BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Indonesia sebagai negara hukum tentu didalamnya terdapat banyak sekali aturan-aturan hukum yang diberlakukan dengan tujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Secara Historis juga zaman akan terus berkembang melalui hierarkis perkembangan yang terus diiringi dengan perubahan sosial, dimana dua hal ini akan selalu beriringan. Maka muncullah tata aturan, norma, nilai-nilai yang menjadi kesepakatan universal untuk ditaati bersama. Disinilah hukum muncul dalam peradaban manusia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Ketika hukum itu diberi jawaban ataupun taanggapan yang berbeda-beda dari para ahli hukum maupun akademisi lalu kemudian banyak masyarakat yang mengikutinya, maka dari sinilah akan muncul aliran-aliran dalam hukum itu sendiri. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis akan menguraikan apa itu Aliran Hukum Alam yang ada didalam Filsafat Hukum di Indonesia itu sendiri. Adanya aliran hukum adalah ditentukan oleh masa dan waktu yang sehingga oleh para ahli hukum membuat penafsiran hukum berdasarkan waktu dan tempat. Sehingga pada saat ini para ahli hukum selalu mengkaji hukum itu berdasarkan dengan adanya atau timbulnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum.

B.   Rumusan Masalah

  1. Apa makna dan karakteristik hukum alam?
  2. Apa sumber hukum alam?
  3. Bagaimana manfaat hukum alam?
  4. Bagaimanaperan hukum alam dalam perilaku subjek hukum?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui makna dan karakteristik hukum alam.
  2. Mengetahui sumber hukum alam.
  3. Mengetahui manfaat hukum alam.
  4. Mengetahui hukum alam dalam perilaku subjek hukum.

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Makna Dan Karakteristik Hukum Alam

Hukum alam adalah hukum yang digambarkan belaku abadi sebagai hukum yang norma-normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Adil, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, sebagai hukum yang kekal dan abadi yang tidak terikat oleh waktu dan tempat sebagai hukum yang menyalurkan kebenaran dan keadilan dalam tingkatan semutlak-mutlaknya kepada segenap umat manusia.[1] Para pemikir terdahulu, umumnya menerima suatu hukum yaitu hukum alam atau hukum kodrat. Berbeda dengan hukum positif sebagaimana diterima oleh orang dewasa ini, hukum alam yang diterima sebagai hukum tersebut bersifat tidak tertulis. Hukum alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia itu sendiri yaitu kodratnya.

Menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain:

1.      Thomas Aquinas yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:

a.       Lex aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia)

b.      Lex devina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia)

c.       Lex naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia)

d.      Lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia)

2.      John Salisbury menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.[2]

3.      Dante Alighieri menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran romawi.

4.      Piere Dubois ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja.

5.      Marsilius padua dan William Occam padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran.

6.      John Wycliffe dan johnannea Huss Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik.

Sedangkan pendukung hukum alam rasional adalah :

1.      Hugo de Groot (Grotius) menurutnya sumber hukum adalah rasio manusia.

2.      Samuel von Pufendorf dan Cristian Thomasius Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran manusia. Dan Thomasius mengatakan manusia hidup dengan bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan lainnya.[3]

3.      Imanuel Kant Melalakukan penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal dari empiris.

Pada pembahasan mengenai Aliran Hukum Alam ini penulis menyimpulkan bahwa tentunya setiap mazhab/aliran memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, namun terlepas dari semua itu setiap mazhab mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yaitu ketertiban sosial. Tidak semata-mata sebuah idealisme tetapi juga ide-ide tentang hukum dan moral yang saling berkaitan.

B.       Sumber Hukum Alam

Hukum Alam sendiri sebenarnya bukan merupakan jenis hukum, tetapi itu merupakan penamaan seragam untuk banyak ide yang dikelompokan dalam satu nama, yaitu hukum alam. Ini berarti dalam hukum alam sendiri terdapat beberapa teori hukum yang memiliki persamaan dan perbedaan. Dalam teori hukum alam terdapat ke khasan yaitu tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. Penganut aliran ini memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal kehidupan manusia dan hubungan sesama manusia.
sumber hukum Alam:
Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (Irrasionalisme), Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia (Rasionalisme), Hukum alam yang bersumber dari panca indera manusia (Empirisme).[4]

1.      Hukum Alam Bersumber dari Tuhan

Kelompok ini berpendapat bahwa sumber hukum alam adalah kitab suci, manusia dikuasai oleh hukum alam dan adat kebiasaan. Hukum alam adalah hukum yang lahir bersamaan dengan terciptanya manusia dan tidak berubah sepanjang zaman (kodrat) hukum alam adalah hukum yang tertinggi. Thomas Aquinasm enurutnya ada dua pengetahuan yang berjalan bersamaan yaitu pengetahuan alamiah yang berpangkal pada akal dan pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu ilahi. Untuk ketentuan hukum, ia mendefinisikannya sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Ada empat macam hukum yang diberikan oleh Thomas Aquinas, yaitu :

a.    Lex Aeterna (Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia), Maksudnya ini merupakan hukum Tuhan. Hukum Tuhan yang tidak dapat diterima oleh pikiran secara rasional, melainkan hanya dapat diresapi dan diyakini secara Irasional sebagai bentuk Keyakinan pada Hukum-hukum Tuhan.

b.    Lex Divina (Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap panca indera manusia). 

c.    Lex Naturalis (Hukum alam merupakan penjelamaan lex aeterna ke dalam rasio manusia), Maksudnya manusia dapat menangkap adanya ketentuan Hukum Tuhan dengan mengamati ciptaannya berupa alam kehidupan dan lain sebagainya.

d.    Lex Positivis (Hukum Alam yang diterapkan ke dalam kehidupan manusia di dunia) yaitu hukum alam dituangkan kedalam bentuk wujud yang lebih kongkret (nyata) dalam kehidupan manusia seperti membentuk undang-undang.

2.      Hukum Alam yang bersumber dari Rasio Manusia

Kelompok ini berpendapat bahwa hukum yang universal dan abadi itu berasal dari rasio manusia. Hukum alam muncul dari pikiran manusia tentang apa yang baik, benar atau buruk diserahkan kepada moral alam.

a.    Hugo De Groot (Grotius)

1)   Hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia yang tidak mungkin dapat di ubah oleh Tuhan sekalipun karena hukum alam diperoleh manusia dari akalnya tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikatnya.

2)   Hukum yang dibuat manusia harus dibatasi dengan tiang hukum alam, yakni : Semua prinsip ku punya dan kau punya, milik orang lain harus dijaga, prinsip kesetiaan pada janji, prinsip ganti rugi dan prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam. Dengan demikian hukum akan ditaati karena hukum akan memberikan keadilan sesuai dengan porsinya.[5]

b.    Samuel von Pufendorf

Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Dalam hal ini unsur naluriah manusia lebih berperan. Akibatnya ketika manusia mulai hidup bermasyarakat, timbul pertentangan kepentingan atau dengan yang lainnya. Agar tidak terjadi pertentangan terus-menerus dibuatlah perjanjian secara sukarela diantara rakyat. Baru setelah itu, diadakan perjanjian berikutnya, berupa perjanjian penaklukan oleh raja.

3.      Hukum alam yang bersumber dari panca indera manusia

Kelompok ini berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaran yang sempurna tidak diperoleh melalui akal, melainkan di peroleh atau bersumber dari panca indera manusia, yaitu mata, lidah, telinga, kulit dan hidung. Dengan kata lain, kebenaran adalah sesuatu yang sesuai dengan pengalaman manusia.  Paham ini diperoleh oleh Francis Bacon yang hidup antara tahun 1561 – 1626, Thomas Hobbes (1588 – 1679): John Locke (1632 – 1704) dan David Hume (1711 – 1776).

a.    John Locke

John Locke berpendapat bahwa sebelum seorang manusia mengalami sesuatu, pikiran atau rasio manusia itu belum berfungsi atau masih kosong. Situasi tersebut diibaratkan Locke seperti sebuah kertas putih (tabula rasa) yang kemudian mendapatkan isinya dari pengalaman yang dijalani oleh manusia itu. Rasio manusia hanya berfungsi untuk mengolah pengalaman-pengalaman manusia menjadi pengetahuan sehingga sumber utama pengetahuan menurut Locke adalah pengalaman.

Ragam pengalaman Manusia Lebih lanjut, Locke menyatakan ada dua macam pengalaman manusia, yakni pengalaman lahiriah (sense atau eksternal sensation) dan pengalaman batiniah (internal sense atau reflection). Pengalaman lahiriah adalah pengalaman yang menangkap aktivitas indrawi yaitu segala aktivitas material yang berhubungan dengan panca indra manusia. Kemudian pengalaman batiniah terjadi ketika manusia memiliki kesadaran terhadap aktivitasnya sendiri dengan cara 'mengingat', 'menghendaki', 'meyakini', dan sebagainya. Kedua bentuk pengalaman manusia inilah yang akan membentuk pengetahuan melalui proses selanjutnya.  

Proses manusia mendapatkan pengetahuan Dari perpaduan dua bentuk pengalaman manusia, pengalaman lahiriah dan pengalaman batiniah, diperoleh apa yang Locke sebut 'pandangan-pandangan sederhana' (simple ideas) yang berfungsi sebagai data-data empiris. Ada empat jenis pandangan sederhana: 

1)   Pandangan yang hanya diterima oleh satu indra manusia saja. Misalnya, warna diterima oleh mata, dan bunyi diterima oleh telinga.

2)   Pandangan yang diterima oleh beberapa indra, misalnya saja ruang dan gerak.

3)   Pandangan yang dihasilkan oleh refleksi kesadaran manusia, misalnya ingatan.

4)   Pandangan yang menyertai saat-saat terjadinya proses penerimaan dan refleksi. Misalnya, rasa tertarik, rasa heran, dan waktu.

Di dalam proses terbentuknya pandangan-pandangan sederhana ini, rasio atau pikiran manusia bersifat pasif atau belum berfungsi. Setelah pandangan-pandangan sederhana ini tersedia, baru rasio atau pikiran bekerja membentuk 'pandangan-pandangan kompleks' (complex ideas). Rasio bekerja membentuk pandangan kompleks dengan cara membandingkan, mengabstraksi, dan menghubung-hubungkan pandangan-pandangan sederhana tersebut.

b.      Thomas Hobbes

Prinsip pokok Hukum Alam adalah hak alami untuk menjaga diri. Hukum alam merupakan  hak alami sebagai tuntunan subjektif yang didasarkan oleh sifat manusia, sehingga memberikan jalan untuk revolusi individualisme di kemudian hari dengan nama ”hak-hak yang tak dapat dicabut kembali”.

C.      Manfaat Hukum Alam

Hukum alam itu, menganggap ada kaidah yang sifatnya universal. Oleh karena ada kaidah yang universal maka tak pelak ketika Plato menyadari bahwa ide dalam bukunya The Republic yakni “negara seyogianya dipimpin oleh para cendikiawan, yang bebas, tidak terikat pada hukum positif, tetapi pada keadilan” harus ia revisi dalam bukunya The Law, ketika ia menyadari sulit mendapatkan cendikiawan ideal dalam memimpin sebuah nengara, maka satu-satunya jalan adalah negara harus melaksanakan keaddilan berdasarkan kaidah-kaidah tertulis.[6]

Hukum alam malah harus tunduk pada hukum positif dan otoritas negara berdasarkan ide dari Plato, kemudian di amini juga oleh Kelsen.  Hukum alam tetap memilki perananan dalam berbagai manfaat sebagaimana dikemukakan oleh Friedman yakni:

1.      Dipergunakan hukum alam untuk mengubah hukum perdata Romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum, yak berlaku di seluruh dunia.

2.      Dipergunakan sebagai senjata dalam perebutan kekuasaan antara gereja dari abad pertengahan dan kaisar-kaisar Jerman, baik oleh pihak Gereja maupun pihak lawannya.

3.      Dipergunakan sebagai dasar hukum internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintah yang absolut.

4.      Dipergunakan oleh para Hakim di Amerika Serikat dalam menafsirakan konstitusi. Dengan asas-asas hukum alam, para hakim menentang usaha-usaha negara bagian yang dengan menggunakan perundang-undangan hendak membatasi kebebasan perseorangan dalam soal-soal yang meyangkut ekonomi.

5.      Dipergunakan untuk mempertahankan pemerintah yang berkuasa atau setidaknya mengobarkan pemberontakan terhadap kekuatan yang ada.

6.      Dipergunakan dalam waktu yang berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi.

7.      Sebagai dasar ketertiban internasional, hukum alam terus-menerus memberikan ilham kepada kaum Stoa, ilmu dan filsafat hukum Romawi, pendeta-pendeta dan gereja-gereja abad pertengahan.

8.      Dengan melalui teoriteori Locked dan Paine, hukum alam memberikan dasar-dasar kepada filsafat perseorangan dalam konstitusi Amerika Serikat dan Undang-undang Dasar modern lainnya.

Hukum alam sekarang ini ketika hukum sudah demikian positifnya dalam ketentuan perundang-undangan terkadang disangkali sebagai bukan hukum. Namun ia tidak membuka mata. Tidakkah orang yang berpaham demikian, bahwa dimanapun kejahatan pencurian adalah sebuah kejahatan, karena mengambil “Hak Milik” hak milik adalah sesuatu yang asasi dalam setiap orang.

D.      Hukum Alam Dalam Perilaku Subjek Hukum

Aliran Hukum Alam timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Menurut para penganut aliran ini, Hukum Alam bersifat universal dan abadi, berlaku sepanjang masa dan berlaku bagi semua bangsa. Hukum Alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia, sehingga hukum yang berlaku di masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Alam.[7]

Mazhab Hukum Alam menurut W Friedmann memiliki beberapa peran penting, yaitu:

1.      Sebagai instrumen utama dalam mengubah hukum sipil kuno pada zaman Romawi ke suatu sistem yang luas dan kosmopolitan.

2.      Digunakan sebagai sasaran untuk menyelesaikan pertikaian antara pihak gereja dan para kaisar di Jerman pada Abad Pertengahan.

3.      Sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum internasional dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutisme.

4.      Prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim Amerika Serikat untuk menahan usaha-usaha legislatif untuk mengubah dan memperketat kebebasan individu dengan cara menafsirkan konstitusi.


BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Aliran Hukum Alam merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini telah berkembang sejak 2.500 tahun yang lalu. Aliran atau Mazhab Hukum Alam merupakan aliran yang tertua dalam sejarah pemikiran manusia tentang hukum. Aliran ini berpandangan bahwa selain hukum positif (hukum yang berlaku di masyarakat) yang merupakan buatan manusia, masih ada hukum yang lain yaitu hukum yang berasal dari Tuhan. Hukum adalah hukum yang berasal dari Tuhan.

B.       Saran

Sebaiknya ilmu tentang hukum alam dipelajari oleh banyak orang. Hal itu dikarenakan hukum merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan. Melalui hukum manusia akan berusaha melalukan sesuatu yang terbaik dan menghindari permasalahan hukum.  


DAFTAR PUSTAKA

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2006. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

 

Gede, Dewa Sudika Mangku. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Klaten: Lakeisha.

 

https://kumparan.com/annisa-wahyu-nur-alfiyah/aliran-hukum-alam-dalam-filsafat-hukum-indonesia-1urC8zG8grC/full

 

https://sites.google.com/a/unida.ac.id/gelardwi/pengantar-ilmu-hukum/mazhab-hukum-alam

 

https://www.jurnalhukum.com/aliran-hukum-alam/

 

https://www.negarahukum.com/aliran-hukum-alam.htm

 

Kansil C.S.T. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.

 

 



[1] Kansil C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hlm.23.

[3] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006), hlm.35.

[5] Dewa Gede Sudika Mangku, Pengantar Ilmu Hukum, (Klaten: Lakeisha, 2020), hlm.67.

[7] https://www.jurnalhukum.com/aliran-hukum-alam/ diakses pada tanggal 11-4-2021 pukul 22.15