BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ilmu
kalam merupakan keuilmuan yang membahas tentang teologi. Tentu salah satunya
adalah tentang aliran-aliran yang ada di dalam Islam.Mengingat dalam Islam
sendiri memiliki banyak aliran-aliran yang berdiri dan memiliki berbagai
pendapat. Oleh karena itu untuk mengetahui perbedaan dalam aliran-aliran
tersebut. Sangat penting untuk dibahas agar semakin banyak orang mengetahuinya.
Sehingga orang-orang khususnya umat Islam tidak terpengaruh oleh aliran-aliran
yang sesat. Untuk itu akan dibahas tentang perbandingan aliran-aliran yang ada
dalam ilmu kalam.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimana pelaku dosa besar dalam ilmu kalam?
- Bagaimana
iman dan kufur dalam ilmu kalam?
- Bagaimana perbuatan tuhan dan manusia?
- Bagaimana kehendak mutlak dan keadilan tuhan?
- Bagaimana dalil naqli yang menjadi landasan
masing-masing aliran?
C. Tujuan
- Mengetahui pelaku dosa besar dalam ilmu kalam.
- Mengetahui iman dan kufur dalam ilmu kalam.
- Mengetahui perbuatan tuhan dan manusia.
- Mengetahui kehendak mutlak dan keadilan tuhan.
- Mengetahui dalil naqli yang menjadi landasan
masing-masing aliran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pelaku Dosa Besar Dalam Ilmu Kalam
1. Aliran Khawarij
Aliran Khawarij sebagai kelompok dan pengikut Ali bin Abi Thalib yang
keluar barisan karena menolak keputusan Ali yang menerima tahkim. Aliran ini dikenal dengan sifat ekstrim
dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Hal ini dimulai dengan penolakan
dan pengkafiran terhadap semua kelompok yang terlibat dalam proses tahkim. Aliran Khawarij berpendapat bahwa semua orang
yang menerima peristiwa tahkim telah melakukan dosa besar dan memandang mereka
telah keluar dari Islam serta dinyatakan kafir. Karakter aliran Khawarij ini
disebabkan pengaruh geografis kondisi gurun pasir, juga karena pemikirannya
dibangun atas dasar pemahaman tekstual nash-nash al-Qur’an
dan Hadis. Tidak heran kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim tentang
status pelaku dosa besar.[1]
2. Aliran Murji’ah
Paham aliran murji’ah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terbagi
ke dalam dua kelompok. Masing- masing kelompok dalam aliran mur’jiah ini
mengemukakan pendapatnya terkait seseorang yang melakukan dosa besar. Secara
umum pandangan aliran murji’ah dalam mensikapi pelaku dosa besar adalah menunda
atau menangguhkan persoalan dihadapan Allah nanti di hari pembalasan.
3. Aliran Mu’tazilah
Mu’tazilah tidak menentukan status manusia yang berbuat dosa besar
sebagai kafir ataupun mukmin, mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar berada
di tengahtengah antara mukmin dan kafir (almanzilah bainal manzilatain)
atau lebih dikenal dengan kata fasiq. Jadi
apabila pelaku dosa besar meninggal dan belum sempat
bertaubat, maka ia akan mendapatkan siksaan dan dimasukkan ke dalam neraka
selama-lamanya. Namun siksaan yang diterima oleh pelaku dosa besar tersebut
lebih ringan dibandingkan dengan mereka yang kafir.
Dimaksud dengan dosa besar menurut pandangan aliran mu’tazilah adalah
segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas dalam nash baik itu dalam al-Qur’an ataupun Hadis.
Sedangkan yang dimaksud dengan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala
perbuatan yang ancamannya tidak disebutkan secara tegas dalam nash. Mu’tazilah mengklasifikasikan dosa besar dan dosa
kecil berdasarkan pada kriteria ancaman dan balasan yang akan diterima
seseorang yang melakukan perbuatan dosa.
4. Aliran Asy’ariyah
Aliran Asy’ariyah berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir.
Walaupun melakukan dosa besar, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman
dengan keimanan yang mereka miliki. Akan tetapi jika dosa besar itu
dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak
meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir.
Menurut al-Asy’ari, orang beriman yang melakukan dosa besar, di akhirat
nanti akan mendapatkan beberapa kemungkinan: Tuhan mengampuni dosanya dengan
sifat pemurah tuhan, karena tuhan maha pemurah, dan ia langsung dimasukkan ke
dalam surga tanpa hisab. Boleh jadi dia mendapatkan syafaat dari nabi Muhammad,
yakni dibantu oleh nabi Muhammad, sehingga dia dibebaskan tuhan dari segala
siksaan, dan langsung dimasukkan ke dalam surga. Kalau kemungkinan dua di atas
tidak terjadi pada pelaku dosa besar maka dia akan disiksa di dalam neraka
sesuai kadar dosanya, dan kemudian dia akan dibebaskan dari siksaan dan
dimasukkan surga dan kekal di dalamnya karena saat di dalam dunia dia adalah
seorang yang beriman.Secara umum, dapat dilihat bahwa pendapat al-Asy’ari ini
sama dengan pendapat aliran murji’ah yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar
tidaklah dianggap sebagai kafir.
5. Aliran Maturidiyah
Aliran Maturidiyah baik Samarkand maupun Bukhara memandang bahwa pelaku
dosa besar tidaklah kafir dan tetap diakui sebagai mukmin selagi masih beriman
kepada Allah dan rasulNya. Keduanya sepakat bahwa pelaku dosa besar akan
mendapatkan balasan di akhirat, dan balasan tersebut disesuaikan dengan apa
yang telah ia perbuat selama hidup di dunia. Menurut aliran ini, apabila pelaku
dosa besar meninggal dan belum melaksanakan taubat, maka keputusan sepenuhnya
diserahkan menurut kehendak Allah Swt. Jika Allah menghendaki pelaku dosa besar
tersebut diampuni, maka ia akan disiksa di dalam neraka namun tidak kekal
selamanya.
Maturidiyah berpendapat, bahwa orang yang berdosa besar itu tidak dapat
dikatakan kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum
bertaubat. Hal itu dikarenakan tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan
kepada manusia sesuai dengan perbuatannya sedangkan balasan bagi orang yang
berbuat dosa syirik adalah kekal dalam neraka.
B.
Iman Dan Kufur Dalam Ilmu
Kalam
Agenda persoalan yang pertama timbul dalam teologi Islam masalah
iman dan kufur. Persoalan itu dimunculkan pertamakali oleh kaum Khawarij yang
mengecap kafir sejumlah tokoh sahabat Nabi saw. Yang dipandang telah melakukan
dosa besar, yaitu Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abu sufyan, Abu Musa
Al-Asy’ari, Amr bin Al-Ash, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, dan
Aisyah istri Rasulullah saw.[2]
1. Aliran Khawarij
Kaum Khawarij adalah kaum pengikut Ali
bin Abi Thalib yang keluar dari barisan Ali, karena tidak setuju dengan
kebijaksanaan Ali bin Abi Thalib yang menerima tahkim / arbitrase judge
between parties to a dispute. Dari persoalan politik, kemudian kaum khawarij
memasuki juga persoalan teologi Islam. Menurut golongan Khawarij al-Muhakkimah,
Ali, Mu’awiyah, kedua pengantara Amr ibn al-‘Ash dan Abu Musa al-‘Asy’ari
adalah kafir.
Iman menurut kaum Khawarij bukan
merupakan pengakuan dalam hati dan ucapan dengan lisan saja, akan tetapi amal
ibadah menjadi rukun iman saja. Menurut kaum Khawarij, orang yang tidak
melakukan shalat, puasa, zakat, dan lain sebagainya yang diwajibkan oleh Islam,
maka termasuk kafir. Jadi apabila sekarang mukmin melakukan dosa besar mapun kecil,
maka orang itu termasuk kafir dan wajib diperangi serta boleh di bunuh. Harta
bendanya boleh dirampas menjadi harta ghonimah.
2. Aliran Murji’ah
Iman menurut Murji’ah adalah terletak
pada tashdiq qolbu, adapun ucapan dan perbuatan tiadak selamanya menggambarkan
apa yang ada dalam qolbu. Menurut sub sekte Murji’ah yang ekstrim adalah mereka yang
berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Oleh karena itu, segala
ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti
menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna dalam
pandangan Tuhan. Sementara yang dimaksud Murji’ah moderat adalah mereka yang
berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun
disiksa di neraka, ia tidak kekal didalamnya bergantung pada dosa yang
dilakukannya. Dalam menetapkan kafir dan dosa besar, kalau paham Khawarij
mengatakan bahwa orang mukmin yang melakukan dosa besar dia sudah dianggap
kafir, sedangkan paham Murji’ah lebih bersikap positif. Artinya, sesuai dengan
sebutan nama mereka arja’a, mereka lebih cenderung menyerahkan saja
kepada Tuhan soal pelaku dosa besar.
3. Muta’zilaz
Menurut paham mu’tazilah Iman adalah
tashdiq di dalam hati, ikrar dengan lisan dan dibuktikan dengan perbuatan
konsep ini mengaitkan perbuatan manusia dengan iman, karena itu, keimanan
seseorang ditentukan pula oleh amal perbuatannya. Konsep ini dianut pula olah
Khawarij. Menurut mereka iman adalah pelaksanaan kewajiban-kewajiban kepada
Tuhan. Jadi, orang yang membenarkan (tashdiq) tidak ada Tuhan selain Allah dan
Muhammad rasul-Nya, tetapi tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban itu tidak
dikatakan mukmin. Tegasnya iman adalah amal. Iman tidak berarti pasif, menerima
apa yang dikatakan orang lain, iman mesti aktif karena akal mampu mengetahui
kewajiban-kewajiban kepada Tuhan. Kaum Mu’tazilah juga berpendapat bahwa orang mukmin yang
mengerjakan dosa besar dan mati sebelum taubat, tidak lagi mukmin dan tidak
pula kafir, tetapi dihukumi sebagai orang fasik.
4. Asy’ariyah
Menurut aliran ini, dijelaskan oleh
syahrastani, iman secara esensial adalah tasdiq bil al
janan (membenarkan dengan kalbu). Sedangkan qaul dengan
lisan dan melakukan berbagai kewajiban utama (amal bil arkan) hanya merupakan
furu’(cabang-cabang) iman. Oleh sebab itu, siapa pun yang membenarkan ke-Esaan
Allah dengan kalbunya dan juga membenarkan utusan-utusan nya beserta apa yang
mereka bawa dari-Nya, iman secara ini merupakan sahih. Keimanan seseorang tidak
akan hilang kecuali ia mengingkari salah satu dari hal-hal tersebut.
Kaum Asy’ariyah – yang muncul sebagai
reaksi terhadap kekerasan Mu’tazilah memaksakan paham khalq Alquran –
banyak membicarakan persoalan iman dan kufur. Asy’ariyah berpendapat bahwa
akal manusia tidak bisa merupakan ma’rifah dan amal. Manusia dapat bahwa akal
manusia tidak bisa merupakan ma’rifah dan amal. Manusia dapat mengetahui
kewajiban hanya melalui wahyu bahwa ia berkewajiban mengetahui Tuhan dan
manusia harus menerimanya sebagai suatu kebenaran. Oleh karena itu, iman bagi
mereka adalah tashdiq. Pendapat ini berbeda dengan kaum Khawarij dan
Mu’tazilah tapi dekat dengan kaum Jabariyah. Tasdiq menurut
Asy’ariyah merupakan pengakuan dalam hati yang mengandung ma’rifah terhadap
Allah
5. Maturidiyah
Dalam aliran Maturidiyah terdiri atas dua
kelompok, yaitu kelompok Samarkhand, dan kelompok Bukhara. Maturidiyah
golongan Samarkand dalam masalah iman, aliran Matur idiyah Samarkand berpendapat bahwa
iman adalah tashdiq bi al-qalb, bukan semata-mata iqrar bi al-lisan.
Apa yang diucapkan oleh lidah dalam bentuk pernyataan iman, menjadi batal bila
hati tidak mengakui ucapan lidah. Al-Maturidi tidak berhenti sampai di situ.
Menurutnya, tashdiq, seperti yang dipahami di atas, harus diperoleh
dari ma’rifah. Tashdiq hasil dari ma’rifah ini didapatkan
melalui penalaran akal, bukan sekedar berdasarkan wahyu. Lebih lanjut,
Al-Maturidi mendasari pandangannya pada dalil naqli surat Al-Baqarah ayat 260.
Pada surat Al-Baqarah tersebut dijelaskan bahwa Nabi Ibrahim meminta kepada
Tuhan untuk memperlihatkan bukti dengan Nabi Ibrahim meminta kepada Tuhan untuk
memperlihatkan bukti dengan menghidupkan orang yang sudah mati. Permintaan
Ibrahim tersebut, lanjut Al-maturidi, tidaklah berarti bahwa Ibrahim belum
beriman. Akan tetapi, Ibrahim mengharapkan agar iman yang telah dimilikinya
dapat meningkat menjadi iman hasil ma’rifah. Jadi, menurut
Al-Maturidi, iman adalah tashdiq yang berdasarkan ma’rifah.
Meskipun demikian,ma’r ifah menurutnya sama sekali bukan esensi iman,
melainkan faktor penyebab kehadiran iman.
Adapun pengertian iman menurut
Maturidiyah Bukhara, seperti yang dijelaskan oleh Al-Bazdawi,
adalah tashdiq bi al qalb dan tashdiq bi al-lisan. Lebih lanjut
dijelaskan bahwa tashdiq bi al-qalb adalah meyakini dan membenarkan
dalam hati tentang keesaan Allah dan rasul-rasul yang diutus-Nya beserta
risalah yang dibawanya. Adapun yang dimaksud dengan tashdiq al-lisan adalah
mengakui kebenaran seluruh pokok ajaran Islam secara verbal. Pendapat ini
tampaknya tidak banyak berbeda dengan As y’ar iyah, yaitu sama-sama
menempatkan tashdiq sebagai unsur esensial dari keimanan walaupun
dengan pengungkapan yang berbeda.[3]
C. Perbuatan Tuhan Dan Manusia
1. Perbuatan Tuhan
Semua
aliran dalam pemikiran kalam berpandangan bahwa Tuhan melakukan perbuatan.
Perbuatan di sini dipandang sebagai kinsekuensi logis dari dzat yang memiliki
kemampuan untuk melakukannya.[4]
a.
Aliaran Mu’tazilah
Aliran
Mu’tazilah, sebagai aliran kalam yang bercorak rasional, berpandapat bahwa
perbuatan Tuhan hanya terbatas pada hal-hal yang dikatakan baik. Namun, ini
tidak berarti bahwa Tuhan tidak mampu melakukan perbuatan buruk karena Ia
mengetahui keburukan dari perbuatan buruk itu. Didalam Al-Qur’an pun jelas
dikatakan bahwa Tuhan tidaklah berbuat zalim . Ayat-ayat Al-Qur’an yang
dijadiakn dalil oleh Mu’tazilah untuk mendukung pendapatnya di atas adalah
surat Al-Anbiya:23 dan Ar-Rum:8.
لَا
يُسْـَٔلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْـَٔلُوْنَ
“Dia
(Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan
ditanya”.
اَوَلَمْ
يَتَفَكَّرُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ ۗ مَا خَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ
وَمَا بَيْنَهُمَآ اِلَّا بِالْحَقِّ وَاَجَلٍ مُّسَمًّىۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا
مِّنَ النَّاسِ بِلِقَاۤئِ رَبِّهِمْ لَكٰفِرُوْنَ
“Dan
mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? Allah tidak
menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan
dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan sesungguhnya
kebanyakan di antara manusia benar-benar mengingkari pertemuan dengan Tuhannya”.
Ayat
tersebut memberi petunjuk bahwa Tuhan hanya berbuat yang baik dan Mahasuci dari
perbuatan buruk. Dengan demikian, Tuhan tidak perlu ditanya. Ia menambahkan
bahwa seseorang yang dikenal baik, apabila secara nyata berbuat baik, tidak
perlu ditanya mengapa ia melakukan perbuatan baik itu. Adapun ayat yang kedua
mengandung petunjuk bahwa tidak pernah dan tidak akan melakukan
perbuatan-perbuatan buruk. Dengan
faham adanya batasan-batasan bagi kekuasaan dan kehendak Tuhan, mendorong
kelompok mu’tazilah untuk berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kewajiban terhadap
manusia . Aliran Mu’tazilah memunculkan faham kewajiban Allah berikut ini:
1)
Kewajiban Tidak
Memberikan Beban di Luar Kemampuan Manusia
Memberi
beban di luar kemampuan manusia adalah bertentangan dengan faham berbuat baik
dan terbaik. Hal ini bertentangan dengan faham mereka tentang keadilan
Tuhan.Tuhan akan bersifat tidak adil kalau Ia memberi beban yang terlalu berat
kepada manusia.
2)
Kewajiban Mengirinkan
Rasul
Bagi
Aliran Mu’tazilah, dengan kepercayaan bahwa akal dapat mengetahui hal-hal gaib,
pengiriman rasul tidaklah begitu penting. Namun, mereka memasukkan pengiriman
rasul kepada umat manusia menjadi salah satu kewajiban Tuhan.
3)
Kewajiban Menepati Janji
dan Ancaman
Janji
dan ancaman merupakan salah satu dari lima dasar kepercayaan aliran Mu’tazilah.
Hal ini erat hubungannyadenga dasar keduanya, yaitu keadilan. Tuhan akan
bersifat tidak adil jika tidak menepati janji untuk memberi pahala kepada orang
yang berbuat baik, dan menjalankan ancaman bagi orang yang berbuat jahat.
Selanjutnya keadaan tidak menepati janji dan tidak menjalankan ancaman
bertentangan dengan maslahat dan kepentingan manusia. Oleh karena itu, menepati
jajni dan menjalankan ancaman adalah wajib bagi Tuhan.
b. Aliran
Asy’ariyah
Menurut
aliran Asy’ariyah, faham kewajiban Tuhan berbuat baik dan terbaik bagi manusia.
Aliran Asy’ariyah tidak menerima faham Tuhan mempunyai kewajiban. Tuhan dapat
berbuat sekehendak hati-Nya terhadap makhluk. Sebagaimana dikatakan Al-Ghazali,
perbuatan-perbuatan Tuhan bersifat tidak wajib (jaiz) dan tidak satu pun darinya yang
mempunyai sifat wajib .
Karena
percaya pada kekuasaan mutlak Tuhan dan berpendapat bahwa Tuhan tak mempunyai
kewajiban apa-apa, aliran Asy’ariyah menerima faham pemberian beban di luar
kemampuan manusia. Al-Asy’ari sendiri, dengan tegas mengatakan dalam Al-Luma,
bahwa Tuhan dapat meletakkan beban yang dapat dipikul pada manusia.
c. Aliran
Maturidiyah
Mengenai
perbuatan Allah ini, terdapat perbedaan pandangan antara Maturidiyah Samarkand
dan Maturidiyah Bukhara. Aliaran Maturidiyah Samarkand, yang juga memberikan
batas pada kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, berpendapat bahwa perbuatan
Tuhan perbuatan Tuhan hanyalah menyangkut hal-hal yang baik saja. Dengan demikian,
Tuhan mempunyai kewajiban melakukan yang baik bagi manusia. Demikian juga pengiriman
rasul dipandang Maturidiyah Samarkand sebagai kewajiban Tuhan.
Adapun
Maturidiyah Bukhara memiliki pandangan yang sama denagan Asy’ariyah mengenai
faham bahwa Tuhan tidak mempunyai kewajiban, Namun, sebaigaimana dijelaskan
oleh Badzawi, Tuhan pasti menepati janji-Nya, seperti memberi upah kepada orang
yang berbuat baik, walaupun Tuhan mungkin saja membatalkan ancaman bagi orang
yang berdosa besa. Adapun pandanagn Maturidiyah Bukhara tentang pengiriman
rasul, sesuai dengan faham mereka tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan,
tdaklah bersifat wajib dan hanya bersifat mungkin saja.
2. Perbuatan Manusia
Masalah
perbuatan manusia bermula dari pembahasan sederhana yang dilakukan oleh
kelompok Jabariyah dan kelompok Qadariyah, yang kemudian dilanjutkan dengan
pembahasan yang lebih mendalam oleh aliran Mu’tazilah, Asy’ariyah dan
Maturidiyah.
Akar
dari masalah perbuatan manusia adalah keyakinan bahwa Tuhan adalah pencipta alam
semesta, teermasuk di dalamnya manusia sendiri. Tuhan bersifat Mahakuasadan
mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Dari sini timbulah pertanyaan, sampai
di manakah manusia sebagai ciptaan Tuhan bergantung pada kehendak dan kekuasaan
Tuhan dalam mengatur hidupnya oleh Tuhan, atau apakah manusia terikat
seluruhnya pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan.
a.
Aliran Jabariyah
Ada
perbedaan pandangan antara jabariyah ekstrim dan jabariyah moderat dalam
masalah perbuatan manusia. Jabariyah ekstrim berpendapat bahwa segala perbuatan
manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya sendiri, tetapi
perbuatan yang dipaksakan atas dirinya. Adapun jabariyah moderat
mengatakan bahwa Tuhan menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun
perbuatan baik, tetapi manusia mempunyi peranan di dalamnya.
b.
Aliran Qadariyah
Aliran
Qadariyah mengtakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas
kehendaknya sendiri. Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan segala
perbuatannya atas kehendaknya sendiri, bagi berbuat baik maupun berbuat jahat.
Karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan
juga berhak pula memperoleh hukuman atas kejahatan yang diperbuatnya. Dalam
kaitan ini, bila seseorang diberi ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak di
akhiat, semua itu berdasarkan pilihan pribainya sendiri, bukan oleh takdir
Tuhan. Sungguh tidak pantas, manusia meneerima siksaan atau tindakan salah yang
dilakukan bukann atas keinginan dan kemampuannya sendiri. Aliran Qadariyah
berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat menyadarkan segala perbuatan
manusia kepada perbuatan Tuhan. Doktrin-doktrin ini mempunyai tempat pijakan
dalam doktrin Islam sendiri.
c.
Aliran Mu’tazilah
Aliran
Mu’tazilah memandang manusia mempunyai daya yang besar dan bebas. Manusia
sendirilah yang berbuat baik dan buruk. Kepatuhan dan ketaatan seseorang kepada
Tuhan adalah atas kehendak dan kemauannya sendiri. Perbuatan manusia
bukanlah diciptakan Tuhan pada diri manusia, tetapi manusia sendirilah yang
mewujudkan perbuatannya. Mu’tazilah denagn tegas menyatakan bahwa daya juga
berasal
dari manusia. Daya yang terdapat pada diri manusia adalah tempat terciptanya
perbuatan. Jadi, Tuhan tidak dilibatkan dalam perbutan manusia. Aliran
Mu’tazilah mengecam keras faham yang mengatakan bahwa Tuhanlah yang menciptakan
perbuatan.
Semua
perbuatan manusia bukanlah perbuatan Tuhan adalah baik. Denagn demikian,
perbuatan manusia bukanlah perbuatan Tuhan, karena diantara perbuatan manusia
terdapat perbuatan jahat. Dalil ini dikemukakan untuk mempertegas bahwa manusia
akan mendapat balasan atas perbuatnnya. Sekiranya perbuatan manusia adalah
perbuatan Tuhan, balasan dari Tuhan tidak akan ada artinya.
d.
Aliran Asy’ariyah
Dalam
faham Asy’ari, manusia ditempatkan pada posisi yang lemah. Ia ibaratkan anak
kecil yang tida memiliki pilihan dalam hidupnya. Oleh karena itu, aliran ini
lebih dekat denagn faham jabariyah dariada dengan faham Mu’tazilah. Untuk
menjelaskan dasar pijakannya, Asy’ari memakai teori al-kasb. Teori al-kasb
Asy’ari dapat dijelaskan sebagai berikut. Segala sesuatu terjadi dengan
perantara daya yang diciptakan, sehingga menjadi perolehan bagi muktasib yang
memperoleh kasab untuk melakukan perbuatan. Sebagai konsekuensinya teori ini,
manusia kehilangan keaktifan, sehingga manusia bersikap pasif dalam
perbuatannya.
e.
Aliran Maturidiyah
Ada
perbedaan antara Maturidiyyah Samarkand dan Maturidyah Bikhara mengenai
perbuatan manusia. Kelompok pertama lebih dekat dengan faham mu’tazilah,
sedangkan kelompok kedua lebih dekat dengan faham Asy’ariyah. Kehendak dan daya berbuat
pada diri manusia, menurut Maturidiyah Samarkand, adalah kehendak dan daya
manusia dalam arti sebenarnya, dan bukan dalam arti kiasan. . Perbedaan dengan
Mu’tazilah adalah bahwa daya untuk bebuat tidak diciptakan sebelumnya, tetapi
bersama-sama dengan perbuatannya. Oleh karena itu, manusia dalam faham
Al-Maturidi, tidaklah sebebas manusia dalam mu’tazilah.
Maturidiyah
Bukhara dalam banyak hal seperdapat dengan Maturidiyah Samarkand. Hanya saja
golongan ini membeerikan tambahan dalam masalah daya. Menurutnya, untuk
perbuatan perbuatan, perlu ada dua daya. Manusia tidak mempunyai daya untuk
melakukan perbuatan, hanya Tuuhanlah yang dapat mencipta, dan manusia hanya
dapat melakukan perbuatan yang telah diciptakan Tuhan baginya.
D. Kehendak Mutlak Dan Keadilan Tuhan
1. Aliran
Mu’tazilah
Aliran Mu’tazilah mengatakan
bahwa kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak mutlak lagi. Ketidakmutlakan kekuasaan
Tuhan itu disebabkan oleh kebebasan yang diberikan Tuhan terhadap manusia serta
adanya hukum alam (sunatullah) yang menurut Al-Qur’an tidak pernah berubah.[5] Oleh sebab itu,
dalam Mu’tazilah kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan berlaku
dalam jalur hukum-hukum yang tersebar di tengah alam semesta.
Dalam
pemahaman Mu’tazilah, Tuhan tidaklah memperlakukan kehendak dan
kekuasaan-Nya secara mutlak, tetapi sudah terbatas. Selanjutnya, aliran Mu’tazilah mengatakan,
sebagaimana yang dijelaskan oleh Abd Al-jabbar, bahwa keadilan Tuhan mengandung
arti Tuhan tidak berbuat dan tidak memilih yang buruk, tidak melalaikan
kewajiban-kewajiban-Nya kepada manusia, dan segala perbuatan-Nya
adalah baik.
Ayat-ayat Al-Qur’an dijadikan sandaran dalam memperkuat pendapat
Mu’tazilah adalah ayat 47 surat Al-Anbiya [21], ayat 54 surat Yasin [36],ayat
46 surat Fushshilat [41],ayat 40 surat An-Nisa [4], dan ayat 49 surat Kahfi
[18]. Keadilan Tuhan menurut
konsep Mu’tazilah merupakan titik tolak dalam pemikirannya
tentang kehendak mutlak Tuhan. Keadilan Tuhan terletak pada keharusan adanya
tujuan dan perbuatan dalam perbuatan-perbuatan-Nya, yaitu kewajiban berbuat
baik dan terbaik bagi makhluk dan memberi kebebasan kepada manusia. Adapun
kehendak mutlak-Nya dibatasi oleh keadilan Tuhan itu sendiri.
2. Aliran Asy’ariyah
Kaum Asy’ariyah, kaum ini percaya padakemutlakan
kekuassaan Tuhan, berpendapat bahwa perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan.
Yang mendorong Tuhan untu berbuat sesuatu samata-mata adalah kekuasaan dan
kehendak mutlakNya dan bukan karena kepentingan mnusia atau tujuan yang lain.[6] Mereka mengartikan keadilan
dengan menempatkan seuatu pada tempatnya, yaitu mempunyai kekuasaan mutlak
terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakan sesuai dengan kehendak-Nya.
Dengan demikian, keadilan Tuhan mengandung arti bahwa Tuhan punya
kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak
hati-Nya. Tuhan meberi pahala kepada hamba-Nya atau memberi siksa dengan
sekehendak hati-Nya, dan itu semuu adalah adil bagi Tuhan. Justru tidaklah
adil jika Tuhan tidak dapat berkehendak sesuai dengan kehendak hati-Nya karea
Dia adalh penuasa mutlak. Sekianya Tuhan menghendaki semua makhluk-Nya masuk
kedalam surga atau pun neraka, itu adalah adil karena Tuhan berbuat dan membuat
hukum menurut kehendak-Nya.
Alira Asy’ariyah, yang berpendapat bahwa akal
mempunyai daya yang kecil dan manusia tidak mempunyai kebebasan atas kehendak
dan perbuatannya, mengemukakan bahwa kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
haruslah berlaku semutlak-mutlaknya. Al-Asy’ari sendiri
menjelaskan bahawa Tuhan tidak tunduk kepada siapapun dan tidak satu dzat lain
diatass Tuhan yang dapat membuat hukum serta menentukan apa yang boleh dibuat
dan apa yang tidak boleh dibuat Tuhan. Malah lebih jauh dikatakan oleh Al-Asy’ari,
kalau memang Tuhan menginginkan, ia dapat saja meletakkan beban yang tak
terpikul oleh manusia.
Ayat-ayat tersebut difahami Asy’ari sebagai
peernyataan tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Kehendak Tuhan mesti
berlaku. Bila kehendak Tuhan tidak berlaku, itu berarti Tuhan lupa, lalai, dan
lemah untuk melaksanakan kehendak-Nya itu, sedangkan sifat lupa, lalai, apalagi
lemah, adalah sifat muchal (mustahil) bagi Allah. Oleh sebab itu, kehendak
tuhan tersebutlah yang berlaku, bukan kehendak yang lain. Manusia berkehendak
setelaah Tuhan sendiri menghendaki agar manusia berkehendak. Tanpa dikehenaki
oleh Tuhan, manusia tidak akan berkehendak apa-apa. Ini berarti kehendak da
kekuasaan Tuhan berlaku seemutlak-mutlaknya dan sepenuh-penuhnya. Tanpa makna
itu, kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan tidak memiliki arti apa-apa.
Karena menekankan kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan,
aliran Asy’ariyah memberi makna keadilan Tuhan dengan pemaham
bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap mkhluk-Nya dan dapat berbuat
skehendak hati-Nya. Degan demikian, ketidak adilan difahami dalam
arti Tuhan tidak dapat berbua skehendak hati-Nya terhadap makhluk-Nya.
Atau dengan kata lain, dikatakan tidak adil, bila yang difahami Tuhan tidak
lagi berkuasa mutlak terhadap milik-Nya. Dari uraian diatas dapat diambil
pengertian bahwa keadilan Tuhan dalam konsep Asy’ariyah terletak
pada kehendak mutak-Nya.
3. Aliran Maturidiyah
Dalam memahami kehendak mutlak dan keadilan Tuhan,
aliran ini terpisah menjadi dua, yaitu Maturadiyah Samarkand dan Maturidiyah
bukhara. Pemisahan ini disebabkan perbedaan keduanya dalam menentukan porsi
penggunaan akal dan pemberian batas terhadap kekuasaan mutlak Tuhan.
Kehendak mutlak menurut Maturadiyah Samarkand,
dibatasi oleh keadilan Tuhan. Tuhan adil mengandung arti bahwa segala
perbuatan-Nya adalah baik dan tidak mampu untuk berbuat buruk serta tidak
mengabaikan kewajiban-kewajiba-Nya tehadap manusia. Oleh karena itu, Tuhan
tidak akan meberi beban yang terlalu berat kepada manusia dan tidak
sewenwng-wenang dalam memberikan hukum karena Tuhan tidak brbuat dzalim. Tuhan
akn meberikan upah atau hukuman kepada manusia sesuai dengan perbuatannya.
Maturidiyah Bukhara berpendapat bahwa Tuhan
mempunyai kekuasan mutlak. Tuhan berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya dan
menetukan segala-galanya. Tidak ada yang dapat menetang atau memaksa Tuhan dan
tidak ada larangan bagi Tuhan. Lebih jauh lagi, Maturidiyah Bukhara berpendat
bahwa ketidakadilan Tuhan haruslah difahami dalam konteks kekuasaan dan
kehendak mutlak Tuhan. Secara jelas, Al-Bazdawi mengatakan bahwa Tuhan tidak
mempunyai tujuan dan tidak mempunyai unsur pendorong untuk menciptakan kosmos,
Tuhan berbuat sekehendak-Nya sendiri. Ini berarti, bahwa alam tidak diciptakan
Tuhan untuk kepentingan manusia atau dengan kata lain, konsep keadilan Tuhan
bukan diletakkan untuk kepentingan manusia, tetapi pada Tuhan sebagai pemilik
mutlak.
E. Dalil Naqli Yang Menjadi Landasan
Masing-Masing Aliran
1. Aliran Murji’ah
Pengikut Murji’ah berusaha
mencari dalil-dalil yang yang dapat membantu dalam membenarkan pemikiran mereka
dengan menggunakan nash-nash yang syubhat dan telah keluar dari tujuan nash sebenarnya,
mereka menggunakan Al qur’an dan As sunnah An nabawiyah serta berdalih bahwa
dari sekian banyak dalil-dalil yang di gunakan, semuanya berkaitan serta
membenarkan pemikiran-pemikiran mereka, yang hakekatnya penuh dengan kesesatan.[7] Dalil yang digunakan murji’ah adalah sebagai berikut Dari Al qur’anul
Karim, mereka berdalil melalui perkataan Allah U : Qs. An Nisa’: 48, Qs. Az Zumar: 53, Qs. Al Mujadilah: 22, Qs. An
Nahl:106
2.
Aliran Khawarij
Kaum Khawarij menganggap
bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada Q.S
An.Nisa’ 4; 100. Yang merujuk pada
seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah dijalan Allah SWT dan
Rasulnya. Selanjutnya
kaum Khawarij menyebut kelompoknya sebagai Syurah yang berasal dari
kata yasyri (menjual), yakni menjual diri untuk memperoleh ridha
Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Baqarah 2: 207.[8]
3.
Aliran
Muktazilah
Nash-nash Al-Qur’an
yang dijadikan pegangan oleh kaum Muktazilah dalam Al-Qur’an, antara lain sebagai berikut: Al-Qur’an
surah al-Baqarah; 30, Al-Qur’an Surah Hud, Al-Qur’an
Surah al-Taubah; 6,
Al-Qur’an Surah al-Dukhan; 3, Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 106.[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan yang telah dibahas di atas dapat diketahui terdapat beberapa aliran
yang ada dalam Islam. Tentu aliran-aliran tersebut memiliki pandangan berbeda
dan mempunyai dalil-dalil tersendiri. Sehingga mereka memiliki pendapat
masing-masing dan mempunyai keyakinan untuk mempertahankan aliran-aliran mereka
hingga kini.
B. Saran
Sebaiknya pembelajaran tentang perbedaan antar aliran-aliran yang ada
dalam ilmu kalam. Sehingga memberikan kemudahakan untuk membedakan mana aliran
yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam dan tidak.
DAFTAR PUSTAKA
Alkendra. 2000.
Pemikiran Kalam. Bandung: Kalam Pena.
Dkk,
Usman. 2015. Akidah Akhlak. Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia.
https://sevensweet.wordpress.com/2010/04/29/murjiah/
https://www.bacaanmadani.com/2017/09/iman-dan-kufur-menurut-semua-aliran.html?m=1
Muhammad al-Razi Fakhr al-Din ibn al-Allamah
Dliya’ al-Din. 1990. Mafatih al-Ghaib. Beirut: Dar al-Fikr.
Nasution, Harun. 1997. Teologi Islam:
Aliran-aliran Sejaarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press.
Rozak,
Abdul, dkk. 2001. Ilmu Kalam. Bandung: CV Pustaka Setia.
Yusuf, Yunan. 1990. Alam Pikiran
Islam:Pemikiran Kalam. Jakarta: Perkasa.
[1]https://www.bacaanmadani.com/2017/09/iman-dan-kufur-menurut-semua-aliran.html?m=1 diakses pada tanggal
7-6-2021 pukul 13.23
[2] Alkendra, Pemikiran
Kalam, (Bandung: Kalam Pena, 2000), hlm.129.
[3] Harun Nasution, Teologi
Islam, (Jakarta: UI Press, 1986), hlm.49.
[4] Abdul Rozak dkk,
Ilmu Kalam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001), hlm.97.
[5] Yunan Yusuf, Alam Pikiran
Islam:Pemikiran Kalam, (Jakarta: Perkasa, 1990), hlm.80.
[6] Harun Nasution, Teologi
Islam: Aliran-aliran Sejaarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press,
1997), hlm.118.
[7] https://sevensweet.wordpress.com/2010/04/29/murjiah/ diakses pada tanggal
7-6-2021 pukul 13.18
[8] Usman dkk, Akidah
Akhlak, (Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia, 2015). hlm.24.
[9] Muhammad al-Razi Fakhr al-Din
ibn al-Allamah Dliya’ al-Din, Mafatih al-Ghaib, (Beirut: Dar
al-Fikr, 1990), hlm.85.

0 Komentar