BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
UU KUP Nomor 28
Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meski membayar pajak
merupakan suatu kewajiban tapi tidak jarang kalangan artis pun turut melakukan
hal tersebut.
Seperti yang kasus yang berjudul “Sri Mulyani Sindir Artis Pamer Harta Kekayaan
Tapi Tak Bayar Pajak”. Kegiatan para artis yang memamerkan kekayaannya tersebut
mendapat soratan dari sang mentri keuangan. Oleh karena itu kasus tersebut akan
dibahas dalam penelitian ini.
B. Rumusan Masalah
- Apa yang penyebab mentri keuangan angkat
bicara terhadap kalangan selebritis yang pamer saldo rekening?
- Bagaimana
sanksi bagi orang yang tidak membayar pajak?
C. Tujuan
- Mengetahui penyebab mentri keuangan angkat bicara terhadap
kalangan selebritis yang pamer saldo rekening.
- Mengetahui
sanksi bagi orang yang tidak membayar pajak.
BAB II
PEMAPARAN
DATA DAN HASIL PENELITIAN
A. Penngertian Pajak
Pajak (dari bahasa Latin taxo;
"rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Charles E.McLure, pajak
adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak
(orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan
negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak
dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan
untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya
termasuk pelanggaran hukum.[1]
Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan
dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa
negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) yang merupakan salah
satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
B.
Unsur Dan Golongan Pajak
Dari berbagai definisi
yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian
secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik
kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain
sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini
sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dalam undang-undang."
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi
perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang
yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama
kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.[2]
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan
umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik
prasarana maupun sarana.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat
dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi
Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan
sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Pajak di Indonesia
dapat dibedakan atas tiga kategori yaitu:
- Berdasarkan pihak yang menanggung pajak;
- Berdasarkan sifatnya; dan
- Berdasarkan pihak yang memungut pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan
karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh
negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai
macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang,
penegakan hukum,
keamanan atas aset,
infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik,
subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk
membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga
menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan
publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun,
bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan
listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi
tertentu. Negara masa kolonial maupun modern juga telah menggunakan mendorong
produksi menjadi pergerakan ekonomi.
Kebanyakan ahli ekonomi,
terutama neo-klasik berpendapat bahwa pajak
menciptakan distorsi pasar yang mengakibatkan pasar yang
tidak efisien. Oleh karenanya, mereka mencari jenis pajak yang dapat
meminimalkan pengaruh distorsi tersebut.[9] Pemerintah
menggunakan berbagai jenis pajak dan menetapkan berbagai tarif pajak. Tindakan
ini dilakukan untuk mendistribusikan beban pajak kepada individu atau kelas
populasi yang terlibat dalam kegiatan kena pajak, seperti misalnya bisnis,atau untuk
mendistribusi ulang sumber daya di antara individu dan kelas populasi. Pada
masa lampai, kebangsawanan ditunjukkan dengan adanya pajak atas yang miskin;
sistem jaminan kesejahteraan modern bersifat sebaliknya, ditujukan untuk
membantu rakyat miskin, cacat, atau pensiun dengan memajaki rakyat yang masih
bekerja. Pajak juga digunakan untuk membiayai bantuan ke negara lain dan
ekpedisi militer, untuk mempengaruhi kondisi ekonomi makro (strategi pemerintah
dalam pelaksanaan kebijakan ini disebut kebijakan fiskal), atau untuk mengubah
pola konsumsi dan tenaga kerja dalam sistem ekonomi, dengan menjadikan beberapa
jenis transaksi kurang menarik.
Sistem perpajakan nasional merupakan
refleksi dari nilai-nilai bangsa dan nilai yang dipegang oleh pihak yang memang
kekuasaan politik. Untuk menciptakan sistem perpajakan, sebuah bangsa harus
membuat pilihan terkait distribusi beban pajak – siapa yang akan membayar pajak
dan seberapa banyak mereka harus membayar – dan bagaimana pajak yang telah
dipungut kemudian dibelanjakan. Dalam sistem demokrasi di mana rakyat memilih
orang-orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan sistem perpajakan, pilihan
rakyat menunjukkan jenis komunitas yang ingin diciptakan oleh rakyat. Pada
negara yang rakyat tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem
perpajakan, sistem perpajakan merupakan refleksi dari nilai-nilai dari pihak
yang berkuasa.
Setiap proses bisnis memakan biaya
administrasi saat melakukan kegiatan penciptaan penghasilan, pajak pun
mengalami hal serupa. Jumlah penerimaan pajak selalu lebih besar daripada
jumlah neto yang kemudian dapat digunakan. Selisih antara jumlah pajak yang
didapat dengan yang neto dapat digunakan disebut biaya kepatuhan (compliance cost). Biaya ini termasuk biaya tenaga
yang dikeluarkan dan biaya lain yang muncul saat proses administrasi pajak yang
mematugi hukum dan perundangan di bidang perpajakan. Pemungutan pajak yang
penggunaannya telah ditetapkan untuk tujuan tertentu, misalnya pemajakan atas
alkohol yang kemudian hasilnya digunakan untuk membiaya pusat rehabilitasi
alkohol disebut hipotekasi. Kebijakan ini sering kali tidak
dimintasi oleh menteri
Keuangan karena mengurangi kebebasan tindakan atas pasar.
Beberapa fungsi pajak antara lain:
- Fungsi
anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara,
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk
menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara
membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan
pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai,
belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan
pembangunan, uang dikeluarkan
dari tabungan pemerintah,
yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor
pajak. [3]
- Fungsi
mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur
pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal,
baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi
stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah
memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh
negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga
untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
C.
Kasus Yang Diteliti
Penelitian ini akan meneliti terkait kasus yang terjadi pada
kalangan artis. Hal itu terjadi mengingat banyaknya artis yang memiliki kekayaan
yang melimpah, namun enggan untuk membayar pajak. Sehingga penelitian meneliti
berita yang berjudul “Sri Mulyani Sindir Artis Pamer Harta Kekayaan Tapi Tak Bayar Pajak”. Meski
memiliki banyak kekayaan namun banyak kalangan artis yang tidak mau membayar
pajak sehingga membuat mentri keuangan angkat bicara terkait kasus tersebut.
Belakangan aksi pamer saldo rekening menjadi tren
di kalangan selebritas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengaku
heran dengan kelakuan para artis tersebut dan berharap mereka membayar pajak.
"Kalau orang mau gaya begitu ya jangan tanggung-tanggung, kaya beneran
begitu, yang bayar pajaknya juga beneran," kata Sri Mulyani saat menjadi
pembicara kunci (keynote speaker) pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa
(3/12). Sri Mulyani mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang
memiliki harta berlebih namun tak memenuhi kewajibannya kepada negara. Padahal,
seharusnya warga negara yang baik membayar pajak. "Jadi, saat Anda pamer,
kami juga senang. Wah ini memang kaya beneran. Kalau dia pamer, dia kaya, tapi
tidak bayar pajak kan kami jadi tidak senang. Apalagi pamernya di media
sosial," kata dia.[4]
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak
juga menegaskan bakal mengawasi rekening para youtuber dan selebgram yang
memiliki saldo di atas Rp 1 miliar. Para pekerja kreatif ini diharapkan patuh
membayar pajak. "Kami bisa memanfaatkan akses informasi untuk
mengawasi rekening mereka. Kami tahu isinya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo
di Jakarta, Senin (25/11) lalu. Suryo mengatakan, youtuber dan
selebgram sudah menjadi mata pencaharian. Oleh karena itu, mereka wajib
membayar pajak sepanjang pendapatannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP). "Kalau penghasilan di atas PTKP, maka berkewajiban
membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) secara self assesment," kata
dia. Saat ini, PTKP untuk pekerja tidak kawin ditetapkan Rp 54 juta.
Kawin belum memiliki anak Rp 58,5 juta, kawin dengan satu anak Rp 63 juta, dan
kawin dengan dua anak Rp 67,5 juta.
Suryo menegaskan, Dirjen Pajak bakal menindak
wajib pajak yang tidak patuh. Namun, instansinya bakal melakukan pendekatan
persuasif atau teguran terlebih dahulu sebelum menindak keras. Tren artis pamer
saldo bermula ketika Surya Utama atau dikenal dengan Uya Kuya menantang
beberapa selebritas menunjukkan harta kekayaannya. Kumala Sari
Mukhlisah atau Barbie Kumalasari mengajak Uya Kuya ke Anjungan Tunai
Mandiri (ATM) guna melihat saldo rekeningnya.
Kartu debit pertama menunjukkan saldo Rp 1,63
miliar. Lalu yang kedua senilai Rp 1,52 miliar. Maka total kekayaan Kumalasari
sebagaimana tertera di kedua rekening itu Rp 3,15 miliar. Raffi Ahmad juga ikut
memamerkan saldo rekeningnya di hadapan Uya Kuya. Kartu debit pertama berisi Rp
131 juta, dan yang kedua Rp 43 juta. Lalu Nikita Mirzani memiliki uang Rp 1,37
miliar di rekeningnya. Tak mau kalah, Ria Ricis juga pamer saldo rekening.
Youtuber tersebut memiliki saldo Rp 1,8 miliar.
D.
Hasil Penelitian
- Penyebab Mentri Keuangan Angkat Bicara
Terhadap Kalangan Selebritis Yang Pamer Saldo Rekening
Kasus yang berjudul “Sri Mulyani Sindir Artis Pamer Harta Kekayaan
Tapi Tak Bayar Pajak”. Merupakan kasus yang hangat dibicarakan pada masanya. Hal
itu terjadi mengingat banyaknya kalangan selebritis yang memiliki kekayaan melimpah.
Namun hal itu sangat disayangkan karena meski memiliki banya harta tapi
kalangan artis tersebut tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak.
Mentri keuangan Sri Mulyani mengungkapkan: "Kalau
orang mau gaya begitu ya jangan tanggung-tanggung, kaya beneran begitu, yang
bayar pajaknya juga beneran,". Sri Mulyani menyinggung pihak selebritis
yang memiliki kekayaan melimpah namun tidak membayar pajak. Karena menurut Sri kalua
ingin pamer kekayaan jangan setengah-setengah, sebab yang kaya sebenarnya
adalah orang membayar pajak.
- Sanksi
Bagi Orang Yang Tidak Membayar Pajak
Terkait kasus yang dilakukan oleh kalangan selebritis yang pamer
kekayaan di media sosial. Selain itu yang membuat Sri Mulyani turut angkat bicara
adalah kalangan artis yang pamer kekayaan namun tidak membayar pajak. Hal tersebut
tidak menutup kemungkinan untuk kalangan artis tersebut. Namun sanksi tersebut
tidak mudah untuk dilayangkan, mengingat adanya beberapa hal yang harus
dilakukan dan pertimbangan sembelum mendapat sanksi akhir.
Sanksi dapat belaku pada setiap orang yang tidak membayar
pajak. Namun sanksi tersebut tidak spontan dapat diberikan pada orang tidak
membayar pajak. Mengingat ada beberapa proses dan aturan lain yang dilanggar
baru dapat diberikan sanksi tersebut. Dalam
Undang-Undang KUP, terdapat Pasal yang mengatur sanksi bagi Wajib Pajak yang
telat atau tidak membayar pajak, yaitu Pasal 9 Ayat 2a dan 2b. Di dalam Pasal
2a dikatakan, Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan
dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Denda tersebut dihitung dari tanggal
jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Lalu pada Pasal 2b, Wajib
Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan
dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Yang dihitung sejak berakhirnya
batas waktu penyampaian SPT, sampai tanggal pembayaran dan bagian dari bulan
dihitung penuh satu bulan.
Penjelasan
mengenai sanksi akan berlaku kepada kalangan artis jika tidak melakukan
pembayaran pajak. Selain itu jika SPT telah disampaikan namun kalangan artis
tidak membayar pajak maka akan mendapat sanksi denda sebesar 2% perbulan. Namun
jika selama beberapa tahun tidak membayar pajak dan sampai jatuh tempo yang
diberikan. Maka akan mendapatkan sanksi utama.
Sanksi terberat dalam urusan
perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila Wajib Pajak melakukan
pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan telah
dilakukan lebih dari satu kali. Dalam Undang-Undang KUP, terdapat Pasal 39 Ayat
i yang memuat sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6
bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan
maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyebab mentri keuangan Sri
Mulyani angkat bicara atas kelakukan sejumlah artis diakibatkan oleh ulah artis
tersebut sendiri. Pasalnya sejumlah artis melakukan aksi pamer kekayaan di
media sosisal namun enggan membayar pajak. Aksi tersebut diketahui mentri keuangan
dan menyinggung sejumlah artis tersebut.
Terkait kasus tersebut
sejumlah artis dapat dikenakan sanksi karena tidak membayar pajak. Salah satu
sanksinya adalah jika dalam setahun pihak artis tidak membayar pajak maka akan
dikenakan sanksi berupa bunga 2% perbulannya. Namun jika dalam kurun waktu beberapa
tahun tidak membayar maka akan dikenakan sanksi lebih berat lagi.
B. Saran
Sebaiknya aparat negara yang mengurus
perpajakan harus lebih tegas dalam menangani kasus tersebut. Karena banyaknya
kalangan artis yang menganggap remeh dalam urusan membayar pajak. Sehingga jika
terlalu lama akan mengakibatkan kerugian pada pihak tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Adriani, P.J.A. 1949. Het belastingrecht: zijn grondslagen
en ontwikkeling. Amsterdam: Veen.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
https://katadata.co.id/desysetyowati/finansial/5e9a4c4b82520/sri-mulyani-sindir-artis-pamer-harta-kekayaan-tapi-tak-bayar-pajak
Soemitro, Rochmat. 1988. Pengantar Singkat Hukum Pajak.
Bandung: Eresco.

0 Komentar