BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia sebagai negara hukum tentu didalamnya
terdapat banyak sekali aturan-aturan hukum yang diberlakukan dengan tujuan
untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Secara Historis juga zaman
akan terus berkembang melalui hierarkis perkembangan yang terus diiringi dengan
perubahan sosial, dimana dua hal ini akan selalu beriringan. Maka muncullah
tata aturan, norma, nilai-nilai yang menjadi kesepakatan universal untuk
ditaati bersama. Disinilah hukum muncul dalam peradaban manusia untuk
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Ketika hukum itu diberi jawaban ataupun
taanggapan yang berbeda-beda dari para ahli hukum maupun akademisi lalu
kemudian banyak masyarakat yang mengikutinya, maka dari sinilah akan muncul
aliran-aliran dalam hukum itu sendiri. Oleh karena itu dalam tulisan ini
penulis akan menguraikan apa itu Aliran Hukum Alam yang ada didalam Filsafat
Hukum di Indonesia itu sendiri. Adanya aliran hukum adalah ditentukan oleh masa
dan waktu yang sehingga oleh para ahli hukum membuat penafsiran hukum
berdasarkan waktu dan tempat. Sehingga pada saat ini para ahli hukum selalu
mengkaji hukum itu berdasarkan dengan adanya atau timbulnya berbagai aliran
dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya
dalam lapangan ilmu hukum.
B.
Rumusan Masalah
- Apa makna dan karakteristik hukum alam?
- Apa sumber hukum alam?
- Bagaimana manfaat hukum alam?
- Bagaimanaperan hukum alam dalam perilaku subjek
hukum?
C. Tujuan
- Mengetahui makna dan karakteristik hukum alam.
- Mengetahui sumber hukum alam.
- Mengetahui manfaat hukum alam.
- Mengetahui hukum alam dalam perilaku subjek hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Dan Karakteristik Hukum Alam
Hukum alam
adalah hukum yang digambarkan belaku abadi sebagai hukum yang norma-normanya
berasal dari Tuhan Yang Maha Adil, dari alam semesta dan dari akal budi
manusia, sebagai hukum yang kekal dan abadi yang tidak terikat oleh waktu dan
tempat sebagai hukum yang menyalurkan kebenaran dan keadilan dalam tingkatan
semutlak-mutlaknya kepada segenap umat manusia.[1] Para pemikir
terdahulu, umumnya menerima suatu hukum yaitu hukum alam atau hukum kodrat.
Berbeda dengan hukum positif sebagaimana diterima oleh orang dewasa ini, hukum
alam yang diterima sebagai hukum tersebut bersifat tidak tertulis. Hukum alam
ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang
termasuk alam manusia itu sendiri yaitu kodratnya.
Menurut
sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan
Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku
universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya,
aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal
dan abadi itu adalah rasio manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional
antara lain:
1.
Thomas Aquinas
yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
a.
Lex aeterna
(hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia)
b.
Lex devina
(hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia)
c.
Lex naturalis
(hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia)
d.
Lex positivis
(penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia)
2.
John Salisbury
menurutnya jika kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan
sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya.[2]
3.
Dante Alighieri
menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari tuhan sebagai
monarki dunia ini adalah kekaisaran romawi.
4.
Piere Dubois ia
menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa
perlu melewati pimpinan gereja.
5.
Marsilius padua
dan William Occam padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan paus.
Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Dan occam berpendapat rasio manusia
tidak dapat memastikan suatu kebenaran.
6.
John Wycliffe
dan johnannea Huss Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui
perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya
dimata tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik.
Sedangkan
pendukung hukum alam rasional adalah :
1. Hugo de Groot (Grotius) menurutnya sumber hukum
adalah rasio manusia.
2. Samuel von Pufendorf dan Cristian Thomasius
Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal
pikiran manusia. Dan Thomasius mengatakan manusia hidup dengan bermacam-macam
naluri yang bertentangan satu dengan lainnya.[3]
3. Imanuel Kant Melalakukan penyelidikan unsur-unsur
mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu
tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal dari empiris.
Pada pembahasan
mengenai Aliran Hukum Alam ini penulis menyimpulkan bahwa tentunya setiap
mazhab/aliran memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, namun terlepas
dari semua itu setiap mazhab mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan
masyarakat yaitu ketertiban sosial. Tidak semata-mata sebuah idealisme tetapi
juga ide-ide tentang hukum dan moral yang saling berkaitan.
B. Sumber Hukum Alam
Hukum
Alam sendiri sebenarnya bukan merupakan jenis hukum, tetapi itu merupakan
penamaan seragam untuk banyak ide yang dikelompokan dalam satu nama, yaitu
hukum alam. Ini berarti dalam hukum alam sendiri terdapat beberapa teori hukum
yang memiliki persamaan dan perbedaan. Dalam teori hukum alam terdapat ke
khasan yaitu tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. Penganut
aliran ini memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara
internal dan eksternal kehidupan manusia dan hubungan sesama manusia.
sumber hukum Alam: Hukum
alam yang bersumber dari Tuhan (Irrasionalisme),
Hukum
alam yang bersumber dari rasio manusia (Rasionalisme),
Hukum
alam yang bersumber dari panca indera manusia (Empirisme).[4]
1.
Hukum Alam Bersumber dari
Tuhan
Kelompok ini berpendapat
bahwa sumber hukum alam adalah kitab suci, manusia dikuasai oleh hukum alam dan
adat kebiasaan. Hukum alam adalah hukum yang lahir bersamaan dengan terciptanya
manusia dan tidak berubah sepanjang zaman (kodrat) hukum alam adalah hukum yang
tertinggi. Thomas
Aquinasm enurutnya
ada dua pengetahuan yang berjalan bersamaan yaitu pengetahuan alamiah yang
berpangkal pada akal dan pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu ilahi.
Untuk ketentuan hukum, ia mendefinisikannya sebagai ketentuan akal untuk
kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Ada empat macam
hukum yang diberikan oleh Thomas Aquinas, yaitu :
a.
Lex Aeterna (Hukum rasio
Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia), Maksudnya ini
merupakan hukum Tuhan. Hukum Tuhan yang tidak dapat diterima oleh pikiran
secara rasional, melainkan hanya dapat diresapi dan diyakini secara Irasional
sebagai bentuk Keyakinan pada Hukum-hukum Tuhan.
b.
Lex Divina (Hukum rasio
Tuhan yang dapat ditangkap panca indera manusia).
c.
Lex Naturalis (Hukum alam
merupakan penjelamaan lex aeterna ke dalam rasio manusia), Maksudnya manusia
dapat menangkap adanya ketentuan Hukum Tuhan dengan mengamati ciptaannya berupa
alam kehidupan dan lain sebagainya.
d.
Lex Positivis (Hukum Alam
yang diterapkan ke dalam kehidupan manusia di dunia) yaitu hukum alam
dituangkan kedalam bentuk wujud yang lebih kongkret (nyata) dalam kehidupan
manusia seperti membentuk undang-undang.
2.
Hukum Alam yang bersumber
dari Rasio Manusia
Kelompok ini berpendapat
bahwa hukum yang universal dan abadi itu berasal dari rasio manusia. Hukum alam
muncul dari pikiran manusia tentang apa yang baik, benar atau buruk diserahkan
kepada moral alam.
a.
Hugo De Groot (Grotius)
1)
Hukum alam adalah hukum
yang muncul sesuai kodrat manusia yang tidak mungkin dapat di ubah oleh Tuhan
sekalipun karena hukum alam diperoleh manusia dari akalnya tetapi Tuhanlah yang
memberikan kekuatan mengikatnya.
2)
Hukum yang dibuat manusia
harus dibatasi dengan tiang hukum alam, yakni : Semua prinsip ku punya dan kau
punya, milik orang lain harus dijaga, prinsip kesetiaan pada janji, prinsip
ganti rugi dan prinsip perlunya hukuman karena pelanggaran atas hukum alam.
Dengan demikian hukum akan ditaati karena hukum akan memberikan keadilan sesuai
dengan porsinya.[5]
b.
Samuel von Pufendorf
Pufendorf
berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang
murni. Dalam hal ini unsur naluriah manusia lebih berperan. Akibatnya ketika
manusia mulai hidup bermasyarakat, timbul pertentangan kepentingan atau dengan
yang lainnya. Agar tidak terjadi pertentangan terus-menerus dibuatlah
perjanjian secara sukarela diantara rakyat. Baru setelah itu, diadakan
perjanjian berikutnya, berupa perjanjian penaklukan oleh raja.
3.
Hukum alam yang bersumber
dari panca indera manusia
Kelompok ini berpendapat
bahwa pengetahuan tentang kebenaran yang sempurna tidak diperoleh melalui akal,
melainkan di peroleh atau bersumber dari panca indera manusia, yaitu mata,
lidah, telinga, kulit dan hidung. Dengan kata lain, kebenaran adalah sesuatu
yang sesuai dengan pengalaman manusia. Paham ini diperoleh oleh
Francis Bacon yang hidup antara tahun 1561 – 1626, Thomas Hobbes (1588 – 1679):
John Locke (1632 – 1704) dan David Hume (1711 – 1776).
a.
John Locke
John
Locke berpendapat bahwa sebelum seorang manusia mengalami sesuatu, pikiran atau
rasio manusia itu belum berfungsi atau masih kosong. Situasi tersebut
diibaratkan Locke seperti sebuah kertas putih (tabula rasa) yang kemudian mendapatkan
isinya dari pengalaman yang dijalani oleh manusia itu. Rasio manusia hanya
berfungsi untuk mengolah pengalaman-pengalaman manusia menjadi pengetahuan
sehingga sumber utama pengetahuan menurut Locke adalah pengalaman.
Ragam
pengalaman Manusia Lebih lanjut, Locke menyatakan ada dua macam pengalaman
manusia, yakni pengalaman lahiriah (sense atau eksternal sensation) dan
pengalaman batiniah (internal sense atau reflection). Pengalaman lahiriah
adalah pengalaman yang menangkap aktivitas indrawi yaitu segala aktivitas
material yang berhubungan dengan panca indra manusia. Kemudian pengalaman
batiniah terjadi ketika manusia memiliki kesadaran terhadap aktivitasnya
sendiri dengan cara 'mengingat', 'menghendaki', 'meyakini', dan sebagainya.
Kedua bentuk pengalaman manusia inilah yang akan membentuk pengetahuan melalui
proses selanjutnya.
Proses
manusia mendapatkan pengetahuan Dari perpaduan dua bentuk pengalaman manusia,
pengalaman lahiriah dan pengalaman batiniah, diperoleh apa yang Locke sebut
'pandangan-pandangan sederhana' (simple ideas) yang berfungsi sebagai data-data
empiris. Ada empat jenis pandangan sederhana:
1)
Pandangan yang hanya
diterima oleh satu indra manusia saja. Misalnya, warna diterima oleh mata, dan
bunyi diterima oleh telinga.
2)
Pandangan yang diterima
oleh beberapa indra, misalnya saja ruang dan gerak.
3)
Pandangan yang dihasilkan
oleh refleksi kesadaran manusia, misalnya ingatan.
4)
Pandangan yang menyertai
saat-saat terjadinya proses penerimaan dan refleksi. Misalnya, rasa tertarik,
rasa heran, dan waktu.
Di dalam proses
terbentuknya pandangan-pandangan sederhana ini, rasio atau pikiran manusia
bersifat pasif atau belum berfungsi. Setelah pandangan-pandangan sederhana ini
tersedia, baru rasio atau pikiran bekerja membentuk 'pandangan-pandangan kompleks'
(complex ideas). Rasio bekerja membentuk pandangan kompleks dengan cara
membandingkan, mengabstraksi, dan menghubung-hubungkan pandangan-pandangan
sederhana tersebut.
b. Thomas
Hobbes
Prinsip pokok Hukum Alam adalah hak alami
untuk menjaga diri. Hukum
alam merupakan hak alami sebagai tuntunan subjektif yang didasarkan
oleh sifat manusia, sehingga memberikan jalan untuk revolusi individualisme di
kemudian hari dengan nama ”hak-hak yang tak dapat dicabut kembali”.
C. Manfaat Hukum Alam
Hukum alam itu, menganggap ada kaidah yang sifatnya universal. Oleh
karena ada kaidah yang universal maka tak pelak ketika Plato menyadari bahwa
ide dalam bukunya The Republic yakni “negara
seyogianya dipimpin oleh para cendikiawan, yang bebas, tidak terikat pada hukum
positif, tetapi pada keadilan” harus ia revisi dalam bukunya The Law, ketika ia menyadari sulit mendapatkan
cendikiawan ideal dalam memimpin sebuah nengara, maka satu-satunya jalan adalah
negara harus melaksanakan keaddilan berdasarkan kaidah-kaidah tertulis.[6]
Hukum alam malah harus tunduk pada hukum positif dan otoritas negara
berdasarkan ide dari Plato, kemudian di amini juga oleh
Kelsen. Hukum alam tetap memilki perananan dalam berbagai manfaat
sebagaimana dikemukakan oleh Friedman yakni:
1. Dipergunakan hukum alam
untuk mengubah hukum perdata Romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum,
yak berlaku di seluruh dunia.
2. Dipergunakan sebagai
senjata dalam perebutan kekuasaan antara gereja dari abad pertengahan dan
kaisar-kaisar Jerman, baik oleh pihak Gereja maupun pihak lawannya.
3. Dipergunakan sebagai dasar
hukum internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintah yang
absolut.
4. Dipergunakan oleh para
Hakim di Amerika Serikat dalam menafsirakan konstitusi. Dengan asas-asas hukum
alam, para hakim menentang usaha-usaha negara bagian yang dengan menggunakan
perundang-undangan hendak membatasi kebebasan perseorangan dalam soal-soal yang
meyangkut ekonomi.
5. Dipergunakan untuk
mempertahankan pemerintah yang berkuasa atau setidaknya mengobarkan
pemberontakan terhadap kekuatan yang ada.
6. Dipergunakan dalam waktu
yang berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi.
7. Sebagai dasar ketertiban
internasional, hukum alam terus-menerus memberikan ilham kepada kaum Stoa, ilmu dan filsafat hukum Romawi, pendeta-pendeta
dan gereja-gereja abad pertengahan.
8. Dengan melalui teoriteori
Locked dan Paine, hukum alam memberikan dasar-dasar kepada filsafat
perseorangan dalam konstitusi Amerika Serikat dan Undang-undang Dasar modern
lainnya.
Hukum alam sekarang ini ketika hukum sudah demikian positifnya dalam
ketentuan perundang-undangan terkadang disangkali sebagai bukan hukum. Namun ia
tidak membuka mata. Tidakkah orang yang berpaham demikian, bahwa dimanapun
kejahatan pencurian adalah sebuah kejahatan, karena mengambil “Hak
Milik” hak milik adalah sesuatu yang asasi dalam setiap orang.
D. Hukum Alam Dalam Perilaku Subjek Hukum
Aliran Hukum Alam timbul
karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Menurut para
penganut aliran ini, Hukum Alam bersifat universal dan abadi, berlaku sepanjang
masa dan berlaku bagi semua bangsa. Hukum Alam dianggap lebih tinggi dari hukum
yang sengaja dibentuk oleh manusia, sehingga hukum yang berlaku di masyarakat
tidak boleh bertentangan dengan Hukum Alam.[7]
Mazhab Hukum Alam menurut W
Friedmann memiliki beberapa peran penting, yaitu:
1.
Sebagai instrumen utama dalam mengubah hukum sipil kuno pada zaman
Romawi ke suatu sistem yang luas dan kosmopolitan.
2.
Digunakan sebagai sasaran untuk menyelesaikan pertikaian antara pihak
gereja dan para kaisar di Jerman pada Abad Pertengahan.
3.
Sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum
internasional dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutisme.
4.
Prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim Amerika
Serikat untuk menahan usaha-usaha legislatif untuk mengubah dan memperketat
kebebasan individu dengan cara menafsirkan konstitusi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aliran Hukum Alam merupakan
salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini telah
berkembang sejak 2.500 tahun yang lalu. Aliran atau Mazhab Hukum Alam merupakan
aliran yang tertua dalam sejarah pemikiran manusia tentang hukum. Aliran ini
berpandangan bahwa selain hukum positif (hukum yang berlaku di masyarakat) yang
merupakan buatan manusia, masih ada hukum yang lain yaitu hukum yang berasal
dari Tuhan. Hukum adalah hukum yang berasal dari Tuhan.
B.
Saran
Sebaiknya ilmu tentang hukum alam dipelajari oleh banyak orang. Hal itu
dikarenakan hukum merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan.
Melalui hukum manusia akan berusaha melalukan sesuatu yang terbaik dan
menghindari permasalahan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2006. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum
Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gede, Dewa Sudika Mangku.
2020. Pengantar Ilmu Hukum. Klaten: Lakeisha.
https://sites.google.com/a/unida.ac.id/gelardwi/pengantar-ilmu-hukum/mazhab-hukum-alam
https://www.jurnalhukum.com/aliran-hukum-alam/
https://www.negarahukum.com/aliran-hukum-alam.htm
Kansil C.S.T. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.
[1] Kansil C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002),
hlm.23.
[2] https://kumparan.com/annisa-wahyu-nur-alfiyah/aliran-hukum-alam-dalam-filsafat-hukum-indonesia-1urC8zG8grC/full
diakses pada tanggal 11-4-2021
pukul 21.49
[3] Darji Darmodiharjo dan
Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana
Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006),
hlm.35.
[4] https://sites.google.com/a/unida.ac.id/gelardwi/pengantar-ilmu-hukum/mazhab-hukum-alam
diakses pada tanggal 11-4-2021
pukul 22.05
[5] Dewa Gede Sudika
Mangku, Pengantar Ilmu Hukum, (Klaten: Lakeisha, 2020), hlm.67.
[7] https://www.jurnalhukum.com/aliran-hukum-alam/ diakses pada tanggal 11-4-2021 pukul 22.15

0 Komentar