BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Ilmu kalam merupakan keuilmuan yang membahas tentang teologi. Tentu salah satunya adalah tentang aliran-aliran yang ada di dalam Islam.Mengingat dalam Islam sendiri memiliki banyak aliran-aliran yang berdiri dan memiliki berbagai pendapat. Oleh karena itu untuk mengetahui perbedaan dalam aliran-aliran tersebut. Sangat penting untuk dibahas agar semakin banyak orang mengetahuinya. Sehingga orang-orang khususnya umat Islam tidak terpengaruh oleh aliran-aliran yang sesat. Untuk itu akan dibahas tentang perbandingan aliran-aliran yang ada dalam ilmu kalam.

B.   Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaku dosa besar dalam ilmu kalam?
  2. Bagaimana iman dan kufur dalam ilmu kalam?
  3. Bagaimana perbuatan tuhan dan manusia?
  4. Bagaimana kehendak mutlak dan keadilan tuhan?
  5. Bagaimana dalil naqli yang menjadi landasan masing-masing aliran?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui pelaku dosa besar dalam ilmu kalam.
  2. Mengetahui iman dan kufur dalam ilmu kalam.
  3. Mengetahui perbuatan tuhan dan manusia.
  4. Mengetahui kehendak mutlak dan keadilan tuhan.
  5. Mengetahui dalil naqli yang menjadi landasan masing-masing aliran.

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pelaku Dosa Besar Dalam Ilmu Kalam

1.      Aliran Khawarij

Aliran Khawarij sebagai kelompok dan pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar barisan karena menolak keputusan Ali yang menerima tahkim. Aliran ini dikenal dengan sifat ekstrim dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Hal ini dimulai dengan penolakan dan pengkafiran terhadap semua kelompok yang terlibat dalam proses tahkim. Aliran Khawarij berpendapat bahwa semua orang yang menerima peristiwa tahkim telah melakukan dosa besar dan memandang mereka telah keluar dari Islam serta dinyatakan kafir. Karakter aliran Khawarij ini disebabkan pengaruh geografis kondisi gurun pasir, juga karena pemikirannya dibangun atas dasar pemahaman tekstual nash­-nash al-Qur’an dan Hadis. Tidak heran kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim tentang status pelaku dosa besar.[1]

2.      Aliran Murji’ah

Paham aliran murji’ah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terbagi ke dalam dua kelompok. Masing- masing kelompok dalam aliran mur’jiah ini mengemukakan pendapatnya terkait seseorang yang melakukan dosa besar. Secara umum pandangan aliran murji’ah dalam mensikapi pelaku dosa besar adalah menunda atau menangguhkan persoalan dihadapan Allah nanti di hari pembalasan.

3.      Aliran Mu’tazilah

Mu’tazilah tidak menentukan status manusia yang berbuat dosa besar sebagai kafir ataupun mukmin, mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar berada di tengahtengah antara mukmin dan kafir (al­manzilah bainal manzilatain) atau lebih dikenal dengan kata fasiq. Jadi apabila pelaku dosa besar meninggal dan belum sempat
bertaubat, maka ia akan mendapatkan siksaan dan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Namun siksaan yang diterima oleh pelaku dosa besar tersebut lebih ringan dibandingkan dengan mereka yang kafir.

Dimaksud dengan dosa besar menurut pandangan aliran mu’tazilah adalah segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas dalam nash baik itu dalam al-Qur’an ataupun Hadis. Sedangkan yang dimaksud dengan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala perbuatan yang ancamannya tidak disebutkan secara tegas dalam nash. Mu’tazilah mengklasifikasikan dosa besar dan dosa kecil berdasarkan pada kriteria ancaman dan balasan yang akan diterima seseorang yang melakukan perbuatan dosa.

4.      Aliran Asy’ariyah

Aliran Asy’ariyah berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir. Walaupun melakukan dosa besar, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki. Akan tetapi jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir.

Menurut al-Asy’ari, orang beriman yang melakukan dosa besar, di akhirat nanti akan mendapatkan beberapa kemungkinan: Tuhan mengampuni dosanya dengan sifat pemurah tuhan, karena tuhan maha pemurah, dan ia langsung dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab. Boleh jadi dia mendapatkan syafaat dari nabi Muhammad, yakni dibantu oleh nabi Muhammad, sehingga dia dibebaskan tuhan dari segala siksaan, dan langsung dimasukkan ke dalam surga. Kalau kemungkinan dua di atas tidak terjadi pada pelaku dosa besar maka dia akan disiksa di dalam neraka sesuai kadar dosanya, dan kemudian dia akan dibebaskan dari siksaan dan dimasukkan surga dan kekal di dalamnya karena saat di dalam dunia dia adalah seorang yang beriman.Secara umum, dapat dilihat bahwa pendapat al-Asy’ari ini sama dengan pendapat aliran murji’ah yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidaklah dianggap sebagai kafir.

5.      Aliran Maturidiyah

Aliran Maturidiyah baik Samarkand maupun Bukhara memandang bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir dan tetap diakui sebagai mukmin selagi masih beriman kepada Allah dan rasulNya. Keduanya sepakat bahwa pelaku dosa besar akan mendapatkan balasan di akhirat, dan balasan tersebut disesuaikan dengan apa yang telah ia perbuat selama hidup di dunia. Menurut aliran ini, apabila pelaku dosa besar meninggal dan belum melaksanakan taubat, maka keputusan sepenuhnya diserahkan menurut kehendak Allah Swt. Jika Allah menghendaki pelaku dosa besar tersebut diampuni, maka ia akan disiksa di dalam neraka namun tidak kekal selamanya.

Maturidiyah berpendapat, bahwa orang yang berdosa besar itu tidak dapat dikatakan kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertaubat. Hal itu dikarenakan tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya sedangkan balasan bagi orang yang berbuat dosa syirik adalah kekal dalam neraka.

B.       Iman Dan Kufur Dalam Ilmu Kalam

Agenda persoalan yang pertama timbul dalam teologi Islam masalah iman dan kufur. Persoalan itu dimunculkan pertamakali oleh kaum Khawarij yang mengecap kafir sejumlah tokoh sahabat Nabi saw. Yang dipandang telah melakukan dosa besar, yaitu Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abu sufyan, Abu Musa Al-Asy’ari, Amr bin Al-Ash, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, dan Aisyah istri Rasulullah saw.[2]

1.      Aliran Khawarij

Kaum Khawarij adalah kaum pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar dari barisan Ali, karena tidak setuju dengan kebijaksanaan Ali bin Abi Thalib yang menerima tahkim / arbitrase judge between parties to a dispute. Dari persoalan politik, kemudian kaum khawarij memasuki juga persoalan teologi Islam. Menurut golongan Khawarij al-Muhakkimah, Ali, Mu’awiyah, kedua pengantara Amr ibn al-‘Ash dan Abu Musa al-‘Asy’ari adalah kafir.

Iman menurut kaum Khawarij bukan merupakan pengakuan dalam hati dan ucapan dengan lisan saja, akan tetapi amal ibadah menjadi rukun iman saja. Menurut kaum Khawarij, orang yang tidak melakukan shalat, puasa, zakat, dan lain sebagainya yang diwajibkan oleh Islam, maka termasuk kafir. Jadi apabila sekarang mukmin melakukan dosa besar mapun kecil, maka orang itu termasuk kafir dan wajib diperangi serta boleh di bunuh. Harta bendanya boleh dirampas menjadi harta ghonimah.

2.      Aliran Murji’ah

Iman menurut Murji’ah adalah terletak pada tashdiq qolbu, adapun ucapan dan perbuatan tiadak selamanya menggambarkan apa yang ada dalam qolbu. Menurut sub sekte Murji’ah yang ekstrim adalah mereka yang berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan. Sementara yang dimaksud Murji’ah moderat adalah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa di neraka, ia tidak kekal didalamnya bergantung pada dosa yang dilakukannya. Dalam menetapkan kafir dan dosa besar, kalau paham Khawarij mengatakan bahwa orang mukmin yang melakukan dosa besar dia sudah dianggap kafir, sedangkan paham Murji’ah lebih bersikap positif. Artinya, sesuai dengan sebutan nama mereka arja’a, mereka lebih cenderung menyerahkan saja kepada Tuhan soal pelaku dosa besar.

3.      Muta’zilaz

Menurut paham mu’tazilah Iman adalah tashdiq di dalam hati, ikrar dengan lisan dan dibuktikan dengan perbuatan konsep ini mengaitkan perbuatan manusia dengan iman, karena itu, keimanan seseorang ditentukan pula oleh amal perbuatannya. Konsep ini dianut pula olah Khawarij. Menurut mereka iman adalah pelaksanaan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan. Jadi, orang yang membenarkan (tashdiq) tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad rasul-Nya, tetapi tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban itu tidak dikatakan mukmin. Tegasnya iman adalah amal. Iman tidak berarti pasif, menerima apa yang dikatakan orang lain, iman mesti aktif karena akal mampu mengetahui kewajiban-kewajiban kepada Tuhan. Kaum Mu’tazilah juga berpendapat bahwa orang mukmin yang mengerjakan dosa besar dan mati sebelum taubat, tidak lagi mukmin dan tidak pula kafir, tetapi dihukumi sebagai orang fasik.

4.      Asy’ariyah

Menurut aliran ini, dijelaskan oleh syahrastani, iman secara esensial adalah tasdiq bil al janan (membenarkan dengan kalbu). Sedangkan qaul dengan lisan dan melakukan berbagai kewajiban utama (amal bil arkan) hanya merupakan furu’(cabang-cabang) iman. Oleh sebab itu, siapa pun yang membenarkan ke-Esaan Allah dengan kalbunya dan juga membenarkan utusan-utusan nya beserta apa yang mereka bawa dari-Nya, iman secara ini merupakan sahih. Keimanan seseorang tidak akan hilang kecuali ia mengingkari salah satu dari hal-hal tersebut.

Kaum Asy’ariyah – yang muncul sebagai reaksi terhadap kekerasan Mu’tazilah memaksakan paham khalq Alquran – banyak membicarakan persoalan iman dan kufur. Asy’ariyah berpendapat bahwa akal manusia tidak bisa merupakan ma’rifah dan amal. Manusia dapat bahwa akal manusia tidak bisa merupakan ma’rifah dan amal. Manusia dapat mengetahui kewajiban hanya melalui wahyu bahwa ia berkewajiban mengetahui Tuhan dan manusia harus menerimanya sebagai suatu kebenaran. Oleh karena itu, iman bagi mereka adalah tashdiq. Pendapat ini berbeda dengan kaum Khawarij dan Mu’tazilah tapi dekat dengan kaum Jabariyah. Tasdiq menurut Asy’ariyah merupakan pengakuan dalam hati yang mengandung ma’rifah terhadap Allah

 

5.      Maturidiyah

Dalam aliran Maturidiyah terdiri atas dua kelompok, yaitu kelompok Samarkhand, dan kelompok Bukhara. Maturidiyah golongan Samarkand dalam masalah iman, aliran Matur idiyah Samarkand berpendapat bahwa iman adalah tashdiq bi al-qalb, bukan semata-mata iqrar bi al-lisan. Apa yang diucapkan oleh lidah dalam bentuk pernyataan iman, menjadi batal bila hati tidak mengakui ucapan lidah. Al-Maturidi tidak berhenti sampai di situ. Menurutnya, tashdiq, seperti yang dipahami di atas, harus diperoleh dari ma’rifah. Tashdiq hasil dari ma’rifah ini didapatkan melalui penalaran akal, bukan sekedar berdasarkan wahyu. Lebih lanjut, Al-Maturidi mendasari pandangannya pada dalil naqli surat Al-Baqarah ayat 260. Pada surat Al-Baqarah tersebut dijelaskan bahwa Nabi Ibrahim meminta kepada Tuhan untuk memperlihatkan bukti dengan Nabi Ibrahim meminta kepada Tuhan untuk memperlihatkan bukti dengan menghidupkan orang yang sudah mati. Permintaan Ibrahim tersebut, lanjut Al-maturidi, tidaklah berarti bahwa Ibrahim belum beriman. Akan tetapi, Ibrahim mengharapkan agar iman yang telah dimilikinya dapat meningkat menjadi iman hasil ma’rifah. Jadi, menurut Al-Maturidi, iman adalah tashdiq yang berdasarkan ma’rifah. Meskipun demikian,ma’r ifah menurutnya sama sekali bukan esensi iman, melainkan faktor penyebab kehadiran iman.

Adapun pengertian iman menurut Maturidiyah Bukhara, seperti yang dijelaskan oleh Al-Bazdawi, adalah tashdiq bi al qalb dan tashdiq bi al-lisan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tashdiq bi al-qalb adalah meyakini dan membenarkan dalam hati tentang keesaan Allah dan rasul-rasul yang diutus-Nya beserta risalah yang dibawanya. Adapun yang dimaksud dengan tashdiq al-lisan adalah mengakui kebenaran seluruh pokok ajaran Islam secara verbal. Pendapat ini tampaknya tidak banyak berbeda dengan As y’ar iyah, yaitu sama-sama menempatkan tashdiq sebagai unsur esensial dari keimanan walaupun dengan pengungkapan yang berbeda.[3]

C.      Perbuatan Tuhan Dan Manusia

1.      Perbuatan Tuhan

Semua aliran dalam pemikiran kalam berpandangan bahwa Tuhan melakukan perbuatan. Perbuatan di sini dipandang sebagai kinsekuensi logis dari dzat yang memiliki kemampuan untuk melakukannya.[4]

a.       Aliaran Mu’tazilah

Aliran Mu’tazilah, sebagai aliran kalam yang bercorak rasional, berpandapat bahwa perbuatan Tuhan hanya terbatas pada hal-hal yang dikatakan baik. Namun, ini tidak berarti bahwa Tuhan tidak mampu melakukan perbuatan buruk karena Ia mengetahui keburukan dari perbuatan buruk itu. Didalam Al-Qur’an pun jelas dikatakan bahwa Tuhan tidaklah berbuat zalim . Ayat-ayat Al-Qur’an yang dijadiakn dalil oleh Mu’tazilah untuk mendukung pendapatnya di atas adalah surat Al-Anbiya:23 dan Ar-Rum:8.

لَا يُسْـَٔلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْـَٔلُوْنَ

Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya.

اَوَلَمْ يَتَفَكَّرُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ ۗ مَا خَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَآ اِلَّا بِالْحَقِّ وَاَجَلٍ مُّسَمًّىۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ بِلِقَاۤئِ رَبِّهِمْ لَكٰفِرُوْنَ

Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? Allah tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan sesungguhnya kebanyakan di antara manusia benar-benar mengingkari pertemuan dengan Tuhannya.

Ayat tersebut memberi petunjuk bahwa Tuhan hanya berbuat yang baik dan Mahasuci dari perbuatan buruk. Dengan demikian, Tuhan tidak perlu ditanya. Ia menambahkan bahwa seseorang yang dikenal baik, apabila secara nyata berbuat baik, tidak perlu ditanya mengapa ia melakukan perbuatan baik itu. Adapun ayat yang kedua mengandung petunjuk bahwa tidak pernah dan tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan buruk. Dengan faham adanya batasan-batasan bagi kekuasaan dan kehendak Tuhan, mendorong kelompok mu’tazilah untuk berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kewajiban terhadap manusia . Aliran Mu’tazilah memunculkan faham kewajiban Allah berikut ini:

1)      Kewajiban Tidak Memberikan Beban di Luar Kemampuan Manusia

Memberi beban di luar kemampuan manusia adalah bertentangan dengan faham berbuat baik dan terbaik. Hal ini bertentangan dengan faham mereka tentang keadilan Tuhan.Tuhan akan bersifat tidak adil kalau Ia memberi beban yang terlalu berat kepada manusia.

2)      Kewajiban Mengirinkan Rasul

Bagi Aliran Mu’tazilah, dengan kepercayaan bahwa akal dapat mengetahui hal-hal gaib, pengiriman rasul tidaklah begitu penting. Namun, mereka memasukkan pengiriman rasul kepada umat manusia menjadi salah satu kewajiban Tuhan.

3)      Kewajiban Menepati Janji dan Ancaman

Janji dan ancaman merupakan salah satu dari lima dasar kepercayaan aliran Mu’tazilah. Hal ini erat hubungannyadenga dasar keduanya, yaitu keadilan. Tuhan akan bersifat tidak adil jika tidak menepati janji untuk memberi pahala kepada orang yang berbuat baik, dan menjalankan ancaman bagi orang yang berbuat jahat. Selanjutnya keadaan tidak menepati janji dan tidak menjalankan ancaman bertentangan dengan maslahat dan kepentingan manusia. Oleh karena itu, menepati jajni dan menjalankan ancaman adalah wajib bagi Tuhan.

b.      Aliran Asy’ariyah

Menurut aliran Asy’ariyah, faham kewajiban Tuhan berbuat baik dan terbaik bagi manusia. Aliran Asy’ariyah tidak menerima faham Tuhan mempunyai kewajiban. Tuhan dapat berbuat sekehendak hati-Nya terhadap makhluk. Sebagaimana dikatakan Al-Ghazali, perbuatan-perbuatan Tuhan bersifat tidak wajib (jaiz) dan tidak satu pun darinya yang mempunyai sifat wajib .

Karena percaya pada kekuasaan mutlak Tuhan dan berpendapat bahwa Tuhan tak mempunyai kewajiban apa-apa, aliran Asy’ariyah menerima faham pemberian beban di luar kemampuan manusia. Al-Asy’ari sendiri, dengan tegas mengatakan dalam Al-Luma, bahwa Tuhan dapat meletakkan beban yang dapat dipikul pada manusia.

c.       Aliran Maturidiyah

Mengenai perbuatan Allah ini, terdapat perbedaan pandangan antara Maturidiyah Samarkand dan Maturidiyah Bukhara. Aliaran Maturidiyah Samarkand, yang juga memberikan batas pada kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, berpendapat bahwa perbuatan Tuhan perbuatan Tuhan hanyalah menyangkut hal-hal yang baik saja. Dengan demikian, Tuhan mempunyai kewajiban melakukan yang baik bagi manusia. Demikian juga pengiriman rasul dipandang Maturidiyah Samarkand sebagai kewajiban Tuhan.

Adapun Maturidiyah Bukhara memiliki pandangan yang sama denagan Asy’ariyah mengenai faham bahwa Tuhan tidak mempunyai kewajiban, Namun, sebaigaimana dijelaskan oleh Badzawi, Tuhan pasti menepati janji-Nya, seperti memberi upah kepada orang yang berbuat baik, walaupun Tuhan mungkin saja membatalkan ancaman bagi orang yang berdosa besa. Adapun pandanagn Maturidiyah Bukhara tentang pengiriman rasul, sesuai dengan faham mereka tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, tdaklah bersifat wajib dan hanya bersifat mungkin saja.

2.      Perbuatan Manusia

Masalah perbuatan manusia bermula dari pembahasan sederhana yang dilakukan oleh kelompok Jabariyah dan kelompok Qadariyah, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan yang lebih mendalam oleh aliran Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah.

Akar dari masalah perbuatan manusia adalah keyakinan bahwa Tuhan adalah pencipta alam semesta, teermasuk di dalamnya manusia sendiri. Tuhan bersifat Mahakuasadan mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Dari sini timbulah pertanyaan, sampai di manakah manusia sebagai ciptaan Tuhan bergantung pada kehendak dan kekuasaan Tuhan dalam mengatur hidupnya oleh Tuhan, atau apakah manusia terikat seluruhnya pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan.

a.         Aliran Jabariyah

Ada perbedaan pandangan antara jabariyah ekstrim dan jabariyah moderat dalam masalah perbuatan manusia. Jabariyah ekstrim berpendapat bahwa segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya sendiri, tetapi perbuatan yang dipaksakan atas dirinya. Adapun jabariyah moderat mengatakan bahwa Tuhan menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun perbuatan baik, tetapi manusia mempunyi peranan di dalamnya.

b.         Aliran Qadariyah

Aliran Qadariyah mengtakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatannya atas kehendaknya sendiri, bagi berbuat baik maupun berbuat jahat. Karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak pula memperoleh hukuman atas kejahatan yang diperbuatnya. Dalam kaitan ini, bila seseorang diberi ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak di akhiat, semua itu berdasarkan pilihan pribainya sendiri, bukan oleh takdir Tuhan. Sungguh tidak pantas, manusia meneerima siksaan atau tindakan salah yang dilakukan bukann atas keinginan dan kemampuannya sendiri. Aliran Qadariyah berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat menyadarkan segala perbuatan manusia kepada perbuatan Tuhan. Doktrin-doktrin ini mempunyai tempat pijakan dalam doktrin Islam sendiri.

c.         Aliran Mu’tazilah

Aliran Mu’tazilah memandang manusia mempunyai daya yang besar dan bebas. Manusia sendirilah yang berbuat baik dan buruk. Kepatuhan dan ketaatan seseorang kepada Tuhan adalah atas kehendak dan kemauannya sendiri. Perbuatan manusia bukanlah diciptakan Tuhan pada diri manusia, tetapi manusia sendirilah yang mewujudkan perbuatannya. Mu’tazilah denagn tegas menyatakan bahwa daya juga berasal dari manusia. Daya yang terdapat pada diri manusia adalah tempat terciptanya perbuatan. Jadi, Tuhan tidak dilibatkan dalam perbutan manusia. Aliran Mu’tazilah mengecam keras faham yang mengatakan bahwa Tuhanlah yang menciptakan perbuatan.

Semua perbuatan manusia bukanlah perbuatan Tuhan adalah baik. Denagn demikian, perbuatan manusia bukanlah perbuatan Tuhan, karena diantara perbuatan manusia terdapat perbuatan jahat. Dalil ini dikemukakan untuk mempertegas bahwa manusia akan mendapat balasan atas perbuatnnya. Sekiranya perbuatan manusia adalah perbuatan Tuhan, balasan dari Tuhan tidak akan ada artinya.

d.         Aliran Asy’ariyah

Dalam faham Asy’ari, manusia ditempatkan pada posisi yang lemah. Ia ibaratkan anak kecil yang tida memiliki pilihan dalam hidupnya. Oleh karena itu, aliran ini lebih dekat denagn faham jabariyah dariada dengan faham Mu’tazilah. Untuk menjelaskan dasar pijakannya, Asy’ari memakai teori al-kasb. Teori al-kasb Asy’ari dapat dijelaskan sebagai berikut. Segala sesuatu terjadi dengan perantara daya yang diciptakan, sehingga menjadi perolehan bagi muktasib yang memperoleh kasab untuk melakukan perbuatan. Sebagai konsekuensinya teori ini, manusia kehilangan keaktifan, sehingga manusia bersikap pasif dalam perbuatannya.

e.         Aliran Maturidiyah

Ada perbedaan antara Maturidiyyah Samarkand dan Maturidyah Bikhara mengenai perbuatan manusia. Kelompok pertama lebih dekat dengan faham mu’tazilah, sedangkan kelompok kedua lebih dekat dengan faham Asy’ariyah. Kehendak dan daya berbuat pada diri manusia, menurut Maturidiyah Samarkand, adalah kehendak dan daya manusia dalam arti sebenarnya, dan bukan dalam arti kiasan. . Perbedaan dengan Mu’tazilah adalah bahwa daya untuk bebuat tidak diciptakan sebelumnya, tetapi bersama-sama dengan perbuatannya. Oleh karena itu, manusia dalam faham Al-Maturidi, tidaklah sebebas manusia dalam mu’tazilah.

Maturidiyah Bukhara dalam banyak hal seperdapat dengan Maturidiyah Samarkand. Hanya saja golongan ini membeerikan tambahan dalam masalah daya. Menurutnya, untuk perbuatan perbuatan, perlu ada dua daya. Manusia tidak mempunyai daya untuk melakukan perbuatan, hanya Tuuhanlah yang dapat mencipta, dan manusia hanya dapat melakukan perbuatan yang telah diciptakan Tuhan baginya.

D.      Kehendak Mutlak Dan Keadilan Tuhan

1.      Aliran Mu’tazilah

Aliran Mu’tazilah mengatakan bahwa kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak mutlak lagi. Ketidakmutlakan kekuasaan Tuhan itu disebabkan oleh kebebasan yang diberikan Tuhan terhadap manusia serta adanya hukum alam (sunatullah) yang menurut Al-Qur’an tidak pernah berubah.[5] Oleh sebab itu, dalam Mu’tazilah kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan berlaku dalam jalur hukum-hukum yang tersebar di tengah alam semesta.

Dalam pemahaman Mu’tazilah, Tuhan tidaklah memperlakukan kehendak dan kekuasaan-Nya secara mutlak, tetapi sudah terbatas. Selanjutnya, aliran Mu’tazilah mengatakan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Abd Al-jabbar, bahwa keadilan Tuhan mengandung arti Tuhan tidak berbuat dan tidak memilih yang buruk, tidak melalaikan kewajiban-kewajiban-Nya  kepada manusia, dan segala perbuatan-Nya adalah baik.

Ayat-ayat Al-Qur’an dijadikan sandaran dalam memperkuat pendapat Mu’tazilah adalah ayat 47 surat Al-Anbiya [21], ayat 54 surat Yasin [36],ayat 46 surat Fushshilat [41],ayat 40 surat An-Nisa [4], dan ayat 49 surat Kahfi [18]. Keadilan Tuhan menurut konsep Mu’tazilah merupakan titik tolak dalam pemikirannya tentang kehendak mutlak Tuhan. Keadilan Tuhan terletak pada keharusan adanya tujuan dan perbuatan dalam perbuatan-perbuatan-Nya, yaitu kewajiban berbuat baik dan terbaik bagi makhluk dan memberi kebebasan kepada manusia. Adapun kehendak mutlak-Nya dibatasi oleh keadilan Tuhan itu sendiri.

2.      Aliran Asy’ariyah

Kaum Asy’ariyah, kaum ini percaya padakemutlakan kekuassaan Tuhan, berpendapat bahwa perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan. Yang mendorong Tuhan untu berbuat sesuatu samata-mata adalah kekuasaan dan kehendak mutlakNya dan bukan karena kepentingan mnusia atau tujuan yang lain.[6] Mereka mengartikan keadilan dengan menempatkan seuatu pada tempatnya, yaitu mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakan sesuai dengan kehendak-Nya. Dengan demikian, keadilan Tuhan mengandung arti bahwa  Tuhan punya kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya. Tuhan meberi pahala kepada hamba-Nya atau memberi siksa dengan sekehendak hati-Nya, dan itu semuu adalah adil bagi Tuhan. Justru tidaklah adil jika Tuhan tidak dapat berkehendak sesuai dengan kehendak hati-Nya karea Dia adalh penuasa mutlak. Sekianya Tuhan menghendaki semua makhluk-Nya masuk kedalam surga atau pun neraka, itu adalah adil karena Tuhan berbuat dan membuat hukum menurut kehendak-Nya.

Alira Asy’ariyah, yang berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kecil dan manusia tidak mempunyai kebebasan atas kehendak dan perbuatannya, mengemukakan bahwa kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan haruslah berlaku semutlak-mutlaknya. Al-Asy’ari sendiri menjelaskan bahawa Tuhan tidak tunduk kepada siapapun dan tidak satu dzat lain diatass Tuhan yang dapat membuat hukum serta menentukan apa yang boleh dibuat dan apa yang tidak boleh dibuat Tuhan. Malah lebih jauh dikatakan oleh Al-Asy’ari, kalau memang Tuhan menginginkan, ia dapat saja meletakkan beban yang tak terpikul oleh manusia.

Ayat-ayat tersebut difahami Asy’ari sebagai peernyataan tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Kehendak Tuhan mesti berlaku. Bila kehendak Tuhan tidak berlaku, itu berarti Tuhan lupa, lalai, dan lemah untuk melaksanakan kehendak-Nya itu, sedangkan sifat lupa, lalai, apalagi lemah, adalah sifat muchal (mustahil) bagi Allah. Oleh sebab itu, kehendak tuhan tersebutlah yang berlaku, bukan kehendak yang lain. Manusia berkehendak setelaah Tuhan sendiri menghendaki agar manusia berkehendak. Tanpa dikehenaki oleh Tuhan, manusia tidak akan berkehendak apa-apa. Ini berarti kehendak da kekuasaan Tuhan berlaku seemutlak-mutlaknya dan sepenuh-penuhnya. Tanpa makna itu, kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan tidak memiliki arti apa-apa.

Karena menekankan kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, aliran Asy’ariyah memberi makna keadilan Tuhan dengan pemaham bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap mkhluk-Nya dan dapat berbuat skehendak hati-Nya. Degan demikian, ketidak adilan difahami dalam arti  Tuhan tidak dapat berbua skehendak hati-Nya terhadap makhluk-Nya. Atau dengan kata lain, dikatakan tidak adil, bila yang difahami Tuhan tidak lagi berkuasa mutlak terhadap milik-Nya. Dari uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa keadilan Tuhan dalam konsep Asy’ariyah terletak pada kehendak mutak-Nya.

3.      Aliran Maturidiyah

Dalam memahami kehendak  mutlak dan keadilan Tuhan, aliran ini terpisah menjadi dua, yaitu Maturadiyah Samarkand  dan Maturidiyah bukhara. Pemisahan ini disebabkan perbedaan keduanya dalam menentukan porsi penggunaan akal dan pemberian batas terhadap kekuasaan mutlak Tuhan.

Kehendak mutlak menurut Maturadiyah Samarkand, dibatasi oleh keadilan Tuhan. Tuhan adil mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik dan tidak mampu untuk berbuat buruk serta tidak mengabaikan kewajiban-kewajiba-Nya tehadap manusia. Oleh karena itu, Tuhan tidak akan meberi beban yang terlalu berat kepada manusia dan tidak sewenwng-wenang dalam memberikan hukum karena Tuhan tidak brbuat dzalim. Tuhan akn meberikan upah atau hukuman kepada manusia sesuai dengan perbuatannya.

Maturidiyah Bukhara berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kekuasan mutlak. Tuhan berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya dan menetukan segala-galanya. Tidak ada yang dapat menetang atau memaksa Tuhan dan tidak ada larangan bagi Tuhan. Lebih jauh lagi, Maturidiyah Bukhara berpendat bahwa ketidakadilan Tuhan haruslah difahami dalam konteks kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Secara jelas, Al-Bazdawi mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan dan tidak mempunyai unsur pendorong untuk menciptakan kosmos, Tuhan berbuat sekehendak-Nya sendiri. Ini berarti, bahwa alam tidak diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia atau dengan kata lain, konsep keadilan Tuhan bukan diletakkan untuk kepentingan manusia, tetapi pada Tuhan sebagai pemilik mutlak.

E.       Dalil Naqli Yang Menjadi Landasan Masing-Masing Aliran

1.      Aliran Murji’ah

Pengikut Murji’ah berusaha mencari dalil-dalil yang yang dapat membantu dalam membenarkan pemikiran mereka dengan menggunakan nash-nash yang syubhat dan telah keluar dari tujuan nash sebenarnya, mereka menggunakan Al qur’an dan As sunnah An nabawiyah serta berdalih bahwa dari sekian banyak dalil-dalil yang di gunakan, semuanya berkaitan serta membenarkan pemikiran-pemikiran mereka, yang hakekatnya penuh dengan kesesatan.[7] Dalil yang digunakan murji’ah adalah sebagai berikut Dari Al qur’anul Karim, mereka berdalil melalui perkataan Allah U : Qs. An Nisa’: 48, Qs. Az Zumar: 53, Qs. Al Mujadilah: 22, Qs. An Nahl:106

2.      Aliran Khawarij

Kaum Khawarij menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada Q.S An.Nisa’ 4; 100. Yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah dijalan Allah SWT dan Rasulnya. Selanjutnya kaum Khawarij menyebut kelompoknya sebagai Syurah yang berasal dari kata yasyri (menjual), yakni menjual diri untuk memperoleh ridha Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Baqarah 2: 207.[8]

3.      Aliran Muktazilah

Nash-nash Al-Qur’an yang dijadikan pegangan oleh kaum Muktazilah dalam Al-Qur’an, antara lain sebagai berikut: Al-Qur’an surah al-Baqarah; 30, Al-Qur’an Surah Hud, Al-Qur’an Surah al-Taubah; 6, Al-Qur’an Surah al-Dukhan; 3, Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 106.[9]


BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan yang telah dibahas di atas dapat diketahui terdapat beberapa aliran yang ada dalam Islam. Tentu aliran-aliran tersebut memiliki pandangan berbeda dan mempunyai dalil-dalil tersendiri. Sehingga mereka memiliki pendapat masing-masing dan mempunyai keyakinan untuk mempertahankan aliran-aliran mereka hingga kini.

B.       Saran

Sebaiknya pembelajaran tentang perbedaan antar aliran-aliran yang ada dalam ilmu kalam. Sehingga memberikan kemudahakan untuk membedakan mana aliran yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam dan tidak.  


DAFTAR PUSTAKA

Alkendra. 2000. Pemikiran Kalam. Bandung: Kalam Pena.

 

Dkk, Usman. 2015. Akidah Akhlak. Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia.

 

https://sevensweet.wordpress.com/2010/04/29/murjiah/

 

https://www.bacaanmadani.com/2017/09/iman-dan-kufur-menurut-semua-aliran.html?m=1

 

Muhammad al-Razi Fakhr al-Din ibn al-Allamah Dliya’ al-Din. 1990. Mafatih al-Ghaib. Beirut: Dar al-Fikr.

 

Nasution, Harun. 1997. Teologi Islam: Aliran-aliran Sejaarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press.

 

Rozak, Abdul, dkk. 2001. Ilmu Kalam. Bandung: CV Pustaka Setia.

 

Yusuf, Yunan. 1990. Alam Pikiran Islam:Pemikiran Kalam. Jakarta: Perkasa.



[2] Alkendra, Pemikiran Kalam, (Bandung: Kalam Pena, 2000), hlm.129.

[3] Harun Nasution, Teologi Islam, (Jakarta: UI Press, 1986), hlm.49.

[4] Abdul Rozak dkk, Ilmu Kalam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001), hlm.97.

[5] Yunan Yusuf, Alam Pikiran Islam:Pemikiran Kalam, (Jakarta: Perkasa, 1990), hlm.80.

[6] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejaarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1997), hlm.118.

[7] https://sevensweet.wordpress.com/2010/04/29/murjiah/ diakses pada tanggal 7-6-2021 pukul 13.18

[8] Usman dkk, Akidah Akhlak, (Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia, 2015). hlm.24.

[9] Muhammad al-Razi Fakhr al-Din ibn al-Allamah Dliya’ al-Din, Mafatih al-Ghaib, (Beirut: Dar al-Fikr, 1990), hlm.85.