BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak
adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang
pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan
negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah
pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah
untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun
fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan
produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan
undang-undang.[1]
Berdasarkan penjelasan di
atas menunjukan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap rakyat
Indonesia. Sehingga bagi siapa saja yang secara sengaja tidak membayar pajak akan
mendapatkan sangsi. Seperti kasus yang akan dibahas dalam pembahasan ini. Hal itu
dilakukan untuk mengetahui kasus yang akan dibahas.
B. Rumusan Masalah
- Apa permasalahan yang menyebabkan
terjadinya kasus pelanggaran pajak?
- Bagaimana
vonis hukuman yang didapat pelaku pada kasus pelanggaran pajak?
C. Tujuan
- Mengetahui permasalahan yang menyebabkan terjadinya
kasus pelanggaran pajak.
- Mengetahui
vonis hukuman yang didapat pelaku pada kasus pelanggaran pajak.
BAB II
PEMAPARAN
DATA DAN HASIL PENELITIAN
A. Pengertian Pajak
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1,
ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2]
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
- Pajak
Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya
setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya
berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat
objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang berlaku saat ini adalah
Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki
pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda
adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5%
berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam
satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).
- Pajak
Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika
seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar
pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang
dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada
ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
- Warga
Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak
berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir,
maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti
itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi
ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima
manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan
jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa
pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.
- Berdasarkan
Undang-undang
Artinya
pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang
mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Pajak memiliki peranan yang
signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan
sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan,
termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa
fungsi, antara lain:
- Fungsi
Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak
merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau
uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau
pengeluaran negara lainnya. Dengan
demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki
tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
- Fungsi
Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak
merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan
sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
a. Pajak
dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
b.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor,
seperti pajak ekspor barang.
c.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang
produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
d.
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu
perekonomian agar semakin produktif.
- Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan
dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan
kesejahteraan masyarakat.
- Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan
kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah
menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat
dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah
menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi
dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari
pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih
menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang
mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada
pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai
dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung,
memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi
tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan
aturan perundang-undangan. DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan
pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam
melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.
B.
Kasus Yang Diteliti
Kasus ini dikutip dari salah satu media berita nasional yaitu
kompas.com. Kasus yang akan dibahas merupakan salah satu kasus pajak yang cukup
menggemparkan. Mengingat yang menjadi pelaku pelanggar pajak adalah satu media perusahaan
besar. Sehingga hal itu menjadi pemberitaan yang hangat dibahas. Kali ini akan menjadi
objek dalam penelitian.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)
memenangkan kasus pidana perpajakan terhadap, RW, Direktur Operasional PT DC,
wajib pajak yang curang dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui
sidang secara online pada 5 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang diketuai Yosdi SH menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan
denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, kepada RW atas
perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama
menjelaskan, perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada kurun waktu
2010-2012 dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah.[3]
Tujuannya untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan nilai
terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan
pajak. "Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan
karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan tersangkanya, tetapi
praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2020).
Selain itu,
terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan
aparat pajak saat terjadi tindakan penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2017.
DJP pun menegaskan, penyanderaan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait
dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan, maupun tindak pidana pencucian
uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan
Atas tindakan penyanderaan tersebut terdakwa telah mengajukan
gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pada akhirnya
Majelis Hakim memberikan putusan bahwa atas gugatan tersebut ditolak. Kasus
penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus
lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP.
Beberapa pelaku terkait kasus tersebut telah dijatuhi hukuman di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara a.n YN, HW, dan HW.
Sedangkan mantan Direktur Utama PT DC dengan inisial MS, akan
segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pasal
yang disangkakan 'menyampaikan SPT yang isinya tidak benar'. Hestu mengatakan,
DJP akan terus meningkatkan pengawasan baik melalui peningkatan sistem
informasi internal, pengawasan eksternal, serta berkoordinasi dengan berbagai
pihak guna mencegah kejahatan kejahatan perpajakan. Selain dari itu, DJP terus
melakukan penegakan hukum termasuk penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan yang kemudian dikembangkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian
uang. "Dengan penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku
tindak pidana perpajakan dan pencucian uang, diharapkan dapat memulihkan
kerugian pada pendapatan negara dan memberikan efek gentar (deterrent effect)
agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan," kata Hestu.
C.
Hasil Penelitian
- Permasalahan Yang Menyebabkan Terjadinya
Kasus Pelanggaran Pajak
Kasus pelanggaran
pajak yang dibahas dalam penelitian ini terjadi pada tahun 2010 hingga 2012. Hal
itu mengakibatakan kerugian cukup besar bagi negara selama dua tahun. Sehingga pelaku
harus mendapatkan hukuman yang cukup berat atas pelanggaran yang dilakukannya.
“kepada RW
atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian
uang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga
Saksama menjelaskan, perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada kurun
waktu 2010-2012 dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah”.
Atas kasus yang mengakibatkan pelaku harus mendapatkan
hukuman cukup berat. Berdasarkan kutipan yang dikutip dari kompas.com dapat
diketahui bahwa kasus tersebut diakibatkan pelaku yang memalsukan faktur pajak.
Hal itu mengakibatkan kerugian yang cukup besar terhadap negara.
- Vonis
Hukuman Yang Didapat Pelaku Pada Kasus Pelanggaran Pajak
Kasus pemalsuan faktur pajak yang
mengakibatkan negara harus mengalami kerugian kurang lebih sepuluh miliar. Hal itu
mengakibatkan tersangka mendapatkan hukuman cukup berat. Seperti yang dialami yang
dikutip dari kompas.com berikut ini: “Melalui
sidang secara online pada 5 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang diketuai Yosdi SH menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan
denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara”.
Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari kompas.com, dapat
diketahui bahwa tersangka melalui siding online pada 5 agustus 2020 mendapatkan
sangsi dua kali besarnya kerugian negara. Jika, kerugian negara mencapai kurang
lebih sepuluh miliar, tersangka harus mengganti rugi Rp 20,5 miliar. Selain itu
tersangka juga mendapatkan sangsi 5 tahun penjara dan 6 bulan penjara.
.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasasrkan pemaparan
hasil penelitian dapat diketahui bahwa kasus pelanggaran pajak diakibatkan oleh
pemalsuan faktur. Kasus tersebut terjadi dari tahun 2010 hingga 2021. Sehingga mengakibatkan
kerugian yang cukup besar terhadap negara. Selain itu atas kasus pemalsuan
faktur pajak mengakibatkan tersangka harus divonis penjara dan mengganti Rp
20,5 miliar. Mengingat kerugian yang tersebut mengakibatkan kerugian sebesar
kurang lebih sepuluh miliar.
B. Saran
Sebaiknya setiap rakyat harus membayar
pajak. Hal itu dikarenakan pembayaran pajak oleh rakyat merupakan kewajiban bagi
setiap rakyat Indonesia. Selain itu jika ada rakyat atau perusahaan yang
memiliki kekayaan tidak membayar pajak hal tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran
hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Undang-Undang KUP
Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1
[1] https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
diakses pada tanggal 8-6-2021 pukul 18.02
[2] Undang-Undang KUP
Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1
[3] https://money.kompas.com/read/2020/08/07/114100226/palsukan-faktur-pajak-wajib-pajak-ini-divonis-penjara-dan-denda-rp-20-5-miliar?page=2
diakses pada tanggal 8-6-2021 pukul 17.55

0 Komentar