BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Pernikahan merupakan suatu acara yang sakral dan dilaksanakan untuk menyatukan sepasang laki-laki dan perempuan. Tujuannya agar sepasang laki-laki dan perempuan tersebut dapat Bersatu dalam suatu ikatan yang disebut suami istri. Dalam sebuah pernikahan sepasang suami istri tentunya dituntut saling menjaga satu sama lain. Selain itu tentunya ada aturan yang mengatur tentang sebuah pernikahan baik itu dalam agama maupun aturan negara.

Salah satunya di Indonesia tentu adanya aturan yang mengatur tentang kewajiban setiap pasangan yang telah menikah. Hal itu dilakukan untuk mengurangi dampak yang muncul dari sebuah acara pernikahan. Untuk itu akan dibahas tentang kewajiban dan hak suami istri.

B.   Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kewajiban dan hak suami istri?
  2. Bagaimana harta dalam perkawinan?
  3. Bagaimana asal usul anak?
  4. Bagaimana perkawinan menurut hukum perkawinan Indonesia?

C.   Tujuan

  1. Mengetahui kewajiban dan hak suami istri.
  2. Mengetahui harta dalam perkawinan.
  3. Mengetahui asal usul anak.
  4. Mengetahui perkawinan menurut hukum perkawinan Indonesia.

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.      Kewajiban Dan Hak Suami Istri

Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan akad yang sangat kuat dan salah satu ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT. dan RasulNya. Oleh karena itu, pernikahan bukan perkara main-main, dan untuk menuju ke sebuah ikatan pernikahan, calon suami isteri haruslah mempunyai bekal pengetahuan tentang bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Penciptaan laki-laki dan perempuan dari jenis manusia merupakan salah satu diantara bukti yang menunjukkan keesaan-Nya. Dengan menjadikan manusia berpasang-pasangan, Allah SWT. ingin memberikan ketenangan bagi pasangan tersebut dan untuk bersenang-senang diantara keduanya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ar-Rum ayat 21 sebagai  berikut:

وَ مِنْ اٰیٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَیْهَا وَ جَعَلَ بَیْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةًؕ-اِنَّ فِیْ ذٰلِكَ لَاٰیٰتٍ لِّقَوْمٍ یَّتَفَكَّرُوْنَ.

Artinya: “dan di antara tanda-tanda kebesarannya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dia menjadikan diantara kamu rasa kasih dan sayang.”

Ayat lain yang memiliki makna serupa : 

هُوَ الَّذِیْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِیَسْكُنَ اِلَیْهَاۚ

Artinya : “dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan darinya dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya.”

Senada dengan maksud dari pasal 3 Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[1] Dan untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan komitmen suami isteri untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sesuai kemampuan. Suami mejalankan kewajibannya sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga dan istri menjalankan kewajibannya sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga, sehingga akan tercipta suatu suasana yang harmonis jika semua kewajiban dapat dijalankan. Tentu timbal baliknya dengan terlaksananya semua kewajiban maka hak-hak sebagai suami atau sebagai istri pun akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga ketentraman (sakinah) yang berlandaskan rasa kasih sayang dalam menjalani bahtera rumah tangga sebagai suatu tujuan perkawinan akan mudah terwujud.

1.      Kewajiban Suami terhadap Isteri Menurut Al-Qur’an

Akad pernikahan dalam syariat Islam tidak sama dengan akad kepemilikan. akad pernikahan diikat dengan memperhatikan adanya kewajiban-kewajiban di antara keduanya. Dalam hal ini suami mempunyai kewajiban yang lebih berat dibandingkan istrinya.

Pada dasarnya kewajiban suami juga merupakan hak isteri, sehingga jika berbicara tentang kewajiban suami terhadap isteri, maka bisa juga berarti hak isteri atas suami. Kewajiban adalah segala hal yang harus dilakukan oleh setiap individu, sementara hak adalah segala sesuatu yang harus diterima oleh setiap individu.[2]

Dari definisi di atas, penulis menyimpulkan bahwa kewajiban adalah segala perbuatan yang harus dilaksanakan oleh individu atau kelompok sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Menurut Abdul Wahab Khallaf bahwa hak terdiri dari dua macam yaitu hak Allah dan hak Adam. Dan hak isteri atas suami tentunya merupakan dimensi horizontal yang menyangkut hubungan dengan sesama manusia sehingga dapat dimasukkan dalam kategori hak Adam. Adapun yang menjadi hak istri atau bisa juga dikatakan kewajiban suami terhadap isteri adalah sebagai berikut:

 

 

a.    Mahar

Menurut Mutafa Diibul Bigha, Mahar adalah harta benda yang harus diberikan oleh seorang laki-laki (calon suami) kepada perempuan (calon isteri) karena pernikahan.[3] Pemberian mahar kepada calon istri merupakan ketentuan Allah SWT. bagi calon suami sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:

وَ اٰتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًؕ-فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَیْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِیْٓــٴًـا مَّرِیْٓــٴًـا

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa kata النِحْلَةًؕ menurut lbnu ‘Abbas artinya mahar/maskawin. Menurut ‘A’isyah, النِحْلَةًؕ  adalah sebuah keharusan. Sedangkan menurut Ibnu Zaid  النِحْلَةًؕ dalam perkataan orang Arab, artinya sebuah kewajiban. Maksudnya, seorang laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan dengan sesuatu yang wajib diberikan kepadanya, yakni mahar yang telah ditentukan dan disebutkan jumlahnya, dan pada saat penyerahan mahar harus pula disertai dengan kerelaan hati sang calon suami.[4]

Senada dengan tafsir ath Thabari juga menjelaskan bahwa Perintah memberikan mahar (dalam surat An-Nisa ayat 4) merupakan perintah Allah SWT. yang ditujukan langsung kepada para suami dengan jumlah mahar yang telah ditentukan untuk diberikan kepada isteri.[5] Praktik pemberian mahar tidak semua dibayarkan tunai ketika akad nikah dilangsungkan, ada juga sebagian suami yang menunda pembayaran mahar istrinya ataupun membayarnya dengan sistem cicil, dan ini dibolehkan dalam Islam dengan syarat adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, hal ini selaras dengan hadits Nabi saw. yang berbunyi, “sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”).

b.    Nafkah, Pakain dan Tempat Tinggal

Nafkah berasal dari bahasa arab (an-nafaqah) yang artinya pengeluaran. Yakni Pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.[6] Fuqaha telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat. Mengenai suami yang bepergian jauh, maka jumhur fuqaha tetap mewajibkan suami atas nafkah untuk istrinya, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan penguasa.[7] Tentang kewajiban nafkah ini telah dijelaskan Allah SWT. dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 233.

وَ الْوَالِدٰتُ یُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَیْنِ كَامِلَیْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ یُّتِمَّ الرَّضَاعَةَؕ-وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِؕ-لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Maksud dari kata  الْمَوْلُوْدِ لَهٗ pada ayat di atas adalah ayah kandung si anak. Artinya, ayah si anak diwajibkan  memberi nafkah dan pakaian untuk ibu dari anaknya dengan cara yang ma’ruf. Yang dimaksud dengan  بِالْمَعْرُوْفِ adalah menurut kebiasaan yang telah berlaku di masyarakat tanpa berlebih-lebihan, juga tidak terlalu di bawah kepatutan, dan disesuaikan juga dengan kemampuan finansial ayahnya.[8]

Adapun menyediakan tempat tinggal yang layak adalah juga kewajiban seorang suami terhadap istrinya sebagaimana Firman Allah SWT berikut:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَیْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ…

Artinya “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu (suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,…” (QS. Ath Thalaaq: 6).

c.    Menggauli istri secara baik

Menggauli istri dengan baik dan adil merupakan salah satu kewajiban suami terhadap istrinya. Sebagaimana Firman Allah dalam Alquran surat an-Nisa ayat 19 yang berbunyi:

یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا لَا یَحِلُّ  لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرْهًاؕ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ  لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَاۤ اٰتَیْتُمُوْهُنَّ اِلَّاۤ اَنْ یَّاْتِیْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَیِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ-فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰۤى اَنْ تَكْرَهُوْا شَیْــٴًـا وَّیَجْعَلَ اللّٰهُ فِیْهِ خَیْرًا كَثِیْرًا

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Maksud dari kata وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ adalah ditujukan kepada suami-suami agar berbicara dengan baik terhadap para istri dan bersikap dengan baik dalam perbuatan dan penampilan. Sebagaimana suami juga menyukai hal tersebut dari istrinya, maka hendaklah suami melakukan hal yang sama. Sebagaimana hadist dari riwayat ‘A’isyah ra., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. Dan di antara akhlak Rasulullah saw. adalah memperlakukan keluarganya dengan baik, selalu bergembira bermain dengan keluarga, bermuka manis, bersikap lemah lembut, memberi kelapangan dalam hal nafkah, dan bersenda gurau bersama istri-istrinya.[9]

Adapun Imam Asy-Sya’rawi Rahimahullah mengatakan, وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ , Kata الْمَعْرُوْف memiliki pengertian yang lebih tinggi tingkatannya dari kata almawaddah. Karena makna kata al-mawaddah berarti perbuatan baik kita kepada orang lain hanya didasarkan karena rasa cinta (al-hubb) atau karena kita merasa senang dan bahagia dengan keberadaan orang itu. Adapun kata الْمَعْرُوْف maknanya kita berbuat baik kepada seseorang yang belum tentu kita sukai atau kita senangi.[10] Artinya jika suatu saat istri kita sudah tidak lagi menarik secara fisik atau keberadaannya sudah tidak menyenangkan lagi bahkan membangkitkan kebencian dihati, maka tetaplah berlaku makruf terhadapnya dan bergaul dengannya dengan sebaik-baiknya perlakuan sebagaimana perintah ayat tersebut, karena bisa jadi satu sisi dia buruk namun pada sisi lainnya banyak kebaikan-kebaikannya yang bisa menutupi keburukannya tersebut.

d.        Menjaga istri dari dosa

Sudah menjadi kewajiban seorang kepala rumah tangga untuk memberikan pendidikan agama kepada istri dan anak-anaknya agar taat kepada Allah dan RasulNya. Dengan ilmu agama seseorang mampu membedakan baik dan buruknya prilaku dan dapat menjaga diri dari berbuat dosa. Selain ilmu agama, seorang suami juga wajib memberikan nasehat atau teguran ketika istrinya khilaf atau lupa atau meninggalkan kewajiban dengan kata-kata bijak yang tidak melukai hati sang istri, sebagaimana Firman Allah SWT. surah At-Tahrim ayat 6 berikut :

 یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَ اَهْلِیْكُمْ نَارًا وَّ قُوْدُهَا النَّاسُ وَ الْحِجَارَةُ عَلَیْهَا مَلٰٓىٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا یَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمْ وَ یَفْعَلُوْنَ مَا یُؤْمَرُوْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

 

e.         Memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri

Sebagaimana Firman Allah SWT. dalam surat Ar Rum ayat 21 di atas pada kalimat وَ جَعَلَ بَیْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةًؕ dapat juga dimaknai bahwa seorang suami wajib memberikan cinta dan kasih sayang kepada istrinya yang terwujud dalam perlakuan dan perkataan yang mampu membuat rasa tenang dan nyaman bagi istri dalam menjalankan fungsinya sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga. Adapun bentuk perlakuan tersebut bisa berupa perhatian, ketulusan, keromantisan, kemesraan, rayuan, senda gurau, dan seterusnya.

Dalam memberikan cinta dan kasih sayang bukanlah atas dasar besar kecilnya rasa cinta kita kepada istri, akan tetapi hal tersebut merupakan perintah Allah SWT. agar suami istri saling mencinta dan berkasih sayang sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT. Jika memberikan cinta dan kasih sayang antara suami istri sudah disandarkan pada perintah Allah SWT. maka as-sakiinah (ketentraman) dalam rumah tangga akan mudah kita raih.

2.      Kewajiban Isteri Terhadap Suami Menurut Al-Qur’an

a.    Taat kepada suami

Mentaati suami merupakan perintah Allah SWT. sebagaimana yang tersirat dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّ بِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْؕ-فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَیْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُؕ-وَ الّٰتِیْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَ اهْجُرُوْهُنَّ فِی الْمَضَاجِعِ وَ اضْرِبُوْهُنَّۚ-فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَیْهِنَّ سَبِیْلًاؕ-اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِیًّا كَبِیْرًا

Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang salehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Menurut Ibnu Abbas dalam tafsir Ibnu Katsir, yang dimaksud dari اَلرِّجَالُ قَوّٰمُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ adalah kaum laki-laki merupakan pemimpin bagi kaum wanita. Artinya dalam rumah tangga seorang suami adalah kepala rumah tangga yang harus didengar dan ditaati perintahnya, oleh karenaa itu sudah seharusnya seorang Istri mentaati suaminya jika memerintahkannya dalam kebaikan. Menurut Ibnu Abbas maksud kata قٰنِتٰتٌ adalah para istri yang taat kepada suami.[11] Artinya wanita sholeh itu salah satu tandanya adalah taat kepada suami selama perintahnya tidak menyelisihi Allah dan Rasulnya.

b.    Mengikuti tempat tinggal suami

Setelah menikah biasanya yang jadi permasalahan suami istri adalah tempat tinggal, karena kebiasaan orang Indonesia pada masa-masa awal menikah suami istri masih ikut di rumah orang tua salah satu pasangan lalu kemudian mencari tempat tinggal sendiri. Dalam hal ini seorang istri harus mengikuti dimana suami bertempat tinggal, entah itu di rumah orang tuanya atau di tempat kerjanya. Karena hal tersebut merupakan kewajiban seorang istri untuk mengikuti dimana suami bertempat tinggal, sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَیْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ…

Artinya “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu (suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,…” (QS. Ath Thalaaq: 6).

c.    Menjaga diri saat suami tak ada

Seorang wanita yang sudah menikah dan memulai rumah tangga maka harus membatasi tamu-tamu yang datang ke rumah. Ketika ada tamu lawan jenis maka yang harus dilakukan adalah tidak menerimanya masuk ke dalam rumah kecuali jika ada suami yang menemani dan seizin suami. Karena perkara yang dapat berpotensi mendatangkan fitnah haruslah dihindari.

B.       Harta Dalam Perkawinan

Asas yang dianut dalam hukum harta perkawinan menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan. Pasal 119 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatakan: “Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan harta secara bulat antara kekayaan suami dan isteri, sekadar mengenai hal itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain”.[12]

Dalam pasal di atas diletakkan asas hukum harta perkawinan menurut KUH Perdata, yaitu bahwa dengan menikahnya suami-isteri, maka semua harta yang dibawa oleh suami maupun isteri ke dalam perkawinan, masuk dalam satu kelompok harta, yang disebut harta persatuan dan yang demikian terjadi demi hukum, tanpa suami-isteri harus memperjanjikannya. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan oleh suami maupun isteri juga pada asasnya masuk dalam harta persatuan itu, dan karenanya dikatakan ada persatuan-bulat antara harta suami dan isteri.

Atas asas persatuan-harta secara bulat ada perkecualiannya, yaitu kalau para calon suami dan isteri itu menyepakati penyimpangan atas Pasal 119 BW dalam perjanjian kawin, yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Dalam perjanjian kawin bisa disepakati bentuk harta perkawinan yang lain dari pada persatuan bulat, seperti misalnya disepakati ada “Persatuan Untung dan Rugi” atau “Persatuan Hasil dan Pendapatan”, sehingga dalam keluarga itu -di samping ada harta persatuan yang terbatas- bisa ada harta pribadi isteri dan atau harta pribadi suami, atau bahkan bisa disepakati bentuk “Pisah Harta” sama sekali.

Selain bahwa penyimpangan atas prinsip persatuan-harta secara bulat, harus disepakati oleh calon suami-isteri sebelum perkawinan berlangsung dalam suatu perjanjian kawin, dalam KUH Perdata juga berlaku asas, bahwa bentuk harta perkawinan bersifat tetap,  dalam arti sepanjang perkawinan tidak bisa diubah. Prinsip itu dipegang teguh demi untuk melindungi kepentingan tagihan pihak ketiga kreditur, yang -sebagaimana telah disebut di depan- pada asasnya dijamin dengan harta milik debitur, padahal harta mana yang menjadi milik debitur, dipengaruhi oleh hukum harta perkawinan yang berlaku bagi debitur.

C.      Asal Usul Anak

Dasar pencatatan akta kelahiran secara komprehensif baru ada di tahun 2006, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”). Lalu dalam perjalanannya, UU Adminduk diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).

Jauh sebelum berlakunya UU Adminduk dan perubahannya, tentang akta kelahiran mengacu ke UU Perkawinan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) UU Perkawinan, yang berbunyi: Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.

Berkaitan dengan akta kelahiran, UU Perkawinan menentukan bahwa kejelasan status anak dilihat dari perkawinan sah yang telah terjadi, hal itu disebutkan di Pasal 42 UU Perkawinan sebagai berikut: Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Apabila melihat UU Adminduk dan perubahannya, akta kelahiran dapat dijadikan dasar pembuktian pernikahan, terkait keabsahan anak, semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat UU Adminduk diundangkan (2006) dinyatakan tetap berlaku menurut UU ini. Namun hal itu dikecualikan untuk Kartu Keluarga (“KK”) dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.[13]

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, akta kelahiran bisa dijadikan sebagai alat pembuktian bahwa telah terjadi pernikahan pada masa yang dimaksud (dalam kasus Anda berarti 1970an-1987), karena Anda dilahirkan akibat perkawinan yang sah. Jika akta kelahiran ditujukan untuk pembuktian bahwa telah terjadi perkawinan dalam permasalahan pada perkara perdata, maka dapat merujuk Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang bunyinya: Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lainwajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Adapun kekuatan akta sebagai bukti tertulis menjadi derajat pembuktian paling tinggi dalam hukum acara perdata.[14]

D.      Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan Indonesia

Perkawinan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan atas suatu perintah agama. Hal itu becermin dari sila pertama yaitu: ketuhanan yang maha esa. Sila pertama menunjukan bahwa dalam pelaksanaan perkawinan tentu tidak terlepas dari hubungannya dari urusan kenegaraan sehingga perkawinan juga memiliki hukum yang mengaturnya. Semua itu menjadikan perkawinan diatur secara rinci dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan yaitu Undang-Indang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.[15] Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[16]


BAB III

PENUTUP

A.      Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat diketahui bahwa dalam sebuah perkawinan tentu tidak terlepas dari urusan negara dan agama. Sehingga terbentuklah dasar yang kuat untuk membuat undang-undang yang mengatur perkawinan. Selain itu di dalam Islam juga banyak aturan yang membahas tentang Islam serta hak dan kewajiban setiap mempelai.

B.       Saran

Sebaiknya semakin banyak orang yang mengetahui tentang hukum yang mengatur tentang perkawinan. Hal itu dilakuka agar terhindar dari segala sesuatu yang tidak diinginkan dari sebuah perkawinan. Tentunya dengan sebuah perkawinan yang terjaga akan memberikan kenyamanan kepada setiap mempelai.  


DAFTAR PUSTAKA

 ‘Abdul Shalah, Fattah Al-Khalidi. 2017. Mudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos Kosasih, et al., cet. Kedua. Jakarta: Maghfirah Pustaka.

 

 ‘Abdul, Shalah Fattah Al-Khalidi. 2017. Mudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos Kosasih, dkk. Jakarta: Maghfirah Pustaka.

 

Arifandi, Firman. 2020.Serial Hadist 6: Hak Kewajiban Suami Istri. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.

 

Azis, Abdul Dahlan et al. 2000. Ensiklopedi Hukum Islam, vol. 4. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

 

Departemen Agama RI. 2001. Bahan Penyuluhan Hukum, ed. V. Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.

 

Diibul, Musthafa Bigha. 1994. Ihtisar Hukum-Hukum Islam Praktis, terj. Uthman Mahrus. Semarang: Asy Syifa’.

 

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1760887dcc3/hukum-harta-perkawinan-yang-berlaku-sesudah-diundangkannya-uu-perkawinan-jilid-iv/

 

Ja’far, Abu Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. 2009. Tafsir Ath-Thabari Jilid 6. Jakarta: Pustaka Azzam.

 

Mutawalli, Muhammad Asy-Sya’rawi. 2010. Suami Istri Berkarakter Surgawi, terj. Ibnu Barnawa, cet. Kelima. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

 

Pasal 1866 KUHPer jo. Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)

 

Rusyd, Ibnu. 1990. Tarjamah Bidayatu ’l-Mujtahid, terj. M. A. Abdurrahman dan A. Haris Abdullah. Semarang: Asy Syifa’.

 

Undang-Undang Adminduk Pasal 100 ayat (1) dan (2)

 

Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1)

 

Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)

 



[1] Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, ed. V, (Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2001), hlm.167.

[2] Firman Arifandi, Serial Hadist 6 : Hak Kewajiban Suami Istri (Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2020), hlm.7.

[3] Musthafa Diibul Bigha, Ihtisar Hukum-Hukum Islam Praktis, terj. Uthman Mahrus (Semarang: Asy Syifa’, 1994), hlm.244.

[4] Shalah ‘Abdul Fattah Al-Khalidi, Mudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos Kosasih, dkk (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2017), hlm.215.

[5] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari Jilid 6 (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), hlm.415.

[6] Abdul Azis Dahlan et al., Ensiklopedi Hukum Islam, vol. 4 (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000), hlm.1281.

[7] Ibnu Rusyd, Tarjamah Bidayatu ’l-Mujtahid, terj. M. A. Abdurrahman dan A. Haris Abdullah (Semarang: Asy Syifa’, 1990), hlm.464..

[8] Shalah ‘Abdul Fattah Al-Khalidi, Mudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos Kosasih, et al., cet. kedua (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2017), hlm.446.

[9] Shalah ‘Abdul Fattah Al-Khalidi, Mudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos Kosasih, et al., cet. kedua (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2017), hlm.248.

[10] Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi, Suami Istri Berkarakter Surgawi, terj. Ibnu Barnawa, cet. kelima (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2010), hlm.169.

[11] Shalah ‘Abdul Fattah Al-Khalidi, Mudah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2: Shahih, Sistematis, Lengkap, terj. Engkos Kosasih, et al., (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2017), hlm.288.

[13] Undang-Undang Adminduk Pasal 100 ayat (1) dan (2)

[14] Pasal 1866 KUHPer jo. Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)

[15] Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1)

[16] Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)