BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.[1]

Berdasarkan penjelasan di atas menunjukan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap rakyat Indonesia. Sehingga bagi siapa saja yang secara sengaja tidak membayar pajak akan mendapatkan sangsi. Seperti kasus yang akan dibahas dalam pembahasan ini. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kasus yang akan dibahas.

B.   Rumusan Masalah

  1. Apa permasalahan yang menyebabkan terjadinya kasus pelanggaran pajak?
  2. Bagaimana vonis hukuman yang didapat pelaku pada kasus pelanggaran pajak?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui permasalahan yang menyebabkan terjadinya kasus pelanggaran pajak.
  2. Mengetahui vonis hukuman yang didapat pelaku pada kasus pelanggaran pajak.

 


BAB II

PEMAPARAN DATA DAN HASIL PENELITIAN

A.      Pengertian Pajak

Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2] Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018). 

  1. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

  1. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.

  1. Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

  1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

  1. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

a.    Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.

b.    Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.

c.    Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

d.    Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

  1. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

  1. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan. DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.

B.        Kasus Yang Diteliti

Kasus ini dikutip dari salah satu media berita nasional yaitu kompas.com. Kasus yang akan dibahas merupakan salah satu kasus pajak yang cukup menggemparkan. Mengingat yang menjadi pelaku pelanggar pajak adalah satu media perusahaan besar. Sehingga hal itu menjadi pemberitaan yang hangat dibahas. Kali ini akan menjadi objek dalam penelitian.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memenangkan kasus pidana perpajakan terhadap, RW, Direktur Operasional PT DC, wajib pajak yang curang dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui sidang secara online pada 5 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yosdi SH menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, kepada RW atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2010-2012 dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah.[3]

Tujuannya untuk mengecilkan jumlah pajak pertambahan nilai terutang yang harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak. "Sebelum didakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadilan karena merasa diperlakukan diskriminatif atas penetapan tersangkanya, tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2020). Selain itu, terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadi tindakan penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2017. DJP pun menegaskan, penyanderaan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak terkait dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan, maupun tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada yang bersangkutan

Atas tindakan penyanderaan tersebut terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pada akhirnya Majelis Hakim memberikan putusan bahwa atas gugatan tersebut ditolak. Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaian kasus lama yang sebelumnya telah ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. Beberapa pelaku terkait kasus tersebut telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara a.n YN, HW, dan HW.

Sedangkan mantan Direktur Utama PT DC dengan inisial MS, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pasal yang disangkakan 'menyampaikan SPT yang isinya tidak benar'. Hestu mengatakan, DJP akan terus meningkatkan pengawasan baik melalui peningkatan sistem informasi internal, pengawasan eksternal, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah kejahatan kejahatan perpajakan. Selain dari itu, DJP terus melakukan penegakan hukum termasuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang kemudian dikembangkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang. "Dengan penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang, diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan memberikan efek gentar (deterrent effect) agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Hestu.

C.      Hasil Penelitian

  1. Permasalahan Yang Menyebabkan Terjadinya Kasus Pelanggaran Pajak

Kasus pelanggaran pajak yang dibahas dalam penelitian ini terjadi pada tahun 2010 hingga 2012. Hal itu mengakibatakan kerugian cukup besar bagi negara selama dua tahun. Sehingga pelaku harus mendapatkan hukuman yang cukup berat atas pelanggaran yang dilakukannya.

“kepada RW atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, perbuatan pidana perpajakan dilakukan terdakwa pada kurun waktu 2010-2012 dengan cara menggunakan faktur pajak tidak sah”.

Atas kasus yang mengakibatkan pelaku harus mendapatkan hukuman cukup berat. Berdasarkan kutipan yang dikutip dari kompas.com dapat diketahui bahwa kasus tersebut diakibatkan pelaku yang memalsukan faktur pajak. Hal itu mengakibatkan kerugian yang cukup besar terhadap negara.

  1. Vonis Hukuman Yang Didapat Pelaku Pada Kasus Pelanggaran Pajak

Kasus pemalsuan faktur pajak yang mengakibatkan negara harus mengalami kerugian kurang lebih sepuluh miliar. Hal itu mengakibatkan tersangka mendapatkan hukuman cukup berat. Seperti yang dialami yang dikutip dari kompas.com berikut ini: “Melalui sidang secara online pada 5 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yosdi SH menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara”.

Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari kompas.com, dapat diketahui bahwa tersangka melalui siding online pada 5 agustus 2020 mendapatkan sangsi dua kali besarnya kerugian negara. Jika, kerugian negara mencapai kurang lebih sepuluh miliar, tersangka harus mengganti rugi Rp 20,5 miliar. Selain itu tersangka juga mendapatkan sangsi 5 tahun penjara dan 6 bulan penjara.

.


BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Berdasasrkan pemaparan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kasus pelanggaran pajak diakibatkan oleh pemalsuan faktur. Kasus tersebut terjadi dari tahun 2010 hingga 2021. Sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar terhadap negara. Selain itu atas kasus pemalsuan faktur pajak mengakibatkan tersangka harus divonis penjara dan mengganti Rp 20,5 miliar. Mengingat kerugian yang tersebut mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih sepuluh miliar.

B.       Saran

Sebaiknya setiap rakyat harus membayar pajak. Hal itu dikarenakan pembayaran pajak oleh rakyat merupakan kewajiban bagi setiap rakyat Indonesia. Selain itu jika ada rakyat atau perusahaan yang memiliki kekayaan tidak membayar pajak hal tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran hukum.


DAFTAR PUSTAKA

https://money.kompas.com/read/2020/08/07/114100226/palsukan-faktur-pajak-wajib-pajak-ini-divonis-penjara-dan-denda-rp-20-5-miliar?page=2

 

https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya

 

Undang-Undang  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1