BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pernikahan
merupakan suatu acara yang sakral dan dilaksanakan untuk menyatukan sepasang
laki-laki dan perempuan. Tujuannya agar sepasang laki-laki dan perempuan
tersebut dapat Bersatu dalam suatu ikatan yang disebut suami istri. Dalam
sebuah pernikahan sepasang suami istri tentunya dituntut saling menjaga satu
sama lain. Selain itu tentunya ada aturan yang mengatur tentang sebuah
pernikahan baik itu dalam agama maupun aturan negara.
Salah
satunya di Indonesia tentu adanya aturan yang mengatur tentang kewajiban setiap
pasangan yang telah menikah. Hal itu dilakukan untuk mengurangi dampak yang
muncul dari sebuah acara pernikahan. Untuk itu akan dibahas tentang kewajiban
dan hak suami istri.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimana kewajiban dan hak suami istri?
- Bagaimana
harta dalam perkawinan?
- Bagaimana asal usul anak?
- Bagaimana perkawinan menurut hukum perkawinan
Indonesia?
C. Tujuan
- Mengetahui kewajiban dan hak suami istri.
- Mengetahui harta dalam perkawinan.
- Mengetahui asal usul anak.
- Mengetahui perkawinan menurut hukum perkawinan
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kewajiban Dan Hak
Suami Istri
Dalam
ajaran Islam, pernikahan merupakan akad yang sangat kuat dan salah satu ibadah
yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT. dan
RasulNya. Oleh karena itu, pernikahan bukan perkara main-main, dan untuk menuju
ke sebuah ikatan pernikahan, calon suami isteri haruslah mempunyai bekal
pengetahuan tentang bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawaddah
dan rahmah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Penciptaan
laki-laki dan perempuan dari jenis manusia merupakan salah satu diantara bukti
yang menunjukkan keesaan-Nya. Dengan menjadikan manusia berpasang-pasangan,
Allah SWT. ingin memberikan ketenangan bagi pasangan tersebut dan untuk
bersenang-senang diantara keduanya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah
Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut:
وَ مِنْ اٰیٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ
مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَیْهَا وَ جَعَلَ بَیْنَكُمْ
مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةًؕ-اِنَّ فِیْ ذٰلِكَ لَاٰیٰتٍ لِّقَوْمٍ یَّتَفَكَّرُوْنَ.
Artinya: “dan di antara tanda-tanda kebesarannya ialah
dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya dan dia menjadikan diantara kamu rasa kasih dan
sayang.”
Ayat lain yang memiliki makna serupa :
هُوَ الَّذِیْ
خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِیَسْكُنَ
اِلَیْهَاۚ
Artinya : “dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang
satu (Adam) dan darinya dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang
kepadanya.”
Senada dengan
maksud dari pasal 3 Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[1] Dan untuk
mewujudkan tujuan tersebut diperlukan komitmen suami isteri untuk menjalankan
hak dan kewajiban masing-masing sesuai kemampuan. Suami mejalankan kewajibannya
sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga dan istri menjalankan kewajibannya
sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga, sehingga akan tercipta suatu suasana
yang harmonis jika semua kewajiban dapat dijalankan. Tentu timbal baliknya
dengan terlaksananya semua kewajiban maka hak-hak sebagai suami atau sebagai
istri pun akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga ketentraman (sakinah) yang
berlandaskan rasa kasih sayang dalam menjalani bahtera rumah tangga sebagai
suatu tujuan perkawinan akan mudah terwujud.
1.
Kewajiban
Suami terhadap Isteri Menurut Al-Qur’an
Akad pernikahan
dalam syariat Islam tidak sama dengan akad kepemilikan. akad pernikahan diikat
dengan memperhatikan adanya kewajiban-kewajiban di antara keduanya. Dalam hal
ini suami mempunyai kewajiban yang lebih berat dibandingkan istrinya.
Pada dasarnya
kewajiban suami juga merupakan hak isteri, sehingga jika berbicara tentang
kewajiban suami terhadap isteri, maka bisa juga berarti hak isteri atas suami.
Kewajiban adalah segala hal yang harus dilakukan oleh setiap individu,
sementara hak adalah segala sesuatu yang harus diterima oleh setiap individu.[2]
Dari definisi di
atas, penulis menyimpulkan bahwa kewajiban adalah segala perbuatan yang harus
dilaksanakan oleh individu atau kelompok sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan. Menurut Abdul Wahab Khallaf bahwa hak terdiri dari dua macam
yaitu hak Allah dan hak Adam. Dan hak isteri atas suami tentunya merupakan
dimensi horizontal yang menyangkut hubungan dengan sesama manusia sehingga
dapat dimasukkan dalam kategori hak Adam. Adapun yang menjadi hak istri atau
bisa juga dikatakan kewajiban suami terhadap isteri adalah sebagai berikut:
a.
Mahar
Menurut Mutafa
Diibul Bigha, Mahar adalah harta benda yang harus diberikan oleh seorang
laki-laki (calon suami) kepada perempuan (calon isteri) karena pernikahan.[3] Pemberian mahar kepada calon istri merupakan ketentuan
Allah SWT. bagi calon suami sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an surat An-Nisa
ayat 4 yang berbunyi:
وَ اٰتُوا
النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًؕ-فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَیْءٍ
مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِیْٓــٴًـا مَّرِیْٓــٴًـا
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.”
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa kata
النِحْلَةًؕ menurut lbnu ‘Abbas artinya mahar/maskawin. Menurut ‘A’isyah,
النِحْلَةًؕ adalah sebuah keharusan. Sedangkan menurut Ibnu Zaid
النِحْلَةًؕ dalam perkataan orang Arab, artinya sebuah kewajiban.
Maksudnya, seorang laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan dengan sesuatu
yang wajib diberikan kepadanya, yakni mahar yang telah ditentukan dan disebutkan
jumlahnya, dan pada saat penyerahan mahar harus pula disertai dengan kerelaan
hati sang calon suami.[4]
Senada dengan tafsir ath Thabari juga menjelaskan bahwa
Perintah memberikan mahar (dalam surat An-Nisa ayat 4) merupakan perintah Allah
SWT. yang ditujukan langsung kepada para suami dengan jumlah mahar yang telah
ditentukan untuk diberikan kepada isteri.[5] Praktik
pemberian mahar tidak semua dibayarkan tunai ketika akad nikah dilangsungkan,
ada juga sebagian suami yang menunda pembayaran mahar istrinya ataupun
membayarnya dengan sistem cicil, dan ini dibolehkan dalam Islam dengan syarat
adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, hal ini selaras dengan hadits Nabi
saw. yang berbunyi, “sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah
(ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih
berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”).
b.
Nafkah,
Pakain dan Tempat Tinggal
Nafkah berasal dari bahasa arab (an-nafaqah)
yang artinya pengeluaran. Yakni Pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh
seseorang untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang
menjadi tanggung jawabnya.[6] Fuqaha telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu
wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat. Mengenai suami yang
bepergian jauh, maka jumhur fuqaha tetap mewajibkan suami atas nafkah untuk
istrinya, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan
penguasa.[7] Tentang
kewajiban nafkah ini telah dijelaskan Allah SWT. dalam Al-Qur’an surat Al
Baqarah ayat 233.
وَ الْوَالِدٰتُ یُرْضِعْنَ
اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَیْنِ كَامِلَیْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ یُّتِمَّ
الرَّضَاعَةَؕ-وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوْفِؕ-لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Maksud dari
kata الْمَوْلُوْدِ لَهٗ pada ayat di atas adalah ayah kandung si anak.
Artinya, ayah si anak diwajibkan memberi nafkah dan pakaian untuk ibu
dari anaknya dengan cara yang ma’ruf. Yang dimaksud dengan
بِالْمَعْرُوْفِ adalah menurut kebiasaan yang telah berlaku di masyarakat tanpa
berlebih-lebihan, juga tidak terlalu di bawah kepatutan, dan disesuaikan juga
dengan kemampuan finansial ayahnya.[8]
Adapun
menyediakan tempat tinggal yang layak adalah juga kewajiban seorang suami
terhadap istrinya sebagaimana Firman Allah SWT berikut:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَیْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ…
Artinya “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu
(suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,…” (QS. Ath Thalaaq: 6).
c. Menggauli istri
secara baik
Menggauli istri dengan baik dan adil merupakan salah satu
kewajiban suami terhadap istrinya. Sebagaimana Firman Allah dalam Alquran surat
an-Nisa ayat 19 yang berbunyi:
یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا لَا یَحِلُّ لَكُمْ
اَنْ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرْهًاؕ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا
بِبَعْضِ مَاۤ اٰتَیْتُمُوْهُنَّ اِلَّاۤ اَنْ یَّاْتِیْنَ بِفَاحِشَةٍ
مُّبَیِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ-فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ
فَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَیْــٴًـا وَّیَجْعَلَ اللّٰهُ فِیْهِ خَیْرًا
كَثِیْرًا
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi
kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Maksud dari kata
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ adalah ditujukan kepada suami-suami agar
berbicara dengan baik terhadap para istri dan bersikap dengan baik dalam
perbuatan dan penampilan. Sebagaimana suami juga menyukai hal tersebut dari
istrinya, maka hendaklah suami melakukan hal yang sama. Sebagaimana hadist dari
riwayat ‘A’isyah ra., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian
adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling
baik terhadap keluargaku”. Dan di antara akhlak Rasulullah saw. adalah memperlakukan
keluarganya dengan baik, selalu bergembira bermain dengan keluarga, bermuka
manis, bersikap lemah lembut, memberi kelapangan dalam hal nafkah, dan bersenda
gurau bersama istri-istrinya.[9]
Adapun Imam
Asy-Sya’rawi Rahimahullah mengatakan, وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ , Kata
الْمَعْرُوْف memiliki pengertian yang lebih tinggi tingkatannya dari kata al–mawaddah.
Karena makna kata al-mawaddah berarti perbuatan baik kita
kepada orang lain hanya didasarkan karena rasa cinta (al-hubb) atau
karena kita merasa senang dan bahagia dengan keberadaan orang itu. Adapun kata
الْمَعْرُوْف maknanya kita berbuat baik kepada seseorang yang belum tentu kita
sukai atau kita senangi.[10] Artinya
jika suatu saat istri kita sudah tidak lagi menarik secara fisik atau keberadaannya
sudah tidak menyenangkan lagi bahkan membangkitkan kebencian dihati, maka
tetaplah berlaku makruf terhadapnya dan bergaul dengannya dengan sebaik-baiknya
perlakuan sebagaimana perintah ayat tersebut, karena bisa jadi satu sisi dia
buruk namun pada sisi lainnya banyak kebaikan-kebaikannya yang bisa menutupi
keburukannya tersebut.
d.
Menjaga
istri dari dosa
Sudah menjadi
kewajiban seorang kepala rumah tangga untuk memberikan pendidikan agama kepada
istri dan anak-anaknya agar taat kepada Allah dan RasulNya. Dengan ilmu agama
seseorang mampu membedakan baik dan buruknya prilaku dan dapat menjaga diri
dari berbuat dosa. Selain ilmu agama, seorang suami juga wajib memberikan
nasehat atau teguran ketika istrinya khilaf atau lupa atau meninggalkan
kewajiban dengan kata-kata bijak yang tidak melukai hati sang istri,
sebagaimana Firman Allah SWT. surah At-Tahrim ayat 6 berikut :
یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ
اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَ اَهْلِیْكُمْ نَارًا وَّ قُوْدُهَا النَّاسُ وَ
الْحِجَارَةُ عَلَیْهَا مَلٰٓىٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا یَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ
اَمَرَهُمْ وَ یَفْعَلُوْنَ مَا یُؤْمَرُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.”
e.
Memberikan cinta dan kasih sayang kepada
istri
Sebagaimana Firman Allah
SWT. dalam surat Ar Rum ayat 21 di atas pada kalimat وَ جَعَلَ بَیْنَكُمْ مَّوَدَّةً
وَّ رَحْمَةًؕ dapat juga dimaknai bahwa seorang suami wajib memberikan cinta
dan kasih sayang kepada istrinya yang terwujud dalam perlakuan dan perkataan
yang mampu membuat rasa tenang dan nyaman bagi istri dalam menjalankan
fungsinya sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga. Adapun bentuk perlakuan
tersebut bisa berupa perhatian, ketulusan, keromantisan, kemesraan, rayuan,
senda gurau, dan seterusnya.
Dalam memberikan cinta dan
kasih sayang bukanlah atas dasar besar kecilnya rasa cinta kita kepada istri,
akan tetapi hal tersebut merupakan perintah Allah SWT. agar suami istri saling
mencinta dan berkasih sayang sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT. Jika
memberikan cinta dan kasih sayang antara suami istri sudah disandarkan pada
perintah Allah SWT. maka as-sakiinah (ketentraman) dalam
rumah tangga akan mudah kita raih.
2. Kewajiban
Isteri Terhadap Suami Menurut Al-Qur’an
a.
Taat kepada
suami
Mentaati suami merupakan
perintah Allah SWT. sebagaimana yang tersirat dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa
ayat 34 sebagai berikut:
اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوْنَ عَلَى
النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّ بِمَاۤ اَنْفَقُوْا
مِنْ اَمْوَالِهِمْؕ-فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَیْبِ بِمَا حَفِظَ
اللّٰهُؕ-وَ الّٰتِیْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَ اهْجُرُوْهُنَّ
فِی الْمَضَاجِعِ وَ اضْرِبُوْهُنَّۚ-فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَیْهِنَّ
سَبِیْلًاؕ-اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِیًّا كَبِیْرًا
Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salehah ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Menurut Ibnu
Abbas dalam tafsir Ibnu Katsir, yang dimaksud dari اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوْنَ
عَلَى النِّسَآءِ adalah kaum laki-laki merupakan pemimpin bagi kaum wanita.
Artinya dalam rumah tangga seorang suami adalah kepala rumah tangga yang harus
didengar dan ditaati perintahnya, oleh karenaa itu sudah seharusnya seorang
Istri mentaati suaminya jika memerintahkannya dalam kebaikan. Menurut Ibnu
Abbas maksud kata قٰنِتٰتٌ adalah para istri yang taat kepada suami.[11] Artinya
wanita sholeh itu salah satu tandanya adalah taat kepada suami selama perintahnya
tidak menyelisihi Allah dan Rasulnya.
b.
Mengikuti tempat
tinggal suami
Setelah menikah
biasanya yang jadi permasalahan suami istri adalah tempat tinggal, karena
kebiasaan orang Indonesia pada masa-masa awal menikah suami istri masih ikut di
rumah orang tua salah satu pasangan lalu kemudian mencari tempat tinggal
sendiri. Dalam hal ini seorang istri harus mengikuti dimana suami bertempat
tinggal, entah itu di rumah orang tuanya atau di tempat kerjanya. Karena hal
tersebut merupakan kewajiban seorang istri untuk mengikuti dimana suami
bertempat tinggal, sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:
اَسْكِنُوْهُنَّ
مِنْ حَیْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ…
Artinya “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu
(suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,…” (QS. Ath Thalaaq: 6).
c.
Menjaga diri saat
suami tak ada
Seorang wanita
yang sudah menikah dan memulai rumah tangga maka harus membatasi tamu-tamu yang
datang ke rumah. Ketika ada tamu lawan jenis maka yang harus dilakukan adalah
tidak menerimanya masuk ke dalam rumah kecuali jika ada suami yang menemani dan
seizin suami. Karena perkara yang dapat berpotensi mendatangkan fitnah haruslah
dihindari.
B. Harta Dalam Perkawinan
Asas yang dianut dalam hukum harta perkawinan menurut KUH
Perdata dan UU Perkawinan. Pasal 119 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatakan: “Mulai saat
perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan harta secara bulat
antara kekayaan suami dan isteri, sekadar mengenai hal itu dengan perjanjian
kawin tidak diadakan ketentuan lain”.[12]
Dalam pasal di atas diletakkan asas hukum harta perkawinan
menurut KUH Perdata, yaitu bahwa dengan menikahnya suami-isteri, maka semua
harta yang dibawa oleh suami maupun isteri ke dalam perkawinan, masuk dalam
satu kelompok harta, yang disebut harta persatuan dan yang demikian terjadi
demi hukum, tanpa suami-isteri harus memperjanjikannya. Harta yang diperoleh
sepanjang perkawinan oleh suami maupun isteri juga pada asasnya masuk dalam
harta persatuan itu, dan karenanya dikatakan ada persatuan-bulat antara
harta suami dan isteri.
Atas asas persatuan-harta secara bulat ada perkecualiannya,
yaitu kalau para calon suami dan isteri itu menyepakati penyimpangan atas Pasal
119 BW dalam perjanjian kawin, yang dibuat sebelum pernikahan
dilangsungkan. Dalam perjanjian kawin bisa disepakati bentuk harta
perkawinan yang lain dari pada persatuan bulat, seperti misalnya disepakati ada
“Persatuan Untung dan Rugi” atau “Persatuan Hasil dan Pendapatan”, sehingga
dalam keluarga itu -di samping ada harta persatuan yang terbatas- bisa ada
harta pribadi isteri dan atau harta pribadi suami, atau bahkan bisa disepakati
bentuk “Pisah Harta” sama sekali.
Selain bahwa penyimpangan atas prinsip persatuan-harta secara
bulat, harus disepakati oleh calon suami-isteri sebelum perkawinan berlangsung
dalam suatu perjanjian kawin, dalam KUH Perdata juga berlaku asas, bahwa bentuk
harta perkawinan bersifat tetap, dalam arti sepanjang perkawinan tidak
bisa diubah. Prinsip itu dipegang teguh demi untuk melindungi kepentingan
tagihan pihak ketiga kreditur, yang -sebagaimana telah disebut di depan- pada
asasnya dijamin dengan harta milik debitur, padahal harta mana yang menjadi
milik debitur, dipengaruhi oleh hukum harta perkawinan yang berlaku bagi
debitur.
C. Asal Usul Anak
Dasar pencatatan akta
kelahiran secara komprehensif baru ada di tahun 2006, sejak
diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”). Lalu dalam
perjalanannya, UU Adminduk diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (“UU
24/2013”).
Jauh sebelum berlakunya
UU Adminduk dan perubahannya, tentang akta kelahiran mengacu ke UU Perkawinan.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1)
UU Perkawinan, yang berbunyi: Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran
yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
Berkaitan dengan akta
kelahiran, UU Perkawinan menentukan bahwa kejelasan status anak dilihat dari
perkawinan sah yang telah terjadi, hal itu disebutkan di Pasal 42
UU Perkawinan sebagai berikut: Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang sah.
Apabila melihat UU
Adminduk dan perubahannya, akta kelahiran dapat dijadikan dasar pembuktian
pernikahan, terkait keabsahan anak, semua dokumen kependudukan yang telah
diterbitkan atau yang telah ada pada saat UU Adminduk diundangkan (2006)
dinyatakan tetap berlaku menurut UU ini. Namun hal itu dikecualikan untuk Kartu
Keluarga (“KK”) dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) sampai dengan batas waktu
berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam UU
ini.[13]
Berkaitan dengan
pertanyaan Anda, akta kelahiran bisa dijadikan sebagai alat pembuktian bahwa
telah terjadi pernikahan pada masa yang dimaksud (dalam kasus Anda berarti 1970an-1987),
karena Anda dilahirkan akibat perkawinan yang sah. Jika akta kelahiran
ditujukan untuk pembuktian bahwa telah terjadi perkawinan dalam permasalahan
pada perkara perdata, maka dapat merujuk Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang bunyinya: Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk
suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak
orang lain, wajib membuktikan adanya hak
itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Adapun
kekuatan akta sebagai bukti tertulis menjadi derajat pembuktian paling tinggi
dalam hukum acara perdata.[14]
D. Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan
Indonesia
Perkawinan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan
atas suatu perintah agama. Hal itu becermin dari sila pertama yaitu: ketuhanan
yang maha esa. Sila pertama menunjukan bahwa dalam pelaksanaan perkawinan tentu
tidak terlepas dari hubungannya dari urusan kenegaraan sehingga perkawinan juga
memiliki hukum yang mengaturnya. Semua itu menjadikan perkawinan diatur secara
rinci dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan yaitu
Undang-Indang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Berdasarkan Pasal
1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.[15] Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[16]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan sebelumnya dapat diketahui bahwa dalam sebuah perkawinan tentu tidak
terlepas dari urusan negara dan agama. Sehingga terbentuklah dasar yang kuat
untuk membuat undang-undang yang mengatur perkawinan. Selain itu di dalam Islam
juga banyak aturan yang membahas tentang Islam serta hak dan kewajiban setiap
mempelai.
B.
Saran
Sebaiknya semakin banyak orang yang mengetahui tentang hukum yang
mengatur tentang perkawinan. Hal itu dilakuka agar terhindar dari segala
sesuatu yang tidak diinginkan dari sebuah perkawinan. Tentunya dengan sebuah perkawinan
yang terjaga akan memberikan kenyamanan kepada setiap mempelai.
DAFTAR PUSTAKA
‘Abdul Shalah, Fattah Al-Khalidi. 2017. Mudah
Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos
Kosasih, et al., cet. Kedua. Jakarta: Maghfirah Pustaka.
‘Abdul, Shalah Fattah Al-Khalidi. 2017. Mudah
Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos
Kosasih, dkk. Jakarta: Maghfirah Pustaka.
Arifandi, Firman.
2020.Serial Hadist 6: Hak Kewajiban Suami Istri. Jakarta: Rumah Fiqih
Publishing.
Azis, Abdul Dahlan et
al. 2000. Ensiklopedi Hukum Islam, vol. 4. Jakarta: PT Ichtiar
Baru Van Hoeve.
Departemen Agama RI.
2001. Bahan Penyuluhan Hukum, ed. V. Jakarta: Dirjen Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam.
Diibul, Musthafa
Bigha. 1994. Ihtisar Hukum-Hukum Islam Praktis, terj. Uthman
Mahrus. Semarang: Asy Syifa’.
Ja’far, Abu Muhammad bin
Jarir Ath-Thabari. 2009. Tafsir Ath-Thabari Jilid 6. Jakarta:
Pustaka Azzam.
Mutawalli, Muhammad
Asy-Sya’rawi. 2010. Suami Istri Berkarakter Surgawi, terj. Ibnu
Barnawa, cet. Kelima. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Pasal
1866 KUHPer jo. Pasal 164 Herzien Inlandsch
Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)
Rusyd, Ibnu. 1990. Tarjamah
Bidayatu ’l-Mujtahid, terj. M. A. Abdurrahman dan A. Haris Abdullah.
Semarang: Asy Syifa’.
Undang-Undang
Adminduk Pasal 100 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang
Perkawinan Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)
[1] Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, ed.
V, (Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2001), hlm.167.
[2] Firman Arifandi, Serial Hadist 6 : Hak
Kewajiban Suami Istri (Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2020),
hlm.7.
[3] Musthafa Diibul Bigha, Ihtisar Hukum-Hukum
Islam Praktis, terj. Uthman Mahrus (Semarang: Asy Syifa’, 1994), hlm.244.
[4] Shalah ‘Abdul Fattah Al-Khalidi, Mudah
Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos
Kosasih, dkk (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2017), hlm.215.
[5] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Tafsir
Ath-Thabari Jilid 6 (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), hlm.415.
[6] Abdul Azis Dahlan et al., Ensiklopedi Hukum
Islam, vol. 4 (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000), hlm.1281.
[7] Ibnu Rusyd, Tarjamah Bidayatu ’l-Mujtahid,
terj. M. A. Abdurrahman dan A. Haris Abdullah (Semarang: Asy Syifa’, 1990), hlm.464..
[8] Shalah ‘Abdul Fattah Al-Khalidi, Mudah
Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos
Kosasih, et al., cet. kedua (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2017), hlm.446.
[9] Shalah ‘Abdul Fattah Al-Khalidi, Mudah
Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos
Kosasih, et al., cet. kedua (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2017), hlm.248.
[10] Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi, Suami Istri
Berkarakter Surgawi, terj. Ibnu Barnawa, cet. kelima (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2010), hlm.169.
[11] Shalah ‘Abdul Fattah Al-Khalidi, Mudah
Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos
Kosasih, et al., (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2017), hlm.288.
[12] https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1760887dcc3/hukum-harta-perkawinan-yang-berlaku-sesudah-diundangkannya-uu-perkawinan-jilid-iv/ diakses pada tanggal
4-4-2021 pukul 18.11
[13] Undang-Undang Adminduk
Pasal 100 ayat (1) dan (2)
[14] Pasal 1866 KUHPer jo.
Pasal 164 Herzien Inlandsch
Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)
[15]
Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat
(1)
[16] Undang-Undang
Perkawinan Pasal 2 ayat (2)

0 Komentar