik membayar pajak. "Jadi, saat Anda pamer, kami juga senang. Wah ini memang kaya beneran. Kalau dia pamer, dia kaya, tapi tidak bayar pajak kan kami jadi tidak senang. Apalagi pamernya di media sosial," kata dia.[4]

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak juga menegaskan bakal mengawasi rekening para youtuber dan selebgram yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar. Para pekerja kreatif ini diharapkan patuh membayar pajak.  "Kami bisa memanfaatkan akses informasi untuk mengawasi rekening mereka. Kami tahu isinya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Senin (25/11) lalu.  Suryo mengatakan, youtuber dan selebgram sudah menjadi mata pencaharian. Oleh karena itu, mereka wajib membayar pajak sepanjang pendapatannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Kalau penghasilan di atas PTKP, maka berkewajiban membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) secara self assesment," kata dia.  Saat ini, PTKP untuk pekerja tidak kawin ditetapkan Rp 54 juta. Kawin belum memiliki anak Rp 58,5 juta, kawin dengan satu anak Rp 63 juta, dan kawin dengan dua anak Rp 67,5 juta.

Suryo menegaskan, Dirjen Pajak bakal menindak wajib pajak yang tidak patuh. Namun, instansinya bakal melakukan pendekatan persuasif atau teguran terlebih dahulu sebelum menindak keras. Tren artis pamer saldo bermula ketika Surya Utama atau dikenal dengan Uya Kuya menantang beberapa selebritas menunjukkan harta kekayaannya. Kumala Sari Mukhlisah atau Barbie Kumalasari mengajak Uya Kuya ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) guna melihat saldo rekeningnya.

Kartu debit pertama menunjukkan saldo Rp 1,63 miliar. Lalu yang kedua senilai Rp 1,52 miliar. Maka total kekayaan Kumalasari sebagaimana tertera di kedua rekening itu Rp 3,15 miliar. Raffi Ahmad juga ikut memamerkan saldo rekeningnya di hadapan Uya Kuya. Kartu debit pertama berisi Rp 131 juta, dan yang kedua Rp 43 juta. Lalu Nikita Mirzani memiliki uang Rp 1,37 miliar di rekeningnya. Tak mau kalah, Ria Ricis juga pamer saldo rekening. Youtuber tersebut memiliki saldo Rp 1,8 miliar. 

D.      Hasil Penelitian

  1. Penyebab Mentri Keuangan Angkat Bicara Terhadap Kalangan Selebritis Yang Pamer Saldo Rekening

Kasus yang berjudul “Sri Mulyani Sindir Artis Pamer Harta Kekayaan Tapi Tak Bayar Pajak”. Merupakan kasus yang hangat dibicarakan pada masanya. Hal itu terjadi mengingat banyaknya kalangan selebritis yang memiliki kekayaan melimpah. Namun hal itu sangat disayangkan karena meski memiliki banya harta tapi kalangan artis tersebut tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak.

Mentri keuangan Sri Mulyani mengungkapkan: "Kalau orang mau gaya begitu ya jangan tanggung-tanggung, kaya beneran begitu, yang bayar pajaknya juga beneran,". Sri Mulyani menyinggung pihak selebritis yang memiliki kekayaan melimpah namun tidak membayar pajak. Karena menurut Sri kalua ingin pamer kekayaan jangan setengah-setengah, sebab yang kaya sebenarnya adalah orang membayar pajak.

  1. Sanksi Bagi Orang Yang Tidak Membayar Pajak

Terkait kasus yang dilakukan oleh kalangan selebritis yang pamer kekayaan di media sosial. Selain itu yang membuat Sri Mulyani turut angkat bicara adalah kalangan artis yang pamer kekayaan namun tidak membayar pajak. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk kalangan artis tersebut. Namun sanksi tersebut tidak mudah untuk dilayangkan, mengingat adanya beberapa hal yang harus dilakukan dan pertimbangan sembelum mendapat sanksi akhir.

Sanksi dapat belaku pada setiap orang yang tidak membayar pajak. Namun sanksi tersebut tidak spontan dapat diberikan pada orang tidak membayar pajak. Mengingat ada beberapa proses dan aturan lain yang dilanggar baru dapat diberikan sanksi tersebut. Dalam Undang-Undang KUP, terdapat Pasal yang mengatur sanksi bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar pajak, yaitu Pasal 9 Ayat 2a dan 2b. Di dalam Pasal 2a dikatakan, Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Denda tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Lalu pada Pasal 2b, Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT, sampai tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Penjelasan mengenai sanksi akan berlaku kepada kalangan artis jika tidak melakukan pembayaran pajak. Selain itu jika SPT telah disampaikan namun kalangan artis tidak membayar pajak maka akan mendapat sanksi denda sebesar 2% perbulan. Namun jika selama beberapa tahun tidak membayar pajak dan sampai jatuh tempo yang diberikan. Maka akan mendapatkan sanksi utama.

Sanksi terberat dalam urusan perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila Wajib Pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan telah dilakukan lebih dari satu kali. Dalam Undang-Undang KUP, terdapat Pasal 39 Ayat i yang memuat sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

 


BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Penyebab mentri keuangan Sri Mulyani angkat bicara atas kelakukan sejumlah artis diakibatkan oleh ulah artis tersebut sendiri. Pasalnya sejumlah artis melakukan aksi pamer kekayaan di media sosisal namun enggan membayar pajak. Aksi tersebut diketahui mentri keuangan dan menyinggung sejumlah artis tersebut.

Terkait kasus tersebut sejumlah artis dapat dikenakan sanksi karena tidak membayar pajak. Salah satu sanksinya adalah jika dalam setahun pihak artis tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi berupa bunga 2% perbulannya. Namun jika dalam kurun waktu beberapa tahun tidak membayar maka akan dikenakan sanksi lebih berat lagi.

B.       Saran

Sebaiknya aparat negara yang mengurus perpajakan harus lebih tegas dalam menangani kasus tersebut. Karena banyaknya kalangan artis yang menganggap remeh dalam urusan membayar pajak. Sehingga jika terlalu lama akan mengakibatkan kerugian pada pihak tertentu.


DAFTAR PUSTAKA

Adriani, P.J.A. 1949. Het belastingrecht: zijn grondslagen en ontwikkeling. Amsterdam: Veen.

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

 

https://katadata.co.id/desysetyowati/finansial/5e9a4c4b82520/sri-mulyani-sindir-artis-pamer-harta-kekayaan-tapi-tak-bayar-pajak

 

Soemitro, Rochmat. 1988. Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: Eresco. 

 



[2] P.J.A Adriani, Het belastingrecht: zijn grondslagen en ontwikkeling, (Amsterdam: Veen, 1949), hlm.251.

[3] Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, (Bandung: Eresco, 1988), hlm.52.